Berinvestasi Syariah Yang Layak





Investasi dalam terminologi keuangan konvensional adalah penanaman modal atau pengelolaan uang dengan menggunakan berbagai piranti (instrumen). Dalam bahasa akuntansi Invetasi diartikan sebagai aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accretion of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalty, dividen dan uang sewa). Untuk appresiasi nilai investasi, atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seprti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.

Pada umumnya orang menilai, apabila ingin melakukan investasi maka harus diperhatikan yang utamanya adalah besarnya nilai harta yang akan dikembalikan pada periode yang akan datang. Namun terkadang terpengaruh hanya pada jangka waktu, misalnya hanya mau berinvestasi jangka pendek dalam meraih keuntungan.

Mengingat pentingnya para investor memahami makna investasi, maka perlu juga memahami jenis-jenis piranti yang akan digunakan, cara menilai piranti, dan berbagai strategi yang dapat digunakan untuk menyeleksi piranti.

Dalil Berinvestasi

Dari Syuhaib ar Ar Rumi ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan (untuk berinvestasi), pertama menjual dengan tempo pembayaran (Murabahah), kedua Muqaradhah (nama lain dari Mudharabah), dan ketiga mencampurkan tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah bukan untuk diperjualbelikan”

“… Dan orang-orang yang menyimpan (menimbun) emas dan perak (tidak berinvestasi) dan tidak menafkahkannya (menggunakannya) pada jalan Allah; maka beritahukan kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At Taubah (9) : 34)

Nabi tidak setuju membiarkan sumber daya secara tidak produktif (selektif dalam berinvestasi),

“Berikanlah kesempatan kepada mereka yang memiliki tanah untuk memanfaatkannya dengan caranya sendiri, dan jika hal itu tidak dilakukannya hendaknya diberikan pada orang lain agar memanfaatkannya”.

Khalifah Umar juga menekankan agar umat Islam menggunakan modal mereka secara produktif dengan berkata: “Mereka yang mempunyai uang perlu mengembangkannya / menginvestasikannya”.

Dari dalil-dalil di atas, maka setiap individu muslim maupun kelompok atau investor institusional dalam melakukan investasi hendaknya memiliki pengetahuan dan skill investasi dalam merencanakan, mengimpelemntasikan dan mengawasi dana investasi, yang umumnya disebut manajemen investasi. Disamping itu, para investor hendaknya melakukan keterpaduan antara teori dan praktik, yang secara teoritis baik dalil naqli maupun dalil aqli bukanlah hal yang sulit. Namun tidak demikian halnya ketika dalam praktik yang sesungguhnya, dimana investor menghadapi kendala dari klien, pemerintah, dan agama (syariah) dalam bentuk pembatasan dan peraturan.

Dalam syariah, khususnya dalam aspek fiqih muamalah, dianjurkan untuk melakukan tahapan dalam berinvestasi: pertama melakukan penetapan sasaran investasi, kedua membuat kebijakan investasi, ketiga memilih strategi portfolio, memilih aktiva, dan kelima mengukur dan mengevaluasi kinerja.

Investasi diperkirakan melonjak 15 persen di tahun 2010





Badan koordinasi penanaman modal memprediksi pertumbuhan investasi tahun 2010 di kisaran 10-15 persen di atas investasi tahun 2009. Beberapa factor yang akan menjadi sumber pertumbuhan, antara lain, adalah pertambangan dan manufaktur.

“Secara umum ada peningkatan 10-15 persen, baik pada PMA (penanaman modal asing) maupun PMDN (penanaman modal dalam negeri) tahun 2010.” Ujar kepala BKPM.

Hingga saat ini, BKPM menerima banyak aplikasi investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Namun, realisasi investasinya masih rendah yakni 20-30 persen dari aplikasinya.

Beberapa penghambat realisasi investasi, antara lain pembebasan tanah dan surat izin membangun. Oleh karena itu, penerapan penggunaan pusat layanan perizinan satu pintu di setiap daerah sangat penting.

Investasi turun

Terkait realisasi investasi, sepanjang Januari-Oktober 2009, realisasi PMA turun 28 persen dibandingkan 2008 menjadi 10 miliar dollar AS atau setara Rp. 100 triliun. Adapun realisasi PMDN naik 104 persen dari 2008 dengan realisasi senilai Rp 30 Triliun.

“Itu baru catatan hingga Oktober 2009. Akan tetapi, realisasi pada November-Desember 2009 tidak akan banyak perubahan. Jadi , sampai akhir tahun sekitar itu,”

Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, pihaknya dan BPKM telah menyelesaikan survey atas 9000 pelaku usaha guna memeringkatkan daerah yang memberikan layanan perizinan investasi.

Ada enam indicator yang diukur, yakni kelembagaan investasi penanaman modal, layanan perizinan usaha, mekanisme pengaduan dan evaluasi kinerja pelayanan, pemanfaatan teknologi dan system perizinan penanaman modal, ketersediaan informasi potensi daerah, serta inovasi atau capaian keberhasilan.

Sebagian besar daerah telah mengintegrasikan penanaman modal dalam perencanaan promosi dan evaluasi investasi dalam satu institusi. “Namun, 20 persen pelaku usaha menyatakan, soal perizinan, waktu, dan biaya masih di atas biaya yang tertera pada perda

Kelola Harta dengan Efektif dan Efisien





Permasalahan ekonomi umat manusia yang paling fundamental bersumber dari kebutuhan manusia itu sendiri dan kebutuhan ini pada umumnya tidak dapat dipenuhi tanpa menggunakan faktor-faktor produksi seperti: sumber daya manusia, modal, tanah (sumber alam), dan usaha (entrepreneurship). Apabila manusia memiliki sarana tidak terbatas untuk memenuhi semua jenis kebutuhan, maka masalah ekonomi tidak akan timbul.

Karena beraneka ragamnya keinginan dan kurangnya sarana memaksa kita untuk mengambil keputusan untuk memilih di antara banyak kebutuhan dan kemudian mendistribusikannya (banyak yang tidak merata) sedemikian rupa sehingga mampu memenuhi kebutuhan dengan optimal. Apabila dilihat dari fungsinya harta (harta benda atau uang).

Islam menganjurkan agar menggunakan harta secara efektif dan efisien. Pengelolaan harta tersebut bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari (konsumtif), atau bisa juga disimpan, atau diinvestasikan (dikelola kepada orang yang ahli). Semua keperluan tersebut hendaknya juga diarahkan yang sesuai dengan prinsip syari`ah.

Dalam ekonomi non Islam, untuk memenuhi kebutuhan harta tidak ditetapkan secara eksplisit dan bahkan diberikan kebebasan terhadap pemahaman masing-masing individu; dengan demikian mungkin mereka mencarinya tanpa memperhitungkan kaidah yang berlaku dimasyarakat. Sebaliknya Islam yang rahmatan lil `alamin telah jelas menganjurkan pemeluknya untuk mempedulikan hal hal sebagai berikut:

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah (2) : 168)

“Barangsiapa yang mengumpulkan harta dengan tidak sewajarnya (salah atau batil) maka Allah akan memusnahkannya dengan air (banjir) dan tanah (longsor)”. (HR. Baihaqi)

“Sesungguhnya orang-orang yang mengelola harta Allah dengan tidak benar, maka bagi mereka api neraka di hari qiamat.” (HR. Bukhari)