Usaha Koperasi Syariah

by admin on February 8, 2009

  1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba, perjudian (masyir) serta ketidak jelasan (ghoro).
  2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Incoming search terms:

  • usaha koperasi syariah
  • USAHA KOPERASI
  • program koperasi syariah
  • bisnis koperasi syariah
  • kegiatan usaha koperasi syariah
  • usaha usaha koperasi
  • belajar koperasi syariah
  • usaha koprasi
  • penjelasan usaha-usaha dari koperasi syariah
  • koperasi sumber usaha

{ 1 comment… read it below or add one }

1 yus safrudin April 29, 2009 at 7:46 pm

mau numpang tanya nih kan di DKI Jakarta ada yang disebut PPMK ( program Pemberdyaan Masyarakat Kelurahan ) sejak tahun 2002 s/d sekarang bentuknya Dana bergulir ditujukan kepad masyarakat pelaku ekonomi mikro pada komunitas RW di tiap kelurahan yaitu sasarannya yang tidak terjangkau oleh perbankkan seperti misalnya pedagang baso, pedagang sayur mayur, gado-gado lontong sembako bakmi ayam, dan macam macam sejenisnya dengan jasa 1 % per bulan dikembalikan dalam waktu 11 bulan….. sekarang sedang dirancang untuk dirubah menjadi Koperasi Syariah…. tiap kelurahan sudah dibentuk koperasi syariah dan kedepan segera akan beroperasi . saya bertanaya :
1. bagaimana pengaturan bagi hasil dengan nasabh seperti diatas yang pinjamnya 1 atau 2 juta.
2. berapa prosentase bagi hasil yang benar ?
3. bagaimana kalau mereka merugi dalam pelaksanaan menjalankan usahanya ?
4. bagaimana kalau nasabah untung tapi ngaku rugi
5. siapa yang mengawasi usahanya ??
6. bahgaimana kalau dia mau mencicil untungnya per bulan dan pokokny juga per bulan ??

Leave a Comment

Previous post: Tujuan dan Peran Koperasi Syariah

Next post: Definisi Riba