Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang

by admin on February 8, 2009

Ada dua jenis hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh ada tambahan, kecuali dengan alasan yang pasti dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan.Tambahan lainnya yang sifatnya tidak pasti dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan.

Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau disebut harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah naik, karena akan masuk dalam kategori riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah yang muncul adalah kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang uang.

Incoming search terms:

  • hutang uang
  • beda uang dan barang
  • perbandingan antara hutang uang dan hutang barang
  • perbedaan antara utang uang dengan utang barang
  • perbedaan hutang dan pinjam
  • perbedaan utang uang dan utang barang

{ 3 comments… read them below or add one }

1 Ani October 15, 2009 at 9:07 am

bagaimana hukumnya menjual barang secara kredit? misal barang A saya jual dengan harga 350rb 5x bayar atau 400rb 10x bayar. Apakah yang seperti itu diperkenankan oleh agama?

2 adeanurdin November 14, 2009 at 6:05 am

bagus semoga tetap istiqomah……

3 Edwin Ardiansyah November 15, 2009 at 2:38 pm

Doanya ya pak Ade, semoga Website ini bisa istiqomah mensupport koperasi syariah yang ada.

Leave a Comment

Previous post: Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang

Next post: Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil