Sekali lagi, Islam mendorong praktek bagi hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana, namun keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat dijelaskan dalam tabel berikut. SISTEM BUNGA / Bagi Hasil
- Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
Bagi Hasil : Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi - Bunga : Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
Bagi Hasil : Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh - Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Bagi hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. - Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
Bagi hasil : Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. - Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan.
Bagi hasil : Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
Incoming search terms:
- bagi hasil
- perbedaan bunga dan bagi hasil
- bunga dan bagi hasil
- perbedaan bunga dengan bagi hasil
- perbedaan bagi hasil dan bunga
- perbedaan bagi hasil dengan bunga
- beda bunga bank dengan bagi hasil
- bagi hasil koperasi syariah
- bagi hasil adalah
- perbedaan riba dan bagi hasil






{ 5 comments… read them below or add one }
bagaimana sistem pembayaran hak pada seorang karyawan (anggota koperasi perusahaan) bila tiba masa pensiunnya ?
bagaimana sistem pembayaran hak pada seorang karyawan (anggota koperasi perusahaan) bila tiba masa pensiunnya ?
karna yg terjadi pada koperasi tempat kami bekerja,setiap anggota koperasi yg tiba masa pensiunnya koperasi hanya membayarkan sejumlah dana yg dikumpulkan oleh anggota berupa simpanan pokok & simpanan wajib yg di potong dari gaji selama anggota masih aktif bekerja tanpa ada hasil pengembangan.
yg ingin sy tanyakan apakah hal tsb di atas sudah sesuai ataukah ada atura tersendiri yg mengatur tenteng itu
kalo keuntungan memang bisa dibagi. tapi kalo kerugian? berarti koperasi tidak bisa menguntungkan dong?
Zaman sekarang untuk menerapkan sistem bagi hasil sangat sulit sekali karena moral dari masyarakat sudah rusak..apalagi orang di pasar kejujuran itu 1 berbanding 99. Gimana solusi untuk menerapkan koprasi Syariah kalau keadaannya seperti ini…
tolong di informasikan lewat email
bagaiman cara mendirikan koprasi syariah?
tolong di jalaskan.thanksss