Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif Dalam Lembaga Keuangan Syariah

by Ekonomi Syariah on January 1, 2010

FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 18/DSN-MUI/IX/2000
Tentang PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

Menetapkan : FATWA TENTANG PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

Pertama : Ketentuan Umum

1. Pencadangan boleh dilakukan oleh LKS.
2. Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS sehingga tidak merugikan nasabah.
3. Dalam perhitungan pajak, LKS boleh mencadangkan dari seluruh keuntungan.
4. Dalam kaitan dengan pembagian keuntungan, pencadangan hanya boleh berasal dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS.

Kedua:

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ketiga:

Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000 M

Incoming search terms:

  • penyisihan penghapusan aktiva produktif
  • penyisihan penghapusan aktiva produktif bank syariah
  • aturan tentang pencadangan penyisihan aktiva produktif
  • perbankan syariah dalam penghapusan riba
  • penyisihan penghapusan aktiva
  • pengisihan aktiva produktiv pada bank syriah
  • penghapusan aktiva produktif
  • pengertian penghapusan aktiva produktif dalam lembaga keuangan syariah
  • Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS
  • maksud dari pencadangan dalam lembaga keuangan syariah

Leave a Comment

Previous post: Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran

Next post: AL-QARDH