Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat

by Ekonomi Syariah on January 7, 2010

Pengertian Monopoli

Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Selengkapnya Larangan Monopoli (45)

Leave a Comment

Previous post: The Ahmed Deedat Collection

Next post: Perbankan Syariah Lebih dari Sekedar Bank

</