Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Secara sederhana koperasi merupakan perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum tersendiri yang mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan bukan merupakan pemusatan modal atau merupakan kebendaan.
Koperasi juga merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Perkumpulan orang
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi.
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
- Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
- Menjalankan suatu usaha.
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugia dipikul oleh anggota yang mampu.
Dalam melakukan kegiatannya koperasi dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain misalnya perusahaan swasta atau perusahaan negara yang diatur oleh lembagalembaga yang terdiri dari ; Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
Incoming search terms:
- koperasi adalah
- undang-undang koperasi syariah
- undang-undang koperasi terbaru
- undang undang koperasi terbaru
- undang undang koperasi simpan pinjam
- uu tentang koperasi terbaru
- uu terbaru tentang koperasi
- undang-undang terbaru tentang koprasi
- undang-undang tentang hukum perkoprasian terbaru
- arti kegotongroyongan di koperasi






{ 1 comment… read it below or add one }
Kami sedang mengelola koperasi dilingkungan dusun kami, yaitunya Koperasi Simpan Pinjam, rencana kami akan memakai sistem syari’ah ini.
tapi kami sedang kesulitan dalam menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya. kami berharap akan ada yang membantu kami,