<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>www.KoperasiSyariah.com</title>
	<atom:link href="http://www.koperasisyariah.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.koperasisyariah.com</link>
	<description>Komunitas dan forum bisnis Koperasi Syariah, web komunitas muslim, mempererat ukhuwah, menjalin persaudaraan dan silaturahmi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Mar 2010 06:08:17 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Riba Nasiah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2010 06:03:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[jenis riba]]></category>
		<category><![CDATA[riba dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[Riba Nasiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/</guid>
		<description><![CDATA[Riba Nasiah ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berutang karena adanya permintaan penangguhan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penangguhan pembayaran utangnya.
Contoh: Si A berutang kepada si B sebanyak Rp. 1000 dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/" title="riba nasiah">Riba Nasiah</a></strong> ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berutang karena adanya permintaan penangguhan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penangguhan pembayaran utangnya.</p>
<p><strong>Contoh:</strong> Si A berutang kepada si B sebanyak Rp. 1000 dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan A belum sanggup membayar utangnya karena itu ia minta kepada si B agar bersedia menerima penangguhan pembayaran. B bersedia memberi tangguh asal A menambah pembayaran sehingga menjadi Rp. 1300. Tambahan pembayaran dengan penangguhan waktu serupa ini disebut riba nasiah.</p>
<p>Tambahan pembayaran ini mungkin berkali-kali dilakukan karena pihak yang berutang selalu meminta penangguhan pembayaran sehingga akhirnya A tidak sanggup lagi membayarnya bahkan kadang-kadang dirinya sendiri terpaksa dijual untuk membayar utangnya itu. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah swt.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p><em>Hai orang-orang yang beriman, <a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-dalam-islam/" title="riba dalam islam">janganlah kamu memakan riba</a> dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.</em> (Q.S Ali Imran: 130)</p>
<p><strong><a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/" title="riba nasiah">Riba nasiah</a></strong> sebagai yang disebutkan di atas terkenal dan banyak berlaku di kalangan orang Arab jahiliah. Inilah riba yang dimaksud Alquran. Bila dipelajari dan diikuti <a href="http://www.koperasisyariah.com/definisi-riba/" title="definisi riba">sistem riba</a> dalam ayat ini dan yang berlaku di kalangan orang jahiliah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:</p>
<ol>
<li>Bunga itu merupakan keuntungan yang besar bagi yang meminjamkan dan sangat merugikan si peminjam. Bahkan ada kalanya si peminjam terpaksa menjual dirinya untuk dijadikan budak agar ia dapat melunasi pinjamannya.</li>
<li>Perbuatan itu pada zaman jahiliah termasuk usaha untuk mencari kekayaan dan untuk menumpuk harta bagi yang meminjamkan.</li>
</ol>
<p>Menurut Umar Ibnu Khattab: <a href="http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba/" title="jenis riba">Ayat Alquran tentang riba</a>, termasuk ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Sampai Rasulullah wafat tanpa menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Maka tetaplah riba dalam pengertian yang umum, seperti bunga yang dikerjakan orang Arab di zaman jahiliah itu.</p>
<p>Keterangan Umar ini berarti bahwa Rasulullah sengaja tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan riba karena orang-orang Arab telah mengetahui benar apa yang dimaksud dengan riba itu. Bila disebut riba kepada mereka, maka di dalam pikiran mereka telah ada pengertian yang jelas dan pengertian itu telah mereka sepakati maksudnya. Pengertian mereka tentang riba ialah <a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/" title="riba nasiah">riba Nasiah</a>. Dengan perkataan lain bahwa sebenarnya Alquran telah menjelaskan dan menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. tentang yang ditinggalkan beliau untuk umatnya.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">. تركت فيكم أمرين ما تمسكتم بهما لن تضلوا بعدي : كتاب الله و سنة رسوله</p>
<p><em>Aku telah meninggalkan padamu dua hal, yang kalau kamu berpegang teguh dengannya, kamu tidak akan sesat sepeninggalanku ialah Kitabullah dan Sunah Rasul.</em> (HR Ibnu Majah)</p>
<p>Dalam pada itu agama yang dibawa Nabi Muhammad saw. adalah agama yang telah sempurna dan lengkap diterima beliau dari Allah, tidak ada yang belum diturunkan kepada beliau.</p>
<p>Allah swt. berfirman:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا</p>
<p><em>Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu.</em> (Q.S Al Ma&#8217;idah: 3)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 10:02:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[beli jual]]></category>
		<category><![CDATA[contoh jual beli]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian jual beli]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/</guid>
		<description><![CDATA[
Jual beli Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.
Dasar Hukum Jual Beli: &#8220;Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu&#8221; (QS. An-Nisa : 29).
&#8220;Allah telah menghalalkan jual beli dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div style="FLOAT: left; MARGIN-LEFT: 10px"><a href="http://bisnis.koperasisyariah.com/" title="Jasa pembuatan kaos"><img src="http://3.bp.blogspot.com/_tEVf3XMLQtA/RtIslgLE6wI/AAAAAAAAAjA/EHsqfXD6p64/s400/DINAR.jpg" height="234" width="234"/></a></div>
<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual Beli">Jual beli</a> Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.</p>
<p>Dasar Hukum <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual beli">Jual Beli</a>: <br/><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu&#8221;</em> (QS. An-Nisa : 29).</p>
<p><em>&#8220;Allah telah menghalalkan <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual Beli">jual beli</a> dan mengharamkan riba&#8221;</em> (QS. Al-Baqarah : 275).</p>
<p><strong>Rukun <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual Beli">Jual Beli</a>:</strong></p>
<ul>
<li>Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli</li>
<li>Objek akad (barang dan harga)</li>
<li>Ijab qabul (perjanjian/persetujuan)</li>
</ul>
<p><strong>Syarat Penjual dan Pembeli:</strong></p>
<ol>
<li>Cakap, yaitu sempurna akal dan fikiran, cukup umur, mengerti secara hukum</li>
<li>Memiliki walayah, kuasa atas objek akad</li>
<li>Tidak ada paksaan dalam melakukan jual beli (saling ridho)</li>
<li>Untuk menjamin bahwa jual beli dilakukan tanpa paksaan, maka perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian (ijab qabul) yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak dalam melaksanakan akad tersebut termasuk menerima segala dampaknya.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Baitul Maal Tamwil</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 04:32:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Baitul Maal (BMT)]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Baitul Maal Tamwil]]></category>
		<category><![CDATA[baitul maal wa tamwil]]></category>
		<category><![CDATA[Baitul Tamwil]]></category>
		<category><![CDATA[BMT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/</guid>
		<description><![CDATA[Baitul Maal Tamwil adalah suatu institusi/lembaga keuangan Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari pihak ketiga (anggota penyimpan) dan menyalurkan pembiayaan kepada usaha-usaha yang produktif dan menguntungkan. Sumber dana Baitul Tamwil berasal dari simpanan masyarakat (dana pihak ketiga) yang meliputi tabungan, simpanan berjangka, modal dan simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu dan tidak bertentangan dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/" title="bmt">Baitul Maal Tamwil</a> adalah suatu institusi/lembaga keuangan Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari pihak ketiga (anggota penyimpan) dan menyalurkan pembiayaan kepada usaha-usaha yang produktif dan menguntungkan. <a href="http://www.koperasisyariah.com/modal-awal-koperasi-syariah/" title="Modal Awal koperasi Syariah">Sumber dana Baitul Tamwil</a> berasal dari simpanan masyarakat (dana pihak ketiga) yang meliputi tabungan, simpanan berjangka, modal dan simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundangundangan yang berlaku.</p>
<p><strong>Ciri-ciri operasional <a href="http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/" title="baitul maal">Baitul Tamwil</a>:</strong></p>
<ul>
<li>Visi dan Misi Ekonomi</li>
<li>Dijalankan sesuai dengan prinsip Islam</li>
<li>Memiliki fungsi sebagai mediator antara pemilik kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana</li>
<li>Merupakan wajib zakat</li>
</ul>
<p><strong>Tujuan Berdirinya <a href="http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/" title="bmt">BMT</a></strong></p>
<p>Pada dasarnya merupakan <a href="http://www.koperasisyariah.com/berinvestasi-syariah-yang-layak/" title="Berinvestasi Syariah Yang Layak">investasi</a> dari kewajiban setiap muslim (khususnya) untuk beribadah semata-mata hanya untuk mendapatkan ridho Allah SWT termasuk dalam kegiatan dalam bidang keuangan maupun perdagangan. Secara umum ada dua kepentingan yang mendasari dibentuknya BMT, yaitu:</p>
<p><em>Kepentingan Ibadah</em></p>
<p>Hal ini merupakan manifestasi dari keimanan kepada larangan Allah SWT tentang <a href="http://www.koperasisyariah.com/sistem-ekonomi-ribawi-sangat-membahayakan-perekonomian/" title="Sistem ekonomi ribawi sangat membahayakan perekonomian">pengharaman riba</a> sebagaimana yang tercantum dalam surat <em>Al- Baqarah 275-279</em>. Dalam beberapa hal, antara <a href="http://www.koperasisyariah.com/prinsip-perbankan-syariah/" title="Prinsip perbankan syariah">Lembaga Keuangan konvensional</a> dan syariah memiliki persamaan, terutama pada sisi teknis penerimaan/simpanan uang, pelayanan dan teknologi. Namun terdapat banyak perbedaan mendasar antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, penyaluran dana, lingkungan kerja dan mekanisme <a href="http://www.koperasisyariah.com/menghitung-bagi-hasil-islamic-bank/" title="Menghitung Bagi Hasil islamic Bank">penghitungan keuntungan</a> atau <a href="http://www.koperasisyariah.com/perbedaan-antara-bunga-dan-bagi-hasil/" title="Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil">bagi hasil</a>.</p>
<p><br/></p>
<a class="downloadlink" href="http://www.koperasisyariah.com/unduh/18" title="Version1 downloaded 100 times" >Organisasi dan Kelembagaan BMT (100)</a>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Good products are one in a million</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/good-products-are-one-in-a-million/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/good-products-are-one-in-a-million/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 04:08:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Good products]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/good-products-are-one-in-a-million/</guid>
		<description><![CDATA[I have an idea for a thing (1 million people) I tried to build a thing (50,000 people) I built a thing that works (10,000 people) I built a thing that people use (1,000) I built a thing that&#8217;s easy to use (50 people) I built a thing that people enjoy using (5 people) I [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>I have an idea for a thing (1 million people) <br/>I tried to build a thing (50,000 people) <br/>I built a thing that works (10,000 people) <br/>I built a thing that people use (1,000) <br/>I built a thing that&#8217;s easy to use (50 people) <br/>I built a thing that people enjoy using (5 people) <br/>I built a thing that people love (1 person)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/good-products-are-one-in-a-million/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kaos Oblong</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/kaos-oblong/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/kaos-oblong/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Feb 2010 05:32:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Produk Kami]]></category>
		<category><![CDATA[jasa pembuatan kaos]]></category>
		<category><![CDATA[kaos oblong]]></category>
		<category><![CDATA[kaos perusahaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=516</guid>
		<description><![CDATA[Di bawah ini adalah beberapa contoh produk Kaos Oblong darik KoperasiSyariah.com


Jika Anda tertarik untuk membuat Kaos Oblong, Anda tinggal kontak kami minimal pemesana 12 pcs, Anda cukup memberikan desain Kaos Oblong yang akan Anda buat.
Harga : Rp.37.500-Rp.42.500/Pcs Tergantung desain kaos dan jenis sablon
Lama Pengerjaan : 14 Hari 

Ukuran kaos anak
6 Tahun 39 &#8211; 30
8 Tahun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Di bawah ini adalah beberapa contoh produk <a title="kaos oblong" href="http://www.koperasisyariah.com/kaos-oblong/">Kaos Oblong</a> darik KoperasiSyariah.com</p>
<p style="text-align: center;"><a title="kaos oblong" href="http://www.koperasisyariah.com/kaos-oblong/"><img class="size-full wp-image-512" title="Jasa pembuatan kaos" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2010/02/kaos.jpg" alt="Jasa pembuatan kaos" width="526" height="593" /></a></p>
<p style="text-align: center;">
<p style="text-align: left;">Jika Anda tertarik untuk membuat Kaos Oblong, Anda tinggal kontak kami minimal pemesana 12 pcs, Anda cukup memberikan desain Kaos Oblong yang akan Anda buat.</p>
<p>Harga : Rp.37.500-Rp.42.500/Pcs Tergantung desain kaos dan jenis sablon</p>
<p><strong>Lama Pengerjaan : 14 Hari </strong></p>
<p style="text-align: left;">
Ukuran kaos anak<br />
6 Tahun 39 &#8211; 30<br />
8 Tahun 42 &#8211; 32<br />
10 Tahun 45 &#8211; 34<br />
12 Tahun 48 &#8211; 36<br />
14 Tahun 51 &#8211; 38</p>
<p>Dewasa Laki-laki<br />
S : 64 &#8211; 44<br />
M : 68 &#8211; 48<br />
L : 72 &#8211; 52<br />
XL : 76 &#8211; 56<br />
XXL : 80 &#8211; 60<br />
XXXL : 84 &#8211; 64</p>
<p>Dewasa Wanita<br />
S : 56 &#8211; 44 &#8211; 42<br />
M : 60 &#8211; 46 &#8211; 44<br />
L : 64 &#8211; 48 &#8211; 46<br />
XL : 68 &#8211; 50 &#8211; 48<br />
XXL : 72 &#8211; 53 &#8211; 50<br />
XXXL : 76 &#8211; 54 &#8211; 52</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/kaos-oblong/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sebab-Sebab Turunnya Rizki</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/sebab-sebab-turunnya-rizki/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/sebab-sebab-turunnya-rizki/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Feb 2010 04:43:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peluang Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[rezeki]]></category>
		<category><![CDATA[rizki]]></category>
		<category><![CDATA[takwa kepada Allah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/sebab-sebab-turunnya-rizki/</guid>
		<description><![CDATA[Banyak orang yang mengeluhkan masalah penghasilan atau rezeki, entah karena merasa kurang banyak atau karena kurang berkah. Begitu pula berbagai problem kehidupan, mengatur pengeluaran dan kebutuhan serta bermacam-macam tuntutannya. Sehingga masalah penghasilan ini menjadi sesuatu yang menyibukkan, bahkan membuat bingung dan stress sebagian orang. Maka tak jarang di antara mereka ada yang mengambil jalan pintas [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Banyak orang yang mengeluhkan masalah penghasilan atau rezeki, entah karena merasa kurang banyak atau karena kurang berkah. Begitu pula berbagai problem kehidupan, mengatur pengeluaran dan kebutuhan serta bermacam-macam tuntutannya. Sehingga masalah penghasilan ini menjadi sesuatu yang menyibukkan, bahkan membuat bingung dan stress sebagian orang. Maka tak jarang di antara mereka ada yang mengambil jalan pintas dengan menempuh segala cara yang penting keinginan tercapai. Akibatnya bermunculanlah koruptor, pencuri, pencopet, perampok, pelaku suap dan sogok, penipuan bahkan pembunuhan, pemutusan silaturrahim dan meninggal-kan ibadah kepada Allah SWT untuk mendapatkan uang atau alasan kebutuhan hidup.</p>
<p>Mereka lupa bahwa Allah SWT telah menjelaskan kepada hamba-hamba-Nya sebab-sebab yang dapat mendatangkan rizki dengan penjelasan yang sangat jelas. Dia menjanjikan keluasan rizki kepada siapa saja yang menempuhnya serta menggunakan cara-cara itu, Allah juga memberikan jaminan bahwa mereka pasti akan sukses serta mendapatkan rizki dengan tanpa disangka-sangka.</p>
<p>Diantara sebab-<a href="http://www.koperasisyariah.com/sebab-sebab-turunnya-rizki/" title="lapang rizki">sebab yang melapangkan rizki</a> adalah sebagai berikut:</p>
<p><strong>- Takwa Kepada Allah</strong></p>
<p>Takwa merupakan salah satu sebab yang dapat <a href="http://www.koperasisyariah.com/sebab-sebab-turunnya-rizki/" title="mendatangkan rezeki">mendatangkan rizki</a> dan menjadikannya terus bertambah. Allah Subhannahu wa Ta&#8221;ala berfirman, artinya,</p>
<p><em>&#8220;Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidada disangka-sangkanya.&#8221;</em> (At Thalaq 2-3)</p>
<p>Setiap orang yang bertakwa, menetapi segala yang diridhai Allah dalam segala kondisi, maka Allah akan memberikan keteguhan di dunia dan di akhirat. Dan salah satu dari sekian banyak pahala yang dia peroleh adalah Allah akan menjadikan baginya jalan keluar dalam setiap permasalahan dan problematika hidup, dan Allah akan memberikan kepadanya rizki secara tidak terduga.</p>
<p>Imam Ibnu Katsir berkata tentang firman Allah di atas, <em>&#8220;Yaitu barang siapa yang bertakwa kepada Allah dalam segala yang diperintahkan dan menjauhi apa saja yang dilarang maka Allah akan memberikan jalan keluar dalam setiap urusannya, dan Dia akan memberikan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka, yakni dari jalan yang tidak pernah terlintas sama sekali sebelumnya.&#8221;</em></p>
<p>Allah swt juga berfirman, artinya:</p>
<p><em>&#8220;Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.&#8221;</em> (QS. 7:96)</p>
<p><strong>- Istighfar dan Taubat</strong></p>
<p>Termasuk sebab yang mendatangkan rizki adalah istighfar dan taubat, sebagaimana firman Allah yang mengisahkan tentang Nabi Nuh Alaihissalam:</p>
<p><em>&#8220;Maka aku katakan kepada mereka:&#8221;Mohonlah ampun kepada Rabbmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun&#8221; niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan <a href="http://www.koperasisyariah.com/sebab-sebab-turunnya-rizki/" title="memperbanyak rezeki">membanyakkan harta</a> dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.&#8221;</em> (QS. 71:10-12)</p>
<p>Al-Qurthubi mengatakan, <em>&#8220;Di dalam ayat ini, dan juga dalam surat Hud (ayat 52,red) terdapat petunjuk bahwa istighfar merupakan penyebab turunnya rizki dan hujan.&#8221;</em></p>
<p>Ada seseorang yang mengadukan kekeringan kepada al-Hasan al-Bashri, maka beliau berkata, <em>&#8220;Beristighfarlah kepada Allah&#8221;</em>, lalu ada orang lain yang mengadukan kefakirannya, dan beliau menjawab, <em>&#8220;Beristighfarlah kepada Allah&#8221;</em>. Ada lagi yang mengatakan, <em>&#8220;Mohonlah kepada Allah agar memberikan kepadaku anak!&#8221;</em> Maka beliau menjawab, <em>&#8220;Beristighfarlah kepada Allah&#8221;</em>. Kemudian ada yang mengeluhkan kebunnya yang kering kerontang, beliau pun juga menjawab, &#8220;Beristighfarlah kepada Allah.&#8221;</p>
<p>Maka orang-orang pun bertanya, <em>&#8220;Banyak orang berdatangan mengadukan berbagai persoalan, namun anda memerintahkan mereka semua agar beristighfar.&#8221; Beliau lalu menjawab, &#8220;</em>Aku mengatakan itu bukan dari diriku, sesungguhnya Allah swt telah berfirman di dalam surat Nuh, (seperti tersebut diatas, red)</p>
<p>Istighfar yang dimaksudkan adalah istighfar dengan hati dan lisan lalu berhenti dari segala dosa, karena orang yang beristighfar dengan lisannnya saja sementara dosa-dosa masih terus dia kerjakan dan hati masih senantiasa menyukainya maka ini merupakan istighfar yang dusta. Istighfar yang demikian tidak memberikan faidah dan manfaat sebagaimana yang diharapkan.</p>
<p><strong>- Tawakkal Kepada Allah</strong></p>
<p>Allah swt berfirman, artinya,</p>
<p><em>&#8220;Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.&#8221;</em> (QS. 65:3)</p>
<p>Nabi saw telah bersabda, artinya,</p>
<p><em>&#8220;Seandainya kalian mau bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benarnya maka pasti Allah akan memberikan rizki kepadamu sebagaimana burung yang diberi rizki, pagi-pagi dia dalam keadaan lapar dan kembali dalam keadaan kenyang.&#8221;</em> (HR Ahmad, at-Tirmidzi dan dishahihkan al-Albani)</p>
<p>Tawakkal kepada Allah merupakan bentuk memperlihatkan kelemahan diri dan sikap bersandar kepada-Nya saja, lalu mengetahui dengan yakin bahwa hanya Allah yang memberikan pengaruh di dalam kehidupan. Segala yang ada di alam berupa makhluk, rizki, pemberian, madharat dan manfaat, kefakiran dan kekayaan, sakit dan sehat, kematian dan kehidupan dan selainnya adalah dari Allah semata.</p>
<p>Maka hakikat tawakkal adalah sebagaimana yang di sampaikan oleh al-Imam Ibnu Rajab, yaitu menyandarkan hati dengan sebenarnya kepada Allah Azza wa Jalla di dalam mencari kebaikan (mashlahat) dan menghindari madharat (bahaya) dalam seluruh urusan dunia dan akhirat, menyerahkan seluruh urusan hanya kepada Allah serta merealisasikan keyakinan bahwa tidak ada yang dapat memberi dan menahan, tidak ada yang mendatangkan madharat dan manfaat selain Dia.</p>
<p><strong>- Silaturrahim</strong></p>
<p>Ada banyak hadits yang menjelaskan bahwa silaturrahim merupakan salah satu sebab terbukanya pintu rizki, di antaranya adalah sebagai berikut:</p>
<p>Sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, artinya,</p>
<p><em>&#8220;Dari Abu Hurairah ra berkata, &#8220;Aku mendengar Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, &#8220;Siapa yang senang untuk <a href="http://www.koperasisyariah.com/berinvestasi-syariah-yang-layak/" title="investasi">dilapangkan rizkinya</a> dan dipanjangkan umurnya maka hendaklah menyambung silaturrahim.&#8221;</em> (HR Al Bukhari)</p>
<p>Sabda Nabi saw, artinya,</p>
<p><em>&#8220;Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu , Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, &#8220;Ketahuilah orang yang ada hubungan nasab denganmu yang engkau harus menyambung hubungan kekerabatan dengannya. Karena sesungguhnya silaturrahim menumbuhkan kecintaan dalam keluarga, memperbanyak harta dan memperpanjang umur.&#8221;</em> (HR. Ahmad dishahihkan al-Albani)</p>
<p>Yang dimaksudkan dengan kerabat (arham) adalah siapa saja yang ada hubungan nasab antara kita dengan mereka, baik itu ada hubungan waris atau tidak, mahram atau bukan mahram.</p>
<p><strong>- Infaq fi Sabilillah</strong></p>
<p>Allah swt berfirman, artinya,</p>
<p><em>&#8220;Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.&#8221;</em> (QS. 34:39)</p>
<p>Ibnu Katsir berkata, <em>&#8220;Yaitu apapun yang kau infakkan di dalam hal yang diperintahkan kepadamu atau yang diperbolehkan, maka Dia (Allah) akan memberikan ganti kepadamu di dunia dan memberikan pahala dan balasan di akhirat kelak.&#8221;</em></p>
<p>Juga firman Allah yang lain,artinya,</p>
<p><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.&#8221;</em> (QS. 2:267-268)</p>
<p>Dalam sebuah hadits qudsi Rasulullah saw bersabda, Allah swt berfirman, <em>&#8220;Wahai Anak Adam, berinfaklah maka Aku akan berinfak kepadamu.&#8221;</em> (HR Muslim)</p>
<p><strong>- Menyambung Haji dengan Umrah</strong></p>
<p>Berdasarkan pada hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dari Ibnu Mas&#8221;ud Radhiallaahu anhu dia berkata, Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, artinya,</p>
<p><em>&#8220;Ikutilah haji dengan umrah karena sesungguhnya keduanya akan menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana pande besi menghilangkan karat dari besi, emas atau perak, dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.&#8221;</em> (HR. at-Tirmidzi dan an- Nasai, dishahihkan al-Albani)</p>
<p>Maksudnya adalah, jika kita berhaji maka ikuti haji tersebut dengan umrah, dan jika kita melakukan umrah maka ikuti atau sambung umrah tersebut dengan melakukan ibadah haji.</p>
<p><strong>- Berbuat Baik kepada Orang Lemah</strong></p>
<p>Nabi saw telah menjelaskan bahwa Allah akan memberikan rizki dan pertolongan kepada hamba-Nya dengan sebab ihsan (berbuat baik) kepada orang-orang lemah, beliau bersabda, artinya,</p>
<p><em>&#8220;Tidaklah kalian semua diberi pertolongan dan diberikan rizki melainkan karena orang-orang lemah diantara kalian.&#8221;</em> (HR. al-Bukhari)</p>
<p>Dhuafa (orang-orang lemah) klasifikasinya bermacam-macam: ada fuqara, yatim, miskin, orang sakit, orang asing, wanita yang terlantar, hamba sahaya dan lain sebagainya.</p>
<p><strong>- Serius di dalam Beribadah</strong></p>
<p>Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, dari Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, &#8220;Allah Subhannahu wa Ta&#8221;ala berfirman, artinya,</p>
<p><em>&#8220;Wahai Anak Adam Bersungguh-sungguhlah engkau beribadah kepada Ku, maka Aku akan memenuhi dadamu dengan kecukupan dan Aku menanggung kefakiranmu. Jika engkau tidak melakukan itu maka Aku akan memenuhi dadamu dengan kesibukan dan Aku tidak menanggung kefakiranmu.&#8221;</em></p>
<p>Tekun beribadah bukan berarti siang malam duduk di dalam masjid serta tidak bekerja, namun yang dimaksudkan adalah menghadirkan hati dan raga dalam beribadah, tunduk dan khusyu&#8221; hanya kepada Allah, merasa sedang menghadap Pencipta dan Penguasanya, yakin sepenuhnya bahwa dirinya sedang bermunajat, mengadu kepada Dzat Yang menguasai Langit dan Bumi.</p>
<p>Dan masih banyak lagi <a href="http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/" title="kelola harta dengan baik">pintu-pintu rizki</a> yang lain, seperti hijrah, jihad, bersyukur, menikah, bersandar kepada Allah, meninggalkan kemaksiatan, istiqamah serta melakukan ketaatan, yang tidak dapat di sampaikan secara lebih rinci dalam lembar yang terbatas ini. Mudah-mudahan Allah memberi kan taufik dan bimbingan kepada kita semua. Amin.</p>
<p>Al-Sofwah( Sumber: Kutaib &#8220;Al Asbab al Jalibah lir Rizqi&#8221;, al-qism al-ilmi Darul Wathan. )</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/sebab-sebab-turunnya-rizki/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Berinvestasi Syariah Yang Layak</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/berinvestasi-syariah-yang-layak/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/berinvestasi-syariah-yang-layak/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 06 Feb 2010 03:08:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tips Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[investasi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[peluang bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[saham]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/berinvestasi-syariah-yang-layak/</guid>
		<description><![CDATA[Investasi dalam terminologi keuangan konvensional adalah penanaman modal atau pengelolaan uang dengan menggunakan berbagai piranti (instrumen). Dalam bahasa akuntansi Invetasi diartikan sebagai aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accretion of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalty, dividen dan uang sewa). Untuk appresiasi nilai investasi, atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Investasi dalam terminologi keuangan konvensional adalah penanaman modal atau pengelolaan uang dengan menggunakan berbagai piranti (instrumen). Dalam bahasa akuntansi Invetasi diartikan sebagai aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accretion of wealth) melalui distribusi <a href="http://www.koperasisyariah.com/berinvestasi-syariah-yang-layak/" title="hasil investasi">hasil investasi</a> (seperti bunga, royalty, dividen dan uang sewa). Untuk appresiasi nilai investasi, atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seprti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.</p>
<p>Pada umumnya orang menilai, apabila ingin melakukan investasi maka harus diperhatikan yang utamanya adalah besarnya nilai harta yang akan dikembalikan pada periode yang akan datang. Namun terkadang terpengaruh hanya pada jangka waktu, misalnya hanya mau berinvestasi jangka pendek dalam meraih keuntungan.</p>
<p>Mengingat pentingnya para investor <a href="http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/" title="kelola harta dengan efektif">memahami makna investasi</a>, maka perlu juga memahami jenis-jenis piranti yang akan digunakan, cara menilai piranti, dan berbagai strategi yang dapat digunakan untuk menyeleksi piranti.</p>
<p><strong>Dalil Berinvestasi</strong></p>
<p>Dari Syuhaib ar Ar Rumi ra., bahwa <a href="http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-muhammad-saw/" title="rasulullah bersabda">Rasulullah SAW bersabda</a>:</p>
<p><em>&#8220;Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan (untuk berinvestasi), pertama menjual dengan tempo pembayaran (Murabahah), kedua Muqaradhah (nama lain dari Mudharabah), dan ketiga mencampurkan tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah bukan untuk diperjualbelikan&#8221;</em></p>
<p><em>&#8220;… Dan orang-orang yang menyimpan (menimbun) emas dan perak (tidak berinvestasi) dan tidak menafkahkannya (menggunakannya) pada jalan Allah; maka beritahukan kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.&#8221;</em> (QS. At Taubah (9) : 34)</p>
<p>Nabi tidak setuju membiarkan sumber daya secara tidak produktif (<a href="http://www.koperasisyariah.com/berinvestasi-syariah-yang-layak/" title="selektif dalam berinvestasi">selektif dalam berinvestasi</a>),</p>
<p><em>&#8220;Berikanlah kesempatan kepada mereka yang memiliki tanah untuk memanfaatkannya dengan caranya sendiri, dan jika hal itu tidak dilakukannya hendaknya diberikan pada orang lain agar memanfaatkannya&#8221;.</em></p>
<p>Khalifah Umar juga menekankan agar umat Islam menggunakan modal mereka <a href="http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/" title="kelola harta">secara produktif</a> dengan berkata: <em>&#8220;Mereka yang mempunyai uang perlu mengembangkannya / menginvestasikannya&#8221;.</em></p>
<p>Dari dalil-dalil di atas, maka setiap <strong><a href="http://www.koperasisyariah.com/etika-bekerja-dalam-islam/" title="etika bekerja">individu muslim</a></strong> maupun kelompok atau investor institusional dalam melakukan investasi hendaknya memiliki pengetahuan dan <a href="http://www.koperasisyariah.com/berinvestasi-syariah-yang-layak/" title="skill investasi">skill investasi</a> dalam merencanakan, mengimpelemntasikan dan mengawasi dana investasi, yang umumnya disebut manajemen investasi. Disamping itu, para investor hendaknya melakukan keterpaduan antara teori dan praktik, yang secara teoritis baik dalil naqli maupun dalil aqli bukanlah hal yang sulit. Namun tidak demikian halnya ketika dalam praktik yang sesungguhnya, dimana investor menghadapi kendala dari klien, pemerintah, dan agama (syariah) dalam bentuk pembatasan dan peraturan.</p>
<p>Dalam syariah, khususnya dalam aspek fiqih muamalah, dianjurkan untuk melakukan tahapan dalam berinvestasi: pertama melakukan penetapan sasaran investasi, kedua membuat kebijakan investasi, ketiga memilih strategi portfolio, memilih aktiva, dan kelima mengukur dan mengevaluasi kinerja.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/berinvestasi-syariah-yang-layak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Investasi diperkirakan melonjak 15 persen di tahun 2010</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/investasi-diperkirakan-melonjak-15-persen-di-tahun-2010/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/investasi-diperkirakan-melonjak-15-persen-di-tahun-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 05 Feb 2010 02:16:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peluang Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[peluang]]></category>
		<category><![CDATA[peluang usaha]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/investasi-diperkirakan-melonjak-15-persen-di-tahun-2010/</guid>
		<description><![CDATA[Badan koordinasi penanaman modal memprediksi pertumbuhan investasi tahun 2010 di kisaran 10-15 persen di atas investasi tahun 2009. Beberapa factor yang akan menjadi sumber pertumbuhan, antara lain, adalah pertambangan dan manufaktur.
&#8220;Secara umum ada peningkatan 10-15 persen, baik pada PMA (penanaman modal asing) maupun PMDN (penanaman modal dalam negeri) tahun 2010.&#8221; Ujar kepala BKPM.
Hingga saat ini, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="MARGIN: 0in 0in 10pt">Badan koordinasi penanaman modal memprediksi <a href="http://www.koperasisyariah.com/investasi-diperkirakan-melonjak-15-persen-di-tahun-2010/" title="peluang investasi">pertumbuhan investasi</a> tahun 2010 di kisaran 10-15 persen di atas investasi tahun 2009. Beberapa factor yang akan menjadi sumber pertumbuhan, antara lain, adalah pertambangan dan manufaktur.</p>
<p style="MARGIN: 0in 0in 10pt">&#8220;Secara umum ada peningkatan 10-15 persen, baik pada PMA (penanaman modal asing) maupun PMDN (penanaman modal dalam negeri) tahun 2010.&#8221; Ujar kepala BKPM.</p>
<p style="MARGIN: 0in 0in 10pt">Hingga saat ini, BKPM menerima banyak <a href="http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-muhammad-saw/" title="cara berbisnis">aplikasi investasi</a>, baik dari dalam maupun luar negeri. Namun, realisasi investasinya masih rendah yakni 20-30 persen dari aplikasinya.</p>
<p style="MARGIN: 0in 0in 10pt">Beberapa penghambat <a href="http://www.koperasisyariah.com/investasi-diperkirakan-melonjak-15-persen-di-tahun-2010/" title="realisasi investasi">realisasi investasi</a>, antara lain pembebasan tanah dan surat izin membangun. Oleh karena itu, penerapan penggunaan pusat layanan perizinan satu pintu di setiap daerah sangat penting.</p>
<p style="MARGIN: 0in 0in 10pt"><strong>Investasi turun</strong></p>
<p style="MARGIN: 0in 0in 10pt">Terkait <a href="http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/" title="investasi">realisasi investasi</a>, sepanjang Januari-Oktober 2009, realisasi PMA turun 28 persen dibandingkan 2008 menjadi 10 miliar dollar AS atau setara Rp. 100 triliun. Adapun realisasi PMDN naik 104 persen dari 2008 dengan realisasi senilai Rp 30 Triliun.</p>
<p style="MARGIN: 0in 0in 10pt">&#8220;Itu baru catatan hingga Oktober 2009. Akan tetapi, realisasi pada November-Desember 2009 tidak akan banyak perubahan. Jadi , sampai akhir tahun sekitar itu,&#8221;</p>
<p style="MARGIN: 0in 0in 10pt">Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, pihaknya dan BPKM telah menyelesaikan survey atas 9000 pelaku usaha guna memeringkatkan daerah yang memberikan layanan perizinan investasi.</p>
<p style="MARGIN: 0in 0in 10pt">Ada enam indicator yang diukur, yakni kelembagaan <a href="http://www.koperasisyariah.com/investasi-diperkirakan-melonjak-15-persen-di-tahun-2010/" title="penanaman modal investasi">investasi penanaman modal</a>, layanan perizinan usaha, mekanisme pengaduan dan evaluasi kinerja pelayanan, pemanfaatan teknologi dan system perizinan penanaman modal, ketersediaan informasi potensi daerah, serta inovasi atau capaian keberhasilan.</p>
<p style="MARGIN: 0in 0in 10pt">Sebagian besar daerah telah mengintegrasikan <a href="http://www.koperasisyariah.com/larangan-praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/" title="investasi">penanaman modal</a> dalam perencanaan promosi dan evaluasi investasi dalam satu institusi. &#8220;Namun, 20 persen pelaku usaha menyatakan, soal perizinan, waktu, dan biaya masih di atas biaya yang tertera pada perda</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/investasi-diperkirakan-melonjak-15-persen-di-tahun-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kelola Harta dengan Efektif dan Efisien</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Feb 2010 04:48:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/</guid>
		<description><![CDATA[Permasalahan ekonomi umat manusia yang paling fundamental bersumber dari kebutuhan manusia itu sendiri dan kebutuhan ini pada umumnya tidak dapat dipenuhi tanpa menggunakan faktor-faktor produksi seperti: sumber daya manusia, modal, tanah (sumber alam), dan usaha (entrepreneurship). Apabila manusia memiliki sarana tidak terbatas untuk memenuhi semua jenis kebutuhan, maka masalah ekonomi tidak akan timbul.
Karena beraneka ragamnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/" title="ekonomi ummat">Permasalahan ekonomi</a> umat manusia yang paling fundamental bersumber dari kebutuhan manusia itu sendiri dan kebutuhan ini pada umumnya tidak dapat dipenuhi tanpa menggunakan faktor-faktor produksi seperti: sumber daya <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/manusia">manusia</a>, modal, tanah (sumber alam), dan usaha (entrepreneurship). Apabila manusia memiliki sarana tidak terbatas untuk memenuhi semua jenis kebutuhan, maka masalah ekonomi tidak akan timbul.</p>
<p>Karena beraneka ragamnya keinginan dan kurangnya sarana memaksa kita untuk mengambil keputusan untuk memilih di antara banyak kebutuhan dan kemudian mendistribusikannya (banyak yang tidak merata) sedemikian rupa sehingga mampu memenuhi kebutuhan dengan optimal. Apabila dilihat dari fungsinya harta (harta benda atau uang).</p>
<p>Islam menganjurkan agar menggunakan harta secara <a href="http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/" title="kelola harta dengan">efektif dan efisien</a>. Pengelolaan harta tersebut bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari (konsumtif), atau bisa juga disimpan, atau diinvestasikan (dikelola kepada orang yang ahli). Semua keperluan tersebut hendaknya juga diarahkan yang sesuai dengan prinsip syari`ah.</p>
<p>Dalam ekonomi non Islam, untuk memenuhi <a href="http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/" title="kelola harta">kebutuhan harta</a> tidak ditetapkan secara eksplisit dan bahkan diberikan kebebasan terhadap pemahaman masing-masing individu; dengan demikian mungkin mereka mencarinya tanpa memperhitungkan kaidah yang berlaku dimasyarakat. Sebaliknya Islam yang rahmatan lil `alamin telah jelas <a href="http://www.koperasisyariah.com/etika-bekerja-dalam-islam/" title="etika bekerja">menganjurkan pemeluk</a>nya untuk mempedulikan hal hal sebagai berikut:</p>
<p><em>&#8220;Hai sekalian manusia, <a href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-ekonomi-dalam-islam/" title="ekonomi syariah">makanlah yang halal</a> lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.&#8221;</em> (QS. Al Baqarah (2) : 168)</p>
<p><em>&#8220;Barangsiapa yang mengumpulkan harta dengan tidak sewajarnya (salah atau batil) maka Allah akan memusnahkannya dengan air (banjir) dan tanah (longsor)&#8221;.</em> (HR. Baihaqi)</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya orang-orang yang mengelola harta Allah dengan tidak benar, maka bagi mereka api neraka di hari qiamat.&#8221;</em> (HR. Bukhari)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Zakat Adalah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/zakat-adalah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/zakat-adalah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Feb 2010 03:58:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[penerima zakat]]></category>
		<category><![CDATA[sedekah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/zakat-adalah/</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku&#8217;lah beserta orang-orang yang ruku&#8221; - Al-quran Surat Al-Baqarah Ayat 43
Zakat adalah sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam.
Etimologi
Secara harfiah zakat berarti &#8220;tumbuh&#8220;, &#8220;berkembang&#8221;, &#8220;menyucikan&#8221;, atau &#8220;membersihkan&#8221;. Sedangkan secara terminologi syari&#8217;ah, zakat merujuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>&#8220;Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku&#8217;lah beserta orang-orang yang ruku&#8221; -</strong> <strong>Al-quran Surat Al-Baqarah Ayat 43</strong></p>
<p><strong><a href="http://www.koperasisyariah.com/zakat-adalah/" title="zakat adalah">Zakat</a></strong> adalah sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam.</p>
<p><strong>Etimologi</strong></p>
<p>Secara harfiah <a href="http://www.koperasisyariah.com/zakat-adalah/" title="arti zakat">zakat berarti &#8220;tumbuh</a>&#8220;, &#8220;berkembang&#8221;, &#8220;menyucikan&#8221;, atau &#8220;membersihkan&#8221;. Sedangkan secara terminologi syari&#8217;ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.</p>
<p><strong>Hukum Zakat</strong></p>
<p>Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti: shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.</p>
<p><strong>Macam-Macam Zakat</strong></p>
<p>Zakat terbagi atas dua tipe yakni:</p>
<ol>
<li><strong>Zakat Fitrah</strong> <br/>Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. <br/></li>
<li><strong>Zakat Maal (Harta)</strong> <br/>Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.</li>
</ol>
<p><strong>Yang berhak menerima</strong></p>
<ol>
<li>Fakir &#8211; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.</li>
<li>Miskin &#8211; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.</li>
<li>Amil &#8211; Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.</li>
<li>Muallaf &#8211; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya</li>
<li>Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya</li>
<li>Gharimin &#8211; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya</li>
<li>Fisabilillah &#8211; Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)</li>
<li>Ibnus Sabil &#8211; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan. <br/></li>
</ol>
<p><strong>Yang tidak berhak menerima zakat</strong>[1]</p>
<ol>
<li>Orang kaya. Rasulullah bersabda, &#8220;Tidak halal <a href="http://www.koperasisyariah.com/zakat-adalah/" title="zakat harus diambil">mengambil sedekah</a> (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.&#8221; (HR Bukhari).</li>
<li>Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.</li>
<li>Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, &#8220;Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).&#8221; (HR Muslim).</li>
<li>Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.</li>
<li>Orang kafir.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/zakat-adalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kartu Kredit islamic Bank</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/kartu-kredit-islamic-bank/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/kartu-kredit-islamic-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Jan 2010 00:12:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islamic Bank]]></category>
		<category><![CDATA[kartu kredit iB]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=469</guid>
		<description><![CDATA[Kartu Kredit iB: SESUAI SYARIAH, BISA DIPAKAI DI SELURUH DUNIA
Salah satu ciri dari gaya hidup modern adalah serba cepat dan efisien. Misalnya saja penggunaan kartu sebagai alat pembayaran, sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern sebagai pengganti uang di dompet yang tebal dan tentu saja lebih tidak aman. Bank syariah tidak mau ketinggalan dalam menyediakan solusi bagi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kartu Kredit iB: SESUAI SYARIAH, BISA DIPAKAI DI SELURUH DUNIA</p>
<p>Salah satu ciri dari gaya hidup modern adalah serba cepat dan efisien. Misalnya saja penggunaan kartu sebagai alat pembayaran, sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern sebagai pengganti uang di dompet yang tebal dan tentu saja lebih tidak aman. Bank syariah tidak mau ketinggalan dalam menyediakan solusi bagi kebutuhan masyarakat modern ini, dengan menghadirkan Kartu Kredit iB.</p>
<p>Kartu Kredit iB, seperti kartu kredit pada umumnya, dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai merchants, menarik uang tunai melalui ATM, membayar berbagai tagihan (listrik, air, telepon, tv kabel, membayar biaya kuliah), untuk membeli tiket pesawat terbang maupun mengisi ulang pulsa handphone. Pemegang Kartu Kredit iB menikmati layanan dan fasilitas yang sama mudahnya dengan pemegang kartu kredit pada umunya. Hal ini karena Kartu Kredit iB didukung juga oleh Master Card International, sehingga dapat digunakan di hampir 30 juta merchant dan mesin ATM berlogo Master Card atau Cirrus di seluruh dunia.</p>
<p>Selengkapnya: <a class="downloadlink" href="http://www.koperasisyariah.com/unduh/59" title="Version1 downloaded 23 times" >Kartu Kredit Islamic Banking (23)</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/kartu-kredit-islamic-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menghitung Bagi Hasil islamic Bank</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/menghitung-bagi-hasil-islamic-bank/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/menghitung-bagi-hasil-islamic-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2010 00:10:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islamic Bank]]></category>
		<category><![CDATA[bagi hasil]]></category>
		<category><![CDATA[islamic bank]]></category>
		<category><![CDATA[nisbah bagi hasil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=467</guid>
		<description><![CDATA[Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil.</p>
<p>Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%. Bagaimana menghitung nisbah bagi hasil tersebut?</p>
<p>Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB, penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.</p>
<p>Selengkapnya: <a class="downloadlink" href="http://www.koperasisyariah.com/unduh/63" title="Version1 downloaded 36 times" >Menghitung Bagi Hasil iB (36)</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/menghitung-bagi-hasil-islamic-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perbankan Syariah Lebih dari Sekedar Bank</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/perbankan-syariah-lebih-dari-sekedar-bank/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/perbankan-syariah-lebih-dari-sekedar-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Jan 2010 07:16:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[deposito islamic bank]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[tabungan islamic bank]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=464</guid>
		<description><![CDATA[Produk dan Jasa Perbankan yang lebih beragam, dan Skeman Keuangan yang lebih bervariasi, fleksibel dan saling menguntungkan.
Berikut adalah Produk Perbankan Syariah:
Tabungan Islamic Bank
- Tabungan iB
- Tabungan Haji/Umrah iB
- Tabungan Pendidikan
- Tabungan Perencanaan iB
- Tabungan Arisan
Deposito Islamic Bank
- Deposito iB (Rupiah dan USD)
- Deposito Special Investment Deposit iB
Selengkapnya:
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Produk dan Jasa Perbankan yang lebih beragam, dan Skeman Keuangan yang lebih bervariasi, fleksibel dan saling menguntungkan.</p>
<p>Berikut adalah Produk Perbankan Syariah:<br />
Tabungan Islamic Bank<br />
- Tabungan iB<br />
- Tabungan Haji/Umrah iB<br />
- Tabungan Pendidikan<br />
- Tabungan Perencanaan iB<br />
- Tabungan Arisan</p>
<p>Deposito Islamic Bank<br />
- Deposito iB (Rupiah dan USD)<br />
- Deposito Special Investment Deposit iB</p>
<p>Selengkapnya: <a class="downloadlink" href="http://www.koperasisyariah.com/unduh/56" title="Version1 downloaded 51 times" >Daftar Produk Perbankan Syariah (51)</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/perbankan-syariah-lebih-dari-sekedar-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/larangan-praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/larangan-praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Jan 2010 07:34:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tips Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[monopoli]]></category>
		<category><![CDATA[persaingan tidak sehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=462</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian Monopoli
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pengertian Monopoli</strong></p>
<p><strong><a href="http://www.koperasisyariah.com/larangan-praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/">Monopoli</a></strong> adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.</p>
<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/etika-bekerja-dalam-islam/" title="Etika Bekerja Dalam Islam">Praktek monopoli</a> adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.</p>
<p>Selengkapnya <a class="downloadlink" href="http://www.koperasisyariah.com/unduh/70" title="Version1999 downloaded 24 times" >Larangan Monopoli (24)</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/larangan-praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>The Ahmed Deedat Collection</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/the-ahmed-deedat-collection/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/the-ahmed-deedat-collection/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Jan 2010 04:54:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tokoh Muslim]]></category>
		<category><![CDATA[ahmed deedat]]></category>
		<category><![CDATA[ebook]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=455</guid>
		<description><![CDATA[By Ahmed Deedat
Sheikh Ahmed Hoosen Deedat was Born on the 01 July 1918 in the Surat district of India in 1918. His father emigrated to South Africa in 1927 with him. After reading a book called Izharul Haq – The Truth revealed, a book about a debate with Christian Missionaries in the then British India, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-full wp-image-457" title="ahmed deedat collection" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2010/01/deedat.jpg" alt="ahmed deedat collection" width="200" height="244" />By Ahmed Deedat</p>
<p>Sheikh Ahmed Hoosen Deedat was Born on the 01 July 1918 in the Surat district of India in 1918. His father emigrated to South Africa in 1927 with him. After reading a book called Izharul Haq – The Truth revealed, a book about a debate with Christian Missionaries in the then British India, Sheikh Deedat was spurred on in the direction of Dawah – Islamic Missionary Activity to halt the tide of the then Christian onslaught against Islam. Over the next four decades, he immersed himself into a host of activities. Conducting Bible classes, lectures and debates the world over. He established the first Islamic Seminary in Southern Africa to train propagators at Assalaam educational Institute – Braemar. He is the founder of the largest Islamic Dawah Organization in the world, the Islamic Propagation Center International and became its president. He delivered thousands of lectures all over the world, crossing all the continents and successfully engaging some of the biggest names in Christian evangelists in public debates. Sheikh Deedat’s debates and lectures are available all over the world in the various languages in Video and DVD format. His career in the field of Comparative Religion took him across all five continents and dialogue with the heads of the Protestant world in America. May Almighty Allah bless his soul, accept his efforts for the cause of da’wah and grant gracious patience to his loved ones during this trying time.</p>
<p>Al-Quran – The Miracle of Miracles<br />
Arabs And Israel Conflict Or Conciliation<br />
Can You Stomach The Best Of Rushdie<br />
Christ In Islam<br />
Crucifixion Or Cruci-fiction<br />
Is The Bible Gods Word<br />
Muhammad The Greatest<br />
Muhummed The Natural Successor To Christ<br />
Resurrection Or Resuscitation<br />
The God That Never Was<br />
Was Jesus Crucified<br />
What Is His Name<br />
What The Bible Says About Muhammad<br />
What Was The Sign Of Jonah<br />
Who Moved The Stone</p>
<p><a title="ebook ahmed deedat" href="http://www.koperasisyariah.com/download">Download here&#8230;</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/the-ahmed-deedat-collection/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Etika Bekerja Dalam Islam</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/etika-bekerja-dalam-islam/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/etika-bekerja-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Jan 2010 00:10:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tips Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[etika bekerja]]></category>
		<category><![CDATA[etika bekerja dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[etika muslim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=449</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian Kerja
Pengertian kerja dalam Islam dapat dibagi dalam dua bagian. Pertama, kerja dalam arti luas (umum), yakni semua bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik dalam hal materi atau nonmateri, intelektual atau fisik, maupun hal-hal yang berkaitan dengan masalah keduniaan atau keakhiratan. Jadi dalam pandangan Islam pengertian kerja sangat luas, mencakup seluruh pengerahan potensi yang dimiliki [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pengertian Kerja</strong></p>
<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/etika-bekerja-dalam-islam/" title="etika bekerja">Pengertian kerja</a> dalam Islam dapat dibagi dalam dua bagian. Pertama, kerja dalam arti luas (umum), yakni semua bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik dalam hal materi atau nonmateri, intelektual atau fisik, maupun hal-hal yang berkaitan dengan masalah keduniaan atau keakhiratan. Jadi dalam pandangan Islam pengertian kerja sangat luas, mencakup seluruh pengerahan potensi yang dimiliki oleh manusia.</p>
<p>Kedua, kerja dalam arti sempit (khusus), yakni kerja untuk memenuhi tuntutan hidup manusia berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal (sandang, pangan dan papan) yang merupakan kewajiban bagi setiap orang yang harus ditunaikannya, untuk menentukan tingkatan derajatnya, baik di mata manusia, maupun dimata Allah SWT.</p>
<p>Dalam melakukan setiap pekerjaan, aspek etika merupakan hal mendasar yang harus selalu diperhatikan. Seperti bekerja dengan baik, didasari iman dan taqwa, sikap baik budi, jujur dan amanah, kuat, kesesuaian upah, tidak menipu, tidak merampas, tidak mengabaikan sesuatu, tidak semena-mena (proporsional), ahli dan professional, serta tidak melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan hukum Allah atau syariat Islam (al-Quran dan Hadits).</p>
<p><strong>Pertama, melakukan pekerjaan dengan baik.</strong></p>
<p>Di dalam al-Quran Allah SWT berfirman:</p>
<p>&#8220;Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.&#8221; (QS. Al-Mu&#8217;minuun [23] : 51).</p>
<p>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.&#8221; (TQS. Al-Baqarah [2] : 172).</p>
<p>Dalam Hadits Rasulullah saw bersabda:</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya Allah mencintai salah seorang di antara kamu yang melakukan suatu <a href="http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/" title="kelola harta">pekerjaan dengan baik</a> (ketekunan).&#8221; (HR. Al Baihaqi).</p>
<p>Dalam memilih seseorang untuk diserahi suatu tugas, Rasulullah saw melakukannya secara selektif, di antaranya dilihat dari segi keahlian, keutamaan, dan kedalaman ilmunya. Beliau juga selalu mengajak mereka agar tekun dalam <a href="http://www.koperasisyariah.com/etika-bekerja-dalam-islam/" title="bekerja dengan baik">menunaikan pekerjaan</a>.</p>
<p><strong>Kedua, takwa dalam melakukan pekerjaan.</strong></p>
<p>Al-Quran banyak sekali mengajarkan kita agar takwa dalam setiap perkara dan pekerjaan. Jika Allah SWT ingin menyeru kepada orang-orang mukmin dengan nada panggilan seperti &#8220;wahai orang-orang yang beriman,&#8221; biasanya diikuti oleh ayat yang berorientasi pada kerja dengan muatan ketakwaan. Di antaranya, &#8220;keluarkanlah sebahagian dari apa yang telah Kami anugerahkan kepadamu.&#8221; &#8220;Janganlah kamu ikuti/rusak sedekah-sedekah (yang telah kamu keluarkan) dengan olokan-olokan dan kata-kata yang menyakitkan.&#8221; &#8220;Wahai orang-orang yang beriman, bertakwlah kamu kepada Allah.</p>
<p>&#8220;…. <a href="http://www.koperasisyariah.com/etika-bekerja-dalam-islam/" title="bekerja dengan baik">Berbekallah</a>, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.&#8221; (QS. Al-Baqarah [2] : 197).</p>
<p>&#8220;Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.&#8221; (TQS. Al-A&#8217;raf [7] : 26).</p>
<p>Kerja mempunyai etika yang harus selalu diikutsertakan didalamnya, oleh karena kerja merupakan bukti adanya iman dan parameter bagi pahala dan siksa. Hendaknya para pekerja dapat meningkatkan tujuan akhirat dari pekerjaan yang mereka lakukan, dalam arti bukan sekedar memperoleh upah dan imbalan, karena tujuan utama kerja adalah demi memperoleh keridhaan Allah SWT sekaligus berkhidmat kepada umat. Etika bekerja yang disertai dengan ketakwaan merupakan tuntunan Islam.</p>
<p><strong>Ketiga, adanya sikap baik budi, jujur dan amanah, kesesuaian upah, <a href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-ekonomi-dalam-islam/" title="ekonomi syariah">tidak menipu</a>, merampas, mengabaikan sesuatu, dan semena-mena.</strong></p>
<p>Pekerja harus memiliki komitmen terhadap agamanya, memiliki motivasi untuk menjalankan kewajiban-kewajiban Allah, seperti bersungguh-sungguh dalam bekerja dan selalu memperbaiki muamalahnya. Disamping itu, mereka harus mengembangkan etika yang berhubungan dengan masalah kerja sehingga menjadi suatu tradisi kerja yang didasarkan pada prinsip-prinsip agama.</p>
<p>Cara seperti ini mempunyai dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Akhlak Islam tidak tergantung pada manusia bekerja atau tidak bekerja, namun akhlah Islam lahir dari aqidah Islam, konsisten pada ajaran-ajaran Islam serta bertalian dengan halal dan haram.</p>
<p><strong>Keempat, adanya keterikatan individu terhadap diri dan kerja yang menjadi tanggung jawabnya.</strong></p>
<p>Sikap ini muncul dari iman dan rasa takut individu terhadap Allah. Kesadaran ketuhanan dan spiritualitasnya mampu melahirkan sikap-sikap kerja positif. Kesadaran bahwa Allah melihat, mengontrol dalam kondisi apapun, serta akan menghisab seluruh amal perbuatannya secara adil dan fair, kemudian akan membalasnya dengan pahala atau siksaan di dunia.</p>
<p>Allah SWT berfirman:</p>
<p>&#8220;Sebagai bimbingan yang lurus, untuk memperingatkan siksaan yang sangat pedih dari sisi Allah dan memberi berita gembira kepada orang-orang yang beriman, yang mengerjakan amal saleh, bahwa mereka akan mendapat pembalasan yang baik,&#8221; (QS. Al-Kahfi [18] : 2).</p>
<p>Kesadaran inilah yang menuntut untuk bersikap cermat dan bersungguh-sungguh dalam bekerja, berusaha keras memperoleh keridhaan Allah, dan memiliki hubungan yang baik dengan relasinya.</p>
<p>Dewasa ini sikap semacam itu telah banyak dilupakan orang. Hal ini disebabkan karena lemahnya komitmen terhadap agama dan kurangnya konsistensi terhadap ajaran-ajarannya. Oleh karenanya, harus diupayakan penanaman ketakwaan dalam hati dan jiwa manusia.</p>
<p><strong>Kelima, berusaha dengan cara halal dalam seluruh jenis pekerjaan.</strong></p>
<p>Rasulullah saw pernah ditanya tentang pekerjaan yang paling utama. Beliau menjawab : &#8220;Jual beli yang baik dan pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri &#8220;. (H.R Abu Ya&#8217;la).</p>
<p>Selanjutnya Rasulullah saw bersabda:</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya Allah adalah Dzat Yang Baik, mencintai yang baik, dan tidak menerima (sesuatu) kecuali yang baik dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin sesuatu yang diperintahkan kepada para utusan-Nya.&#8221; (H.R Muslim dan Tirmidzi).</p>
<p>&#8220;Mencari yang halal adalah wajib bagi setiap muslim.&#8221; (H.R Ath Thabrani)</p>
<p>&#8220;Empat hal sekiranya ada pada diri anda maka sesuatu yang tidak ada pada diri anda (dari hal keduniaan) tidak membahayakan anda, yaitu menjaga amanah, berbicara benar, berperagai baik, dan iffah dalam hal makanan.&#8221; (HR. Ahmad dan Ath Thabrani).</p>
<p><strong>Keenam, dilarang memaksakan (memforsir) seseorang, alat-alat produksi, atau binatang dalam bekerja.</strong></p>
<p>Semua harus dipekerjakan secara proporsional dan wajar, misalnya tidak boleh mempekerjakan buruh atau hewan secara zhalim. Termasuk didalamnya penggunaan alat-alat produksi secara terus menerus. Rasulullah saw bersabda : &#8220;Sesungguhnya tubuhmu mempunyai hak atas dirimu.&#8221;</p>
<p>Para ahli fiqih telah menegaskan pentingnya kasih sayang terhadap para pekerja dan hewan yang dipekerjakan. Mereka yang sadar amat memperhitungkan beban yang semestinya dipikul oleh para pekerja. Mereka melarang membebani binatang diluar kekuatannya. Mereka menyuruh para pekerja menurunkan barang-barang muatan dari atas punggung hewan yang mengangkutnya jika sedang istirahat, agar tidak membahayakan.</p>
<p>Demikian pula terhadap alat-alat produksi, agar tidak dipergunakan secara terus menerus tanpa ada waktu istirahat, guna mengurangi kerusakan yang terlalu cepat, apalagi jika alat-alat tersebut milik umum.</p>
<p><strong>Ketujuh, Islam tidak mengenal pekerjaan yang mendurhakai Allah.</strong></p>
<p>Dalam bekerja tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam seperti memeras bahan-bahan minuman keras, sebagai pencatat riba, pelayan bar, pekerja seks komersial (PSK), Narkoba, dan bekerja dengan penguasa yang menyuruh kejahatan seperti membunuh orang dan sebagainya.</p>
<p>Rasulullah saw bersabda :</p>
<p>&#8220;Tidak ada ketaatan terhadap makhluk untuk mendurhakai Sang Pencipta.&#8221; (HR. Ahmad bin Hambal dalam Musnad-Nya dan Hakim dalam Al Mustadraknya, kategori hadits shahih).</p>
<p><strong>Kedelapan, kuat dan dapat dipercaya (jujur) dalam bekerja.</strong></p>
<p>Baik pekerja pemerintah, swasta, bekerja pada diri sendiri, ataukah di umara, para hakim, para wali rakyat, maupun para pekerja biasa, mereka adalah orang-orang yang disebut &#8220;pegawai tetap&#8221;. Begitupun kelompok pekerja lain, seperti tukang sepatu, penjahit, dan lainnya ; atau para pedagang barang-barang seperti beras; atau para petani, mereka juga harus dapat dipercaya dan kuat, khususnya mereka mandiri dalam kategori terakhir.</p>
<p>Allah SWT berfirman :</p>
<p>&#8220;Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: &#8220;Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.&#8221;</p>
<p><strong>Kesembilan, bekerja secara profesional (ahli).</strong></p>
<p>Aspek profesionalisme ini amat penting bagi seorang pekerja. Maksudnya adalah kemampuan untuk memahami dan melaksankan pekerjaan sesuai dengan prinsipnya (keahlian). Pekerja tidak cukup hanya dengan memegang teguh sifat-sifat amanah, kuat, berakhlaq dan bertakwa, namun dia harus pula mengerti dan menguasai benar pekerjaannnya.</p>
<p>Umar ra. sendiri pernah mempekerjakan orang dan beliau memilih dari mereka orang-orang yang profesional dalam bidangnya. Bahkan Rasulullah saw mengingatkan: &#8220;Bila suatu pekerjaan tidak diserahkan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.&#8221; (al-Hadits).</p>
<p>Jadi tanpa adanya profesionalisme atau keahlian, suatu usaha akan mengalami kerusakan dan kebangkrutan. Juga menyebabkan menurunnya kualitas dan kuantitas produksi, bahkan sampai pada kesemrawutan manajemen, serta kerusakan alat-alat produktivitas. Hal-hal ini tentunya jelas akan menyebabkan juga terjadinya kebangkrutan total yang tidak diinginkan. Wallahu A&#8217;lam Bisshawab. (*)</p>
<p>Oleh: Abi Ummu Salmiyah</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/etika-bekerja-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Etika Bisnis Muhammad saw</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-muhammad-saw/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-muhammad-saw/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Jan 2010 06:24:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nabi & Rasul]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[etika bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[etika bisnis muhammad saw]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=447</guid>
		<description><![CDATA[Agar kegiatan bisnis yang kita lakukan dapat berjalan harmonis dan menghasilkan kebaikan dalam kehidupan, maka kita harus menjadikan bisnis yang kita lakukan terwarnai dengan nilai-nilai etika.
Salah satu sumber rujukan etika dalam bisnis adalah etika yang bersumber dari tokoh teladan agung manusia di dunia, yaitu Muhammad SAW. Beliau telah memiliki banyak panduan etika untuk praktek bisnis [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Agar <a href="http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-muhammad-saw/" title="kegiatan bisnis">kegiatan bisnis</a> yang kita lakukan dapat berjalan harmonis dan menghasilkan kebaikan dalam kehidupan, maka kita harus menjadikan bisnis yang kita lakukan terwarnai dengan nilai-nilai etika.</p>
<p>Salah satu sumber rujukan etika dalam bisnis adalah etika yang bersumber dari tokoh teladan agung manusia di dunia, yaitu Muhammad SAW. Beliau telah memiliki banyak panduan etika untuk <a href="http://www.koperasisyariah.com/berinvestasi-syariah-yang-layak/" title="investasi">praktek bisnis</a> kita, yaitu :</p>
<p><strong>Pertama : Kejujuran,</strong></p>
<p>Kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan <a href="http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-muhammad-saw/" title="etika bisnis">kejujuran dalam aktivitas bisnis</a>. Dalam tataran ini, beliau bersabda: &#8220;Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya,&#8221; (H.R. Al-Quzwani). &#8220;Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami,&#8221; (H.R. Muslim).</p>
<p>Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.</p>
<p><strong>Kedua : Menolong atau memberi manfaat kepada orang lain,</strong></p>
<p>Kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap Ta&#8217;awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.</p>
<p><strong>Ketiga : Tidak boleh menipu, takaran, ukuran dan timbangan yang benar,</strong></p>
<p>Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: &#8220;Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi&#8221;. (QS 83: 112).</p>
<p><strong>Keempat : Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya,</strong></p>
<p>Nabi Muhammad SAW bersabda, &#8220;Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain,&#8221; (H.R. Muttafaq &#8216;alaih).</p>
<p><strong>Kelima : Tidak menimbun barang,</strong></p>
<p>Ihtikar ialah menimbun barang (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menja di naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.</p>
<p><strong>Keenam : <a href="http://www.koperasisyariah.com/larangan-praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/" title="monopoli">Tidak melakukan monopoli</a>,</strong></p>
<p>Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral.</p>
<p>Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.</p>
<p><strong>Ketujuh : Komoditi yang dijual harus Halal,</strong></p>
<p>komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad SAW bersabda, &#8220;Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan patung-patung,&#8221; (H.R. Jabir).</p>
<p><strong>Kedelapan : Tidak <a href="http://www.koperasisyariah.com/definisi-riba/" title="Definisi Riba">Riba</a>,</strong></p>
<p>Bisnis yang dilaksanakan bersih dari <a href="http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba/" title="Jenis-Jenis Riba">Unsur Riba</a>. Firman Allah, &#8220;Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman,&#8221; (QS. al-Baqarah:: 278). Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap <a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-dalam-islam/" title="Riba dalam Islam">Riba</a>.</p>
<p><strong>Kesembilan : Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan,</strong></p>
<p>Firman Allah, &#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu,&#8221; (QS. 4: 29).</p>
<p><strong>Kesepuluh : Membayar upah sebelum kering keringat karyawan,</strong></p>
<p>Nabi Muhammad Saw bersabda, &#8220;Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya.&#8221; Hadis ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.</p>
<p>Ahmad Juwaini adalah Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa Republika <br/>[Koperasisyariah.com/dtk]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-muhammad-saw/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pedoman Umum Asuransi Syari’ah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-umum-asuransi-syari%e2%80%99ah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-umum-asuransi-syari%e2%80%99ah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Jan 2010 00:09:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[pedoman asuransi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=443</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum

Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui Investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
NO: 21/DSN-MUI/X/2001<br />
<strong>Tentang PEDOMAN UMUM <a title="Definisi Takaful atau Asuransi Syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/definisi-takaful-atau-asuransi-syariah/">ASURANSI SYARI’AH</a></strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum</strong></p>
<ol>
<li>Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui <a title="Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang" href="http://www.koperasisyariah.com/perbedaan-investasi-dengan-membungakan-uang/">Investasi</a> dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.</li>
<li>Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), <a title="Hukum Riba menurut Alquran" href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-riba-menurut-alquran/">Riba</a>, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.</li>
<li>Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.</li>
<li>Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.</li>
<li>Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.</li>
<li>Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.</li>
</ol>
<p><strong>Kedua: Akad dalam Asuransi </strong></p>
<ol>
<li>Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru&#8217;.</li>
<li>Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.</li>
<li>Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :<br />
a.	hak &amp; kewajiban peserta dan perusahaan;<br />
b.	cara dan waktu pembayaran premi;<br />
c.	jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.</li>
</ol>
<p><strong>Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah &amp; Tabarru’</strong></p>
<ol>
<li>Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);</li>
<li>Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.</li>
</ol>
<p><strong>Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah &amp; Tabarru’</strong></p>
<ol>
<li>Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru&#8217; bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.</li>
<li>Jenis akad tabarru&#8217; tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.</li>
</ol>
<p><strong>Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya</strong></p>
<ol>
<li>1.	Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.</li>
<li>Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.</li>
</ol>
<p><strong>Keenam : Premi</strong></p>
<ol>
<li>Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru&#8217;.</li>
<li>Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.</li>
<li>Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.</li>
<li>Premi yang berasal dari jenis akad tabarru&#8217; dapat diinvestasikan.</li>
</ol>
<p><strong>Ketujuh : Klaim</strong></p>
<ol>
<li>Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.</li>
<li>Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.</li>
<li>Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.</li>
<li>Klaim atas akad tabarru&#8217;, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.</li>
</ol>
<p><strong>Kedelapan : Investasi</strong></p>
<ol>
<li>Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.</li>
<li>Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.</li>
</ol>
<p><strong>Kesembilan : Reasuransi </strong></p>
<p>Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari&#8217;ah.</p>
<p><strong>Kesepuluh : Pengelolaan</strong></p>
<ol>
<li>Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.</li>
<li>Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).</li>
<li>Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).</li>
</ol>
<p><strong>Kesebelas : Ketentuan Tambahan</strong></p>
<ol>
<li>Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.</li>
<li>Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</li>
<li>Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</li>
</ol>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  17 Oktober 2001</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-umum-asuransi-syari%e2%80%99ah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari&#8217;ah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-pelaksanaan-investasi-untuk-reksa-dana-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-pelaksanaan-investasi-untuk-reksa-dana-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Jan 2010 00:12:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[reksadana syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=441</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 20/DSN-MUI/IV/2001
Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI&#8217;AH
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI&#8217;AH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.	Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
2.	Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 20/DSN-MUI/IV/2001<br />
Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI&#8217;AH</p>
<p>Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI&#8217;AH</p>
<p>BAB I<br />
KETENTUAN UMUM</p>
<p>Pasal 1<br />
1.	Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.<br />
2.	Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksa Dana.<br />
3.	Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.<br />
4.	Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan Efek untuk ditawarkan kepada publik.<br />
5.	Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.<br />
6.	Reksa Dana Syari&#8217;ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari&#8217;ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.<br />
7.	Mudharabah/qirad adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.<br />
8.	Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.<br />
9.	Bank Kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.</p>
<p>BAB II<br />
MEKANISME KEGIATAN REKSA DANA SYARI&#8217;AH</p>
<p>Pasal 2<br />
1.	Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari&#8217;ah terdiri atas:<br />
a.	antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan<br />
b.	antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.<br />
2.	Karakteristik sistem mudarabah adalah:<br />
a.	Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.<br />
b.	Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.<br />
c.	Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).</p>
<p>BAB III<br />
HUBUNGAN, HAK, DAN KEWAJIBAN</p>
<p>Pasal 3<br />
Hubungan dan Hak Pemodal<br />
1.	Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan secara wakalah.<br />
2.	Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.<br />
3.	Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam Reksa Dana Syari&#8217;ah.<br />
4.	Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam Reksa Dana Syari&#8217;ah.<br />
5.	Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam Reksa Dana Syari&#8217;ah melalui Manajer Investasi.<br />
6.	Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.<br />
7.	Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.<br />
8.	Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah.<br />
Pasal 4<br />
Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian<br />
1.	Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.<br />
2.	Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana Pemodal dan menghitung Nilai Aktiva Bersih per-Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Syari’ah untuk setiap hari bursa.<br />
3.	Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syari&#8217;ah.<br />
4.	Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.<br />
Pasal 5<br />
Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi<br />
Manajer Investasi berkewajiban untuk:<br />
a.	Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan Prospektus;<br />
b.	Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya;<br />
c.	Melakukan pengembalian dana Unit Penyertaan; dan<br />
d.	Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksa Dana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.<br />
Pasal 6<br />
Tugas dan Kewajiban Bank Kustodian<br />
Bank Kustodian berkewajiban untuk:<br />
a.	Memberikan pelayanan Penitipan Kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana;<br />
b.	Menghitung nilai aktiva bersih dari Unit Penyertaan setiap hari bursa;<br />
c.	Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana atas perintah Manajer Investasi;<br />
d.	Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan indentitas lainnya dari para pemodal;<br />
e.	Mengurus penerbitan dan penebusan dari Unit Penyertaan sesuai dengan kontrak;<br />
f.	Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.</p>
<p>BAB IV<br />
PEMILIHAN DAN PELAKSANAAN INVESTASI</p>
<p>Pasal 7<br />
Jenis dan Instrumen Investasi<br />
1.	Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari&#8217;ah Islam.<br />
2.	Instrumen keuangan yang dimaksud ayat 1 meliputi:<br />
a.	Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha;<br />
b.	Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah;<br />
c.	Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari’ah;<br />
Pasal 8<br />
Jenis Usaha Emiten<br />
1.	Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (Emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Syari&#8217;ah Islam.<br />
2.	Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syari&#8217;ah Islam, antara lain, adalah:<br />
a.	Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;<br />
b.	Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;<br />
c.	Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;<br />
d.	Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.<br />
Pasal 9<br />
Jenis Transaksi yang Dilarang<br />
1.	Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar .<br />
2.	Tindakan yang dimaksud ayat 1 meliputi:<br />
a.	Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;<br />
b.	Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling);<br />
c.	Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;<br />
d.	Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.<br />
Pasal 10<br />
Kondisi Emiten yang Tidak Layak<br />
Suatu Emiten tidak layak diinvestasikan oleh Reksa Dana Syariah:<br />
a.	apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba;<br />
b.	apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55 %);<br />
c.	apabila manajemen suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.</p>
<p>BAB V<br />
PENENTUAN DAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI</p>
<p>Pasal 11<br />
1.	Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksa Dana Syari&#8217;ah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.<br />
2.	Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).<br />
3.	Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari&#8217;ah adalah:<br />
a.	Dari saham dapat berupa:<br />
o	Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.<br />
o	Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.<br />
o	Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.<br />
b.	Dari Obligasi yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:<br />
o	Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.<br />
c.	Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:<br />
o	Bagi hasil yang diterima dari issuer.<br />
d.	Dari Deposito dapat berupa:<br />
o	Bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari&#8217;ah.<br />
4.	Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari&#8217;ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari&#8217;ah Nasional.<br />
5.	Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari&#8217;ah Nasional serta dilaporkan secara transparan.</p>
<p>BAB VI<br />
KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 12<br />
1.	Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini akan diatur kemudian oleh Dewan Syari&#8217;ah Nasional.<br />
2.	Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.<br />
3.	Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  24 Muharram 1422 H / 18 April 2001 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-pelaksanaan-investasi-untuk-reksa-dana-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>AL-QARDH</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/al-qardh/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/al-qardh/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 02 Jan 2010 03:05:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Al-Qardh]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi dalam al-qardh]]></category>
		<category><![CDATA[sumber dana al-qardh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=434</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 19/DSN-MUI/IV/2001
Tentang AL-QARDH
Menetapkan : FATWA TENTANG AL-QARDH
Pertama : Ketentuan Umum al-Qardh
1.	Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2.	Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3.	Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
4.	LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
5.	Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
<strong>NO: 19/DSN-MUI/IV/2001</strong><br />
<strong>Tentang AL-QARDH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG AL-QARDH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum al-Qardh</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">1.	Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.<br />
2.	Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.<br />
3.	Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.<br />
4.	LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.<br />
5.	Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.<br />
6.	Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:<br />
a.	memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau<br />
b.	menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.</p>
<p><strong>Kedua: Sanksi</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">1.	Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengem-balikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.<br />
2.	Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa &#8211;dan tidak terbatas pada&#8211; penjualan barang jaminan.<br />
3.	Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.</p>
<p><strong>Ketiga: Sumber Dana</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">Dana al-Qardh dapat bersumber dari:<br />
a.	Bagian modal LKS;<br />
b.	Keuntungan LKS yang disisihkan; dan<br />
c.	Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.<br />
<strong></strong></p>
<p><strong>Keempat :</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;"><strong></strong>1.	Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.<br />
2.	Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  24 Muharram 1422 H / 18 April 2001 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/al-qardh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif Dalam Lembaga Keuangan Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pencadangan-penghapusan-aktiva-produktif-dalam-lembaga-keuangan-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pencadangan-penghapusan-aktiva-produktif-dalam-lembaga-keuangan-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 23:45:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[aktiva produktif]]></category>
		<category><![CDATA[lembanga keuangan syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=432</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 18/DSN-MUI/IX/2000
Tentang PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH
Menetapkan : FATWA TENTANG PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH
Pertama : Ketentuan Umum
1.	Pencadangan boleh dilakukan oleh LKS.
2.	Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS sehingga tidak merugikan nasabah.
3.	Dalam perhitungan pajak, LKS boleh mencadangkan dari seluruh keuntungan.
4.	Dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
<strong>NO: 18/DSN-MUI/IX/2000</strong><br />
<strong>Tentang PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;"><strong></strong>1.	Pencadangan boleh dilakukan oleh LKS.<br />
2.	Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS sehingga tidak merugikan nasabah.<br />
3.	Dalam perhitungan pajak, LKS boleh mencadangkan dari seluruh keuntungan.<br />
4.	Dalam kaitan dengan pembagian keuntungan, pencadangan hanya boleh berasal dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS.</p>
<p><strong>Kedua:</strong></p>
<p><strong></strong>Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong></p>
<p><strong></strong>Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pencadangan-penghapusan-aktiva-produktif-dalam-lembaga-keuangan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/sanksi-atas-nasabah-mampu-yang-menunda-nunda-pembayaran/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/sanksi-atas-nasabah-mampu-yang-menunda-nunda-pembayaran/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Dec 2009 23:45:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[menunda pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=429</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 17/DSN-MUI/IX/2000
Tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
Menetapkan : FATWA TENTANG SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
Pertama : Ketentuan Umum
1.	Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja.
2.	Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
<strong>NO: 17/DSN-MUI/IX/2000</strong><br />
<strong>Tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;"><strong></strong>1.	Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja.<br />
2.	Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.<br />
3.	Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.<br />
4.	Sanksi didasarkan pada prinsip ta&#8217;zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.<br />
5.	Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.<br />
6.	Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.</p>
<p><strong>Kedua:</strong></p>
<p><strong></strong>Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong></p>
<p><strong></strong>Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/sanksi-atas-nasabah-mampu-yang-menunda-nunda-pembayaran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Diskon Dalam Murabahah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/diskon-dalam-murabahah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/diskon-dalam-murabahah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2009 23:45:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Diskon Dalam Murabahah]]></category>
		<category><![CDATA[Fatwa Tentang Diskon Murabahah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=426</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 16/DSN-MUI/IX/2000
Tentang DISKON DALAM MURABAHAH
Menetapkan : FATWA TENTANG DISKON DALAM MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Umum
1.	Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qîmah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah.
2.	Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
<strong>NO: 16/DSN-MUI/IX/2000</strong><br />
<strong>Tentang DISKON DALAM MURABAHAH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG DISKON DALAM MURABAHAH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">1.	Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qîmah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah.<br />
2.	Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan.<br />
3.	Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah.<br />
4.	Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.<br />
5.	Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.</p>
<p><strong>Kedua:</strong><br />
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong><br />
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/diskon-dalam-murabahah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-distribusi-hasil-usaha-dalam-lembaga-keuangan-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-distribusi-hasil-usaha-dalam-lembaga-keuangan-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Dec 2009 23:45:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi hasil usaha]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa lembaga keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga keuangan syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=424</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 15/DSN-MUI/IX/2000
Tentang PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH
Menetapkan : FATWA TENTANG  PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH
Pertama : Ketentuan Umum
1.	Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.
2.	Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
<strong>NO: 15/DSN-MUI/IX/2000</strong><br />
<strong>Tentang PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG  PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">1.	Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.<br />
2.	Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing).<br />
3.	Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.</p>
<p><strong>Kedua:</strong><br />
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong><br />
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-distribusi-hasil-usaha-dalam-lembaga-keuangan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/sistem-distribusi-hasil-usaha-dalam-lembaga-keuangan-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/sistem-distribusi-hasil-usaha-dalam-lembaga-keuangan-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Dec 2009 23:45:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi hasil usaha]]></category>
		<category><![CDATA[sistem distribusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=421</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 14/DSN-MUI/IX/2000
Tentang SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH
Menetapkan : FATWA TENTANG  SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH
Pertama : Ketentuan Umum
1.	Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem Accrual Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan.
2.	Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
<strong>NO: 14/DSN-MUI/IX/2000</strong><br />
<strong>Tentang SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG  SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">1.	Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem Accrual Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan.<br />
2.	Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis).<br />
3.	Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad.</p>
<p><strong>Kedua:</strong><br />
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong><br />
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/sistem-distribusi-hasil-usaha-dalam-lembaga-keuangan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Uang Muka dalam Murabahah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/uang-muka-dalam-murabahah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/uang-muka-dalam-murabahah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Dec 2009 23:45:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[murabahah]]></category>
		<category><![CDATA[uang muka]]></category>
		<category><![CDATA[uang muka dalam murabahah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=418</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 13/DSN-MUI/IX/2000
Tentang UANG MUKA DALAM MURABAHAH
Menetapkan : FATWA TENTANG UANG MUKA DALAM MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Umum Uang Muka:
1.	Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
2.	Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
3.	Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
<strong>NO: 13/DSN-MUI/IX/2000</strong><br />
<strong>Tentang UANG MUKA DALAM MURABAHAH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG UANG MUKA DALAM MURABAHAH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum Uang Muka:</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">1.	Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.<br />
2.	Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.<br />
3.	Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.<br />
4.	Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.<br />
5.	Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.</p>
<p><strong>Kedua:</strong><br />
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong><br />
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/uang-muka-dalam-murabahah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hawalah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/hawalah-2/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/hawalah-2/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Dec 2009 23:40:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa hawalah]]></category>
		<category><![CDATA[hawalah]]></category>
		<category><![CDATA[ketentuan hawalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=416</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 12/DSN-MUI/IV/2000
Tentang HAWALAH
Menetapkan : FATWA TENTANG HAWALAH
Pertama : Ketentuan Umum Hawalah
1.	Rukun hawalah adalah muhil (المحيل), yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal (المحال او المحتال), yakni orang berpiutang kepada muhil, muhal ‘alaih (المحال عليه), yakni orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal, muhal bih (المحال [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 12/DSN-MUI/IV/2000<br />
Tentang HAWALAH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG HAWALAH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum Hawalah</strong></p>
<p style="padding-left: 30px">1.	Rukun hawalah adalah muhil (المحيل), yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal (المحال او المحتال), yakni orang berpiutang kepada muhil, muhal ‘alaih (المحال عليه), yakni orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal, muhal bih (المحال به), yakni hutang muhil kepada muhtal, dan sighat (ijab-qabul).</p>
<p>2.	Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).</p>
<p>3.	Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.</p>
<p>4.	Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil, muhal/muhtal, dan muhal ‘alaih.</p>
<p>5.	Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas.</p>
<p>6.	Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhtal dan muhal ‘alaih; dan hak penagihan muhal berpindah kepada muhal ‘alaih.</p>
<p><strong>Kedua: </strong><br />
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/hawalah-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kafalah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/kafalah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/kafalah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 23:40:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa kafalah]]></category>
		<category><![CDATA[kafalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=410</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 11/DSN-MUI/IV/2000
Tentang KAFALAH
Menetapkan : FATWA TENTANG KAFALAH
Pertama : Ketentuan Umum Kafalah
1.	Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2.	Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
3.	Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Kedua  : Rukun dan Syarat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
<strong>NO: 11/DSN-MUI/IV/2000</strong><br />
<strong>Tentang KAFALAH</strong><br />
<strong>Menetapkan : FATWA TENTANG KAFALAH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum Kafalah</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">1.	Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).<br />
2.	Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.<br />
3.	Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.</p>
<p><strong>Kedua  : Rukun dan Syarat Kafalah</strong><br />
<strong>1.	Pihak Penjamin (Kafiil)</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">a.	Baligh (dewasa) dan berakal sehat.<br />
b.	Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.</p>
<p><strong>2.	Pihak Orang yang berhutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu)</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">a.	Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.<br />
b.	Dikenal oleh penjamin.</p>
<p><strong>3.	Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">a.	Diketahui identitasnya.<br />
b.	Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.<br />
c.	Berakal sehat.</p>
<p><strong>4.	Obyek Penjaminan (Makful Bihi)</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">a.	Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan.<br />
b.	Bisa dilaksanakan oleh penjamin.<br />
c.	Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.<br />
d.	Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.<br />
e.	Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).</p>
<p><strong>Ketiga :</strong><br />
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/kafalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Etika Bisnis dalam Islam bagian 1</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-dalam-islam-bagian-1/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-dalam-islam-bagian-1/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 08:20:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Video]]></category>
		<category><![CDATA[etika bisnis dalam islam bagian 1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=436</guid>
		<description><![CDATA[Etika Bisnis dalam Islam bagian 1

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Etika Bisnis dalam Islam bagian 1</p>
<p><object classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" width="425" height="344" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="allowFullScreen" value="true" /><param name="allowscriptaccess" value="always" /><param name="src" value="http://www.youtube.com/v/Z_X2asTo0Ow&amp;hl=en_US&amp;fs=1&amp;" /><param name="allowfullscreen" value="true" /><embed type="application/x-shockwave-flash" width="425" height="344" src="http://www.youtube.com/v/Z_X2asTo0Ow&amp;hl=en_US&amp;fs=1&amp;" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true"></embed></object></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-dalam-islam-bagian-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wakalah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/wakalah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/wakalah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 01:08:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa wakalah]]></category>
		<category><![CDATA[wakalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=407</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 10/DSN-MUI/IV/2000
Tentang WAKALAH
Menetapkan : FATWA TENTANG WAKALAH
Pertama : Ketentuan tentang Wakalah

Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

Kedua  : Rukun dan Syarat Wakalah

Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan)
a.	Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 10/DSN-MUI/IV/2000</strong><br />
<strong>Tentang WAKALAH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG WAKALAH</strong><br />
<strong>Pertama : Ketentuan tentang Wakalah</strong></p>
<ol>
<li>Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).</li>
<li>Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.</li>
</ol>
<p><strong>Kedua  : Rukun dan Syarat Wakalah</strong></p>
<ol>
<li>Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan)<br />
a.	Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.<br />
b.	Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.</li>
<li>Syarat-syarat wakil (yang mewakili)<br />
a.	Cakap hukum,<br />
b.	Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya,<br />
c.	Wakil adalah orang yang diberi amanat.</li>
<li>Hal-hal yang diwakilkan<br />
a.	Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili,<br />
b.	Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam,<br />
c.	Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam.Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.</li>
</ol>
<p><strong>Ketiga :</strong><br />
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/wakalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kenalkan Saya ai-Bi</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/kenalkan-saya-ai-bi/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/kenalkan-saya-ai-bi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Dec 2009 04:19:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[ai-bi]]></category>
		<category><![CDATA[islamic banking]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=400</guid>
		<description><![CDATA[iB (baca ai-Bi) singkatan dari Islamic Banking dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia yang diresmikan sejak 2 Juli 2007. Penggunaan identitas bersama ini bertujuan agar masyarakat dengan mudah dan cepat mengenali tersedianya layanan jasa perbankan syariah di seluruh Indonesia, sebagaimana masyarakat modern yang sudah sangat akrab dengan terminologi-terminologi iphone, ipod, ibank.
Layanan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>iB (baca ai-Bi) singkatan dari Islamic Banking dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia yang diresmikan sejak 2 Juli 2007. Penggunaan identitas bersama ini bertujuan agar masyarakat dengan mudah dan cepat mengenali tersedianya layanan jasa perbankan syariah di seluruh Indonesia, sebagaimana masyarakat modern yang sudah sangat akrab dengan terminologi-terminologi iphone, ipod, ibank.</p>
<p>Layanan jasa perbankan syariah semakin mudah diperoleh masyarakat, dengan mengenali logo iB yang dipasang di bank-bank syariah ataupun bank-bank konvensional terkemuka yang menyediakan layanan syariah. Sebagaimana mudahnya masyarakat mengenali logo Visa atau Master Card untuk layanan kartu kredit di semua merchant yang memasang logo tersebut di pintu masuk atau di meja kasir.</p>
<p><img class="alignleft size-full wp-image-401" title="islamic_banking" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2009/12/islamic_banking.png" alt="islamic_banking" width="148" height="168" />Logo iB (ai-Bi) merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai utama system perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretika yang selalu mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan kemitraan. Dengan semakin banyaknya bank yang menawarkan produk dan jasa perbankan syariah, kehadiran logo iB (ai-Bi) akan memudahkan masyarakat untuk mengenali secara cepat dan menemukan kelebihan layanan perbankan syariah untuk kebutuhan transaksi keuangannya.</p>
<p>Jadi iB (ai-Bi) perbankan syariah itu bukan merujuk kepada nama bank tertentu. iB (ai-Bi) merefleksikan kebersamaan seluruh bank-bank syariah di Indonesia untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, yang sampai saat ini terdiri dari 5 Bank Umum Syariah (BUS), 26 Unit Usaha Syariah (UUS), 132 Bank Perkreditan rakyat Syariah (BPRS) dan 1.492 kantor cabang bank konvensional yang menyediakan layanan syariah (office channeling) yang siap melayani semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.</p>
<p>Masyarakat dapat menemukan layanan iB antara lain di bank-bank sebagai berikut : Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Ekspor Indonesia Syariah, Bank Mega Syariah, bank Muamalat Indonesia, Bank Niaga Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Syariah BRI, Bank Syariah Bukopin, Bank syariah Mandiri, BII Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, BTN Syariah, BTPN Syariah, HSBC Syariah, BPD Syariah, BPR Syariah, BPD Syariah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/kenalkan-saya-ai-bi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Win People To Your Way Of Thinking</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/win-people-to-your-way-of-thinking/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/win-people-to-your-way-of-thinking/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Dec 2009 02:48:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tips Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[dale carniege]]></category>
		<category><![CDATA[win people]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=396</guid>
		<description><![CDATA[PRINCIPLE 1
The only way to get the best of an argument is to avoid it.
PRINCIPLE 2
Show respect for the other person’s opinions. Never say, “You’re wrong.”
PRINCIPLE 3
If you are wrong, admit it quickly and emphatically.
PRINCIPLE 4
Begin in a friendly way.
PRINCIPLE 5
Get the other person saying “yes, yes” immediately.
PRINCIPLE 6
Let the other person do a great [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PRINCIPLE 1</strong><br />
The only way to get the best of an argument is to avoid it.</p>
<p><strong>PRINCIPLE 2</strong><br />
Show respect for the other person’s opinions. Never say, “You’re wrong.”</p>
<p><strong>PRINCIPLE 3</strong><br />
If you are wrong, admit it quickly and emphatically.</p>
<p><strong>PRINCIPLE 4</strong><br />
Begin in a friendly way.</p>
<p><strong>PRINCIPLE 5</strong><br />
Get the other person saying “yes, yes” immediately.</p>
<p><strong>PRINCIPLE 6</strong><br />
Let the other person do a great deal of the talking.</p>
<p><strong>PRINCIPLE 7</strong><br />
Let the other person feel that the idea is his or hers.</p>
<p><strong>PRINCIPLE 8</strong><br />
Try honestly to see things from the other person’s point of view.</p>
<p><strong>PRINCIPLE 9</strong><br />
Be sympathetic with the other person’s ideas and desires.</p>
<p><strong>PRINCIPLE 10</strong><br />
Appeal to the nobler motives.</p>
<p><strong>PRINCIPLE 11</strong><br />
Dramatize your ideas.</p>
<p><strong>PRINCIPLE 12</strong><br />
Throw down a challenge.</p>
<p>Dale Carniege</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/win-people-to-your-way-of-thinking/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tujuan Ekonomi dalam Islam</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/tujuan-ekonomi-dalam-islam/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/tujuan-ekonomi-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 20 Dec 2009 23:23:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=391</guid>
		<description><![CDATA[Dalam pandangan Islam, manusia bukanlah makhluk yang dikutuk karena membawa dosa turunan (original sin), tetapi merupakan khalifah Allah SWT di muka bumi (QS. 2:30). Allah SWT menciptakan bumi dan segala isinya untuk manusia (QS. 2:29) dan memberi kebebasan kepada manusia untuk mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia di alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membangun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam pandangan Islam, manusia bukanlah makhluk yang dikutuk karena membawa dosa turunan (original sin), tetapi merupakan khalifah Allah SWT di muka bumi (QS. 2:30). Allah SWT menciptakan bumi dan segala isinya untuk manusia (QS. 2:29) dan memberi kebebasan kepada manusia untuk mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia di alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membangun peradaban manusia ke arah yang lebih baik.</p>
<p>Manusia diberi kebebasan untuk <a href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-ekonomi-dalam-islam/" title="ekonomi syariah">mengelola sumber daya ekonomi</a> dan melakukan transaksi perekonomian sesama mereka (muamalah). Mengenai muamalah (kegiatan ekonomi) tersebut terdapat kaidah fiqh yang menyatakan bahwa &#8220;Hukum ashal (awal/asli) dari muamalah adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Artinya, segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan dalil-dalil nash (Al-Quran dan sunnah). Dengan kata lain, kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk tujuan tertentu yang sejalan dengan ajaran Islam.</p>
<p>Menurut Muhammad Umar Chapra, salah seorang ekonom Muslim, tujuan-tujuan kegiatan ekonomi tersebut dapat dirumuskan menjadi 4 macam.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, kegiatan ekonomi atau muamalah bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas-batas norma-norma moral Islami. Agama Islam membolehkan manusia untuk menikmati rezeki dari Allah namun tidak boleh berlebihan dalam pola konsumsi (QS. 2:60, 168, 172; 6:142; 7:31, 160; 16:114; 20:81; 23:51; 34:15; 67:15).</p>
<p>Di samping itu Allah SWT mendorong umat-Nya untuk bekerja keras mencari rezeki setelah setelah melakukan shalat Jum&#8217;at (QS. 62:10). Setiap usaha yang dilakukan oleh manusia seperti bertani, berdagang, dan usaha-usaha halal lainnya dianggap sebagai ibadah. Hal ini menujukkan bahwa usaha untuk memperoleh pertumbuhan ekonomi yang lebih baik harus menjadi salah tujuan masyarakat Muslim.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, <a href="http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/" title="kelola harta">tatanan ekonomi</a> yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal. Islam menginginkan terbinanya tatanan sosial di mana semua individu mempunyai rasa persaudaraan dan keterikatan layaknya suatu keluarga yang berasal dari orangtua yang sama (QS. 49:13).</p>
<p>Dengan demikian, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia jangan sampai menimbulkan rasa permusuhan, peperangan, dan ketidakadilan ekonomi sebagaimana yang masih banyak dijumpai pada saat ini. Dengan adanya rasa persaudaraan sesama umat manusia, tidak akan timbul perebutan sumber-sumber ekonomi dan yang timbul adalah bertolong-tolongan untuk kesejahteraan bersama (QS. 5:2).</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, distribusi pendapatan yang seimbang. Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan manusia dan keadilan. Oleh karena itu, ketidakadilan ekonomi tidak dibenarkan dalam Islam. Ketidakmerataan ekonomi tersebut hanya akan meruntuhkan rasa persaudaraan antar sesama manusia yang ingin dibina oleh Islam. Menurut ajaran Islam, semua sumber daya yang tersedia merupakan &#8216;karunia Allah SWT yang diberikan kepada semua manusia&#8217; (QS. 2:29), sehingga tidak ada alasan kalau <a href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-ekonomi-dalam-islam/" title="tujuan ekonomi syariah">sumberdaya ekonomi</a> itu hanya terkonsentrasi pada beberapa kelompok manusia (QS. 59:7).</p>
<p>Pemerataan tersebut dapat dilakukan melalui zakat, infak, shadaqah, wakaf, dan transaksi-transaksi halal lainnya yang dikelola dengan baik sesuai dengan spirit yang dikandungnya.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan sosial. Salah satu misi yang diemban oleh Muhammad saw adalah untuk melepaskan manusia dari beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka (QS. 7:157). Khalifah Umar bin Khatab mengatakan, &#8220;Sejak kapan kamu memperbudak manusia padahal ibu-ibu mereka melahirkan mereka dalam keadaan merdeka?&#8221; Imam Syafii juga mengatakan, &#8220;Allah menciptakan kamu dalam keadaan merdeka, oleh karena itu jadilah manusia yang merdeka.&#8221; meskipun demikian, kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial haruslah dalam batas-batas yang ditentukan oleh Islam. Artinya kebebasan itu jangan sampai berkonflik dengan kepentingan sosial yang lebih besar dan hak-hak orang lain.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/tujuan-ekonomi-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Telaah Badan Hukum Koperasi Untuk BMT</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/telaah-badan-hukum-koperasi-untuk-bmt/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/telaah-badan-hukum-koperasi-untuk-bmt/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 20 Dec 2009 10:02:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Baitul Maal (BMT)]]></category>
		<category><![CDATA[badan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Baitul Maal]]></category>
		<category><![CDATA[BMT]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=386</guid>
		<description><![CDATA[Dilihat dari kesesuian prinsip koperasi dalam Islam dan hukum kebolehan koperasi dalam Islam, maka koperasi adalah sebuah lembaga yang dapat diterapkan untuk BMT. Kebolehan ini juga didasarkan pada relevansi konsep antara koperasi dan BMT yang dapat dilihat dari
Pertama, latar belakang dan sejarah kelahiran kedua lembaga ini adalah sama-sama dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat golongan bawah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dilihat dari kesesuian prinsip koperasi dalam Islam dan hukum kebolehan koperasi dalam Islam, maka koperasi adalah sebuah lembaga yang dapat diterapkan untuk BMT. Kebolehan ini juga didasarkan pada relevansi konsep antara koperasi dan BMT yang dapat dilihat dari</p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>, latar belakang dan sejarah kelahiran kedua lembaga ini adalah sama-sama dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat golongan bawah sebagai reaksi terhadap sistem ekonomi yang berlaku pada waktu itu. Koperasi lahir sebagai sarana dan protes atas sistem ekonomi kapitalis yang menindas dan mengakibatkan penderitaan pada rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.</p>
<p>Begitu juga BMT yang lahir karena keberadaan BMI dan BPR(S) yang belum dapat menjangkau masyarakat golongan ekonomi bawah. Hal ini disebabkan karena berbagai kendala, diantaranya peraturan perundang-undangan, perizinan yang rumit dan lama serta mobilisasi dana yang sulit. BMT lahir sebagai alternatif untuk mengatasi keadaan ini.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong><em>, </em>dengan mengacu pada pengertian yang dikandung keduanya dapat disimpulkan bahwa kedua lembaga ini sama-sama mengandung dua unsur. Unsur tersebut adalah unsur ekonomi dan unsur sosial yang saling berkaitan. Ini merupakan bukti bahwa kedua lembaga ini tidak hanya bergerak di bidang bisnis namun aspek sosialnya juga tidak dilupakan.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong><em>, </em>relevansi ini juga dilihat melalui prinsip-prinsip dasar yang dikandung oleh kedua konsep ini. Dalam prinsip-prinsip dasar keduanya ditemukan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak bertentangan. Pada intinya kedua lembaga ini berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui pengelolaan yang sarat dengan nilai-nilai etik dan moral yang tinggi. Yang ini juga akan membedakan kedua lembaga ini dengan bentuk-bentuk usaha ekonomi lainnya.</p>
<p><strong><em>Keempat</em></strong><em>, </em>adanya kesamaan tujuan pada kedua lembaga tersebut. Tujuan yang terkandung adalah sama-sama berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terutama bagi golongan masyarakat kecil dalam rangka mengentaskan kemiskinan bagi perbaikan ekonomi rakyat.</p>
<p><strong><em>Kelima</em></strong><em>, </em>berdasarkan pada fungsi dan peranan dari koperasi dan BMT terlihat bahwa keduanya mempunyai dua fungsi. Fungsi tersebut adalah fungsi sosial dan fungsi ekonomi yang saling berkaitan. Sedangkan peranan kedua lembaga tersebut adalah sebagai motor penggerak perekonomian dengan mengembangkan dan membangun potensi serta kemampuan masyarakat lapisan bawah untuk mencapai perekonomian yang lebih baik. Bahkan koperasi dijadikan soko guru bagi perekonomian nasional.</p>
<p><strong><em>Keenam</em></strong><em>, </em>jika mengacu pada konsep mekanisme kerja antara koperasi dan BMT, akan ditemukan bahwa kedua lembaga ini diusahakan untuk bergerak pada tiga sektor, yaitu sektor jasa keuangan melalui simpan pinjam, sektor sosial dan sektor riil.21</p>
<p>Selain itu dalam alat kelengkapan organisasi koperasi dan BMT ditemukan adanya Dewan Pengawas. Dewan pengawas itu bertugas untuk mengendalikan dan mengawasi kedua lembaga itu. Tujuan pengendalian dan dan pengawasan ini adalah agar dalam kegiatannya sesuai dengan tujuan yang diharapkan serta dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan dan penyelewengan oleh pengurus di dalam pengelolaannya.</p>
<p>Berdasarkan analisis ini, maka terdapat kesamaan konsep antara koperasi dan BMT sehingga hal ini mendukung dijadikannya koperasi sebagai badan hukum untuk BMT. Namun perlu dilakukan evaluasi terhadap badan hukum koperasi untuk BMT, yaitu :</p>
<p>-    Perlu      adanya mekanisme yang mampu menjamin dilaksanakannya koperasi sesuai      dengan prinsip dasarnya karena dalam prakteknya telah banyak terjadi      penyimpangan dalam pelaksanaan prinsip dasar tersebut seperti koperasi      yang telah banyak kehilangan jati dirinya karena meninggalkan fungsi sosialnya      dan lebih berorientasi pada fungsi ekonomi, prinsip kemandirian yang ada      pada koperasi juga tidak terlaksana, hal ini dapat dilihat dari besarnya      intervensi pemerintah terhadap koperasi.22 Dalam      hal ini peran dari semua pihak, khususnya yang berkaitan dengan lembaga      ini (Pemerintah, Departemen Koperasi dan semua yang terlibat) sangat      dibutuhkan dalam rangka meluruskan kesalahan memahami konsep dasar      koperasi yang berakibat terjadinya penyimpangan. Kemudian perlu adanya      pengawasan yang lebih ketat terutama oleh Dewan Pengawas dalam pelaksanaan      koperasi dalam hal ini peran DEKOPIN selaku lembaga tertinggi koperasi      sangat penting. Begitu juga pada BMT, peran Dewan Pengawas Syariah perlu lebih      ditingkatkan agar dalam mekanisme kerja BMT tetap mengacu pada      prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.<br />
<br />
-  BMT      yang berbadan hukum koperasi harus mengganti sistem bunga yang biasa      diterapkan dalam sistem perkoperasian di Indonesia 23dengan      sistem yang sesuai dengan prinsip Islam yaitu bagi hasil, sehingga      merancang sebuah konsep lembaga koperasi syariah adalah suatu kebutuhan      yang harus dilakukan.<br />
<br />
Dikutip dari Artikel: Hj. Norvadewi &#8211; Dosen Jurusan Syariah Muamalah STAIN Samarinda</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/telaah-badan-hukum-koperasi-untuk-bmt/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Koperasi dalam pandangan Islam</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/koperasi-dalam-pandangan-islam/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/koperasi-dalam-pandangan-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Dec 2009 01:22:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=382</guid>
		<description><![CDATA[Koperasi Syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.
Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Koperasi Syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya.</p>
<p>Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah<br />
seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya.</p>
<p>Azas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.</p>
<p>Penekanan manajemen usaha dilakukan secara musyawarah (Syuro) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya.</p>
<blockquote><p>“…..Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Allah amat berat siksaannya “. (Q.S Al Maidah ayat 2).</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/koperasi-dalam-pandangan-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Panduan Untuk Memulai Bisnis Berbasis Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/panduan-untuk-memulai-bisnis-berbasis-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/panduan-untuk-memulai-bisnis-berbasis-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Dec 2009 09:20:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Buku]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis berbasis syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=333</guid>
		<description><![CDATA[Orang terkaya di dunia, Bill Gates, dan orang-orang terkaya setelahnya datang dari kalangan pebisnis. Begitu juga di Indonesia, kekayaan dikuasai oleh para pebisnis. Sesuai dengan hadits Nabi SAW, fakta ini menunjukkan bahwa berbisnis merupakan pintu utama rezeki. Selain itu, merujuk pada sejarah, profesi bisnis adalah profesi yang mulia, sebagian besar Nabi Allah merupakan pebisnis, termasuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Orang terkaya di dunia, Bill Gates, dan orang-orang terkaya setelahnya datang dari kalangan pebisnis. Begitu juga di Indonesia, kekayaan dikuasai oleh para pebisnis. Sesuai dengan hadits Nabi SAW, fakta ini menunjukkan bahwa berbisnis merupakan pintu utama rezeki. Selain itu, merujuk pada sejarah, profesi bisnis adalah profesi yang mulia, sebagian besar Nabi Allah merupakan pebisnis, termasuk Nabi Muhammad SAW.<img class="alignright size-full wp-image-332" title="bisnis_syariah_dari_nol" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2009/12/bisnis_syariah_dari_nol2.jpeg" alt="bisnis_syariah_dari_nol" width="179" height="239" /></p>
<p>Namun, sistem bisnis seperti apa yang akan Anda pilih?</p>
<p>Isi buku &#8220;Bisnis Syariah Dari Nol&#8221; ini benar-benar sesuai dengan judulnya. Seluk-beluk bisnis syariah yang saat ini sedang menjadi fenomena global dikupas, dimulai dari makna dibalik kata atau label syariah, yaitu penerapan nilai-nilai syariah sebagai penggerak dari seluruh proses bisnis yang ada. Kemudian tersedia contoh-contoh yang sangat praktikal dalam implementasi langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memulai bisnis dari nol.</p>
<p>Seperti dalam hal bentuk etos seorang entrepreneurship Muslim. Dalam alQuran terdapat surat al Iqra&#8217; yang maknanya sangat dalam. Spirit kata Iqra&#8217; yang berarti &#8220;bacalah&#8221; ini sangat berhubungan dengan dunia bisnis. Sebagai seorang entrepreneur yang handal seharusnya memiliki kepekaan dalam &#8220;membaca&#8221; peluang, pandai menciptakan peluang, dan menyambut peluang yang ada. Sesuai hasil penelitian yang dilakukan seorang profesor dari Inggris, inilah yang membedakan orang yang beruntung dengan yang sial. Selain itu, ada berbagai bentuk etos entrepreneurship muslim lainnya, seperti tidak takut dengan resiko karena hidup adalah titipan Allah, pantang putus asa dan sabar menjalani, menghargai proses; semua dijabarkan satu per satu dengan rinci disertai contoh nyata untuk memudahkan pembaca mencerna dan mengerti penuh maknanya.</p>
<p>Begitu pula dalam bab &#8220;Menerapkan Sistem Syariah&#8221;, tahap-tahap yang harus dilalui dalam membangun suatu bisnis dijabarkan secara menyeluruh dan disertai contoh-contoh praktikal. Cara memunculkan ide bisnis yang efektif, yaitu saat sepertiga malam terakhir, cara mengurus sertifikasi halal, membuat business plan yang realistis, analisa SWOT, membuat pembukuan, promosi, bagaimana menciptakan potential market menjadi potential buyer, sumber daya insani, sistem penggajian Islami yang jelas dan transparan.</p>
<p>Khusus bab &#8220;Melebarkan Jaringan Bisnis&#8221;, keunggulan konsep bagi hasil yang menjadi khas sistem syariah dijelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Berbeda dengan sistem bisnis konvensional yang berbasis bunga dan mendewakan pemilik modal yang tidak mau rugi, konsep bagi hasil yang diterapkan sistem syariah memiliki keunggulan berupa keadilan, keuntungan besar dan kecil sama-sama dinikmati. Dengan sistem bagi hasil, pemodal dan pengelola memiliki posisi yang sama kuat; sama-sama memiliki kesempatan untuk untung dan rugi. Tidak lupa, penulis memberikah langkah-langkah jitu dan smart dalam mendapatkan modal, menjaring mitra, memilih bentuk kerjasama bagi hasil yang sesuai dengan bisnis yang dijalani. Semua dijelaskan satu per satu dengan bahasa yang mudah dipahami. Menjadikan kata &#8220;syariah&#8221; mudah dimengerti dan dicintai.</p>
<p>Buku ini patut dijadikan bacaan wajib bagi yang masih awam namun ingin memahami lebih dalam apa yang dimaksud dengan bisnis syariah, tanpa harus mengerutkan dahi! &#8211; niriah.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/panduan-untuk-memulai-bisnis-berbasis-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sistem ekonomi ribawi sangat membahayakan perekonomian</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/sistem-ekonomi-ribawi-sangat-membahayakan-perekonomian/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/sistem-ekonomi-ribawi-sangat-membahayakan-perekonomian/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Dec 2009 00:04:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[sistem ekonomi ribawi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=327</guid>
		<description><![CDATA[Pertama, Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1930 sampai saat ini. Sistem ekonomi ribawi telah membuka peluang para spekulan untuk melakukan spekulasi yang dapat mengakibatkan volatilitas ekonomi banyak negara. Sistem ekonomi ribawi menjadi puncak utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertama</strong>, Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1930 sampai saat ini. Sistem ekonomi ribawi telah membuka peluang para spekulan untuk melakukan spekulasi yang dapat mengakibatkan volatilitas ekonomi banyak negara. Sistem ekonomi ribawi menjadi puncak utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan berpindah dari negara yang tingkat bunga riel yang rendah ke negara yang tingkat bunga riel yang lebih tinggi akibat para spekulator ingin memperoleh keuntungan besar dengan menyimpan uangnya dimana tingkat bunga riel relatif tinggi. Usaha memperoleh keuntungan dengan cara ini, dalam istilah ekonomi disebut dengan arbitraging. Tingkat bunga riel disini dimaksudkan adalah tingkat bunga minus tingkat inflasi.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Data IMF menunjukkan bagaimana kesenjangan tersebut terjadi sejak tahun 1965 sampai hari ini.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran. Semakin tinggi suku bunga, maka investasi semakin menurun. Jika investasi menurun, produksi juga menurun. Jika produksi menurun, maka akan meningkatkan angka pengangguran</p>
<p><strong>Keempat</strong>, Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi. Inflasi yang disebabkan oleh bunga adalah inflasi yang terjadi akibat ulah tangan manusia. Inflasi seperti ini sangat dibenci Islam, sebagaimana ditulis Dhiayuddin Ahmad dalam buku Al-Quran dan Pengentasan Kemiskinan. Inflasi akan menurunkan daya beli atau memiskinkan rakyat dengan asumsi cateris paribus.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, Sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja mereka kesulitan, apalagi bersama pokoknya.</p>
<p><strong>Keenam</strong>, dalam konteks Indonesia, dampak bunga tidak hanya sebatas itu, tetapi juga berdampak terhadap pengurasan dana APBN. Bunga telah membebani APBN untuk membayar bunga obligasi kepada perbakan konvensional yang telah dibantu dengan BLBI. Selain bunga obligasi juga membayar bunga SBI. Pembayaran bunga yang besar inilah yang membuat APBN kita defisit setiap tahun. Seharusnya APBN kita surplus setiap tahun dalam jumlah yang besar, tetapi karena sistem moneter Indonesia menggunakan sistem riba, maka tak ayal lagi, dampaknya bagi seluruh rakyat Indonesia sangat mengerikan .</p>
<p>Dengan fakta tersebut, maka benarlah Allah yang mengatakan bahwa sistem bunga tidak menumbuhkan ekonomi masyarakat, tapi justru menghancurkan sendi-sendi perekonomian negara, bangsa dan masyarakat secara luas. Itulah sebabnya, maka lanjutan ayat tersebut pada ayat ke 41 berbunyi :</p>
<p>”Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia, supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka. Mudah-mudahan mereka kembali ke jalan Allah”.</p>
<p>Konteks ayat ini sebenarnya berkaitan dengan dampak sistem moneter ribawi yang dijalankan oleh manusia. Kerusakan ekonomi dunia dan Indonesia berupa krisis saat ini adalah akibat ulah tangan manusia yang menerapkan riba yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.</p>
<p>Dalam pendangan seorang banker atau debitur, sistem bunga yang mereka terapkan yang dilandasi saling ridha dan terkesan tidak ada saling menzalimi di antara mereka, dianggap sebagai sebuah sistem yang wajar dan tidak menjadi masalah. Bahkan bersifat positif-konstruktif bagi masyarakat. Inilah pandangan ekonomi mikro yang sering menjerumuskan banyak orang yang akalnya terbatas.</p>
<p>Begitulah, akal manusia sering kali tidak bisa menjangkau apa yang dibalik realitas ekonomi. Padahal sistem riba itu justru merusak dan sama sekali tidak membawa pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya. Inilah yang dijelaskan Al-Quran dalam surah Ar-Rum ayat 39 di atas. Inilah konsep metaekonomi Islam dalam larangan riba.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/sistem-ekonomi-ribawi-sangat-membahayakan-perekonomian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sejarah Baitul Maal</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/sejarah-baitul-maal/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/sejarah-baitul-maal/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Dec 2009 07:05:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Baitul Maal (BMT)]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Baitul Maal]]></category>
		<category><![CDATA[Sejarah Baitul Maal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=281</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian
Pengertian Baitul Maal menurut para Ulama ialah “Pihak yang mengelola keuangan Negara, mulai dari menghimpun, memungut, mengambangkan, memelihara hingga menyalurkannya”. Definisi tersebut ditegaskan oleh Imam Mawardi dalam kitab Ahkam Sulthoniyyah dengan mendefinisikannya sebagai “Tempat/wadah untuk memelihara/ menjaga hak-hak keuangan Negara. Baitul Maal juga diartikan petugas yang berwenang dalam mengatur keuangan Negara tersebut.”
Sejarah Baitul Maal
Baitul Maal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pengertian</strong><br />
Pengertian Baitul Maal menurut para Ulama ialah “Pihak yang mengelola keuangan Negara, mulai dari menghimpun, memungut, mengambangkan, memelihara hingga menyalurkannya”. Definisi tersebut ditegaskan oleh Imam Mawardi dalam kitab Ahkam Sulthoniyyah dengan mendefinisikannya sebagai “Tempat/wadah untuk memelihara/ menjaga hak-hak keuangan Negara. Baitul Maal juga diartikan petugas yang berwenang dalam mengatur keuangan Negara tersebut.”</p>
<p><strong>Sejarah Baitul Maal</strong><br />
Baitul Maal pertama sekali dirumuskan dan didirikan oleh Rosulullah SAW dengan sangat simpel, hal tersebut dibuktikan dengan riwayat-riwayat yang menyebutkan pendelegasian tugas Baitul Maal oleh Rosulullah SAW kepada beberapa orang sahhabat tertentu, sepertiu tugas pencatatan, tugas penghimpunan zakat hasil pertanian, tugas pemeliharaan zakat hasil ternak dan juga pendistribusian. Hal tersebut menjadi landasan yang kuat bahwa Baitul Maal sudah ada sejak zaman Rosulullah SAW sekalipun belum dalam bentuk institusi yang baku. Selanjutnya dimasa kekhalifahan Abu Bakar tidak terlalu ada perubahan yang besar berkaitan dengan Baitul Maal.</p>
<p>Perubahan yang besar terjadi pada masa kekhalifahan umar bin Khottob dengan dioperasikannya system administrasi pencatatan dengan system “Ad Diwaan”. Selanjutnya Baitul Maal semakin berkembang dimasa-masa berikutnya sampai Baitul Maal telah terbentuk sebagai lembaga ekonomi atas usulan seorang ahli fikh Walid bin Hisyam. Sejak masa itu dan masamasa selanjutnya (dinasti Abasiyah dan Umayah) Baitul Maal telah menjadi lembaga penting bagi Negara (mulai dari penarikan zakat (juga pajak), ghonimah, kharaj, sampai membangun jalan, menggaji tentara dan juga pejabat Negara serta membangun sarana social).</p>
<p>Dilihat dari konteks masa sekarang Baitul Maal dimasa itu menjalankan fungsi sebagai Departemen Keuangan, Departemen Sosial dll. Namun pengertian “Baitul Maal” dalam konteks istilah BMT kini lebih menyempit maknanya. Baitul Maal dalam konteks BMT hanya menjalankan fungsi social yang lepas dari kaitan politik Negara. Baitul Maal dalam kaitan BMT mempunyai kegiatan yang menyempit yaitu hanya menerima dan menyalurkan zakat, infak, shodaqoh (ZIS) yang tidak bersifat komersial. Penyalurannya difokuskan kepada mustahiknya yaitu delapan asnaf yang telah ditentukan dalam aturan syariah dengan prioritas utama untuk fakir miskin. Baitul Maal dalam kaitannya dengan BMT ialah menyalurkan dana Qordhul Hasan yang tidak berorientasi komersial untuk keperluan kesejahteraan dan pengembangan ekonomi ummat.</p>
<p>Dalam perkembangannya kedepan pengelolaan dana ZIS ini telah diakomodir dengan pemberlakuan UU no 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat. Namun BMT masih signifikan sebagai lembaga yang bersinggungan langsung dengan akar rumput kaum dhuafa yang dengan demikian memiliki kesempatan besar sebagai mitra kerja Lembaga Pengelola Zakat, baik berfungsi sebagai unit penghimpun ZIS maupun sebagai mitra menyalurkan ZIS.</p>
<p>Download pengetahuan mengenai <a href="http://www.koperasisyariah.com/download/">BMT</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/sejarah-baitul-maal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembiayaan Ijarah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan_ijarah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan_ijarah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2009 23:00:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Pembiayaan Ijarah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/245/</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 09/DSN-MUI/IV/2000
Tentang PEMBIAYAAN IJARAH
Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN IJARAH
Pertama : Rukun dan Syarat Ijarah

Sighat      Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang      berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
Pihak-pihak      yang berakad (berkontrak): [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center">FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 09/DSN-MUI/IV/2000<br />
<strong>Tentang PEMBIAYAAN IJARAH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN IJARAH</strong></p>
<p>Pertama : <strong>Rukun dan Syarat Ijarah</strong></p>
<ol>
<li>Sighat      Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang      berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain.</li>
<li>Pihak-pihak      yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa, dan      penyewa/pengguna jasa.</li>
<li>Obyek akad      Ijarah, yaitu:
<ol>
<li>manfaat       barang dan sewa; atau</li>
<li>manfaat       jasa dan upah.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Kedua  : <strong>Ketentuan Obyek Ijarah</strong></p>
<ol>
<li>Obyek      ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.</li>
<li>Manfaat      barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.</li>
<li>Manfaat      barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).</li>
<li>Kesanggupan      memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.</li>
<li>Manfaat      harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan <em>jahalah</em> (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.</li>
<li>Spesifikasi      manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga      dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.</li>
<li>Sewa atau      upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai      pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga (<em>tsaman</em>)      dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.</li>
<li>Pembayaran      sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama      dengan obyek kontrak.</li>
<li>Kelenturan      (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam      ukuran waktu, tempat dan jarak.</li>
</ol>
<p>Ketiga: <strong>Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah</strong></p>
<ol>
<li>Kewajiban      LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
<ol>
<li>Menyediakan       barang yang disewakan atau jasa yang diberikan</li>
<li>Menanggung       biaya pemeliharaan barang.</li>
<li>Menjamin       bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.</li>
</ol>
</li>
<li>Kewajiban      nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
<ol>
<li>Membayar       sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta       menggunakannya sesuai akad (kontrak).</li>
<li>Menanggung       biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).</li>
<li>Jika       barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang       dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam       menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Keempat : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan_ijarah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembiayaan Musyarakah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan-musyarakah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan-musyarakah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Dec 2009 23:00:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Pembiayaan Musyarakah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=243</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 08/DSN-MUI/IV/2000
Tentang PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Pertama : Beberapa Ketentuan

Pernyataan      ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak      mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal      berikut:

Penawaran      [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center">FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 08/DSN-MUI/IV/2000<br />
<strong>Tentang PEMBIAYAAN MUSYARAKAH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MUSYARAKAH</strong></p>
<p>Pertama : <strong>Beberapa Ketentuan</strong></p>
<ol>
<li>Pernyataan      ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak      mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal      berikut:
<ol>
<li>Penawaran       dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).</li>
<li>Penerimaan       dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.</li>
<li>Akad       dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan       menggunakan cara-cara komunikasi modern.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<ol>
<li>Pihak-pihak      yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
<ol>
<li>Kompeten       dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.</li>
<li>Setiap       mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan       kerja sebagai wakil.</li>
<li>Setiap       mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis       normal.</li>
<li>Setiap       mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan       masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas       musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan       kelalaian dan kesalahan yang disengaja.</li>
<li>Seorang       mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk       kepentingannya sendiri.</li>
</ol>
</li>
<li>Obyek akad      (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
<ol>
<li>Modal
<ol>
<li>Modal        yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama.<br />
Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang,        properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih        dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.</li>
<li>Para        pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau        menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar        kesepakatan.</li>
<li>Pada        prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk        menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.</li>
</ol>
</li>
<li>Kerja
<ol>
<li>Partisipasi        para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan        tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra        boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal        ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.</li>
<li>Setiap        mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil        dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus        dijelaskan dalam kontrak.</li>
</ol>
</li>
<li>Keuntungan
<ol>
<li>Keuntungan        harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan        sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.</li>
<li>Setiap        keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh        keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan        bagi seorang mitra.</li>
<li>Seorang        mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu,        kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.</li>
<li>Sistem        pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.</li>
</ol>
</li>
<li>Kerugian</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.</p>
<ol>
<li>Biaya      Operasional dan Persengketaan
<ol>
<li>Biaya       operasional dibebankan pada modal bersama.</li>
<li>Jika       salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi       perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui       Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui       musyawarah.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan-musyarakah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembiayaan Mudharabah Qiradh</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan-mudharabah-qiradh/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan-mudharabah-qiradh/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Dec 2009 00:10:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Pembiayaan Mudharabah Qiradh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=224</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 07/DSN-MUI/IV/2000
Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH)
Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH)
Pertama : Ketentuan Pembiayaan

Pembiayaan      Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain      untuk suatu usaha yang produktif.
Dalam      pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center">FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 07/DSN-MUI/IV/2000<br />
<strong>Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH)</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH)</strong></p>
<p>Pertama : <strong>Ketentuan Pembiayaan</strong></p>
<ol>
<li>Pembiayaan      Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain      untuk suatu usaha yang produktif.</li>
<li>Dalam      pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 %      kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak      sebagai mudharib atau pengelola usaha.</li>
<li>Jangka      waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan      ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan      pengusaha).</li>
<li>Mudharib      boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan      sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen      perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan      pengawasan.</li>
<li>Jumlah      dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan      piutang.</li>
<li>LKS      sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah      kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai,      atau menyalahi perjanjian.</li>
<li>Pada      prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar      mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari      mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila      mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah      disepakati bersama dalam akad.</li>
<li>Kriteria      pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur      oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.</li>
<li>Biaya      operasional dibebankan kepada mudharib.</li>
<li>Dalam hal      penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran      terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang      telah dikeluarkan.</li>
</ol>
<p>Kedua : <strong>Rukun dan Syarat Pembiayaan</strong></p>
<ol>
<li>Penyedia      dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.</li>
<li>Pernyataan      ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak      mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal      berikut:<br />
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan      kontrak (akad).<br />
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.<br />
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan      menggunakan cara-cara komunikasi modern.</li>
<li>Modal      ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada      mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:<br />
a. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.<br />
b. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal      diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu      akad.<br />
c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib,      baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.</li>
<li>Keuntungan      mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat      keuntungan berikut ini harus dipenuhi:<br />
a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya      untuk satu pihak.<br />
b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan      dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi      (nisbah) dari keun-tungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus      berdasarkan kesepakatan.<br />
c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan      pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari      kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.</li>
<li>Kegiatan      usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang      disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:<br />
a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan      penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.<br />
b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian      rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu      keuntungan.<br />
c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya      yang berhubungan dengan mudhara-bah, dan harus mematuhi kebiasaan yang      berlaku dalam aktifitas itu.</li>
</ol>
<p>Ketiga : <strong>Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan</strong></p>
<ol>
<li>Mudharabah      boleh dibatasi pada periode tertentu.</li>
<li>Kontrak      tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang      belum tentu terjadi.</li>
<li>Pada      dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad      ini bersifat amanah (<em>yad al-amanah</em>), kecuali akibat dari kesalahan      disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.</li>
<li>Jika salah      satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di      antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan      Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</li>
</ol>
<p style="text-align: left;">Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal : 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan-mudharabah-qiradh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli Istishna</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-istishna/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-istishna/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Dec 2009 00:05:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli istishna]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=222</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 06/DSN-MUI/IV/2000
Tentang JUAL BELI ISTISHNA&#8217;
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI ISTISHNA&#8217;
Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran

Alat bayar      harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau      manfaat.
Pembayaran      dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
Pembayaran      tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center">FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 06/DSN-MUI/IV/2000<br />
<strong>Tentang JUAL BELI ISTISHNA&#8217;</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI ISTISHNA&#8217;</strong></p>
<p>Pertama : <strong>Ketentuan tentang Pembayaran</strong></p>
<ol>
<li>Alat bayar      harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau      manfaat.</li>
<li>Pembayaran      dilakukan sesuai dengan kesepakatan.</li>
<li>Pembayaran      tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.</li>
</ol>
<p>Kedua : <strong>Ketentuan tentang Barang</strong></p>
<ol>
<li>Harus      jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.</li>
<li>Harus      dapat dijelaskan spesifikasinya.</li>
<li>Penyerahannya      dilakukan kemudian.</li>
<li>Waktu dan      tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.</li>
<li>Pembeli (<em>mustashni’</em>)      tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.</li>
<li>Tidak      boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.</li>
<li>Dalam hal      terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki      hak <em>khiyar</em> (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.</li>
</ol>
<p>Ketiga : <strong>Ketentuan Lain</strong></p>
<ol>
<li>Dalam hal      pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.</li>
<li>Semua      ketentuan dalam jual beli <em>salam</em> yang tidak disebutkan di atas      berlaku pula pada jual beli <em>istishna’</em>.</li>
<li>Jika salah      satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di      antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan      Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</li>
</ol>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal : 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-istishna/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fatwa Tentang Jual Beli Salam</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-tentang-jual-beli-salam/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-tentang-jual-beli-salam/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Dec 2009 23:30:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli Salam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=220</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 05/DSN-MUI/IV/2000
Tentang JUAL BELI SALAM
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI SALAM
Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran

Alat bayar      harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau      manfaat.
Pembayaran      harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
Pembayaran     [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center">FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 05/DSN-MUI/IV/2000<br />
<strong>Tentang JUAL BELI SALAM</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI SALAM</strong></p>
<p>Pertama : <strong>Ketentuan tentang Pembayaran</strong></p>
<ol>
<li>Alat bayar      harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau      manfaat.</li>
<li>Pembayaran      harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.</li>
<li>Pembayaran      tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.</li>
</ol>
<p>Kedua : <strong>Ketentuan tentang Barang</strong></p>
<ol>
<li>Harus      jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.</li>
<li>Harus      dapat dijelaskan spesifikasinya.</li>
<li>Penyerahannya      dilakukan kemudian.</li>
<li>Waktu dan      tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.</li>
<li>Pembeli      tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.</li>
<li>Tidak      boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.</li>
</ol>
<p>Ketiga : <strong>Ketentuan tentang <em>Salam Paralel</em></strong></p>
<p>Dibolehkan melakukan <em>salam paralel </em>dengan syarat:<br />
a. Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan<br />
b. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.<br />
Keempat : <strong>Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya</strong></p>
<ol>
<li>Penjual      harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah      yang telah disepakati.</li>
<li>Jika      penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual      tidak boleh meminta tambahan harga.</li>
<li>Jika      penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli      rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).</li>
<li>Penjual      dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan      syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak      boleh menuntut tambahan harga.</li>
<li>Jika semua      atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau      kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia      memiliki dua pilihan:</li>
</ol>
<p>a. membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,<br />
b. menunggu sampai barang tersedia.<br />
Kelima : <strong>Pembatalan Kontrak</strong></p>
<p>Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.<br />
Keenam : <strong>Perselisihan</strong></p>
<p>Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.<br />
Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal : 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-tentang-jual-beli-salam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Deposito</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/deposito/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/deposito/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 22:30:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[deposito]]></category>
		<category><![CDATA[tabungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=213</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000
Tentang DEPOSITO
Menetapkan : FATWA TENTANG TABUNGAN
Pertama : Tabungan ada dua jenis

Deposito      yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan      perhitungan bunga.
Deposito      yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.

Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah

Dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000<br />
<strong>Tentang DEPOSITO</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG TABUNGAN</strong></p>
<p>Pertama : <strong>Tabungan ada dua jenis</strong></p>
<ol>
<li>Deposito      yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan      perhitungan bunga.</li>
<li>Deposito      yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.</li>
</ol>
<p>Kedua : <strong>Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah</strong></p>
<ol>
<li>Dalam      transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana,      dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.</li>
<li>Dalam      kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha      yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya,      termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.</li>
<li>Modal      harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.</li>
<li>Pembagian      keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad      pembukaan rekening.</li>
<li>Bank      sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan      nisbah keuntungan yang menjadi haknya.</li>
<li>Bank tidak      diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan      yang bersangkutan.</li>
</ol>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/deposito/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tabungan</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/tabungan/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/tabungan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Dec 2009 02:26:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[tabungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=211</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 02/DSN-MUI/IV/2000
Tentang TABUNGAN
Menetapkan : FATWA TENTANG TABUNGAN
Pertama : Tabungan ada dua jenis

Tabungan      yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan      perhitungan bunga.
Tabungan      yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan      [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;">FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 02/DSN-MUI/IV/2000<br />
<strong>Tentang TABUNGAN</strong></p>
<p>Menetapkan : <strong>FATWA TENTANG TABUNGAN</strong></p>
<p>Pertama : <strong>Tabungan ada dua jenis</strong></p>
<ol>
<li>Tabungan      yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan      perhitungan bunga.</li>
<li>Tabungan      yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan      Wadi’ah.</li>
</ol>
<p>Kedua : <strong>Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah</strong></p>
<ol>
<li>Dalam      transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana,      dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.</li>
<li>Dalam      kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha      yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya,      termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.</li>
<li>Modal      harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.</li>
<li>Pembagian      keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad      pembukaan rekening.</li>
<li>Bank      sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan      nisbah keuntungan yang menjadi haknya.</li>
<li>Bank tidak      diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang      bersangkutan.</li>
</ol>
<p>Ketiga : <strong>Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah</strong></p>
<ol>
<li>Bersifat      simpanan.</li>
<li>Simpanan      bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.</li>
<li>Tidak ada      imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang      bersifat sukarela dari pihak bank.</li>
</ol>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/tabungan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hawalah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/hawalah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/hawalah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 17:40:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[hawalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=206</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 12/DSN-MUI/IV/2000
Tentang HAWALAH
Menetapkan : FATWA TENTANG HAWALAH
Pertama : Ketentuan Umum Hawalah:

Rukun hawalah adalah muhil (المحيل), yakni orang yang berhutang dan  sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal (المحال او المحتال), yakni orang  berpiutang kepada muhil, muhal ‘alaih (المحال عليه), yakni orang yang  berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;" dir="ltr">FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 12/DSN-MUI/IV/2000<br />
<strong>Tentang HAWALAH</strong></p>
<p>Menetapkan : <strong>FATWA TENTANG HAWALAH</strong></p>
<p>Pertama : Ketentuan Umum Hawalah:</p>
<ol>
<li>Rukun hawalah adalah muhil (المحيل), yakni orang yang berhutang dan  sekaligus berpiutang, <em>muhal atau muhtal </em>(المحال او المحتال), yakni orang  berpiutang kepada muhil, <em>muhal ‘alaih</em> (المحال عليه), yakni orang yang  berhutang kepada <em>muhil</em> dan wajib membayar hutang kepada muhtal, <em>muhal  bih</em> (المحال به), yakni hutang muhil kepada muhtal, dan <em>sighat</em> (ijab-qabul).</li>
<li>Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan  kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).</li>
<li>Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan  cara-cara komunikasi modern.</li>
<li>Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil, muhal/muhtal, dan muhal  ‘alaih.</li>
<li>Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas.</li>
<li>Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah  muhtal dan muhal ‘alaih; dan hak penagihan muhal berpindah kepada muhal ‘alaih.</li>
</ol>
<p>Kedua:</p>
<ol>Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi  	perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui  	Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui  	musyawarah.</ol>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/hawalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Giro</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/giro/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/giro/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 17:20:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa tentang giro]]></category>
		<category><![CDATA[giro]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=199</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 01/DSN-MUI/IV/2000
Tentang GIRO
Menetapkan : FATWA TENTANG GIRO
Pertama : Giro ada dua jenis

Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Kedua : Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah

Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 01/DSN-MUI/IV/2000<br />
Tentang <strong>GIRO</strong></p>
<p>Menetapkan : <strong>FATWA TENTANG GIRO</strong></p>
<p>Pertama : <strong>Giro ada dua jenis</strong></p>
<ol>
<li>Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.</li>
<li>Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.</li>
</ol>
<p>Kedua : <strong>Ketentuan Umum Giro berdasarkan Mudharabah</strong></p>
<ol>
<li>Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.</li>
<li>Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.</li>
<li>Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.</li>
<li>Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.</li>
<li>Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.</li>
<li>Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.</li>
</ol>
<p>Ketiga : <strong>Ketentuan Umum Giro berdasarkan Wadi’ah</strong></p>
<ol>
<li>Bersifat titipan.</li>
<li>Titipan bisa diambil kapan saja (on call).</li>
<li>Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.</li>
</ol>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/giro/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Makanlah yang halal dan baik</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/makanlah-yang-halal-dan-baik/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/makanlah-yang-halal-dan-baik/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Nov 2009 17:27:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Khazanah Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Halal]]></category>
		<category><![CDATA[Halal dan baik]]></category>
		<category><![CDATA[manakan halal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=174</guid>
		<description><![CDATA[Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah:168 Allah SWT berfirman menyeru manusia untuk tidak makan kecuali yang halal:
&#8220;Wahai manusia! Makanlah yang halal dan baik dari makanan yang ada di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu (QS 2:168)”
Lebih khusus lagi Allah memanggil hamba-Nya yang beriman untuk meraih harta yang halal:
&#8220;Wahai orang-orang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah:168 Allah SWT berfirman menyeru manusia untuk tidak makan kecuali yang halal:</p>
<p>&#8220;Wahai manusia! Makanlah yang halal dan baik dari makanan yang ada di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu (QS 2:168)”</p>
<p>Lebih khusus lagi Allah memanggil hamba-Nya yang beriman untuk meraih harta yang halal:</p>
<p>&#8220;Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik, yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar menyembah kadapa-Nya (QS 2:172)</p>
<p>Lebih khusus lagi, Allah memanggil rasul-Nya untuk melakukan hal yang sama sebagai contoh bagi umatnya:</p>
<p>&#8220;Wahai Rasul! makanlah dari (makanan) yang baik, dan kerjakanlah amal saleh, sungguh Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan&#8221; (QS 23:51).</p>
<p>Tidak cukup dengan bentuk perintah, Allah menguatkan lagi ajakan tersebut dengan bentuk larangan:</p>
<p>&#8220;Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik dari yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas, sungguh Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas&#8221; (QS. 5:87).</p>
<p><strong> Rasulullah SAW bersabda :</strong></p>
<p>&#8220;Akan tiba suatu zaman di mana orang tidak peduli lagi terhadap harta yang diperoleh, apakah ia halal atau haram.&#8221; (HR Bukhari).</p>
<p>Empat belas abad lebih, setelah Rasulullah menyatakan hadis ini, kini kita sedang menyaksikan sebuah kenyataan di mana orang sangat berani melakukan korupsi, penipuan, perampokan, perjudian, dan sebagainya. Banyak orang yang menjadi korban karenanya.</p>
<p>Ada beberapa hal yang bisa disimpulkan dari ayat-ayat di atas:</p>
<ol>
<li>Allah yang menciptakan manusia tentu Dialah yang paling tahu apa yang      terbaik bagi tubuh manusia. Barang-barang yang Allah haramkan itu bisa      dipastikan bila dilanggar akan merusak. Dan kita telah menyaksikan betapa      orang yang korupsi sedikit atau banyak telah menghancurkan negara dan      nasib berjuta rakyat, sebagaimana orang yang mabuk-mabukan telah merusak      dirinya, akalnya, dan masa depannya.</li>
<li>Harta yang haram ada dua macam: Pertama, haram secara zat, seperti      daging babi, bangkai, meniuman yang memabukkan. Kedua, haram secara proses      pendapatan, seperti harta hasil korupsi, curian, judi, dan sebagainya.      Kedua macam harta ini sama-sama membawa malapetaka bagi manusia dan      kemanusiaan.</li>
<li>Memperoleh harta secara halal adalah perjuangan yang sangat mulia,      karena pada ayat di atas (QS 2:172), Allah menganggapanya sebagai:      Pertama, ekspresi keimanan. Kedua, bukti mensyukuri nikmat-Nya. Ketiga,      tindak kehambaan kepada-Nya.</li>
<li>Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah Maha Baik dan tidak menerima      kecuali susuatu yang baik. Kemudian Nabi bercerita tentang seorang yang      sedang dalam perjalanan panjang, rambutnya kusut, pakaiannya kotor, ia      menadahkan kedua tangannya ke langit seraya berkata: Ya Rabb! Ya Rabb!      Sedangkan makanan, menuman, dan pakaiannya haram. Mana mungkin, kata Nabi,      permohonannya akan dikabulkan oleh Allah (HR Muslim). Ketika menyebut      hadis ini Imam Ibn Katsir mengatakan: Makanan halal adalah penyebab      diterimanya doa dan ibadah, sebagaimana makanan haram penyebab ditolaknya      doa dan ibadah.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/makanlah-yang-halal-dan-baik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Makan Dari Hasil Usaha Tangan Sendiri</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/makan-dari-hasil-usaha-tangan-sendiri/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/makan-dari-hasil-usaha-tangan-sendiri/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 02:32:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[enterpreneur]]></category>
		<category><![CDATA[usaha sendiri]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/makan-dari-hasil-usaha-tangan-sendiri</guid>
		<description><![CDATA[Allah Ta&#8217;ala berfirman:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung. (Al-Jumu&#8217;ah: 10)
Dari al-Miqdad bin Ma&#8217;dikariba r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya:
&#8220;Tidaklah seseorang itu makan sesuatu makanan, sekalipun sedikit, yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Allah Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right"><span style="FONT-FAMILY: 'Traditional Arabic'; FONT-SIZE: 18pt; mso-ansi-font-size: 10.0pt; mso-ascii-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-font-family: 'Times New Roman'; mso-fareast-theme-font: minor-fareast; mso-hansi-font-family: 'Times New Roman'; mso-ansi-language: EN-US; mso-fareast-language: IN; mso-bidi-language: AR-SA" dir="rtl" lang="AR-SA">فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي اْلأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</span></p>
<p style="TEXT-ALIGN: left">Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung. (Al-Jumu&#8217;ah: 10)</p>
<p style="TEXT-ALIGN: left">Dari al-Miqdad bin Ma&#8217;dikariba r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya:<br />
&#8220;Tidaklah seseorang itu makan sesuatu makanan, sekalipun sedikit, yang lebih baik daripada apa yang dimakannya dari hasil usaha tangannya dan sesungguhnya Nabiullah Dawud &#8216;alaihis-salam itu juga makan dari hasil usaha tangannya.&#8221; (Riwayat Bukhari)</p>
<p style="TEXT-ALIGN: left">Setiap muslim dianjurkan untuk dapat berusaha dengan tangan mereka sendiri untuk mencari nafkah bagi diri dan keluarganya serta menahan diri dari meminta ataupun menuntut agar diberi.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: left">Dari Abu Hurairah r.a., katanya: &#8220;Rasulullah s.a.w. bersabda:<br />
&#8220;Jikalau seseorang mencari kayu bakar dan diletakkan di atas punggungnya, itu adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada seseorang, kemudian orang yang dimintai itu memberinya atau menolak permintaannya.&#8221; (Muttafaq &#8216;alaih)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/makan-dari-hasil-usaha-tangan-sendiri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Khutbah terakhir Muhammad Rasulullah saat Haji Wada</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/khutbah-terakhir-muhammad-rasulullah-saat-haji-wada/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/khutbah-terakhir-muhammad-rasulullah-saat-haji-wada/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2009 03:25:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kisah]]></category>
		<category><![CDATA[Nabi & Rasul]]></category>
		<category><![CDATA[hari wada]]></category>
		<category><![CDATA[khutbah]]></category>
		<category><![CDATA[muhammad]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad saw]]></category>
		<category><![CDATA[rasulullah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/khutbah-terakhir-muhammad-rasulullah-saat-haji-wada</guid>
		<description><![CDATA[Ketika Rasulullah mengerjakan ibadah haji yang terakhir, maka pada 9 Zulhijjah tahun 10 hijriyah di Lembah Uranah, Bukit Arafah, baginda menyampaikan khutbah terakhirnya di hadapan kaum Muslimin, berikut adalah isi dari khutbah terakhir Rasulullah itu ialah:
&#8220;Hai sekalian manusia, perhatikanlah baik-baik apa yang hendak kukatakan! Aku tidak tahu, kalau-kalau aku tidak akan bertemu lagi dengan kalian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ketika Rasulullah mengerjakan ibadah haji yang terakhir, maka pada 9 Zulhijjah tahun 10 hijriyah di Lembah Uranah, Bukit Arafah, baginda menyampaikan khutbah terakhirnya di hadapan kaum Muslimin, berikut adalah isi dari khutbah terakhir Rasulullah itu ialah:</p>
<p>&#8220;Hai sekalian manusia, perhatikanlah baik-baik apa yang hendak kukatakan! Aku tidak tahu, kalau-kalau aku tidak akan bertemu lagi dengan kalian semua dalam keadaan seperti sekarang ini.&#8221;</p>
<p>&#8220;Hai kaum muslimin, ketahuilah bahwa darah (jiwa) dan Harta benda kalian adalah suci bagi kalian, sesuci hari dan bulan yang suci ini., hingga tiba saat kalian pergi menghadap Allah, dan kalian pasti akan menghadapNya. Pada saat itulah kalian dituntut pertanggungjawaban atas segala yang telah kalian perbuat! Ya Allah… itu telah kusampaikan.&#8221;</p>
<p>&#8220;Barang siapa yang menanggung beban amanat hendaklah ia menunaikan amanat itu kepada yang berhak menerimanya.&#8221;</p>
<p>&#8220;Semua macam riba terlarang, tetapi kalian masih berhak menerima kembali harta pokoknya (modalnya). Dengan demikian kalian tidak berlaku dzalim dan tidak pula diperlakukan dzalim! Allah telah menetapkan bahwa riba tidak boleh dilakukan lagi, dan riba Al-Abbas bin Abdul Mutthalib sudah tidak berlaku!&#8221;</p>
<p>&#8220;Semua tuntutan darah (pembalasan jiwa) semasa jahiliyah tidak berlaku lagi, dan tuntutan darah yang pertama kuhapuskan ialah tuntutan darah (jiwa) Ibnu Rabi&#8217;ah bin Al-Harits bin Abdul Mutthalib!&#8221;</p>
<p>&#8220;Hai kaum muslimin, Menukar bulan Hurum (bulan suci) dengan bulan lain adalah perbuatan menambah kekufuran, dan justru karena perbuatan itulah orang-orang kafir bertambah sesat. Mereka menghalalkan perbuatan yang diharamkan dalam bulan suci pada tahun yang satu dan mengharamkan perbuatan yang dihalalkan (dalam bulan-bulan biasa) pada tahun yang lain dengan maksud melengkapi jumlah bulan-bulan suci yang telah ditetapkan Allah&#8221;</p>
<p>&#8220;Hai kaum muslimin, zaman berputar semenjak Allah menciptakan langit dan bumi, bilangan bulan menurut hitungan Allah adalah dua belas bulan, empat bulan di antaranya. Adalah bulan-bulan suci, yaitu tiga bulan berturut-turut (Dzulqi&#8217;dah, Dzulhijjah, dan Muharram) dan bulan Rajab antara bulan Jumadilakhir dan Sya&#8217;ban.&#8221;</p>
<p>&#8220;Hai kaum muslimin, sebagaimana kalian mempunyai hak atas istri-istri kalian, merekapun mempunyai hak atas kalian. Hak kalian atas mereka adalah melarang mereka memasukkan lelaki lain yang tidak kalian sukai ke dalam rumah kalian, dan mereka wajib menjaga diri agar jangan sampai berbuat tidak senonoh. Apabila mereka berbuat demikian itu, Allah mengizinkan kalian berpisah tidur dengan mereka, dan kalian boleh memukul mereka satu kali dengan pukulan yang tidak menimbulkan cacad badan. Jika mereka telah menghentikan perbuatan seperti itu, kalian wajib memberi nafkah, sandang-pangan, kepada mereka secara baik-baik. Hendaklah kalian berlaku baik terhadap istri-istri kalian, sebab mereka itu adalah mitra yang membantu kalian dan karena mereka tidak memiliki sesuatu untuk diri mereka sendiri. Kalian telah mengambil mereka sebagai amanat Allah dan kehormatan mereka dihalalkan bagi kalian dengan nama Allah&#8221;</p>
<p>&#8220;Hai kaum muslimin, camkan baik-baik apa yang kukatakan. Hal itu telah aku sampaikan! Kutinggalkan bagi kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh padanya. Kalian tidak akan sesat selama-lamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya! Soal itu jelas bagi kalian!&#8221;</p>
<p>&#8220;Hai kaum muslimin, dengarkan dan fahamilah kata-kataku. Kalian pasti mengerti bahwa setiap muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, dan segenap kaum muslimin adalah saudara. Namun tidak seorangpun dari kalian yang dihalalkan mengambil sesuatu milik saudaranya (sesama muslim) kecuali diberikan atas dasar kerelaan hatinya. Jangan sekali-kali kalian berlaku dzalim terhadap diri kalian sendiri!&#8221;</p>
<p>&#8220;Ya Allah, bukankah (semuanya) itu telah kusampaikan?!!&#8221; dengan suara gemuruh membelah angkasa, kaum muslimin menyambut: &#8220;ya benar ya rasulullah!&#8221;. Beliau kemudia mohon disaksikan Allah:&#8221; Ya Allah, saksikanlah&#8221;.</p>
<p>(Sumber: Al Hamid Al Hisaini.1993.Riwayat Kehidupan Nabi Besar Muhammad S.A.W.yayasan Al Hamidiy.Jakarta)</p>
<p class="zoundry_raven_tags"><!-- Tag links generated by Zoundry Raven. Do not manually edit. http://www.zoundryraven.com --> <span class="ztags"><span class="ztagspace">Technorati</span> : <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.technorati.com/tag/Muhammad+saw">Muhammad saw</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.technorati.com/tag/hari+wada">hari wada</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.technorati.com/tag/khutbah">khutbah</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.technorati.com/tag/muhammad">muhammad</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.technorati.com/tag/rasulullah">rasulullah</a></span><br />
<span class="ztags"><span class="ztagspace">Del.icio.us</span> : <a class="ztag" rel="tag" href="http://del.icio.us/tag/Muhammad%20saw">Muhammad saw</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://del.icio.us/tag/hari%20wada">hari wada</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://del.icio.us/tag/khutbah">khutbah</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://del.icio.us/tag/muhammad">muhammad</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://del.icio.us/tag/rasulullah">rasulullah</a></span><br />
<span class="ztags"><span class="ztagspace">Zooomr</span> : <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.zooomr.com/search/photos/?q=Muhammad%20saw">Muhammad saw</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.zooomr.com/search/photos/?q=hari%20wada">hari wada</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.zooomr.com/search/photos/?q=khutbah">khutbah</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.zooomr.com/search/photos/?q=muhammad">muhammad</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.zooomr.com/search/photos/?q=rasulullah">rasulullah</a></span><br />
<span class="ztags"><span class="ztagspace">Flickr</span> : <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.flickr.com/photos/tags/Muhammad%20saw">Muhammad saw</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.flickr.com/photos/tags/hari%20wada">hari wada</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.flickr.com/photos/tags/khutbah">khutbah</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.flickr.com/photos/tags/muhammad">muhammad</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.flickr.com/photos/tags/rasulullah">rasulullah</a></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/khutbah-terakhir-muhammad-rasulullah-saat-haji-wada/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
