<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Koperasi Syariah</title>
	<atom:link href="http://www.koperasisyariah.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.koperasisyariah.com</link>
	<description>Pererat Tali Silaturahim agar RahmatNya Senantiasa Terlimpah Atas Ummatnya.</description>
	<lastBuildDate>Sat, 21 Aug 2010 09:28:45 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Doa Bangun Tidur</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/doa-bangun-tidur/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/doa-bangun-tidur/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Aug 2010 09:26:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Doa]]></category>
		<category><![CDATA[doa bangun tidur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=691</guid>
		<description><![CDATA[BACAAN KETIKA BANGUN DARI TIDUR
1- ((اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ)).
1. “Segala puji bagi Allah, yang membangunkan kami setelah ditidurkanNya dan kepadaNya kami dibangitkan.” [10]
2- ((لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. سُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>BACAAN KETIKA BANGUN DARI TIDUR</p>
<h2 style="text-align: right; "><span style="font-weight: normal;">1- ((اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا وَإِلَيْهِ النُّشُوْرِ)).</span></h2>
<p>1. “Segala puji bagi Allah, yang membangunkan kami setelah ditidurkanNya dan kepadaNya kami dibangitkan.” [10]</p>
<h3 style="text-align: right;">2- ((لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. سُبْحَانَ اللهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ، وَاللهُ أَكْبَرُ، وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ)) ((رَبِّ اغْفِرْ لِيْ)).</h3>
<p>2.  ‘Tiada Tuhan yang haq selain Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagiNya. BagiNya kerajaan dan pujian. Dia-lah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu. Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan yang haq selain Allah, Allah Maha Besar, tiada daya dan kekuatan, kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung’. ‘Wahai, Tuhanku! Ampunilah dosaku’.[11]</p>
<h3 style="text-align: right;">3- ((اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ عَافَانِيْ فِيْ جَسَدِيْ، وَرَدَّ عَلَيَّ رُوْحِيْ، وَأَذِنَ لِيْ بِذِكْرِهِ)).</h3>
<p>3. “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kesehatan pada jasadku dan mengembalikan ruhku kepadaku serta mengizinkanku untuk berdzikir kepadaNya.” [12]</p>
<p>4. “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi silih bergantinya malam dan siang, terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah dalam keadaan berdiri, duduk atau berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): ‘Ya, Tuhan kami! Tidaklah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa Neraka.</p>
<p>Ya Rabb kami, sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam Neraka, maka sungguh telah Engkau hinakan ia, dan tidak ada bagi orang-orang yang dzalim seorang penolongpun. Ya Rabb kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): &#8220;Berimanlah kamu kepada Rabbmu&#8221;; maka kamipun beriman.</p>
<p>Ya Rabb kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan- kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti.</p>
<p>Ya Rabb kami, berilah kami apa yang telah Engkau janjikan kepada kami dengan perantaraan rasul-rasul Engkau. Dan janganlah Engkau hinakan kami di hari Kiamat. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji&#8221;.</p>
<p>Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): &#8220;Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Kuhapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam Surga yang mengalir sungai- sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah.</p>
<p>Dan Allah pada sisiNya pahala yang baik&#8221;. Janganlah sekali-kali kamu terpedaya oleh kebebasan orang-orang kafir ber- gerak di dalam negeri. Itu hanyalah kesenangan sementara, kemudian tempat tinggal mereka ialah Jahannam; dan Jahannam itu adalah tempat yang seburuk- buruknya. Akan tetapi orang-orang yang bertaqwa kepada Rabbnya, bagi mereka Surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedang mereka kekal di dalamnya sebagai tempat tinggal (anugerah) dari sisi Allah. Dan apa yang di sisi Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang berbakti.</p>
<p>Dan sesungguhnya di antara ahli kitab ada orang yang beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kamu dan yang diturunkan kepada mereka sedang mereka berendah hati kepada Allah dan mereka tidak menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit. Mereka memperoleh pahala di sisi Rabbnya. Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan-Nya. Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu beruntung”. (Ali ‘Imran, 3: 190-200). [13]<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</p>
<p>[10] HR. Al-Bukhari dalam Fathul Baari 11/113, Muslim 4/2083.<br />
[11]. Barangsiapa mengucapkan demikian itu, maka dia diampuni. Apabila dia berdoa, akan dikabulkan. Lalu apabila dia berdiri dan berwudhu, kemudian melakukan shalat, maka shalatnya diterima (oleh Allah). HR. Imam Al-Bukhari dalam Fathul Baari 3/39, begitu juga imam hadits yang lain. Dan lafazh hadits tersebut menurut riwayat Ibnu Majah 2/335.<br />
[12] HR. At-Tirmidzi 5/473 dan lihat Shahih At-Tirmidzi 3/144.<br />
[13] HR Imam Al-Bukhari dalam Fathul Bari 8/237 dan Muslim 1/530.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/doa-bangun-tidur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fatwa MUI Tentang Bunga</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Jul 2010 02:56:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[bunga]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum bunga]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/</guid>
		<description><![CDATA[Kutipan Fatwa MUI No.1 Tahun 2004 Tentang Bunga
Pertama : Pengertian Bunga dan Riba
1. Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-Qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><img class="alignleft size-full wp-image-689" title="riba[1]" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2010/07/riba1.jpg" alt="riba[1]" width="300" height="400" />Kutipan <strong><a title="fatwa mui tentang bunga" href="http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/"><strong>Fatwa MUI</strong> No.1 Tahun 2004 <strong>Tentang Bunga</strong></a></strong></p>
<p>Pertama : <strong>Pengertian Bunga dan <a title="jenis riba" href="http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba/">Riba</a></strong></p>
<p>1. <a title="bunga" href="http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/">Bunga</a> adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (<em><a title="al-qardh" href="http://www.koperasisyariah.com/al-qardh/">al-Qardh</a></em>) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.</p>
<p>2. Riba adalah tambahan (<em>ziyadah</em>) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi&#8217;ah.</p>
<p>Kedua : <strong><a title="hukum riba" href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-riba-menurut-alquran/">Hukum Bunga</a></strong></p>
<p>1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw, yakni riba nasi&#8217;ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.</p>
<p>2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.</p>
<p>Ketiga : <strong>Bermuamalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional</strong></p>
<p>1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan <a title="usaha syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/usaha-koperasi-syariah/">Lembaga Keuangan Syari&#8217;ah</a> dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.</p>
<p>2. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari&#8217;ah diperbolehkan melakukan kegiatan transkasi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip darurat/hajat.</p>
<p>Jakarta. 05 Dzulhijjah 1424 H 24 Januari 2004</p>
<p>MAJELIS ULAMA INDONESIA<br />
KOMISI FATWA,</p>
<p>Ketua: K.H. Ma&#8217;ruf Amin<br />
Sekretaris: Drs. Hasanudin, M.Ag</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengertian Bank Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2010 08:24:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bank konvensional]]></category>
		<category><![CDATA[bank syariah]]></category>
		<category><![CDATA[muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian bank syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan islam]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[Falsafah dasar Perbankan Syariah mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur&#8217;an, Alhadist dan Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat.
Diantaranya adalah dalam bidang muamalah yang tetap mengacu pada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong><a title="pengertian bank syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/">Falsafah dasar Perbankan Syariah</a></strong> mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur&#8217;an, Alhadist dan Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat.</p>
<p>Diantaranya adalah dalam bidang muamalah yang tetap mengacu pada Prinsip-Prinsip ajaran agama sebagai jembatan menuju kebahagiaan akhirat. Seperti dalam Perbankan Islam yang harus berpegang pada dasar &#8211; dasar muamalat menurut Al Qur&#8217;an, Al hadist dan al ijtihad.</p>
<p><strong>Muamalah</strong> adalah ketentuan syariat yang mengatur hal hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia, seperti : jual beli, perdagangan, sewa-menyewa, pinjam-meminjam dan lain sebagainya.</p>
<p>Syariat adalah hukum atau peraturan yang ditentukan Allah Swt untuk hambaNya sebagaimana yang terkandung dalam al Qur&#8217;an dan hadist.</p>
<p><strong>Bank Syariah</strong> adalah Sistem Perbankan yang kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan Syariah.</p>
<p><strong>Perbankan Islam</strong> juga berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme operasional dan manajemen perbankan Islam sesuai dengan yang telah ditetapkan sebagaimana bank konvensional, kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.</p>
<p><strong>Kegiatan Usaha Bank Syariah</strong> antara lain diatur dalam Undang &#8211; Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang &#8211; Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan.</p>
<p>Dalam Pasal 1 nomor (12) dan (13) UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa (12)</p>
<p><em>&#8220;Pembiayaan berdasarkan <a title="prinsip syariah" href="www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/">Prinsip Syariah</a></em><em> adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil&#8221;</em> (13)</p>
<p>&#8220;<strong>Prinsip Syariah</strong> adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk pembiayaan dana dan atau kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan Syariah, antara lain Pembiayaan berdasarkan <a title="bagi hasil" href="www.koperasisyariah.com/menghitung-bagi-hasil-islamic-bank/">Prinsip bagi hasil</a> (mudarabah), Pembiayaan berdasarkan Prinsip penyertaan modal (musyarakah), Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) &#8221;</p>
<p><strong><a title="pengertian bank syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/">Pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana pada Bank Syariah</a></strong> di Indonesia tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai perbankan di Indonesia, seperti Undang &#8211; undang Nomor 7 tahun 1992 dan Undang &#8211; undang Nomor 10 Tahun 1998, disamping itu juga harus sesuai dengan ketentuan &#8211; ketentuan Syariah yang merupakan landasan dalam pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana pada Bank Syariah.</p>
<p>Kegiatan Penghimpunan dana antara lain dilakukan dalam bentuk : Giro atau Tabungan berdasarkan Prinsip Wadi‟ah; Tabungan berdasarkan prinsip Wadi‟ah dan atau Mudarabah; Deposito berjangka berdasarkan Prinsip Mudarabah.</p>
<p>Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan sehubungan dengan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Syariah, antara lain;</p>
<p>Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip syariah,</p>
<p>Pasal (3) yang menjelaskan tentang syarat-syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk <a title="giro" href="www.koperasisyariah.com/giro/">Giro</a> atau tabungan berdasarkan <a title="prinsip wadiah" href="www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/">Prinsip Wadiah</a>,</p>
<p>Pasal (4) yang menjelaskan tentang Syarat &#8211; syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro berdasarkan PrinsipMudarabah, dan</p>
<p>Pasal (5) yang menjelaskan tentang syarat &#8211; syarat penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito berdasarkan Mudarabah.</p>
<p>Dalam al Qur&#8217;an dan hadist banyak dijelaskan tentang Prinsip wadiah dan <a title="mudharabah" href="www.koperasisyariah.com/definisi-mudharabah/">mudharabah</a> yang dijadikan sebagai landasan Syariah, seperti dijelaskan dalam surat An Nisa ayat 58 yang menjelaskan tentang kewajiban menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya ( antara Muwaddi/Penitip dan Mustawda/ Penyimpan, masing-masing harus dapat menjalankan amanat sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama ); demikian juga dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 283 yang artinya :&#8221; Hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanah &#8220;.</p>
<p>Hadist riwayat Abu Daud, At tirmidzi dan hakim menjelaskan …. &#8221; Tunaikanlah amanat yang dipercayakan kepadamu …..&#8221;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Meninggalkan Zakat</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/hukum-meninggalkan-zakat/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/hukum-meninggalkan-zakat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Jul 2010 02:36:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[ijma]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/hukum-meninggalkan-zakat/</guid>
		<description><![CDATA[Bagaimana hukum meninggalkan zakat itu? Apakah ada perbedaan antara orang yang meninggalkannya karena menentang, karena pelit, dan karena malas?
Mengenai meninggalkan zakat, hukumnya harus diperinci. Jika meninggalkan zakat karena menentang kewajibannya, padahal seluruh syarat wajib zakat dimilikinya, maka dia telah kafir menurut ijma` meski ia mengeluarkan zakat, selama ia menentang kewajiban tersebut.
Adapun jika meninggalkan zakat karena [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>Bagaimana <a title="hukum meninggalkan zakat" href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-meninggalkan-zakat/">hukum meninggalkan zakat</a> itu? Apakah ada perbedaan antara orang yang meninggalkannya karena menentang, karena pelit, dan karena malas?</strong></p>
<p>Mengenai meninggalkan zakat, hukumnya harus diperinci. Jika meninggalkan zakat karena menentang kewajibannya, padahal seluruh syarat wajib zakat dimilikinya, maka dia telah kafir menurut ijma` meski ia mengeluarkan zakat, selama ia menentang kewajiban tersebut.</p>
<p>Adapun jika <a title="hukum meninggalkan zakat" href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-meninggalkan-zakat/">meninggalkan zakat karena pelit atau karena malas</a>, orang seperti ini dianggap sebagai orang fasik yang telah mengerjakan sebuah dosa besar. Orang ini tergantung kepada masyi`ah (kehendak) Allah jika meninggal atas perbuatan tersebut, Allah berfirman,</p>
<blockquote><p><em>&#8220;Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya.&#8221;</em> (QS. An-Nisa`: 48)</p></blockquote>
<p>Al-Qur`an dan as-sunnah yang mutawatir telah menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan zakat akan disiksa pada hari kiamat dengan hartanya yang tidak dizakati. Kemudian ia melihat kemana arah jalannya, apakah ke neraka atau surga. Ancaman ini diberikan kepada orang yang meninggalkan zakat bukan karena menentang kewajibannya. Allah berfirman dalam surat at-taubah,</p>
<blockquote><p><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani, benar-benar telah memakan harta orang dengan jalan yang batil, serta menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, juga tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: &#8220;Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu&#8221;.</em> (QS. At-Taubah: 34-35)</p></blockquote>
<p>Sedangkan hadits-hadits shahih dari nabi shallallahu `alaihi wasallam juga menjelaskan hal yang sama, seperti yang telah dijelaskan oleh al-qur`an mengenai siksaan orang-orang yang tidak menzakati emas dan perak. Hadits-hadits itu juga menjelaskan siksaan pedih bagi orang-orang yang tidak menzakati binatang ternak mereka, seperti unta, lembu dan kambing. Orang-orang itu bakal disiksa oleh binatang mereka sendiri di hari kiamat.</p>
<p>Sedangkan yang meninggalkan zakat uang kertas dan barangbarang dagangan, maka hukumnya seperti orang yang meninggalkan zakat emas dan perak. Karena uang itu berperan sama seperti barang dagangan, emas dan perak.</p>
<p>Sekarang mengenai orang-orang yang meninggalkan zakat, karena menentang kewajibannya. Orang-orang itu hukumnya sama seperti orang-orang kafir, mereka akan dikumpulkan bersama orang-orang kafir itu dalam neraka. Siksaan mereka terus menerus dan kekal seperti layaknya orang-orang kafir. Karena Allah telah menceritakan mereka dalam surat al- Baqarah,</p>
<blockquote><p><em>&#8220;Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan ke luar dari api neraka.&#8221;</em> (QS. Al-Baqarah: 167)</p></blockquote>
<p>Allah juga berfirman dalam surat al-Maidah:</p>
<blockquote><p><em>&#8220;Mereka ingin ke luar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat ke luar daripadanya, dan mereka memperoleh azab yang kekal.&#8221;</em> (QS. Al-Maidah: 37)</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/hukum-meninggalkan-zakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jujur Adalah Sifat Para Nabi</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Jun 2010 07:15:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Baik]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/</guid>
		<description><![CDATA[Shiddiq (jujur, benar) adalah lawan kata dari kidzb (bohong atau dusta). Jujur adalah kesesuaian antara berita yang disampaikan dan fakta, antara fenomena dan yang diberitakan, serta antara bentuk dan substansi. Syariah memang senantiasa mengajak orang-orang saleh untuk jujur dalam menjalankan segala urusan. Perhatikan firman Allah Swt. berikut ini:
&#8216;Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a href="http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/" title="jujur">Shiddiq</a> (jujur, benar) adalah lawan kata dari kidzb (bohong atau dusta). Jujur adalah kesesuaian antara berita yang disampaikan dan fakta, antara fenomena dan yang diberitakan, serta antara bentuk dan substansi. Syariah memang senantiasa mengajak orang-orang saleh untuk jujur dalam menjalankan segala urusan. Perhatikan firman Allah Swt. berikut ini:</p>
<blockquote><p>&#8216;Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar&#8221; (QS Al-Taubah [9] 119). Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan &#8220;orang-orang yang benar&#8221; adalah mereka yang menepati janji, sebagaimana firman Allah berikut, &#8220;Di antara orang-orang Mukmin itu, ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah&#8221;(QS AI-Ahzab [33]: 23).</p>
</blockquote>
<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/" title="sifat jujur">Sifat jujur (shiddiq)</a> merupakan sifat para nabi dan rasul yang diturunkan oleh Allah Swt. dengan membawa cahaya penerang bagi umat di zamannya masing-masing. Nabi dan rasul datang dengan metode (syariah) yang bermacam-macam, tetapi sama-sama menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Shafwat Abdul Fattahz mengatakan, kejujuran adalah sifat utama yang dimiliki oleh para nabi dan rasul serta orang-orang yang berada di jalan Allah Swt. Hal itu tecermin pada firman-firman Allah beserta tafirnya berikut ini:</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Franchise = Waralaba</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2010 10:00:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[affiliation]]></category>
		<category><![CDATA[affiliation franchising]]></category>
		<category><![CDATA[franchising]]></category>
		<category><![CDATA[ragam waralaba]]></category>
		<category><![CDATA[tipe]]></category>
		<category><![CDATA[tipe waralaba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/</guid>
		<description><![CDATA[Di Indonesia, kata &#8220;Franchise&#8221; ditransalasikan sebagai &#8220;Waralaba&#8221; (wara=lebih; laba=untung), jadi waralaba berarti &#8220;Lebih Untung&#8221;. Pertumbuhan Franchise di Indonesia berawal dari masuknya waralaba asing pada tahun 80-90an. KFC, McDonalds, Burger King, Wendys adalah sebagian dari jejaring waralaba asing yang masuk ke Indonesia pada awal-awal berkembangnya Franchise di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan waralaba lokal pun mulai bertumbuhan pada masa itu, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Di Indonesia, kata &#8220;<a href="http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/" title="Waralaba">Franchise</a>&#8221; ditransalasikan sebagai &#8220;<a href="http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/" title="waralaba">Waralaba</a>&#8221; (wara=lebih; laba=untung), jadi waralaba berarti &#8220;Lebih Untung&#8221;. Pertumbuhan Franchise di Indonesia berawal dari masuknya waralaba asing pada tahun 80-90an. KFC, McDonalds, Burger King, Wendys adalah sebagian dari jejaring waralaba asing yang masuk ke Indonesia pada awal-awal berkembangnya Franchise di Indonesia.</p>
<p>Perusahaan-perusahaan waralaba lokal pun mulai bertumbuhan pada masa itu, salah satunya adalah yang termasuk pelopor waralaba lokal yaitu Es Teler 77.</p>
<p>Pada tahun 1991 berdiri <a href="http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/" title="Franchise">Asosiasi Franchise</a> Indonesia (AFI) sebagai wadah yang menaungi pewaralaba dan terwaralaba. Diharapkan dengan berdirinya AFI ini dapat tercipta industri waralaba yang kuat dan dapat menjadi pendorong utama dalam pertumbuhan <a href="http://www.koperasisyariah.com/muhammad-sebagai-syariah-marketer/" title="syariah marketer">ekonomi</a> nasional yang berbasiskan usaha kecil dan menengah.</p>
<p>Menurut International Franchise Association, secara umum terdapat beberapa bentuk format bisnis waralaba:</p>
<ol>
<li>Unit franchising</li>
<li>Area development franchising</li>
<li>Subfranchising</li>
<li>Conversion or affiliation franchising</li>
<li>Nontraditional franchising</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sejarah Waralaba</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2010 07:23:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[franchise]]></category>
		<category><![CDATA[royalti]]></category>
		<category><![CDATA[sejarah waralaba]]></category>
		<category><![CDATA[waralaba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/</guid>
		<description><![CDATA[Walaupun Franchise dipopulerkan di negara Amerika Serikat, namun asal mula kata Franchise berawal dari Eropa, yaitu Perancis dan Inggris. Kata Franchise sendiri bermakna &#8220;kebebasan&#8221; (Freedom). Di masa itu, bangsawan diberikan wewenang oleh raja untuk menjadi tuan tanah pada daerah-daerah tertentu. Pada daerah tersebut, sang bangsawan dapat memanfaatkan tanah yang dikuasainya dengan imbalan pajak/upeti yang dikembalikan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Walaupun Franchise dipopulerkan di negara Amerika Serikat, namun asal mula kata Franchise berawal dari Eropa, yaitu Perancis dan Inggris. Kata <a href="http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/" title="Waralaba">Franchise</a> sendiri bermakna &#8220;kebebasan&#8221; (Freedom). Di masa itu, bangsawan diberikan wewenang oleh raja untuk menjadi tuan tanah pada daerah-daerah tertentu. Pada daerah tersebut, sang bangsawan dapat memanfaatkan tanah yang dikuasainya dengan imbalan pajak/upeti yang dikembalikan kepada kerajaan. Sistem tersebut menyerupai royalti, seperti layaknya bentuk Franchise saat ini.</p>
<p>Di Amerika Serikat sendiri, Franchise mengalami booming pada tahun 60-70an setelah berakhirnya Perang Dunia ke-2. Pada saat itu, banyak terjadi praktek penipuan bisnis yang mengaku sebagai Franchise, salah satunya dengan cara menjual sistem bisnis Franchise yang ternyata belum teruji keberhasilannya di lapangan. Selain itu, Franchisor pun lebih fokus untuk menjual Franchise milik mereka dibandingkan membangung dan menyempurnakan sistem <a href="http://www.koperasisyariah.com/panduan-untuk-memulai-bisnis-berbasis-syariah/" title="Memulai Bisnis">bisnis</a> Franchisenya. Banyak investor baru yang gagal oleh modus seperti ini, hal ini menjadi salah satu pendorong terbentuknya IFA (International Franchise Association) pada tahun 1960.</p>
<p>Salah satu tujuan didirikannya IFA adalah untuk menciptakan iklim <a href="http://www.koperasisyariah.com/syarat-jual-beli/" title="bisnis">industri bisnis</a> <a href="http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/" title="Franchise">Franchise</a> yang dapat dipercaya, oleh karenanya IFA menciptakan kode etik Franchise sebagai pedoman bagi anggota-anggotanya. Walau begitu, kode etik Franchise masih perlu didukung oleh perangkat hukum agar dapat memastikan tiap-tiap pihak dalam industri ini terlindungi. Pada tahun 1978, Federal Trade Commission (FTC) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap Franchisor yang akan memberikan penawaran peluang waralaba kepada publik untuk memiliki UFOC (Uniform Franchise Offering Circular).</p>
<p>UFOC adalah dokumen yang berisi informasi lengkap mengenai peluang bisnis Franchise yang ditawarkan, seperti: sejarah bisnis, pengelola, hal yang berkaitan dengan hukum, prakiraan investasi, deskripsi konsep bisnis, dan salinan dari perjanjian Franchise. Selain itu daftar nama, alamat dan nomor telepon dari pemilik Franchise adalah informasi yang diwajibkan. UFOC bertujuan untuk menyampaikan informasi yang cukup mengenai perusahaan untuk membantu calon Franchisee dalam mengambil keputusan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pangeran Charles: Prinsip Spiritual Islam Bisa Selamatkan Dunia</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pangeran-charles-prinsip-spiritual-islam-bisa-selamatkan-dunia/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pangeran-charles-prinsip-spiritual-islam-bisa-selamatkan-dunia/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Jun 2010 02:50:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Baik]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[islam bisa selamatkan dunia]]></category>
		<category><![CDATA[islam membawa kebaikan]]></category>
		<category><![CDATA[islam rahmatan lil alamin]]></category>
		<category><![CDATA[pangeran charles]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/pangeran-charles-prinsip-spiritual-islam-bisa-selamatkan-dunia/</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Islam selalu mengajarkan keseimbangan dan bila kita mengabaikannya sangat bertentangan dengan penciptaan,&#8221; demikian terang Pangeran Charles.
Dalam ceramahnya selama satu jam di hadapan para sarjana studi Islam, Pangeran Charles berargumen bahwa kehancuran manusia dunia terutama karena bertentangan dengan Islam. Untuk itu ia mendesak dunia agar mengikuti prinsip-prinsip spiritual Islam untuk melindungi lingkungan.
Menurut ayah Pangeran William dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>&#8220;Islam selalu mengajarkan keseimbangan dan bila kita mengabaikannya sangat bertentangan dengan penciptaan,&#8221; demikian terang <a href="http://www.koperasisyariah.com/pangeran-charles-prinsip-spiritual-islam-bisa-selamatkan-dunia/" title="Islam Bisa Selamatkan Dunia">Pangeran Charles</a>.</p>
<p>Dalam ceramahnya selama satu jam di hadapan para sarjana studi Islam, Pangeran Charles berargumen bahwa kehancuran manusia dunia terutama karena bertentangan dengan Islam. Untuk itu ia mendesak dunia agar mengikuti prinsip-prinsip spiritual Islam untuk melindungi lingkungan.</p>
<p>Menurut ayah Pangeran William dan Harry, arus `pembagian` antara manusia dan alam ini disebabkan bukan hanya oleh industrialisasi tetapi juga oleh sikap kita terhadap lingkungan &#8211; yang bertentangan dengan butir-butir &#8220;tradisi suci&#8221;.</p>
<p>Charles mengatakan bahwa &#8220;tidak ada pemisahan antara manusia dan alam&#8221; dan mengatakan &#8220;kita harus selalu hidup dalam lingkungan yang terbatas.&#8221;</p>
<p>Ia berbicara kepada para sarjana di <a href="http://www.koperasisyariah.com/pangeran-charles-prinsip-spiritual-islam-bisa-selamatkan-dunia/" title="Islam Bisa Selamatkan Dunia">Pusat Studi Islam</a> Oxford dalam rangka dan mencoba untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dari budaya dan peradaban agama.</p>
<p>Dalam pidato menandai ulang tahun ke-25 Pusat Studi Islam Oxford, tempat ia menjadi pelindungnya, Charles mengajak untuk memahami agama dengan mata pelajaran favorit lain seperti lingkungan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pangeran-charles-prinsip-spiritual-islam-bisa-selamatkan-dunia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Muhammad sebagai Syariah Marketer</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/muhammad-sebagai-syariah-marketer/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/muhammad-sebagai-syariah-marketer/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 May 2010 06:39:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nabi & Rasul]]></category>
		<category><![CDATA[amanah]]></category>
		<category><![CDATA[beli]]></category>
		<category><![CDATA[berdagang]]></category>
		<category><![CDATA[integritas]]></category>
		<category><![CDATA[jual]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[kejujuran]]></category>
		<category><![CDATA[nabi]]></category>
		<category><![CDATA[nabi muhammad]]></category>
		<category><![CDATA[pemasaran]]></category>
		<category><![CDATA[perniagaan]]></category>
		<category><![CDATA[rezeki]]></category>
		<category><![CDATA[siti khadijah]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/muhammad-sebagai-syariah-marketer/</guid>
		<description><![CDATA[Muhammad diutus oleh Allah Swt. bukan sebagai seorang pedagang. Beliau adalah seorang nabi dengan segala kebesaran dan kemuliaannya. Beliau mengatakan dalam hadisnya, &#8220;Aku diberi wahyu bukan untuk menumpuk kekayaan atau menjadi seorang pedagang.&#8221;
Rahasia keberhasilan dalam perdagangan adalah sikap jujur dan adil dalam mengadakan hubungan dagang dengan para pelanggan. Dengan berpegang teguh pada prinsip ini, Muhammad [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a href="http://www.koperasisyariah.com/muhammad-sebagai-syariah-marketer/" title="muhammad">Muhammad</a> diutus oleh Allah Swt. bukan sebagai seorang pedagang. Beliau adalah seorang nabi dengan segala kebesaran dan kemuliaannya. Beliau mengatakan dalam hadisnya, <em>&#8220;Aku diberi wahyu bukan untuk menumpuk kekayaan atau menjadi seorang pedagang.&#8221;</em></p>
<p>Rahasia keberhasilan dalam perdagangan adalah sikap jujur dan adil dalam mengadakan hubungan dagang dengan para pelanggan. Dengan berpegang teguh pada prinsip ini, Muhammad telah memberi teladan cara terbaik untuk menjadi pedagang yang berhasil. Sebelum menikah dengan Siti Khadijah, Muhammad telah berdagang-sebagai &#8220;Direktur &#8216;Pemasaran&#8217; Khadijah &amp; Co&#8221; ke Syria, Yerusalem, Yaman, dan tempat-tempat lainnya. Dalam perdagangan- perdagangan ini, Nabi Muhammad mendapatkan keuntungan yang melebihi dugaan. Banyak orang yang telah dipekerjakan oleh Khadijah, tetapi tak seorang pun yang bekerja lebih memuaskan dibanding Muhammad.</p>
<p>Siti Khadijah merasa senang dengan kejujuran, integritas, dan kemampuan berdagang Muhammad sehingga sifat- sifat ini kemudian menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang dalam dirinya. Di sini, Muhammad telah menunjukkan cara berbisnis yang tetap berpegang teguh pada kebenaran, kejujuran, dan sikap amanah serta sekaligus tetap memperoleh keuntungan yang optimal.</p>
<p>Nabi Muhammad sangat menganjurkan umatnya untuk <a href="http://www.koperasisyariah.com/panduan-untuk-memulai-bisnis-berbasis-syariah/" title="bisnis">berbisnis</a> (berdagang), karena berbisnis dapat menimbulkan kemandirian dan kesejahteraan bagi keluarga, tanpa tergantung atau menjadi beban orang lain.</p>
<p>Beliau pernah berkata,<em>&#8220;Berdaganglah kamu, sebab dari sepuluh bagian penghidupan, sembilan di antaranya dihasilkan dari berdagang.&#8221;</em></p>
<p>AI-Quran mengatakan,<em>&#8220;Dan kami menjadikan siang untuk mencari penghidupan&#8221;</em> (QS AI-Naba&#8217; 78 : 11).</p>
<p>Ini merupakan petunjuk untuk berdagang dan beberapa kegiatan lain agar seseorang dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya. AI-Quran juga memberi motivasi untuk berbisnis pada ayat berikut:</p>
<p>﻿<span lang="EN-US"><em>&#8220;Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (<a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/" title="jual beli">rezeki hasil perniagaan</a>) dari Tuhanmu.&#8221;</em> ( QS AI- Baqarah [2]: 198)</span></p>
<p><em>&#8220;Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah</em> <em>sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.&#8221;</em> (QS AI- Jumu&#8217;ah 62: 10)</p>
<p><em>&#8220;<a href="http://www.koperasisyariah.com/syarat-jual-beli/" title="jual beli">Allah menghalalkan jual beli</a> dan <a href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-riba-menurut-alquran/" title="riba">mengharamkan riba</a>.&#8221;</em> (QS AI- Baqarah 2 : 275)</p>
<p>Nabi Muhammad bersabda, <em>&#8220;<a href="http://www.koperasisyariah.com/makanlah-yang-halal-dan-baik/" title="makan yang halal">Mencari penghasilan halal</a> merupakan suatu tugas wajib&#8221;</em> Abu Bakar, khalifah pertama dari Khulafa&#8217; AI- Rasyidin, memiliki usaha dagang bahan pakaian. &#8216;Umar ibn Khaththab, pemimpin kaum beriman, sang penakluk kekaisaran Persia dan Byzantium, pernah menjadi pedagang jagung. &#8216;Utsman ibn Affan dikenal sebagai konglomerat tekstil (pakaian). Demikian juga dengan Imam Abu Hanifah dikenal sebagai pedagang pakaian.</p>
<p>Ketika Nabi Muhammad Saw. hijrah ke Madinah, masyarakat Madinah mendapat nasihat dari beliau agar berdagang untuk memenuhi penghidupan mereka, dan dengan demikian mereka pun menjadi sejahtera. Banyak contoh lain yang membuktikan bahwa para sahabat Nabi Muhammad berprofesi sebagai pedagang dan pemasar dalam suatu komunitas bisnis. Nabi Muhammad, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sahabatnya, sangat menekankan pentingnya perdagangan.</p>
<p>Di kutip dari buku: Syariah Marketing</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/muhammad-sebagai-syariah-marketer/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tujuan Sistem Koperasi Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 May 2010 07:59:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi kekayaan]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi pendapatan]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Halal]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[moral islam]]></category>
		<category><![CDATA[orang yang paling mulia]]></category>
		<category><![CDATA[taqwa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[1. Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya sesuai norma dan moral Islam
&#8220;Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu&#8221;. (Q.S Al Baqarah : 168)
&#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>1. <a href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/" title="tujuan koperasi syariah">Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya</a> sesuai norma dan moral Islam</strong></p>
<p><em>&#8220;Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu&#8221;.</em> (Q.S Al Baqarah : 168)</p>
<p><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya&#8221;.</em> (Q.S AL Maidah : 87-88)</p>
<p><em>&#8220;Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..&#8221;</em> (Q.S Al Jumu&#8217;ah : 10)</p>
<p><strong>2. Menciptakan Persaudaraan dan <a href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/" title="keadilan sesama anggota">Keadilan Sesama Anggota</a></strong></p>
<p><em>&#8220;Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal&#8221;.</em> (Q.S Al Hujarat (49) : 13)</p>
<p><em>&#8220;Katakanlah; &#8220;Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya (kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk&#8221;.</em> (Q.S Al A&#8217;raaf (7) : 158)</p>
<p><strong>3. <a href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/" title="pendistribusian">Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata</a> sesama anggota berdasarkan kontribusinya.</strong> Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur&#8217;an :</p>
<p><em>&#8220;Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia maha Pengampun lagi Maha Penyayang&#8221;</em> (Q.S Al An&#8217;aam (6) : 165)</p>
<p><em>&#8220;Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?&#8221;</em> (Q.S An Nahl (16) : 71)</p>
<p><strong>4. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.</strong></p>
<p><em>&#8220;Orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka, bergembira dengan Kitab yang diturunkan kepadamu dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari sebahagiannya. Katakanlah : &#8221; Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali &#8220;.</em> (Q.S Ar Ra&#8217;d (13) : 36)</p>
<p><em>&#8221; Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah kesudahan segala urusan.&#8221;</em> (Q.S Lukman (31) : 22)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Obligasi Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Apr 2010 06:17:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[akad]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Arbitrasi Syari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[bunga]]></category>
		<category><![CDATA[dana obligasi]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Halal]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[obligasi]]></category>
		<category><![CDATA[Obligasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[reksadana syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL NO: 32/DSN-MUI/IX/2002
Tentang OBLIGASI SYARI&#8217;AH Menetapkan : FATWA TENTANG OBLIGASI SYARI&#8217;AH
Pertama : Ketentuan Umum:

Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga;
Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah;
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL <br/>NO: 32/DSN-MUI/IX/2002</p>
<p>Tentang <a href="http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/" title="obligasi syariah">OBLIGASI SYARI&#8217;AH <br/></a>Menetapkan : FATWA TENTANG <a href="http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/" title="obligasi syariah">OBLIGASI SYARI&#8217;AH</a></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum:</strong></p>
<ol>
<li>Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga;</li>
<li>Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah;</li>
<li>Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.</li>
</ol>
<p><strong>Kedua : Ketentuan Khusus</strong></p>
<ol>
<li>Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain: <br/></li>
<li style="list-style: none">
<ul>
<li>Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh</li>
<li>Musyarakah</li>
<li>Murabahah</li>
<li>Salam</li>
<li>Istishna</li>
<li>Ijarah; <br/></li>
</ul>
</li>
<li>Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memper-hatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;</li>
<li>Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang <a href="http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/" title="obligasi syariah">Obligasi Syariah</a> Mudha-rabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;</li>
<li>Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah sesuai akad yang digunakan;</li>
<li>Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.</li>
</ol>
<p><strong>Ketiga : Penyelesaian Perselisihan</strong></p>
<p>Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari&#8217;ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p><strong>Keempat : Penutup</strong></p>
<p>Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta <br/>Tanggal : 06 Rajab 1423 H / 14 September 2002 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kunci Rezeki</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/kunci-rezeki/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/kunci-rezeki/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Apr 2010 02:04:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[berbuat baik]]></category>
		<category><![CDATA[berhijrah]]></category>
		<category><![CDATA[beribadah]]></category>
		<category><![CDATA[berinfak]]></category>
		<category><![CDATA[haji]]></category>
		<category><![CDATA[istighfar]]></category>
		<category><![CDATA[kunci rezeki]]></category>
		<category><![CDATA[memberi nafkah]]></category>
		<category><![CDATA[silaturahim]]></category>
		<category><![CDATA[taqwa]]></category>
		<category><![CDATA[tawakal]]></category>
		<category><![CDATA[umrah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=568</guid>
		<description><![CDATA[Allah Yang Maha Agung dan Maha Perkasa menjadikan beberapa sebab dan kunci rizki, di antaranya:

Istighfar (memohon ampun kepada Allah) dan taubat kepadaNya. Dan yang dimaksud adalah melakukan ke-duanya dengan perkataan dan perbuatan.
Taqwa. Hakikatnya adalah menjaga diri dari yang menyebabkan dosa atau mentaati perintah Allah SWT dan menjauhi laranganNya atau menjaga diri dari sesuatu yang menyebabkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Allah Yang Maha Agung dan Maha Perkasa menjadikan beberapa sebab dan <a href="http://www.koperasisyariah.com/kunci-rezeki/" title="kunci rezeki">kunci rizki</a>, di antaranya:</p>
<ol>
<li><strong>Istighfar</strong> (memohon ampun kepada Allah) dan taubat kepadaNya. Dan yang dimaksud adalah melakukan ke-duanya dengan perkataan dan perbuatan.</li>
<li><strong>Taqwa</strong>. Hakikatnya adalah menjaga diri dari yang menyebabkan dosa atau mentaati perintah Allah SWT dan menjauhi laranganNya atau menjaga diri dari sesuatu yang menyebabkan siksa, baik dengan melakukan perbuatan atau meninggalkannya.</li>
<li><strong>Tawakkal</strong>. Yaitu menampakkan kelamahan hamba serta bersandar sepenuhnya kepada Allah semata.</li>
<li><strong>Beribadah</strong> sepenuhnya kepada Allah. Yaitu bersungguh-sungguh dalam mengkonsentrasikan hati ketika beribadah kepada Allah.</li>
<li><strong>Mengikuti haji dengan umrah</strong>. Maksudnya, melakukan salah satunya lalu melanjutkannya dengan yang lain.</li>
<li><strong>Silaturrahim</strong>. Yaitu berbuat baik kepada kerabat/keluarga dekat.</li>
<li><strong>Berinfak di jalan Allah</strong>. Yaitu berinfak untuk sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah .</li>
<li><strong>Memberi nafkah</strong> kepada orang yang sepenuhnya me-nuntut ilmu syar&#8217;i (Agama).</li>
<li><strong>Berbuat baik</strong> kepada orang-orang yang lemah.</li>
<li><strong>Berhijrah di jalan Allah</strong>. Yakni keluar dari negeri kafir ke negeri iman untuk mencari keridhaan Allah se-suai dengan syar&#8217;iatNya.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/kunci-rezeki/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli Dengan Allah Azza Wa Jalla</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 02:50:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[perniagaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/</guid>
		<description><![CDATA[
&#8220;Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p style="TEXT-ALIGN: center"><a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/" title="Jual beli"><img src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2010/04/ayatjualbeli.jpg" title="Ayat Jual Beli" height="128" width="450" alt="Ayat Jual Beli" class="size-full wp-image-557 aligncenter"/></a></p>
<p>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan <strong>suatu <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/" title="perniagaan">perniagaan</a> yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?</strong> (yaitu) kamu ber<strong>iman kepada Allah dan Rasul-Nya</strong> dan <strong>berjihad</strong> di jalan Allah <strong>dengan harta dan jiwamu</strong>. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, niscaya <span style="TEXT-DECORATION: underline">Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga</span> yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam <strong>surga Adn</strong>. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/" title="Jualbeli">kemenangan yang dekat</a> (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.&#8221; (QS As-Shaaf : 10 &#8211; 13)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Koperasi merupakan wadah silaturahim</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2010 02:05:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang koperasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Secara sederhana koperasi merupakan perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum tersendiri yang mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan bukan merupakan pemusatan modal atau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas <a title="Koperasi merupakan wadah silaturahim" href="http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/">kekeluargaan</a>.</p>
<p>Secara sederhana koperasi merupakan perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum tersendiri yang mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan bukan merupakan pemusatan modal atau merupakan kebendaan.</p>
<p>Koperasi juga merupakan <a title="Koperasi merupakan wadah silaturahim" href="http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/">wadah demokrasi ekonomi dan sosial</a> milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Perkumpulan orang</li>
<li><a title="Menghitung Bagi Hasil islamic Bank" href="http://www.koperasisyariah.com/menghitung-bagi-hasil-islamic-bank/">Pembagian keuntungan</a> menurut perbandingan jasa yang dibatasi.</li>
<li>Tujuannya <a title="Koperasi merupakan wadah silaturahim" href="http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/">meringankan beban ekonomi anggotanya</a>, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.</li>
<li>Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.</li>
<li>Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.</li>
<li>Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.</li>
<li>Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.</li>
<li>Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.</li>
<li><a title="Jual Beli" href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/">Menjalankan suatu usaha</a>.</li>
<li>Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.</li>
<li>Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.</li>
<li>Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.</li>
<li>Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugia dipikul oleh anggota yang mampu.</li>
</ol>
<p>Dalam melakukan kegiatannya koperasi dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain misalnya perusahaan swasta atau perusahaan negara yang diatur oleh lembagalembaga yang terdiri dari ; Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Kredit Dalam Pandangan Ekonomi Islam</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2010 04:05:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Bunga adalah hal yang telah disepakati keharamannya oleh semua lapis umat Islam. Sebab bunga itu dengan mudah bisa dibedakan dengan jual beli yang halal. Betapapun kecil bunga yang dikenakan, tetaplah bunga dan Allah SWT telah mengharamkannya.
Sebab keberadaan bunga itu memang wujud dari riba itu sendiri, yang didalam Al-Quran Al-Kariem telah disebutkan harus ditinggalkan sekecil-kecilnya.
Hai orang-orang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Bunga adalah hal yang telah disepakati keharamannya oleh semua lapis umat Islam. Sebab bunga itu dengan mudah bisa dibedakan dengan jual beli yang halal. Betapapun kecil bunga yang dikenakan, tetaplah bunga dan Allah SWT telah mengharamkannya.</p>
<p>Sebab keberadaan bunga itu memang wujud dari riba itu sendiri, yang didalam Al-Quran Al-Kariem telah disebutkan harus ditinggalkan sekecil-kecilnya.</p>
<p><em>Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.</em> (QS.Al-Baqarah : 278)</p>
<p>Sedangkan <a href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/" title="kredit">fasilitas kredit</a> itu sendiri hukumnya tergantung dari bagaimana anatomi sistemnya. Bila masih terdapat unsur bunga ribawi, maka menjadi haram. Sedangkan bila murni akad kredit yang syar&#8217;i, maka hukumnya halal.</p>
<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/" title="kredit">Kredit dibolehkan</a> dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah : bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.</p>
<p>Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian.</p>
<p><strong>Contoh 1:</strong> Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga rp. 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp.12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit). Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp. 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp. 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam.</p>
<p><strong>Contoh 2:</strong> Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp. 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2 % dari Rp. 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan. Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.</p>
<p>Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenan-kan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi <a href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/" title="kredit">dengan tempo</a> untuk nafkah keluarganya.</p>
<p>Ada sementar pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.</p>
<p>Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kretdit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram.</p>
<p>Imam Syaukani berkata: <em>&#8220;Ulama Syafi&#8217;iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat.&#8221;</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prinsip-prinsip Ekonomi Islam</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Apr 2010 07:38:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi lainnya seperti : 

Dalam ekonomi, berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian tuhan atau titipan Tuhan kepada menusia guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia dan di akhirat bukan seperti ekonomi kapitalis untuk kepentingan diri sendiri (self interest principle). 
Islam mengakui hak pribadi namun harus dibatasi oleh Pertama, kepentingan masyarakat, Kedua Islam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a href="http://www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/" title="prinsip ekonomi islam">Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi lainnya</a> seperti : <br/></p>
<ol>
<li>Dalam ekonomi, berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian tuhan atau titipan Tuhan kepada menusia guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia dan di akhirat bukan seperti ekonomi kapitalis untuk kepentingan diri sendiri (self interest principle). <br/></li>
<li>Islam mengakui hak pribadi namun harus dibatasi oleh Pertama, kepentingan masyarakat, Kedua Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh dari suap, rampasan, kecurangan, pencurian, perampokan, penipuan dalam timbangan atau ukuran, pelacuran, produksi dan penjualan alkohol, bunga, judi, perdagangan gelap, usaha yang menghancurkan masyarakat. <br/></li>
<li>Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama, suka sama suka. Jiwa kerjasama ini adalah mencari keuntungan yang wajar, tanpa perubahan ongkos maka harga barang hanya sebagai akibat prinsip kelangkaannya. <br/></li>
<li><em>Al-qur&#8217;an : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu …. &#8220;</em> (Q4 : 29). Arti ayat ini adalah bahwa kepemilikan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produksi nasional supaya harta itu jangan berputar di sekitar orang-orang kaya saja. <br/></li>
<li>Dalam ekonomi penganut pasar bebas, pemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli. Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya drencanakan untuk kepentingan orang banyak. Rasulullah bersabda <em>&#8220;Masyarakat punya hak sama untuk air, padang rumput dan api, bahan tambang bahkan bahan makanan harus dikelola oleh perusahaan negara&#8221;</em>. <br/></li>
<li>Seorang muslim harus takut kepada Allah dan hari penentuan seperti dalam Al-qur&#8217;an : <em>&#8220;Dan takutilah hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diberi balasan dengan sempurna usahanya (amal ibadahnya). Dan mereka tidak teraniaya. &#8220;</em> (Q2:281).</li>
</ol>
<p><br/></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prinsip Titipan atau Simpanan Al-Wadiah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Apr 2010 07:33:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Al-Wadiah]]></category>
		<category><![CDATA[titipan murni]]></category>
		<category><![CDATA[wadiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/</guid>
		<description><![CDATA[Al-wadi&#8217;ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Pada dasarnya penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah) artinya tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan karena kalalaian penerima dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a href="http://www.koperasisyariah.com/definisi-wadiah/" title="definisi wadiah">Al-wadi&#8217;ah</a> dapat diartikan sebagai <a href="http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/" title="prinsip wadiah">titipan murni</a> dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Pada dasarnya penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah) artinya tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan karena kalalaian penerima dalam memelihara barang titipan. Akan tetapi dalam aktivitas perekonomian modern penerima simpanan tidak mungkin akan meng-idle-kan aset tersebut tetapi mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu.</p>
<p>Karenanya harus memenita izin dari penitip untuk kemudian mempergunakan asetnya dengan menjamin akan mengembalikannya secara utuh. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.</p>
<p>Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan titipan atau simpanan tersebut untuk tujuan: giro dan tabungan berjangka. Konsekuensi dari tangan penanggung ini (bank), semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank, demikian juga bank adalah penanggung seluruh kumungkinan kerugian. Sebagai imbalan penyimpan memperoleh jaminan keamanan terhadap asetnya juga fasilitas giro lainnya.</p>
<p>Bank tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase secara advance, tetapi merupakan kebijakan dari manajemen bank. <br/></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukuman Bagi Pelaku Riba</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/hukuman-bagi-pelaku-riba/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/hukuman-bagi-pelaku-riba/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Mar 2010 08:01:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[riba dalam islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/hukuman-bagi-pelaku-riba/</guid>
		<description><![CDATA[Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ
&#8220;Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba dan yang memberi riba.&#8221;
Ketika mendengar hadits tersebut dari Ibnu Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu, &#8216;Alqamah berkata: &#8220;(Apakah laknat juga ditujukan kepada) juru tulisnya dan dua saksinya?&#8221; Ibnu Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu berkata:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ</p>
<p><em>&#8220;Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba dan yang memberi riba.&#8221;</em></p>
<p>Ketika mendengar hadits tersebut dari Ibnu Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu, &#8216;Alqamah berkata: &#8220;(Apakah laknat juga ditujukan kepada) juru tulisnya dan dua saksinya?&#8221; Ibnu Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu berkata: &#8220;Yang kami sampaikan hanyalah yang kami dengar (dari Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam).&#8221;</p>
<p>Akan tetapi pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu &#8216;anhu, pertanyaan &#8216;Alqamah di atas terjawab. Beliau radhiyallahu &#8216;anhu berkata:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p>&#8220;Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, memberi riba, juru tulisnya dan dua saksinya. Beliau mengatakan: &#8216;Mereka itu sama&#8217;.&#8221;</p>
<p>Dua hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya, kitab Al-Musaqat, bab Lu&#8217;ina Akilur Riba wa Mu&#8217;kiluhu, no. 4068 dan 4069. <br/>Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya praktik ribawi1. Sementara muamalah yang tidak barakah ini telah menggurita di tengah masyarakat kita, seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari denyut nadi perekonomian kita. Wallahul musta&#8217;an. Padahal keharaman riba demikian jelas dinyatakan dalam syariat yang mulia ini. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala telah menurunkan ayat-Nya dari atas langit-Nya yang ketujuh:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ. يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ</p>
<p>&#8220;Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah2. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.&#8221; (Al-Baqarah: 275-276)</p>
<p>Dalam ayat lain, Dia Yang Maha Tinggi berfirman:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ</p>
<p>&#8220;Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.&#8221; (Al-Baqarah: 278-279) <br/>Penyebutan dengan sifat jelek, adanya ancaman dan hukuman yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas sangat cukup untuk menunjukkan tidak diridhainya perbuatan riba, alias haram. Apalagi secara jelas Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala menegaskan:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">وَحَرَّمَ الرِّبَا</p>
<p><em>&#8220;Dan Dia mengharamkan riba.&#8221;</em> (Al-Baqarah: 275) <br/>Belum lagi hadits-hadits shahih yang disebutkan As-Sunnah An-Nabawiyyah yang suci, termasuk hadits yang menjadi pembahasan kita kali ini.</p>
<p><strong>Hukuman bagi Pelaku Riba</strong></p>
<p>Al-&#8217;Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa&#8217;di rahimahullahu berkata: &#8220;Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala mengabarkan tentang pemakan riba dan jeleknya akibat yang mereka tuai. Dikabarkan bahwa mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka pada hari kebangkitan nanti melainkan &#8217;seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila&#8217;. Mereka bangkit dari kubur dalam keadaan bingung, mabuk, goncang, dan merasa pasti akan ditimpakan hukuman yang besar serta bencana yang menyulitkan&#8230;.&#8221; (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 117)</p>
<p>Samahatusy Syaikh Abdul &#8216;Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu berkata: &#8220;Ayat-ayat yang mulia di atas menunjukkan secara jelas tentang kerasnya keharaman riba, dan bahwa perbuatan riba termasuk dosa besar yang memasukkan pelakunya ke dalam neraka. Sebagaimana pula ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala akan memusnahkan penghasilan orang yang melakukan riba dan menyuburkan sedekah. Yakni, Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala menjaga dan menumbuhkembangkan harta sedekah untuk pelakunya sehingga harta yang sedikit menjadi banyak, bila diperoleh dari penghasilan yang baik. Dalam ayat yang akhir disebutkan secara jelas bahwa orang yang melakukan riba adalah orang yang memerangi Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala dan Rasul-Nya. Yang wajib dia lakukan adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala dan mengambil pokok dari hartanya tanpa tambahannya.&#8221; (Majmu&#8217; Fatawa wa Maqalat Mutanawwi&#8217;ah, 19/256-257)</p>
<p>Al-Imam Al-Mawardi rahimahullahu ketika menafsirkan ayat:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ</p>
<p><em>&#8220;Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.&#8221;</em> (Al-Baqarah: 278)</p>
<p>Beliau berkata: &#8220;Makna ayat ini ada dua sisi: <br/>Pertama: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba, maka Aku (Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala) akan memerintahkan Nabi untuk memerangi kalian. <br/>Kedua: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba, berarti kalian adalah orang yang diperangi (dianggap sebagai musuh) oleh Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala dan Rasul-Nya.&#8221; (An-Nukat wal &#8216;Uyun, 1/352)</p>
<p>Dari empat ayat dalam Surat Al-Baqarah di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat buruk/ hukuman yang diperoleh pelaku riba adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat nanti seperti orang gila karena kerasukan setan. <br/>Qatadah rahimahullahu berkata: &#8220;Yang demikian itu merupakan tanda pada hari kiamat bagi orang yang melakukan riba. Mereka dibangkitkan dalam keadaan berpenyakit gila.&#8221; <br/>Adapula yang memaknakan: &#8220;Manusia pada hari kiamat nanti keluar dari kubur mereka dengan segera. Namun pemakan riba menggelembung perutnya, ia ingin segera keluar dari kuburnya, namun ia terjatuh. Jadilah dia seperti keberadaan orang yang jatuh bangun kesurupan karena gila.&#8221; (Fathul Bari, 4/396) <br/>2. Diancam kekal dalam neraka. <br/>3. Harta yang diperoleh dari riba akan dihilangkan barakahnya. Bila pelakunya menginfakkan sebagian dari harta riba tersebut, niscaya ia tidak akan diberi pahala, bahkan akan menjadi bekal bagi dia untuk menuju neraka. Demikian dinyatakan Al-Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa&#8217;di rahimahullah. <br/>4. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ</p>
<p>&#8220;Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.&#8221; (Al-Baqarah: 276) <br/>Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menafsirkan: &#8220;Yakni Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala tidak mencintai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Karena kecintaan itu dikhususkan bagi orang-orang yang bertaubat. Dalam ayat ini ada ancaman yang berat lagi besar bagi orang yang melakukan riba, di mana Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala menghukuminya dengan kekafiran3 dan menyifatinya dengan selalu berbuat dosa.&#8221; (Fathul Qadir, 1/403) <br/>5. Mendapatkan permusuhan dari dan siap berperang dengan Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala serta Rasul-Nya. <br/>Dari hadits Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang disebutkan di awal pembahasan pun kita dapatkan &#8216;uqubah atau hukuman yang didapatkan oleh pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi dan menjadi saksi atas muamalah ribawi tersebut. Sehingga kita dapatkan kejelasan tentang haramnya tolong menolong di atas kebatilan. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 11/28) <br/>Hadits Abdullah bin Mas&#8217;ud dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu &#8216;anhuma mengabarkan laknat Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam terhadap orang yang mengambil dan memberi riba, mencatat transaksi ribawi dan menjadi saksinya. Mendapatkan laknat berarti mendapatkan celaan dan terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala. Karena laknat memiliki dua makna: <br/>Pertama: bermakna celaan dan cercaan. <br/>Kedua: bermakna terusir dan terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala. <br/>Dengan demikian, pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi ini terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala. Padahal seorang hamba amat sangat membutuhkan rahmat-Nya. <br/>Al-Imam As-Sindi rahimahullahu mengatakan: &#8220;Mereka semua mendapatkan laknat karena bersekutu dalam berbuat dosa.&#8221; (Syarh Sunan Ibni Majah, bab At-Taghlizh fir Riba) <br/>Di dalam ayat yang telah lewat penyebutannya, Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ</p>
<p><em>&#8220;Allah memusnahkan riba dan menumbuhkembangkan sedekah.&#8221;</em> <br/>Pemusnahan harta riba itu bisa jadi dengan musnahnya seluruh harta tersebut dari tangan pemiliknya, ataupun dengan Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala menghilangkan barakah dari harta tersebut sehingga pemiliknya tidak dapat mengambil manfaatnya. Bahkan ia akan kehilangan harta itu di dunia dan nanti di hari kiamat ia akan beroleh siksa. Karena yang namanya harta riba -walaupun kelihatannya banyak- akhirnya akan sedikit dan hina. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللهِ</p>
<p><em>&#8220;Apa yang kalian datangkan (berikan) dari suatu riba guna menambah harta manusia maka sebenarnya riba itu tidak menambah harta di sisi Allah.&#8221;</em> (Ar-Rum: 39) <br/>Hadits Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang disampaikan lewat shahabat beliau, Abdullah bin Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu, berikut ini juga menjadi bukti bahwa riba itu walaupun kelihatannya menambah harta namun pada akhirnya akan membuat harta itu sedikit dan musnah. Beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ</p>
<p><em>&#8220;Tidak ada seorang pun yang banyak melakukan riba4 kecuali akhir dari perkaranya adalah hartanya menjadi sedikit.&#8221;</em> (HR. Ibnu Majah no. 2279, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibnu Majah dan Shahihul Jami&#8217; no. 5518) <br/>Di samping akibat buruk dari perbuatan riba yang telah disebutkan di atas, Rasul yang mulia Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam juga telah mengabarkan bahwa mengambil riba termasuk dari tujuh dosa yang membinasakan pelakunya. Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu berkata mengabarkan sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قُلْنَا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّباَ ، وَأَكْلُ مَالَ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ</p>
<p><em>&#8220;Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan.&#8221; Kami bertanya: &#8220;Apakah tujuh perkara itu, wahai Rasulullah?&#8221;</em> Beliau menjawab: &#8220;Menyekutukan Allah (berbuat syirik), sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan (mengambil) riba, memakan harta anak yatim, berpaling/lari pada hari bertemunya dua pasukan (pasukan muslimin dengan pasukan kafir), dan menuduh wanita baik-baik yang menjaga kehormatan dirinya (dengan tuduhan) berzina.&#8221; (HR. Al-Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 258)</p>
<p>Ketujuh perkara yang membinasakan yang tersebut dalam hadits ini adalah dosa-dosa besar, kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-&#8217;Asqalani rahimahullah6, sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat lain.</p>
<p>Di antara sekian hadits yang membicarakan tentang azab yang diterima &#8220;tukang&#8221; riba kelak di hari kiamat, dibawakan Al-Imam Bukhari rahimahullahu dalam kitab Shahih-nya dari shahabat yang mulia, Samurah bin Jundab radhiyallahu &#8216;anhu, dalam hadits yang panjang tentang mimpi Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Di antara isi mimpi beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dikisahkan:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي، فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ، فِيْهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ. فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ، فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيْهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيْهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ، فَقُلْتُ: مَا هذَا؟ فَقَالَ: الَّذِى رَأَيْتَهُ فِي النَّهْرِ آكِلُ الرِّبَا</p>
<p><em>&#8220;Aku melihat pada malam itu dua orang laki-laki mendatangiku. Lalu keduanya mengeluarkan aku menuju ke tanah yang disucikan. Kemudian kami berangkat hingga kami mendatangi sebuah sungai darah. Di dalamnya ada seorang lelaki yang sedang berdiri, sementara di atas bagian tengah sungai tersebut ada seorang lelaki yang di hadapannya terdapat bebatuan. Lalu menghadaplah lelaki yang berada di dalam sungai. Setiap kali lelaki itu hendak keluar dari dalam sungai, lelaki yang berada di bagian atas dari tengah sungai tersebut melemparnya dengan batu pada bagian mulutnya. Maka si lelaki itu pun tertolak ke tempatnya semula. Setiap kali ia hendak keluar, ia dilempari dengan batu pada mulutnya hingga ia kembali pada posisi semula (tidak dapat keluar dari tempatnya berada). Aku (Rasulullah) pun bertanya: &#8216;Siapa orang itu (kenapa dengannya)?&#8217; Dijawab: &#8216;Orang yang engkau lihat di dalam sungai darah tersebut adalah pemakan riba&#8217;.&#8221;</em> (HR. Al-Bukhari, no. 2085)</p>
<p>Betapa mengerikan keadaan si pemakan riba, kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala. Semoga dengan penjelasan dan peringatan yang disampaikan dalam lembaran ini dapat menyadarkan para pemakan riba sehingga ia bertaubat dari perbuatannya. Allah-lah yang memberi taufiq kepada jalan yang lurus.</p>
<p>Wallahu ta&#8217;ala a&#8217;lam bish-shawab.</p>
<p>1 Dan seluruh pihak yang terlibat (ta&#8217;awun) di dalamnya terkena laknat, mulai dari pihak yang mengambil (menarik) riba tersebut maupun pihak yang memberinya (misalnya nasabah bank). Karena riba itu tidak akan berlangsung/terjadi jika tidak memberinya. Oleh sebab itulah, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengatakan (yang memberi riba). Begitu pula juru tulis dan saksinya, semuanya melanggar firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ</p>
<p><em>&#8220;Janganlah kalian berta&#8217;awun (bekerja sama) dalam melakukan dosa dan permusuhan.&#8221;</em> (Al-Ma`idah: 2) [ed] <br/>2 Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللهُ بِيَمِيْنِهِ، فيُرَبِّيْهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ</p>
<p><em>&#8220;Tidaklah seseorang menyedekahkan sebuah kurma dari penghasilan yang baik (halal) melainkan Allah akan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia memeliharanya sebagaimana salah seorang kalian memelihara anak unta yang telah disapih dari induknya, hingga sedekah itu menjadi semisal gunung atau lebih besar lagi.&#8221;</em> (HR. Muslim no. 2340) <br/>3 Melakukan muamalah riba adalah dosa besar. Dan madzhab Ahlus Sunnah tidaklah menghukumi pelaku dosa besar sebagai kafir, selama dia tidak menghalalkannya. Bahkan mereka tetap menetapkan adanya keimanan si pelaku maksiat yang mensahkan keislamannya, sehingga ia tidak keluar dari lingkaran Islam. Beda halnya dengan Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar, atau Mu&#8217;tazilah yang mengeluarkan pelaku dosa dari keimanan dan berada pada manzilah baina manzilatain, tidak Islam tidak pula kafir. Namun dalam masalah hukuman di akhirat nanti, Khawarij dan Mu&#8217;tazilah sepakat menyatakan bahwa pelaku dosa besar itu kekal di dalam neraka. <br/>Adapun nash yang berisi pernyataan kekufuran bagi pelaku dosa besar janganlah dipahami bahwa pelakunya kafir keluar dari Islam, karena kekafiran ada dua macam, besar dan kecil. Wallahu a&#8217;lam. <br/>4 Yakni kebanyakan hartanya dikumpulkannya dari riba. (Syarh Sunan Ibni Majah, bab At-Taghlizh fir Riba) <br/>5 Sabda Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam: أَكْلُ الرِّباَ artinya &#8220;makan riba.&#8221; Beliau menyebut dengan &#8220;makan&#8221;, karena makan merupakan sisi kemanfaatan yang paling umum. Demikian dikatakan ahlul ilmi. Karena itulah, Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman tentang Bani Israil:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ</p>
<p>&#8220;Dan disebabkan mereka mengambil riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya…&#8221; (An-Nisa`: 161) <br/>Allah tidak menyatakan: أَكْلِهِمُ الرِّباَ (mereka memakan riba), karena kata اْلأَخْذُ lebih umum daripada اْلأَكْلُ. Sehingga makan riba maknanya adalah mengambil riba. Sama saja, baik dimanfaatkan untuk dimakan, atau untuk permadani, bangunan, tempat tinggal, atau yang selainnya. (Al-Qaulul Mufid &#8216;ala Kitabit Tauhid, 1/503) <br/>6 Fathul Bari, 12/227</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/hukuman-bagi-pelaku-riba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Riba Nasiah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2010 06:03:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[jenis riba]]></category>
		<category><![CDATA[riba dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[Riba Nasiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/</guid>
		<description><![CDATA[Riba Nasiah ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berutang karena adanya permintaan penangguhan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penangguhan pembayaran utangnya.
Contoh: Si A berutang kepada si B sebanyak Rp. 1000 dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong><a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/" title="riba nasiah">Riba Nasiah</a></strong> ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berutang karena adanya permintaan penangguhan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penangguhan pembayaran utangnya.</p>
<p><strong>Contoh:</strong> Si A berutang kepada si B sebanyak Rp. 1000 dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan A belum sanggup membayar utangnya karena itu ia minta kepada si B agar bersedia menerima penangguhan pembayaran. B bersedia memberi tangguh asal A menambah pembayaran sehingga menjadi Rp. 1300. Tambahan pembayaran dengan penangguhan waktu serupa ini disebut riba nasiah.</p>
<p>Tambahan pembayaran ini mungkin berkali-kali dilakukan karena pihak yang berutang selalu meminta penangguhan pembayaran sehingga akhirnya A tidak sanggup lagi membayarnya bahkan kadang-kadang dirinya sendiri terpaksa dijual untuk membayar utangnya itu. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah swt.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p><em>Hai orang-orang yang beriman, <a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-dalam-islam/" title="riba dalam islam">janganlah kamu memakan riba</a> dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.</em> (Q.S Ali Imran: 130)</p>
<p><strong><a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/" title="riba nasiah">Riba nasiah</a></strong> sebagai yang disebutkan di atas terkenal dan banyak berlaku di kalangan orang Arab jahiliah. Inilah riba yang dimaksud Alquran. Bila dipelajari dan diikuti <a href="http://www.koperasisyariah.com/definisi-riba/" title="definisi riba">sistem riba</a> dalam ayat ini dan yang berlaku di kalangan orang jahiliah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:</p>
<ol>
<li>Bunga itu merupakan keuntungan yang besar bagi yang meminjamkan dan sangat merugikan si peminjam. Bahkan ada kalanya si peminjam terpaksa menjual dirinya untuk dijadikan budak agar ia dapat melunasi pinjamannya.</li>
<li>Perbuatan itu pada zaman jahiliah termasuk usaha untuk mencari kekayaan dan untuk menumpuk harta bagi yang meminjamkan.</li>
</ol>
<p>Menurut Umar Ibnu Khattab: <a href="http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba/" title="jenis riba">Ayat Alquran tentang riba</a>, termasuk ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Sampai Rasulullah wafat tanpa menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Maka tetaplah riba dalam pengertian yang umum, seperti bunga yang dikerjakan orang Arab di zaman jahiliah itu.</p>
<p>Keterangan Umar ini berarti bahwa Rasulullah sengaja tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan riba karena orang-orang Arab telah mengetahui benar apa yang dimaksud dengan riba itu. Bila disebut riba kepada mereka, maka di dalam pikiran mereka telah ada pengertian yang jelas dan pengertian itu telah mereka sepakati maksudnya. Pengertian mereka tentang riba ialah <a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/" title="riba nasiah">riba Nasiah</a>. Dengan perkataan lain bahwa sebenarnya Alquran telah menjelaskan dan menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. tentang yang ditinggalkan beliau untuk umatnya.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">. تركت فيكم أمرين ما تمسكتم بهما لن تضلوا بعدي : كتاب الله و سنة رسوله</p>
<p><em>Aku telah meninggalkan padamu dua hal, yang kalau kamu berpegang teguh dengannya, kamu tidak akan sesat sepeninggalanku ialah Kitabullah dan Sunah Rasul.</em> (HR Ibnu Majah)</p>
<p>Dalam pada itu agama yang dibawa Nabi Muhammad saw. adalah agama yang telah sempurna dan lengkap diterima beliau dari Allah, tidak ada yang belum diturunkan kepada beliau.</p>
<p>Allah swt. berfirman:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا</p>
<p><em>Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu.</em> (Q.S Al Ma&#8217;idah: 3)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hasil Pencarian</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/cari/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/cari/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2010 03:11:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Terbaru]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=561</guid>
		<description><![CDATA[
  var googleSearchIframeName = "cse-search-results";  var googleSearchFormName = "cse-search-box";  var googleSearchFrameWidth = 500;  var googleSearchDomain = "www.google.co.id";  var googleSearchPath = "/cse";
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><div id="cse-search-results"></div>
<p><script type="text/javascript">  var googleSearchIframeName = "cse-search-results";  var googleSearchFormName = "cse-search-box";  var googleSearchFrameWidth = 500;  var googleSearchDomain = "www.google.co.id";  var googleSearchPath = "/cse";</script><script type="text/javascript" src="http://www.google.com/afsonline/show_afs_search.js"></script></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/cari/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
