Kutipan Fatwa MUI No.1 Tahun 2004 Tentang Bunga
Pertama : Pengertian Bunga dan Riba
1. Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-Qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.
Kedua : Hukum Bunga
1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Ketiga : Bermuamalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional
1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.
2. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah diperbolehkan melakukan kegiatan transkasi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip darurat/hajat.
Jakarta. 05 Dzulhijjah 1424 H 24 Januari 2004
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA,
Ketua: K.H. Ma’ruf Amin
Sekretaris: Drs. Hasanudin, M.Ag
Incoming search terms:
- fatwa mui tentang riba
- fatwa mui tentang bunga
- fatwa MUI tentang bunga bank
- fatwa mui no 1 tahun 2004
- fatwa MUI tentang koperasi
- fatwa mui bunga bank
- fatwa mui
- pengertian bunga bank
- fatwa MUI riba
- fatwa mui nomor 1 tahun 2004





