Berikut ini adalah Fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang berkaitan dengan Lembaga Syariah:
- Giro
- Tabungan
- Deposito
- Murabahah
- Jual Beli Salam
- Jual Beli Istishna
- Pembiayaan Mudharabah Qiradh
- Pembiayaan Musyarakah
- Pembiayaan Ijarah
- Wakalah
- Kafalah
- Hawalah
- Uang Muka Dalam Murabahah
- Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam LKS
LKS – Lembaga Keuangan Syariah - Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam LKS
- Diskon Dalam Murabahah
- Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda Pembayaran
- Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS
- Al-Qardh
- Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah
- Pedoman Umum Asuransi Syariah
- Jual Beli Istishna
- Potongan Pelunasan dalam Murabahah
- Safe Deposit Box
- Rahn
- Rahn Emas
- Al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik
- Jual Beli Mata Uang
- Pembiayaan Pengurusan Haji LKS
- Pembiayaan Rekening Koran Syariah
- Pengalihan Hutang
- Obligasi Syariah
- Obligasi Syariah Mudharabah
- Letter of Credit (LC) Impor Syariah
- Letter of Credit (LC) Ekspor Syariah
- Sertifikat Wadi
- Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
- Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
- Asuransi Haji
- Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang
- Pasar Modal
- Obligasi Syariah Ijarah
- Syariah Charge Card
- Ganti Rugi
- Pembiayaan Multijasa
- Line Facility
- Potongan Tagihan Murabahah
- Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tak Mampu Bayar
- Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
- Konversi Akad Murabahah
- Akad Mudharabah Musytarakah
- Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
- Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syariah
- Akad Tabarru
- Syariah Card
- Pembiayaan Rekening Koran Syariah Musyarakah
- Ketentuan Review Ujrah Pada Lembaga Keuangan Syariah
- Letter of Credit (LC) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
- Hawalah bil Ujrah
- Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
- Penyelesaian Piutang Dalam Ekspor
- Penyelesaian Utang Dalam Impor