Definisi Riba
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Riba dalam pandangan agama
Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.


{ 3 comments… read them below or add one }
antara riba sama margin apa bedanya?
kebetulan saya karja d salah 1 koprasi berbasis syariah.menurut senior2 saya sistem yang di terapkan sistem bgi hasil.namun yang saya perhtikan walau sistem yang di tarapkan sistem bagi hasil bunga/margin yang d kenakan kepada yang meminjam dana masih terlalu besar.contoh pnjaman Rp.6.000.000 selama 3tahun dengan angsuran Rp.316.000/bulan.dan total selama 3tahun uang yang harus d kembalikan si peminjam tadi Rp.11.376.000 hampir setengah dari pinjaman.bunga/margin per-bulannya 2,5%.apa itu tidak termasuk riba?tolong pendapatnya ke email:andrysukmana@yahoo.co.id teriama kasih.
saya masih bingung nih.. kalau kita menabung dengan adanya bunga sama dengan riba. dan apa bedanya dengan bagi hasil… dan seandainya rugi bisa tidak untuk bagi rugi.. tolong penjelasanya trims..
Saya mualai bekerja di koperasi simpan pinjam, setelah beberapa hari saya sadar tenyata koperasi tempat saya bekrja itu simpan pinjam uang (semacam bank) nah, saya mau keluar dari koperasi itu berarti saya harus tombok 3,5 juta. padahal uang itu dulu cuma utang. nah, kalau saya tetap bekrja tetapi niat saya hanya untuk mengembalikan hutang dan saya akan keluar stelah hutang2 semua lunas ? bagaimana kalau begitu ? boleh tidak ?
saya bingung sekali tolong juga pendapatnya. kirim ke nurmaisha@yahoo.co.id