<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Koperasi Syariah &#187; Zakat</title>
	<atom:link href="http://www.koperasisyariah.com/category/zakat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.koperasisyariah.com</link>
	<description>Pererat Tali Silaturahim agar RahmatNya Senantiasa Terlimpah Atas Ummatnya.</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Jul 2010 03:12:24 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Hukum Meninggalkan Zakat</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/hukum-meninggalkan-zakat/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/hukum-meninggalkan-zakat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Jul 2010 02:36:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[ijma]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/hukum-meninggalkan-zakat/</guid>
		<description><![CDATA[Bagaimana hukum meninggalkan zakat itu? Apakah ada perbedaan antara orang yang meninggalkannya karena menentang, karena pelit, dan karena malas?
Mengenai meninggalkan zakat, hukumnya harus diperinci. Jika meninggalkan zakat karena menentang kewajibannya, padahal seluruh syarat wajib zakat dimilikinya, maka dia telah kafir menurut ijma` meski ia mengeluarkan zakat, selama ia menentang kewajiban tersebut.
Adapun jika meninggalkan zakat karena [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>Bagaimana <a title="hukum meninggalkan zakat" href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-meninggalkan-zakat/">hukum meninggalkan zakat</a> itu? Apakah ada perbedaan antara orang yang meninggalkannya karena menentang, karena pelit, dan karena malas?</strong></p>
<p>Mengenai meninggalkan zakat, hukumnya harus diperinci. Jika meninggalkan zakat karena menentang kewajibannya, padahal seluruh syarat wajib zakat dimilikinya, maka dia telah kafir menurut ijma` meski ia mengeluarkan zakat, selama ia menentang kewajiban tersebut.</p>
<p>Adapun jika <a title="hukum meninggalkan zakat" href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-meninggalkan-zakat/">meninggalkan zakat karena pelit atau karena malas</a>, orang seperti ini dianggap sebagai orang fasik yang telah mengerjakan sebuah dosa besar. Orang ini tergantung kepada masyi`ah (kehendak) Allah jika meninggal atas perbuatan tersebut, Allah berfirman,</p>
<blockquote><p><em>&#8220;Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya.&#8221;</em> (QS. An-Nisa`: 48)</p></blockquote>
<p>Al-Qur`an dan as-sunnah yang mutawatir telah menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan zakat akan disiksa pada hari kiamat dengan hartanya yang tidak dizakati. Kemudian ia melihat kemana arah jalannya, apakah ke neraka atau surga. Ancaman ini diberikan kepada orang yang meninggalkan zakat bukan karena menentang kewajibannya. Allah berfirman dalam surat at-taubah,</p>
<blockquote><p><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani, benar-benar telah memakan harta orang dengan jalan yang batil, serta menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, juga tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: &#8220;Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu&#8221;.</em> (QS. At-Taubah: 34-35)</p></blockquote>
<p>Sedangkan hadits-hadits shahih dari nabi shallallahu `alaihi wasallam juga menjelaskan hal yang sama, seperti yang telah dijelaskan oleh al-qur`an mengenai siksaan orang-orang yang tidak menzakati emas dan perak. Hadits-hadits itu juga menjelaskan siksaan pedih bagi orang-orang yang tidak menzakati binatang ternak mereka, seperti unta, lembu dan kambing. Orang-orang itu bakal disiksa oleh binatang mereka sendiri di hari kiamat.</p>
<p>Sedangkan yang meninggalkan zakat uang kertas dan barangbarang dagangan, maka hukumnya seperti orang yang meninggalkan zakat emas dan perak. Karena uang itu berperan sama seperti barang dagangan, emas dan perak.</p>
<p>Sekarang mengenai orang-orang yang meninggalkan zakat, karena menentang kewajibannya. Orang-orang itu hukumnya sama seperti orang-orang kafir, mereka akan dikumpulkan bersama orang-orang kafir itu dalam neraka. Siksaan mereka terus menerus dan kekal seperti layaknya orang-orang kafir. Karena Allah telah menceritakan mereka dalam surat al- Baqarah,</p>
<blockquote><p><em>&#8220;Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan ke luar dari api neraka.&#8221;</em> (QS. Al-Baqarah: 167)</p></blockquote>
<p>Allah juga berfirman dalam surat al-Maidah:</p>
<blockquote><p><em>&#8220;Mereka ingin ke luar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat ke luar daripadanya, dan mereka memperoleh azab yang kekal.&#8221;</em> (QS. Al-Maidah: 37)</p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/hukum-meninggalkan-zakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Zakat Adalah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/zakat-adalah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/zakat-adalah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Feb 2010 03:58:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[penerima zakat]]></category>
		<category><![CDATA[sedekah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/zakat-adalah/</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku&#8217;lah beserta orang-orang yang ruku&#8221; - Al-quran Surat Al-Baqarah Ayat 43
Zakat adalah sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam.
Etimologi
Secara harfiah zakat berarti &#8220;tumbuh&#8220;, &#8220;berkembang&#8221;, &#8220;menyucikan&#8221;, atau &#8220;membersihkan&#8221;. Sedangkan secara terminologi syari&#8217;ah, zakat merujuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>&#8220;Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku&#8217;lah beserta orang-orang yang ruku&#8221; -</strong> <strong>Al-quran Surat Al-Baqarah Ayat 43</strong></p>
<p><strong><a href="http://www.koperasisyariah.com/zakat-adalah/" title="zakat adalah">Zakat</a></strong> adalah sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulan Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam.</p>
<p><strong>Etimologi</strong></p>
<p>Secara harfiah <a href="http://www.koperasisyariah.com/zakat-adalah/" title="arti zakat">zakat berarti &#8220;tumbuh</a>&#8220;, &#8220;berkembang&#8221;, &#8220;menyucikan&#8221;, atau &#8220;membersihkan&#8221;. Sedangkan secara terminologi syari&#8217;ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.</p>
<p><strong>Hukum Zakat</strong></p>
<p>Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti: shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.</p>
<p><strong>Macam-Macam Zakat</strong></p>
<p>Zakat terbagi atas dua tipe yakni:</p>
<ol>
<li><strong>Zakat Fitrah</strong> <br/>Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan. <br/></li>
<li><strong>Zakat Maal (Harta)</strong> <br/>Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.</li>
</ol>
<p><strong>Yang berhak menerima</strong></p>
<ol>
<li>Fakir &#8211; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.</li>
<li>Miskin &#8211; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.</li>
<li>Amil &#8211; Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.</li>
<li>Muallaf &#8211; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya</li>
<li>Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya</li>
<li>Gharimin &#8211; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya</li>
<li>Fisabilillah &#8211; Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)</li>
<li>Ibnus Sabil &#8211; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan. <br/></li>
</ol>
<p><strong>Yang tidak berhak menerima zakat</strong>[1]</p>
<ol>
<li>Orang kaya. Rasulullah bersabda, &#8220;Tidak halal <a href="http://www.koperasisyariah.com/zakat-adalah/" title="zakat harus diambil">mengambil sedekah</a> (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.&#8221; (HR Bukhari).</li>
<li>Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.</li>
<li>Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, &#8220;Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).&#8221; (HR Muslim).</li>
<li>Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.</li>
<li>Orang kafir.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/zakat-adalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
