<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Koperasi Syariah &#187; Riba</title>
	<atom:link href="http://www.koperasisyariah.com/category/khazanah-islam/riba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.koperasisyariah.com</link>
	<description>Pererat Tali Silaturahim agar RahmatNya Senantiasa Terlimpah Atas Ummatnya.</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Jul 2010 03:12:24 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Hukuman Bagi Pelaku Riba</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/hukuman-bagi-pelaku-riba/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/hukuman-bagi-pelaku-riba/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Mar 2010 08:01:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[riba dalam islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/hukuman-bagi-pelaku-riba/</guid>
		<description><![CDATA[Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ
&#8220;Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba dan yang memberi riba.&#8221;
Ketika mendengar hadits tersebut dari Ibnu Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu, &#8216;Alqamah berkata: &#8220;(Apakah laknat juga ditujukan kepada) juru tulisnya dan dua saksinya?&#8221; Ibnu Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu berkata:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ</p>
<p><em>&#8220;Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba dan yang memberi riba.&#8221;</em></p>
<p>Ketika mendengar hadits tersebut dari Ibnu Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu, &#8216;Alqamah berkata: &#8220;(Apakah laknat juga ditujukan kepada) juru tulisnya dan dua saksinya?&#8221; Ibnu Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu berkata: &#8220;Yang kami sampaikan hanyalah yang kami dengar (dari Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam).&#8221;</p>
<p>Akan tetapi pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu &#8216;anhu, pertanyaan &#8216;Alqamah di atas terjawab. Beliau radhiyallahu &#8216;anhu berkata:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p>&#8220;Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, memberi riba, juru tulisnya dan dua saksinya. Beliau mengatakan: &#8216;Mereka itu sama&#8217;.&#8221;</p>
<p>Dua hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya, kitab Al-Musaqat, bab Lu&#8217;ina Akilur Riba wa Mu&#8217;kiluhu, no. 4068 dan 4069. <br/>Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya praktik ribawi1. Sementara muamalah yang tidak barakah ini telah menggurita di tengah masyarakat kita, seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari denyut nadi perekonomian kita. Wallahul musta&#8217;an. Padahal keharaman riba demikian jelas dinyatakan dalam syariat yang mulia ini. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala telah menurunkan ayat-Nya dari atas langit-Nya yang ketujuh:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ. يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ</p>
<p>&#8220;Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah2. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.&#8221; (Al-Baqarah: 275-276)</p>
<p>Dalam ayat lain, Dia Yang Maha Tinggi berfirman:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ</p>
<p>&#8220;Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.&#8221; (Al-Baqarah: 278-279) <br/>Penyebutan dengan sifat jelek, adanya ancaman dan hukuman yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas sangat cukup untuk menunjukkan tidak diridhainya perbuatan riba, alias haram. Apalagi secara jelas Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala menegaskan:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">وَحَرَّمَ الرِّبَا</p>
<p><em>&#8220;Dan Dia mengharamkan riba.&#8221;</em> (Al-Baqarah: 275) <br/>Belum lagi hadits-hadits shahih yang disebutkan As-Sunnah An-Nabawiyyah yang suci, termasuk hadits yang menjadi pembahasan kita kali ini.</p>
<p><strong>Hukuman bagi Pelaku Riba</strong></p>
<p>Al-&#8217;Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa&#8217;di rahimahullahu berkata: &#8220;Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala mengabarkan tentang pemakan riba dan jeleknya akibat yang mereka tuai. Dikabarkan bahwa mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka pada hari kebangkitan nanti melainkan &#8217;seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila&#8217;. Mereka bangkit dari kubur dalam keadaan bingung, mabuk, goncang, dan merasa pasti akan ditimpakan hukuman yang besar serta bencana yang menyulitkan&#8230;.&#8221; (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 117)</p>
<p>Samahatusy Syaikh Abdul &#8216;Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu berkata: &#8220;Ayat-ayat yang mulia di atas menunjukkan secara jelas tentang kerasnya keharaman riba, dan bahwa perbuatan riba termasuk dosa besar yang memasukkan pelakunya ke dalam neraka. Sebagaimana pula ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala akan memusnahkan penghasilan orang yang melakukan riba dan menyuburkan sedekah. Yakni, Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala menjaga dan menumbuhkembangkan harta sedekah untuk pelakunya sehingga harta yang sedikit menjadi banyak, bila diperoleh dari penghasilan yang baik. Dalam ayat yang akhir disebutkan secara jelas bahwa orang yang melakukan riba adalah orang yang memerangi Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala dan Rasul-Nya. Yang wajib dia lakukan adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala dan mengambil pokok dari hartanya tanpa tambahannya.&#8221; (Majmu&#8217; Fatawa wa Maqalat Mutanawwi&#8217;ah, 19/256-257)</p>
<p>Al-Imam Al-Mawardi rahimahullahu ketika menafsirkan ayat:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ</p>
<p><em>&#8220;Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.&#8221;</em> (Al-Baqarah: 278)</p>
<p>Beliau berkata: &#8220;Makna ayat ini ada dua sisi: <br/>Pertama: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba, maka Aku (Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala) akan memerintahkan Nabi untuk memerangi kalian. <br/>Kedua: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba, berarti kalian adalah orang yang diperangi (dianggap sebagai musuh) oleh Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala dan Rasul-Nya.&#8221; (An-Nukat wal &#8216;Uyun, 1/352)</p>
<p>Dari empat ayat dalam Surat Al-Baqarah di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat buruk/ hukuman yang diperoleh pelaku riba adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat nanti seperti orang gila karena kerasukan setan. <br/>Qatadah rahimahullahu berkata: &#8220;Yang demikian itu merupakan tanda pada hari kiamat bagi orang yang melakukan riba. Mereka dibangkitkan dalam keadaan berpenyakit gila.&#8221; <br/>Adapula yang memaknakan: &#8220;Manusia pada hari kiamat nanti keluar dari kubur mereka dengan segera. Namun pemakan riba menggelembung perutnya, ia ingin segera keluar dari kuburnya, namun ia terjatuh. Jadilah dia seperti keberadaan orang yang jatuh bangun kesurupan karena gila.&#8221; (Fathul Bari, 4/396) <br/>2. Diancam kekal dalam neraka. <br/>3. Harta yang diperoleh dari riba akan dihilangkan barakahnya. Bila pelakunya menginfakkan sebagian dari harta riba tersebut, niscaya ia tidak akan diberi pahala, bahkan akan menjadi bekal bagi dia untuk menuju neraka. Demikian dinyatakan Al-Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa&#8217;di rahimahullah. <br/>4. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ</p>
<p>&#8220;Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.&#8221; (Al-Baqarah: 276) <br/>Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menafsirkan: &#8220;Yakni Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala tidak mencintai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Karena kecintaan itu dikhususkan bagi orang-orang yang bertaubat. Dalam ayat ini ada ancaman yang berat lagi besar bagi orang yang melakukan riba, di mana Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala menghukuminya dengan kekafiran3 dan menyifatinya dengan selalu berbuat dosa.&#8221; (Fathul Qadir, 1/403) <br/>5. Mendapatkan permusuhan dari dan siap berperang dengan Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala serta Rasul-Nya. <br/>Dari hadits Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang disebutkan di awal pembahasan pun kita dapatkan &#8216;uqubah atau hukuman yang didapatkan oleh pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi dan menjadi saksi atas muamalah ribawi tersebut. Sehingga kita dapatkan kejelasan tentang haramnya tolong menolong di atas kebatilan. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 11/28) <br/>Hadits Abdullah bin Mas&#8217;ud dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu &#8216;anhuma mengabarkan laknat Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam terhadap orang yang mengambil dan memberi riba, mencatat transaksi ribawi dan menjadi saksinya. Mendapatkan laknat berarti mendapatkan celaan dan terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala. Karena laknat memiliki dua makna: <br/>Pertama: bermakna celaan dan cercaan. <br/>Kedua: bermakna terusir dan terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala. <br/>Dengan demikian, pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi ini terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala. Padahal seorang hamba amat sangat membutuhkan rahmat-Nya. <br/>Al-Imam As-Sindi rahimahullahu mengatakan: &#8220;Mereka semua mendapatkan laknat karena bersekutu dalam berbuat dosa.&#8221; (Syarh Sunan Ibni Majah, bab At-Taghlizh fir Riba) <br/>Di dalam ayat yang telah lewat penyebutannya, Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ</p>
<p><em>&#8220;Allah memusnahkan riba dan menumbuhkembangkan sedekah.&#8221;</em> <br/>Pemusnahan harta riba itu bisa jadi dengan musnahnya seluruh harta tersebut dari tangan pemiliknya, ataupun dengan Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala menghilangkan barakah dari harta tersebut sehingga pemiliknya tidak dapat mengambil manfaatnya. Bahkan ia akan kehilangan harta itu di dunia dan nanti di hari kiamat ia akan beroleh siksa. Karena yang namanya harta riba -walaupun kelihatannya banyak- akhirnya akan sedikit dan hina. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللهِ</p>
<p><em>&#8220;Apa yang kalian datangkan (berikan) dari suatu riba guna menambah harta manusia maka sebenarnya riba itu tidak menambah harta di sisi Allah.&#8221;</em> (Ar-Rum: 39) <br/>Hadits Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang disampaikan lewat shahabat beliau, Abdullah bin Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu, berikut ini juga menjadi bukti bahwa riba itu walaupun kelihatannya menambah harta namun pada akhirnya akan membuat harta itu sedikit dan musnah. Beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ</p>
<p><em>&#8220;Tidak ada seorang pun yang banyak melakukan riba4 kecuali akhir dari perkaranya adalah hartanya menjadi sedikit.&#8221;</em> (HR. Ibnu Majah no. 2279, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibnu Majah dan Shahihul Jami&#8217; no. 5518) <br/>Di samping akibat buruk dari perbuatan riba yang telah disebutkan di atas, Rasul yang mulia Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam juga telah mengabarkan bahwa mengambil riba termasuk dari tujuh dosa yang membinasakan pelakunya. Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu berkata mengabarkan sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قُلْنَا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّباَ ، وَأَكْلُ مَالَ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ</p>
<p><em>&#8220;Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan.&#8221; Kami bertanya: &#8220;Apakah tujuh perkara itu, wahai Rasulullah?&#8221;</em> Beliau menjawab: &#8220;Menyekutukan Allah (berbuat syirik), sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan (mengambil) riba, memakan harta anak yatim, berpaling/lari pada hari bertemunya dua pasukan (pasukan muslimin dengan pasukan kafir), dan menuduh wanita baik-baik yang menjaga kehormatan dirinya (dengan tuduhan) berzina.&#8221; (HR. Al-Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 258)</p>
<p>Ketujuh perkara yang membinasakan yang tersebut dalam hadits ini adalah dosa-dosa besar, kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-&#8217;Asqalani rahimahullah6, sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat lain.</p>
<p>Di antara sekian hadits yang membicarakan tentang azab yang diterima &#8220;tukang&#8221; riba kelak di hari kiamat, dibawakan Al-Imam Bukhari rahimahullahu dalam kitab Shahih-nya dari shahabat yang mulia, Samurah bin Jundab radhiyallahu &#8216;anhu, dalam hadits yang panjang tentang mimpi Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Di antara isi mimpi beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dikisahkan:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي، فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ، فِيْهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ. فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ، فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيْهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيْهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ، فَقُلْتُ: مَا هذَا؟ فَقَالَ: الَّذِى رَأَيْتَهُ فِي النَّهْرِ آكِلُ الرِّبَا</p>
<p><em>&#8220;Aku melihat pada malam itu dua orang laki-laki mendatangiku. Lalu keduanya mengeluarkan aku menuju ke tanah yang disucikan. Kemudian kami berangkat hingga kami mendatangi sebuah sungai darah. Di dalamnya ada seorang lelaki yang sedang berdiri, sementara di atas bagian tengah sungai tersebut ada seorang lelaki yang di hadapannya terdapat bebatuan. Lalu menghadaplah lelaki yang berada di dalam sungai. Setiap kali lelaki itu hendak keluar dari dalam sungai, lelaki yang berada di bagian atas dari tengah sungai tersebut melemparnya dengan batu pada bagian mulutnya. Maka si lelaki itu pun tertolak ke tempatnya semula. Setiap kali ia hendak keluar, ia dilempari dengan batu pada mulutnya hingga ia kembali pada posisi semula (tidak dapat keluar dari tempatnya berada). Aku (Rasulullah) pun bertanya: &#8216;Siapa orang itu (kenapa dengannya)?&#8217; Dijawab: &#8216;Orang yang engkau lihat di dalam sungai darah tersebut adalah pemakan riba&#8217;.&#8221;</em> (HR. Al-Bukhari, no. 2085)</p>
<p>Betapa mengerikan keadaan si pemakan riba, kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala. Semoga dengan penjelasan dan peringatan yang disampaikan dalam lembaran ini dapat menyadarkan para pemakan riba sehingga ia bertaubat dari perbuatannya. Allah-lah yang memberi taufiq kepada jalan yang lurus.</p>
<p>Wallahu ta&#8217;ala a&#8217;lam bish-shawab.</p>
<p>1 Dan seluruh pihak yang terlibat (ta&#8217;awun) di dalamnya terkena laknat, mulai dari pihak yang mengambil (menarik) riba tersebut maupun pihak yang memberinya (misalnya nasabah bank). Karena riba itu tidak akan berlangsung/terjadi jika tidak memberinya. Oleh sebab itulah, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengatakan (yang memberi riba). Begitu pula juru tulis dan saksinya, semuanya melanggar firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ</p>
<p><em>&#8220;Janganlah kalian berta&#8217;awun (bekerja sama) dalam melakukan dosa dan permusuhan.&#8221;</em> (Al-Ma`idah: 2) [ed] <br/>2 Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللهُ بِيَمِيْنِهِ، فيُرَبِّيْهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ</p>
<p><em>&#8220;Tidaklah seseorang menyedekahkan sebuah kurma dari penghasilan yang baik (halal) melainkan Allah akan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia memeliharanya sebagaimana salah seorang kalian memelihara anak unta yang telah disapih dari induknya, hingga sedekah itu menjadi semisal gunung atau lebih besar lagi.&#8221;</em> (HR. Muslim no. 2340) <br/>3 Melakukan muamalah riba adalah dosa besar. Dan madzhab Ahlus Sunnah tidaklah menghukumi pelaku dosa besar sebagai kafir, selama dia tidak menghalalkannya. Bahkan mereka tetap menetapkan adanya keimanan si pelaku maksiat yang mensahkan keislamannya, sehingga ia tidak keluar dari lingkaran Islam. Beda halnya dengan Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar, atau Mu&#8217;tazilah yang mengeluarkan pelaku dosa dari keimanan dan berada pada manzilah baina manzilatain, tidak Islam tidak pula kafir. Namun dalam masalah hukuman di akhirat nanti, Khawarij dan Mu&#8217;tazilah sepakat menyatakan bahwa pelaku dosa besar itu kekal di dalam neraka. <br/>Adapun nash yang berisi pernyataan kekufuran bagi pelaku dosa besar janganlah dipahami bahwa pelakunya kafir keluar dari Islam, karena kekafiran ada dua macam, besar dan kecil. Wallahu a&#8217;lam. <br/>4 Yakni kebanyakan hartanya dikumpulkannya dari riba. (Syarh Sunan Ibni Majah, bab At-Taghlizh fir Riba) <br/>5 Sabda Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam: أَكْلُ الرِّباَ artinya &#8220;makan riba.&#8221; Beliau menyebut dengan &#8220;makan&#8221;, karena makan merupakan sisi kemanfaatan yang paling umum. Demikian dikatakan ahlul ilmi. Karena itulah, Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman tentang Bani Israil:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ</p>
<p>&#8220;Dan disebabkan mereka mengambil riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya…&#8221; (An-Nisa`: 161) <br/>Allah tidak menyatakan: أَكْلِهِمُ الرِّباَ (mereka memakan riba), karena kata اْلأَخْذُ lebih umum daripada اْلأَكْلُ. Sehingga makan riba maknanya adalah mengambil riba. Sama saja, baik dimanfaatkan untuk dimakan, atau untuk permadani, bangunan, tempat tinggal, atau yang selainnya. (Al-Qaulul Mufid &#8216;ala Kitabit Tauhid, 1/503) <br/>6 Fathul Bari, 12/227</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/hukuman-bagi-pelaku-riba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Riba Nasiah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2010 06:03:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[jenis riba]]></category>
		<category><![CDATA[riba dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[Riba Nasiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/</guid>
		<description><![CDATA[Riba Nasiah ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berutang karena adanya permintaan penangguhan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penangguhan pembayaran utangnya.
Contoh: Si A berutang kepada si B sebanyak Rp. 1000 dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong><a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/" title="riba nasiah">Riba Nasiah</a></strong> ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berutang karena adanya permintaan penangguhan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penangguhan pembayaran utangnya.</p>
<p><strong>Contoh:</strong> Si A berutang kepada si B sebanyak Rp. 1000 dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan A belum sanggup membayar utangnya karena itu ia minta kepada si B agar bersedia menerima penangguhan pembayaran. B bersedia memberi tangguh asal A menambah pembayaran sehingga menjadi Rp. 1300. Tambahan pembayaran dengan penangguhan waktu serupa ini disebut riba nasiah.</p>
<p>Tambahan pembayaran ini mungkin berkali-kali dilakukan karena pihak yang berutang selalu meminta penangguhan pembayaran sehingga akhirnya A tidak sanggup lagi membayarnya bahkan kadang-kadang dirinya sendiri terpaksa dijual untuk membayar utangnya itu. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah swt.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p><em>Hai orang-orang yang beriman, <a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-dalam-islam/" title="riba dalam islam">janganlah kamu memakan riba</a> dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.</em> (Q.S Ali Imran: 130)</p>
<p><strong><a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/" title="riba nasiah">Riba nasiah</a></strong> sebagai yang disebutkan di atas terkenal dan banyak berlaku di kalangan orang Arab jahiliah. Inilah riba yang dimaksud Alquran. Bila dipelajari dan diikuti <a href="http://www.koperasisyariah.com/definisi-riba/" title="definisi riba">sistem riba</a> dalam ayat ini dan yang berlaku di kalangan orang jahiliah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:</p>
<ol>
<li>Bunga itu merupakan keuntungan yang besar bagi yang meminjamkan dan sangat merugikan si peminjam. Bahkan ada kalanya si peminjam terpaksa menjual dirinya untuk dijadikan budak agar ia dapat melunasi pinjamannya.</li>
<li>Perbuatan itu pada zaman jahiliah termasuk usaha untuk mencari kekayaan dan untuk menumpuk harta bagi yang meminjamkan.</li>
</ol>
<p>Menurut Umar Ibnu Khattab: <a href="http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba/" title="jenis riba">Ayat Alquran tentang riba</a>, termasuk ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Sampai Rasulullah wafat tanpa menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Maka tetaplah riba dalam pengertian yang umum, seperti bunga yang dikerjakan orang Arab di zaman jahiliah itu.</p>
<p>Keterangan Umar ini berarti bahwa Rasulullah sengaja tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan riba karena orang-orang Arab telah mengetahui benar apa yang dimaksud dengan riba itu. Bila disebut riba kepada mereka, maka di dalam pikiran mereka telah ada pengertian yang jelas dan pengertian itu telah mereka sepakati maksudnya. Pengertian mereka tentang riba ialah <a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/" title="riba nasiah">riba Nasiah</a>. Dengan perkataan lain bahwa sebenarnya Alquran telah menjelaskan dan menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. tentang yang ditinggalkan beliau untuk umatnya.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">. تركت فيكم أمرين ما تمسكتم بهما لن تضلوا بعدي : كتاب الله و سنة رسوله</p>
<p><em>Aku telah meninggalkan padamu dua hal, yang kalau kamu berpegang teguh dengannya, kamu tidak akan sesat sepeninggalanku ialah Kitabullah dan Sunah Rasul.</em> (HR Ibnu Majah)</p>
<p>Dalam pada itu agama yang dibawa Nabi Muhammad saw. adalah agama yang telah sempurna dan lengkap diterima beliau dari Allah, tidak ada yang belum diturunkan kepada beliau.</p>
<p>Allah swt. berfirman:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا</p>
<p><em>Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu.</em> (Q.S Al Ma&#8217;idah: 3)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sistem ekonomi ribawi sangat membahayakan perekonomian</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/sistem-ekonomi-ribawi-sangat-membahayakan-perekonomian/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/sistem-ekonomi-ribawi-sangat-membahayakan-perekonomian/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Dec 2009 00:04:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[sistem ekonomi ribawi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=327</guid>
		<description><![CDATA[Pertama, Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1930 sampai saat ini. Sistem ekonomi ribawi telah membuka peluang para spekulan untuk melakukan spekulasi yang dapat mengakibatkan volatilitas ekonomi banyak negara. Sistem ekonomi ribawi menjadi puncak utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>Pertama</strong>, Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1930 sampai saat ini. Sistem ekonomi ribawi telah membuka peluang para spekulan untuk melakukan spekulasi yang dapat mengakibatkan volatilitas ekonomi banyak negara. Sistem ekonomi ribawi menjadi puncak utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan berpindah dari negara yang tingkat bunga riel yang rendah ke negara yang tingkat bunga riel yang lebih tinggi akibat para spekulator ingin memperoleh keuntungan besar dengan menyimpan uangnya dimana tingkat bunga riel relatif tinggi. Usaha memperoleh keuntungan dengan cara ini, dalam istilah ekonomi disebut dengan arbitraging. Tingkat bunga riel disini dimaksudkan adalah tingkat bunga minus tingkat inflasi.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Data IMF menunjukkan bagaimana kesenjangan tersebut terjadi sejak tahun 1965 sampai hari ini.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran. Semakin tinggi suku bunga, maka investasi semakin menurun. Jika investasi menurun, produksi juga menurun. Jika produksi menurun, maka akan meningkatkan angka pengangguran</p>
<p><strong>Keempat</strong>, Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi. Inflasi yang disebabkan oleh bunga adalah inflasi yang terjadi akibat ulah tangan manusia. Inflasi seperti ini sangat dibenci Islam, sebagaimana ditulis Dhiayuddin Ahmad dalam buku Al-Quran dan Pengentasan Kemiskinan. Inflasi akan menurunkan daya beli atau memiskinkan rakyat dengan asumsi cateris paribus.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, Sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja mereka kesulitan, apalagi bersama pokoknya.</p>
<p><strong>Keenam</strong>, dalam konteks Indonesia, dampak bunga tidak hanya sebatas itu, tetapi juga berdampak terhadap pengurasan dana APBN. Bunga telah membebani APBN untuk membayar bunga obligasi kepada perbakan konvensional yang telah dibantu dengan BLBI. Selain bunga obligasi juga membayar bunga SBI. Pembayaran bunga yang besar inilah yang membuat APBN kita defisit setiap tahun. Seharusnya APBN kita surplus setiap tahun dalam jumlah yang besar, tetapi karena sistem moneter Indonesia menggunakan sistem riba, maka tak ayal lagi, dampaknya bagi seluruh rakyat Indonesia sangat mengerikan .</p>
<p>Dengan fakta tersebut, maka benarlah Allah yang mengatakan bahwa sistem bunga tidak menumbuhkan ekonomi masyarakat, tapi justru menghancurkan sendi-sendi perekonomian negara, bangsa dan masyarakat secara luas. Itulah sebabnya, maka lanjutan ayat tersebut pada ayat ke 41 berbunyi :</p>
<p>”Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia, supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka. Mudah-mudahan mereka kembali ke jalan Allah”.</p>
<p>Konteks ayat ini sebenarnya berkaitan dengan dampak sistem moneter ribawi yang dijalankan oleh manusia. Kerusakan ekonomi dunia dan Indonesia berupa krisis saat ini adalah akibat ulah tangan manusia yang menerapkan riba yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.</p>
<p>Dalam pendangan seorang banker atau debitur, sistem bunga yang mereka terapkan yang dilandasi saling ridha dan terkesan tidak ada saling menzalimi di antara mereka, dianggap sebagai sebuah sistem yang wajar dan tidak menjadi masalah. Bahkan bersifat positif-konstruktif bagi masyarakat. Inilah pandangan ekonomi mikro yang sering menjerumuskan banyak orang yang akalnya terbatas.</p>
<p>Begitulah, akal manusia sering kali tidak bisa menjangkau apa yang dibalik realitas ekonomi. Padahal sistem riba itu justru merusak dan sama sekali tidak membawa pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya. Inilah yang dijelaskan Al-Quran dalam surah Ar-Rum ayat 39 di atas. Inilah konsep metaekonomi Islam dalam larangan riba.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/sistem-ekonomi-ribawi-sangat-membahayakan-perekonomian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jenis-Jenis Riba</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2009 15:13:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[jenis riba]]></category>
		<category><![CDATA[riba hutang-piutang]]></category>
		<category><![CDATA[riba jual-beli]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasisyariah.com/?p=45</guid>
		<description><![CDATA[Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
Riba Qardh

Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).

Riba Jahiliyyah 

Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Secara garis besar <strong>riba </strong>dikelompokkan menjadi dua. Yaitu <strong>riba hutang-piutang</strong> dan <strong>riba jual-beli</strong>. <strong>Riba hutang-piutang</strong> terbagi lagi menjadi <strong>riba qardh</strong> dan <strong>riba jahiliyyah</strong>. Sedangkan <strong>riba jual-beli</strong> terbagi atas <strong>riba fadhl</strong> dan <strong>riba nasi’ah</strong>.</p>
<p><strong>Riba Qardh</strong></p>
<ul>
<li>Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (<strong>muqtaridh</strong>).</li>
</ul>
<p><strong>Riba Jahiliyyah </strong></p>
<ul>
<li>Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.</li>
</ul>
<p><strong>Riba Fadhl </strong></p>
<ul>
<li>Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.</li>
</ul>
<p><strong>Riba Nasi’ah</strong></p>
<ul>
<li>Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Riba dalam Islam</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/riba-dalam-islam/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/riba-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2009 15:07:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[al-quran]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasisyariah.com/?p=42</guid>
		<description><![CDATA[Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur&#8217;an Surah Al-Baqarah ayat 275 : &#8230;padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba&#8230;. Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Dalam <strong>Islam</strong>, <a title="riba dalam islam" href="http://koperasisyariah.com/riba-dalam-islam">memungut riba</a> atau mendapatkan keuntungan berupa <a title="jenis-jenis riba" href="http://koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba">riba pinjaman</a> adalah haram. Ini dipertegas dalam <strong>Al-Qur&#8217;an</strong> Surah <strong>Al-Baqarah</strong> ayat 275 : &#8230;padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba&#8230;. Pandangan ini juga yang mendorong maraknya <a title="produk perbankan syariah" href="http://koperasisyariah.com/produk-perbankan-syariah"><strong>perbankan syariah</strong></a> dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), <a title="perbedaan antara bunga dan bagi hasil" href="http://koperasisyariah.com/perbedaan-antara-bunga-dan-bagi-hasil">bunga bank</a> termasuk ke dalam riba.</p>
<p>Bagaimana suatu <strong>akad</strong> itu dapat dikatakan <strong>riba</strong>? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk <strong>riba</strong> adalah ditetapkannya akad di awal. Jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat <strong>suku bunga</strong> tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti.</p>
<p>Berbeda dengan <strong>prinsip bagi hasil</strong> yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. Dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya, yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang <strong><a title="modal awal koperasi syariah" href="http://koperasisyariah.com/modal-awal-koperasi-syariah">meminjam modal</a> </strong>dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam.</p>
<p>Berbeda dengan <strong>bagi hasil</strong> yang hanya memberikan <strong>nisbah </strong>tertentu pada deposannya. Maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan <strong>nisbah </strong>yang disepakati oleh kedua belah pihak. Contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak <strong>bank</strong>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/riba-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Definisi Riba</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/definisi-riba/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/definisi-riba/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2009 14:59:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasisyariah.com/?p=39</guid>
		<description><![CDATA[Definisi Riba
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><h2>Definisi Riba</h2>
<p><strong>Riba</strong> berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. <strong>Riba</strong> secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.</p>
<h2><span class="mw-headline">Riba dalam pandangan agama</span></h2>
<p>Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/definisi-riba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
