<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Koperasi Syariah &#187; Pengetahuan</title>
	<atom:link href="http://www.koperasisyariah.com/category/khazanah-islam/pengetahuan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.koperasisyariah.com</link>
	<description>Pererat Tali Silaturahim agar RahmatNya Senantiasa Terlimpah Atas Ummatnya.</description>
	<lastBuildDate>Sun, 11 Dec 2011 01:54:13 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Astronomi Islam</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/astronomi-islam/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/astronomi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 11 Dec 2011 01:48:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Insan Kamil</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[astronomi]]></category>
		<category><![CDATA[astronomi islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=990</guid>
		<description><![CDATA[Astronomi Islam
Astronomi ialah cabang ilmu alam yang melibatkan pengamatan benda-benda langit (seperti halnya bintang, planet, komet, nebula, gugus bintang, atau galaksi) serta fenomena-fenomena alam yang terjadi di luar atmosfer Bumi. Ilmu ini secara pokok mempelajari pelbagai sisi dari benda-benda langit.
Astronomi sebagai ilmu adalah salah satu yang tertua, sebagaimana diketahui dari artifak-artifak astronomis yang berasal dari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><h1>Astronomi Islam</h1>
<p><strong>Astronomi </strong>ialah cabang ilmu alam yang melibatkan pengamatan benda-benda langit (seperti halnya bintang, planet, komet, nebula, gugus bintang, atau galaksi) serta fenomena-fenomena alam yang terjadi di luar atmosfer Bumi. Ilmu ini secara pokok mempelajari pelbagai sisi dari benda-benda langit.</p>
<p><em>Astronomi </em>sebagai ilmu adalah salah satu yang tertua, sebagaimana diketahui dari artifak-artifak astronomis yang berasal dari era prasejarah; misalnya monumen-monumen dari Mesir dan Nubia, atau Stonehenge yang berasal dari Britania. Orang-orang dari peradaban-peradaban awal semacam Babilonia, Yunani, Cina, India, dan Maya juga didapati telah melakukan pengamatan yang metodologis atas langit malam. Akan tetapi meskipun memiliki sejarah yang panjang, astronomi baru dapat berkembang menjadi cabang ilmu pengetahuan modern melalui penemuan teleskop.</p>
<p>Cukup banyak cabang-cabang ilmu yang pernah turut disertakan sebagai bagian dari astronomi, dan apabila diperhatikan, sifat cabang-cabang ini sangat beragam: dari astrometri, pelayaran berbasis angkasa, <span style="text-decoration: underline;">astronomi </span>observasional, sampai dengan penyusunan kalender dan astrologi. Meski demikian, dewasa ini astronomi profesional dianggap identik dengan astrofisika. dikutip dari id.wikipedia.org</p>
<h2>Al-Quran berbicara tentang Astronomi Islam</h2>
<p style="text-align: center;"><strong> </strong></p>
<p><strong>Q.s. Ath-Thariq: 1-3<br />
</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;"><strong>[Ath-Thariq:1]</strong> Demi langit dan yang datang pada malam hari,</p>
<p style="padding-left: 30px;"><strong>[Ath-Thariq:2]</strong> tahukah kamu apakah yang datang pada malam hari itu?</p>
<p style="padding-left: 30px;"><strong>[Ath-Thariq:3]</strong> (yaitu) bintang yang cahayanya menembus,</p>
<p><strong>Q.s. Al-Buruj: 1<br />
</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;"><strong>[Al-Buruj:1]</strong> Demi langit yang mempunyai gugusan bintang,</p>
<p style="text-align: center;"><img class="size-full wp-image-1031  aligncenter" title="astronomi-islam" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2011/12/astronomi-islam.jpg" alt="Astronomi Islam" width="467" height="354" /></p>
<p style="text-align: left;">
<h3 style="text-align: left;">Ahli Astronomi Islam</h3>
<p style="text-align: left;"><strong>Al-Battani (858-929).</strong><br />
Sejumlah karya tentang <strong>astronomi islam</strong> terlahir dari buah pikirnya. Salah satu karyanya yang paling populer adalah al-Zij al-Sabi. Kitab itu sangat bernilai dan dijadikan rujukan para ahli astronomi Barat selama beberapa abad, selepas Al-Battani meninggal dunia. Ia berhasil menentukan perkiraan awal bulan baru, perkiraan panjang matahari, dan mengoreksi hasil kerja Ptolemeus mengenai orbit bulan dan planet-planet tertentu. Al-Battani juga mengembangkan metode untuk menghitung gerakan dan orbit planet-planet. Ia memiliki peran yang utama dalam merenovasi astronomi modern yang berkembang kemudian di Eropa.</p>
<p><strong>Al-Sufi (903-986 M)</strong><br />
Orang Barat menyebutnya Azophi. Nama lengkapnya adalah Abdur Rahman as-Sufi. Al-Sufi merupakan sarjana Islam yang mengembangkan astronomi terapan. Ia berkontribusi besar dalam menetapkan arah laluan bagi matahari, bulan, dan planet dan juga pergerakan matahari. Dalam Kitab Al-Kawakib as-Sabitah Al-Musawwar, Azhopi menetapkan ciri-ciri bintang, memperbincangkan kedudukan bintang, jarak, dan warnanya. Ia juga ada menulis mengenai astrolabe (perkakas kuno yang biasa digunakan untuk mengukur kedudukan benda langit pada bola langit) dan seribu satu cara penggunaannya.</p>
<p><strong>Al-Biruni (973-1050 M)</strong><br />
Ahli astronomi yang satu ini, turut memberi sumbangan dalam bidang astrologi pada zaman Renaissance. Ia telah menyatakan bahwa bumi berputar pada porosnya. Pada zaman itu, Al-Biruni juga telah memperkirakan ukuran bumi dan membetulkan arah kota Makkah secara saintifik dari berbagai arah di dunia. Dari 150 hasil buah pikirnya, 35 diantaranya didedikasikan untuk bidang astronomi.</p>
<p><strong>Ibnu Yunus (1009 M)</strong><br />
Sebagai bentuk pengakuan dunia astronomi terhadap kiprahnya, namanya diabadikan pada sebuah kawah di permukaan bulan. Salah satu kawah di permukaan bulan ada yang dinamakan Ibn Yunus. Ia menghabiskan masa hidupnya selama 30 tahun dari 977-1003 M untuk memperhatikan benda-benda di angkasa. Dengan menggunakan astrolabe yang besar, hingga berdiameter 1,4 meter, Ibnu Yunus telah membuat lebih dari 10 ribu catatan mengenai kedudukan matahari sepanjang tahun.</p>
<p><strong>Al-Farghani</strong><br />
Nama lengkapnya Abu’l-Abbas Ahmad ibn Muhammad ibn Kathir al-Farghani. Ia merupakan salah seorang sarjana Islam dalam bidang astronomi yang amat dikagumi. Beliau adalah merupakan salah seorang ahli astronomi pada masa Khalifah Al-Ma’mun. Dia menulis mengenai astrolabe dan menerangkan mengenai teori matematik di balik penggunaan peralatan astronomi itu. Kitabnya yang paling populer adalah Fi Harakat Al-Samawiyah wa Jaamai Ilm al-Nujum tentang kosmologi.</p>
<p><strong>Al-Zarqali (1029-1087 M)</strong><br />
Saintis Barat mengenalnya dengan panggilan Arzachel. Wajah Al-Zarqali diabadikan pada setem di Spanyol, sebagai bentuk penghargaan atas sumbangannya terhadap penciptaan astrolabe yang lebih baik. Beliau telah menciptakan jadwal Toledan dan juga merupakan seorang ahli yang menciptakan astrolabe yang lebih kompleks bernama Safiha.</p>
<p><strong>Jabir Ibn Aflah (1145 M)</strong><br />
Sejatinya Jabir Ibn Aflah atau Geber adalah seorang ahli matematik Islam berbangsa Spanyol. Namun, Jabir pun ikut memberi warna da kontribusi dalam pengembangan ilmu astronomi. Geber, begitu orang barat menyebutnya, adalah ilmuwan pertama yang menciptakan sfera cakrawala mudah dipindahkan untuk mengukur dan menerangkan mengenai pergerakan objek langit. Salah satu karyanya yang populer adalah Kitab al-Hay’ah.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>islam</li><li>ahli astronomi islam</li><li>malam hari dengan bintang</li><li>ilmu astronomi</li><li>gambar islam</li><li>langit menurut qs at thariq</li><li>gugusan planet</li><li>cabang ilmu alam baru</li><li>bagaimana islam dan astronomi</li><li>astronomi berbasis al-quran</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/astronomi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Riba Pintu Perbudakan</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/riba-pintu-perbudakan/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/riba-pintu-perbudakan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Jul 2011 06:10:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[budak]]></category>
		<category><![CDATA[penindasan]]></category>
		<category><![CDATA[perbudakan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=887</guid>
		<description><![CDATA[Mengapa Riba dilarang?
“Apa yang terjadi jika Anda tidak mampu membayar bunga pinjaman ke bank atau paling buruk ke rentenir?”
Jawabnya adalah pemimjan tetap harus membayar. Jika tidak punya uang, maka jaminan yang akan diambil oleh pemberi pinjaman. Misalnya rumah yang dijaminkan, maka rumahnya yang diambil hak miliknya oleh pemberi pinjaman.
Misalnya, Anda tidak punya uang dan jaminan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Mengapa Riba dilarang?</p>
<p>“Apa yang terjadi jika Anda tidak mampu membayar <a title="Pengertian Bunga" href="http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bunga/">bunga pinjaman</a> ke bank atau paling buruk ke rentenir?”</p>
<p>Jawabnya adalah pemimjan tetap harus membayar. Jika tidak punya uang, maka jaminan yang akan diambil oleh pemberi pinjaman. Misalnya rumah yang dijaminkan, maka rumahnya yang diambil hak miliknya oleh pemberi pinjaman.</p>
<p>Misalnya, Anda tidak punya uang dan jaminan harta, masih berutang, apa yang bisa dibayarkan?</p>
<p><strong>Bisa jadi, diri Anda.</strong></p>
<p>Dalam sejarah peradaban manusia ketika manusia menyerahkan harga dirinya,<strong> jadilah ia budak</strong></p>
<p>Perbudakan, siapapun manusia berada sekarang menganggap itu tidak memanusiakan manusia. “Nah, <a title="Pandangan Islam Tentang Uang" href="http://www.koperasisyariah.com/pandangan-islam-tentang-uang/">Islam</a> melarang perbudakan. Islam meninggikan derajat manusia.</p>
<p>Perbudakan sudah ada jauh sebelum adanya agama Islam. Jauh sebelum nabi <a title="Etika Bisnis Muhammad saw" href="http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-muhammad-saw/">Muhammad SAW</a> dilahirkan di Makkah, manusia di berbagai penjuru peradabannya telah mengenal perbudakan manusia.</p>
<p>Perbudakan bukan sekedar masalah manusia menindas manusia, namun perbudakan adalah sebuah sistem hukum, sistem ekonomi dan juga sistem sosial yang berlaku.</p>
<p>Nah jika perbudakan dikatakan &#8217;sistem&#8217;, berarti terkait dengan sebuah mata rantai dan keterkaitan dengan banyak hal.</p>
<p><a href="http://www.koperasisyariah.com"><img class="size-medium wp-image-888 alignleft" style="border: 5px solid white;" title="kurma" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2011/07/kurma-300x300.jpg" alt="kurma" width="200" height="200" /></a>Maka penyelesaian masalah budak itu bukan dengan teriak-teriak atau kampanye di sana-sini. Penyelesaian masalah perbudakan manusia itu harus dengan sistem juga.</p>
<p>Karena itu Anda jarang menemukan kalimat dari beliau SAW yang secara eksplisit menyebutkan keharusan untuk menghapuskan perbudakan. Walau pun bukan sama sekali tidak ada. Bukankah beliau bersabda: <em>An-nasu sawasiyatun ka asnanil mushthi. Manusia itu sejajar seperti sejajarnya gigi pada sisir?</em></p>
<p>Bahkan Al-Quran secara tegas menyebutkan bahwa sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling taqwa.</p>
<p>Yang Rasulullah SAW lakukan bukan sekedar pernyataan atau kutukan, melainkan tindakan nyata. Tindakan ini bersifat sistematis untuk secara implementatif mengakhiri perbudakan.</p>
<p>Nah,  cara yang dilakukan itu adalah menutup semua pintu ke arah perbudakan. Kemudian membuka pintu selebar-lebarnya agar para budak bisa merdeka. Salah satunya adalah <a title="Hukum Riba menurut Alquran" href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-riba-menurut-alquran/">Melarang Riba</a></p>
<p>Di antara hikmah diharamkannya praktek riba di masa nabi adalah agar tidak ada orang yang terbelit rentenir lalu karena tidak bisa bayar, akhirnya dirinya atau anaknya dijadikan budak sebagai tebusan.</p>
<p>Praktek riba diharamkan, karena di masa itu riba adalah salah satu pintu masuk yang utama terjerumusnya manusia ke dalam perbudakan. Kalau diurutkan ke asal muasalnya, di Makkah terdapat begitu banyak budak yang dulunya orang merdeka. Namun karena sistem ekonomi yang ribawi, akhirnya begitu banyak orang jatuh ke dalam perbudakan.</p>
<p>Datangnya Islam bukan semata untuk menghapuskan perbudakan, melainkan juga mencabut akar penyebab utamanya, yaitu <strong>Riba</strong></p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>riba adalah</li><li>pinjaman koperasi syariah adalah</li><li>alasan islam melarang riba</li><li>sebab riba dilarang</li><li>mengapa riba diharamkan</li><li>rentenir dan hikmah diharamkannya rentenir</li><li>perbudakan dan cara penyelesaiannya</li><li>mengapa riba dilarang</li><li>mengapa riba dilarang islam</li><li>penyebab riba</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/riba-pintu-perbudakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Waspadai Pemanfaatan Daging</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/waspadai-pemanfaatan-daging/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/waspadai-pemanfaatan-daging/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Jun 2011 03:07:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[babi]]></category>
		<category><![CDATA[bulu]]></category>
		<category><![CDATA[daging babi]]></category>
		<category><![CDATA[gelatin]]></category>
		<category><![CDATA[kulit]]></category>
		<category><![CDATA[organ]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=878</guid>
		<description><![CDATA[Secara fisik babi banyak menyimpan bibit penyakit. Babi dianggap hewan  yang sama sekali tidak layak untuk dikonsumsi. Oleh karena itu ALLAH SWT  melarang umat Islam untuk mengkonsumsi Babi. Umat Islam diHaramkan  untuk makan daging babi.
Dengan berkembangnya ilmu dan teknologi menjadikan kita harus lebih waspada lagi karena hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Secara fisik <a title="babi" href="http://www.koperasisyariah.com/bahaya-daging-babi-bagi-manusia/">babi</a> banyak menyimpan bibit penyakit. Babi dianggap hewan  yang sama sekali tidak layak untuk dikonsumsi. Oleh karena itu ALLAH SWT  melarang umat Islam untuk mengkonsumsi Babi. Umat Islam diHaramkan  untuk makan daging babi.</p>
<p>Dengan berkembangnya ilmu dan teknologi menjadikan kita harus lebih waspada lagi karena hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi ini ternyata mengandung banyak sekali manfaat.</p>
<p>Selain daging babi, bagian babi yang bisa dimanfaatkan seperti, Organ, Bulu, Kulit, Tulang, Darah, Lemak&#8230; ternyata hampir semua unsur dalam babi bisa dimanfaatkan&#8230;.</p>
<p>Anda dapat melihat pada gambar dibawah ini:</p>
<p><a title="pemanfaatan daging babi" href="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2011/06/haram_khinzir1.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-879" title="haram_khinzir[1]" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2011/06/haram_khinzir1.jpg" alt="haram_khinzir[1]" width="520" height="300" /></a></p>
<p>Yang menjadi pertanyaan bagi Anda Ummat Islam, Apakah anda akan memanfaatkan, menggunakan babi dan turunannya untuk kehidupan Anda! sedangkan Allah SWT mengharamkan dan melarang mengkonsumsinya???</p>
<p>MasyaAllah La Quwata illa billah&#8230;</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>Koperasi daging</li><li>babi dan turunannya</li><li>koprasi daging</li><li>tas kulit babi</li><li>haram</li><li>pemanfaatan babi</li><li>bagian babi</li><li>ORGAN BABI</li><li>gambar babi dan turunannya</li><li>bagian dan fungsi daging babi</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/waspadai-pemanfaatan-daging/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keadilan</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/keadilan/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/keadilan/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 01 May 2011 16:30:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>siti saodah alawiyah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pelayanan Pelanggan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[adil]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=864</guid>
		<description><![CDATA[Keadilan (justice). Kata yang terbanyak disebut dalam Al-Qur&#8217;an setelah Allah, dan ilmu pengetahuan, ialah keadilan. Kata &#8220;keadilan&#8221; disebut lebih dari 1000 kali, menunjukkan betapa nilai dasar ini memiliki bobot yang sangat dimuliakan dalam islam berkait dengan aspek sosial, politik maupun ekonomi.
Keadilan berarti kebebasan yang bersyarat akhlak Islam. &#8220;Adapun orang yang kikir (tidak mau mengorbankan sedikit [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a title="keadilan" href="http://www.koperasisyariah.com/keadilan/">Keadilan (justice)</a>. Kata yang terbanyak disebut dalam Al-Qur&#8217;an setelah Allah, dan ilmu pengetahuan, ialah keadilan. Kata &#8220;keadilan&#8221; disebut lebih dari 1000 kali, menunjukkan betapa nilai dasar ini memiliki bobot yang sangat dimuliakan dalam islam berkait dengan aspek sosial, politik maupun ekonomi.</p>
<p><img class="alignright size-full wp-image-865" title="keadilan" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2011/05/justice_hammer1.jpg" alt="keadilan" width="181" height="200" />Keadilan berarti kebebasan yang bersyarat akhlak Islam. &#8220;Adapun orang yang kikir (tidak mau mengorbankan sedikit pun dari haknya) dan mereka merasa cukup sendiri (egoistis) serta mendustakan (mencemoohkan) kebaikan, makan Kami licinkan jalan kearah kesukaran (kekacauan).&#8221; (<strong>al-Lail: 8-10</strong>)</p>
<p>Kebebasan yang tidak terbatas akan mengakibatkan ketidakserasiannya antara pertumbuhan produksi dan hak-hak istimewa bagi segolongan kecil untuk mengumpulkan kekayaan berlimpah (lihat surat <strong>al-Hadid: 20</strong>) dan mempertajam pertentangan antara yang kuat dan kaya dengan yang lemah dan miskin, dan akhirnya akan menghancurkan tatanan sosial (<strong>al-Humazah: 1-3</strong>).</p>
<p>Keadilan harus ditetapkan di semua fase kegiatan ekonomi. Keadilan dalam produksi dan konsumsi ialah aransemen efisiensi dan memberantas pemborosan. Adalah suatu kezaliman dan penindasan apabila seseorang dibiarkan berbuat terhadap hartanya sendiri yang melampaui batas yang ditetapkan dan bahkan sampai merampas hak orang lain (<strong>an-Nisa&#8217;: 160-161; asy-Syu&#8217;ara: 182-183; al-Baqarah: 188</strong>). Keadilan dalam distribusi ialah penilaian yang tepat terhadap faktor-faktor produksi dan kebijaksanaan harga hasilnya sesuai denga takaran yang wajar dan ukurang yang tepat atau kadar yang sebenarnya (<strong>al-Hijr: 19; Thaha: 6; al-Furqan: 2; al-&#8217;Ala: 1-3</strong>).</p>
<p>Keadilan berarti kebijaksanaan mengalokasikan sejumlah hasil tertentu dari kegiatan ekonomi, bagi mereka yang tidak mampu memasuki pasar atau tidak sanggup membelinya menurut kekuatan pasar, yakni kebijaksanaan melalui zakat, infak, dan sedekah (lihat surat <strong>al-Baqarah: 110, 271, 280; an-Nisa:8; at-Taubah:60; an-Nur: 33; an-Naml: 26-27; Muhammad: 38; al-Hadid: 7; al-Mumtahanah: 8; al-Ma&#8217;aarij: 24-25</strong>).</p>
<p>Perhatikan pula hadits Nabi Muhammad saw., &#8220;Saya bersumpah kepada Allah bukanlah orang yang beriman yang sepanjang hari makan kenyang, sedang mereka mengetahui tetangganya dalam kelaparan.&#8221;</p>
<p>Keterangan ayat-ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa distribusi pendapatan dan kekayaan harus merata bagi seluruh manusia sesuai dengan kemampuan fisik, mental, pengetahuan, dan keterampilan untuk melakukan kegiatan ekonomi (lihat surat <strong>ar-Rum: 37</strong>).</p>
<p>Karakter pokok dari nilai keadilan di atas menunjukkan kepada kita bahwa masyarakat ekonomi haruslah memiliki sifat makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran menurut syariat Islam. Penyimpangan dari keadaan tersebut akan berakibat masyarakat divonis oleh ayat Allah sebagai berikut.</p>
<p>&#8220;Apabila Kami menghendaki untuk menghancurkan suatu negeri,Kami memberi kesempatan kepada orang-orang yang mewah di negeri itu untuk memerintah, kemudian mereka membuat kecurangan-kecurangan di negeri itu, maka benar-benar terjadilah keputusan kata (vonis) atas negeri itu, lalu Kami hancur luluhkannya.&#8221; (<strong>al-Isra: 16)</strong></p>
<p>&#8220;Dan Kami menghendaki untuk memberi pertolongan kepada kaum tertindas di bumi, untuk Kami jadikan mereka itu pemimpin-pemimpin dan Kami jadikan pula mereka itu pewaris-pewaris.&#8221; (<strong>an-Naml: 5</strong>)</p>
<p>Ketiga nilai dasar ekonomi Islam tersebut, yakni kebebasan terbatas terhadap pemilikan harta kekayaan dan sumber-sumber, nilai keseimbangan, dan nilai keadilan, merupakan kesatuan nilai yang tidak dapat dipisahkan. Nilai dasar ini merupakan pangkal bertolak untuk mengungkap nilai-nilai instrumental ekonomi.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>hadits tentang keadilan</li><li>nilai keadilan</li><li>keadilan adalah kunci kemakmuran</li><li>keadilan kunci kemakmuran dalam islam</li><li>hadist tentang keadilan</li><li>hadist tentang keadilan dalam islam</li><li>keadilan ekonomi dalam islam</li><li>keadilan dalam konsumsi</li><li>keadilan</li><li>hadits dan ayat yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/keadilan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pandangan Islam Tentang Uang</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pandangan-islam-tentang-uang/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pandangan-islam-tentang-uang/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Apr 2011 11:38:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[mudharabah]]></category>
		<category><![CDATA[musyarakah]]></category>
		<category><![CDATA[qardh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=833</guid>
		<description><![CDATA[
Pada dasarnya islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai barang dagangan (komoditas). Oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi.
Islam juga sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran karena Rasulullah telah menyadari kelemahan dari salah satu bentuk pertukaran di zaman dahulu yaitu barter [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><img class="alignleft size-medium wp-image-841" style="border: 5px solid white;" title="08-01-17_money8-1jpg[1]" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2011/04/08-01-17_money8-1jpg1-300x229.jpg" alt="08-01-17_money8-1jpg[1]" width="300" height="229" /></p>
<p>Pada dasarnya islam <a title="pandangan islam tentang uang" href="http://www.koperasisyariah.com/pandangan-islam-tentang-uang/">memandang uang</a> hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai barang dagangan (<em>komoditas</em>). Oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (<em>money demand for transaction</em>), bukan untuk spekulasi.</p>
<p>Islam juga sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran karena Rasulullah telah menyadari kelemahan dari salah satu bentuk pertukaran di zaman dahulu yaitu barter (<em>bai&#8217;al muqayyadah</em>), dimana barang saling dipertukarkan. Menurut Afzalur Rahmah:</p>
<p><em>&#8220;Rasulullah saw menyadari akan kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan sistem pertukaran ini, lalu beliau ingin menggantinya dengan sistem pertukaran melalui uang. Oleh karena itu beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka.&#8221;</em></p>
<p>Hal ini dapat dijumpai dalam hadits-hadits antara lain seperti diriwayatkan oleh Ata bin Yasar, Abu said dan abu hurairah, dan Abu said al Khudri.</p>
<p><em>&#8220;Ternyata Rasulullah saw tidak menyetujui transaksi-transaksi dengan sistem barter, untuk itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Tampaknya beliau melarang bentuk pertukaran seperti ini karena ada unsur riba di dalamnya.&#8221;</em></p>
<p>Dalam konsep islam tidak dikenal <em>Money Demand for speculation</em>, karena spekulasi tidak diperbolehkan. Kebalikan dari sistem konvensional yang memberikan bunga atas harta, islam malah menjadikan harta sebagai obyek zakat.</p>
<p>Uang adalah milik masyarakat sehingga menimbun uang di bawah bantal (dibiarkan tidak produktif) dilarang, karena hal itu berarti mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dalam pandangan islam, uang adalah <em>flow concept</em>, sehingga harus selalu berputar dalam perekonomian. semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan semakin baik perekonomian.</p>
<p>Bagi mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, islam menganjurkan untuk melakukan investasi dengan prinsip <a title="musyarakah" href="http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan-musyarakah/">Musyarakah</a> atau <a title="mudharabah" href="http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan-mudharabah-qiradh/">Mudharabah</a>, yaitu bisnis dengan bagi-hasil. Bila ia tidak ingin mengambil risiko karena ber-musyarakah atau mudharabah, maka islam sangat menganjurkan untuk melakukan qard, yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apa pun, karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba.</p>
<p>secara mikro, qard tidak memberikan manfaat langsung bagi orang yang meminjamkan. Namum secara makro, <a title="qard" href="http://www.koperasisyariah.com/al-qardh/">qard</a> akan memberikan manfaat tidak langsung bagi perekonomian secara keseluruhan. hal ini disebabkan karena pemberian qard membuat velocity of money (percepatan perputaran uang) akan bertambah cepat, yang berarti bertambahnya darah baru bagi perkonomian, sehingga pendapatan nasional (national income) meningkat.</p>
<p>Dengan peningkatan pendapatan nasional, maka si pemberi pinjaman akan meningkat pula pendapatannya. Demikian pula, pengeluaran <a title="shadaqah" href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-ekonomi-dalam-islam/">shadaqah</a> juga akan memberikan manfaat yang lebih kurang sama dengan pemberian qard.</p>
<p>Sumber:</p>
<p>Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah<br />
By Drs. Zainul Arifin, MBA</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pandangan islam tentang uang</li><li>pandangan islam terhadap uang</li><li>hadis koperasi syariah menurut pandangan islam</li><li>uang dalam islam</li><li>uang dalam pandangan islam</li><li>uang dalam perspektif islam</li><li>perspektif islam tentang uang</li><li>uang menurut pandangan islam</li><li>uang islam</li><li>pengertian koperasi syariah menurut hadis</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pandangan-islam-tentang-uang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pentingnya Kejujuran Dalam Berbisnis</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pentingnya-kejujuran-dalam-berbisnis/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pentingnya-kejujuran-dalam-berbisnis/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Feb 2011 06:12:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[adil]]></category>
		<category><![CDATA[berbisnis]]></category>
		<category><![CDATA[jujur]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=749</guid>
		<description><![CDATA[Dalam beberapa ayat Allah menerangkan pentingnya kejujuran dalam bekerja, memperlakukan orang dengan adil dan, dalam melakukan itu, menunjukkan sikap mencari ridha Allah:
Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS Al Isra&#8217;, 17:35)
Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Dalam beberapa ayat Allah menerangkan <a title="pentingnya kejujuran" href="http://www.koperasisyariah.com/pentingnya-kejujuran-dalam-berbisnis">pentingnya kejujuran</a> dalam bekerja, memperlakukan orang dengan adil dan, dalam melakukan itu, menunjukkan sikap mencari ridha Allah:</p>
<p><em>Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.</em> (QS Al Isra&#8217;, 17:35)</p>
<p><em>Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.</em> (QS Ar Rahman, 55:9)</p>
<p><em>Dalam Al Qur’an, Allah menjelaskan bagaimana seharusnya kita melakukan perdagangan dan perniagaan. Pertama-tama, Allah dengan jelas melarang riba: &#8220;. padahal Allah telah menghalalkan <a title="Jual Beli" href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/">jual beli</a> dan <a title="Harta Riba Terhalang Dari Barakah" href="http://www.koperasisyariah.com/harta-riba-terhalang-dari-barakah/">mengharamkan riba</a>. &#8220;</em> (QS Al Baqarah, 2:275)</p>
<p><em>Hal lain yang diterangkan oleh Allah adalah bagaimana mengatur perdagangan dan utang-piutang. Allah memerintahkan bahwa, dalam <a title="Sebab-Sebab Turunnya Rizki" href="http://www.koperasisyariah.com/sebab-sebab-turunnya-rizki/">bekerja</a>, saat berutang (yang akan dibayar di kemudian hari pada waktu yang telah ditentukan), dia harus menuliskannya. Apabila orang yang berutang tersebut tidak mampu atau lemah atau tidak mampu menyebutkannya, maka walinya harus menyebutkan untuknya dengan adil. Dan dua orang dari golongan mereka harus harus menjadi saksi.</em> (QS Al Baqarah, 2:282)</p>
<p>Hal lain yang harus dilakukan dengan seksama oleh orang beriman dalam pekerjaan mereka adalah membahas pandangan orang lain saat mengambil keputusan, memulai usaha baru, dan memajukan kegiatan mereka. Allah berfirman dalam Al Qur’an bahwa hal ini adalah sifat dari orang beriman.</p>
<p>Seperti halnya dalam setiap segi kehidupan, begitu pula dalam perdagangan dan perniagaan, Al Qur’an membawa hal terbaik, termudah, dan paling benar ke dalam kehidupan manusia. Dalam hal ini, Al Qur’an membantu manusia keluar stress dan tekanan batin dan memungkinkan mereka bekerja dalam lingkungan yang sehat dan damai, tempat mereka dapat berserah diri kepada Allah, mengambil keputusan yang tepat, dan berunding dengan orang lain saat mengambil keputusan.</p>
<p>Di samping itu, orang beriman sangat berpikiran terbuka dalam kehidupan kerjanya, dalam menyusun rencana, baik jangka panjang maupun jangka pendek dan merancang berbagai tahapannya. Dan setelah dia mulai bekerja, dia akan benar-benar memperhitungkan tahapan selanjutnya, tindakan apa yang akan memastikan kesuksesan baginya untuk waktu yang lama dan kemungkinan jalan lain.</p>
<p>Dan dia akan memperhatikan segala peringatan yang telah diberikan Allah dalam Al Qur’an untuk memastikan bahwa langkah yang menurutnya bermanfaat untuk dilakukan tidak akan merugikannya di tahapan berikutnya. Selagi terlibat dalam pekerjaannya, dia akan berdoa terus-menerus kepada Allah di dalam hati, meminta Allah untuk memudahkannya dan dia akan memahami bahwa tidak ada perusahaan yang berhasil, kecuali Allah menghendaki. Dia berharap agar pekerjaan yang dia kerjakan menjadi sarana untuk meraih ridha Allah.</p>
<p>Di masa kita hidup saat ini, penemuan baru dan perkembangan ilmu pengetahuan telah terjadi. Orang-orang di masa lampau bahkan tidak pernah dapat membayangkannya. Ajaran Al Qur’an mewajibkan kita untuk berterima kasih atas kesempatan yang tidak ada bandingannya ini.</p>
<p>Misalnya, ilmu pengetahuan, teknologi, transportasi canggih, dan komunikasi telah mencapai tingkatan kemajuan seperti saat ini. Berkat komputer dan teknologi internet, orang dari seluruh dunia dapat saling berkomunikasi dalam hitungan detik, berbagi informasi, dan menjalin hubungan. Tentu saja, semuanya adalah nikmat yang harus direnungkan dalam-dalam.</p>
<p>Para nabi yang telah dijadikan sebagai contoh oleh Allah dalam Al Qur’an senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan ikhlas, dan senantiasa mengingat Allah serta <a title="bersyukur" href="http://www.koperasisyariah.com/pentingnya-kejujuran-dalam-berbisnis">bersyukur</a> kepada-Nya di saat menjalani pekerjaan mereka. Dalam Surat Saba’, Allah berfirman:</p>
<p><em>Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya (dalam bentuk) gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung serta piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah, Hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih.</em> (QS Saba&#8217;, 34:13)</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pentingnya kejujuran</li><li>kejujuran dalam berbisnis</li><li>pentingnya kejujuran dalam kehidupan</li><li>jujur dalam bekerja</li><li>jujur dalam alquran</li><li>kejujuran dalam kehidupan</li><li>pentingnya kejujuran dalam berbisnis</li><li>kejujuran dalam bisnis</li><li>jujur dalam berbisnis</li><li>ayat-ayat alquran tentang kejujuran</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pentingnya-kejujuran-dalam-berbisnis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jujur Adalah Sifat Para Nabi</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Jun 2010 07:15:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Baik]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/</guid>
		<description><![CDATA[Shiddiq (jujur, benar) adalah lawan kata dari kidzb (bohong atau dusta). Jujur adalah kesesuaian antara berita yang disampaikan dan fakta, antara fenomena dan yang diberitakan, serta antara bentuk dan substansi. Syariah memang senantiasa mengajak orang-orang saleh untuk jujur dalam menjalankan segala urusan. Perhatikan firman Allah Swt. berikut ini:
&#8216;Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a href="http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/" title="jujur">Shiddiq</a> (jujur, benar) adalah lawan kata dari kidzb (bohong atau dusta). Jujur adalah kesesuaian antara berita yang disampaikan dan fakta, antara fenomena dan yang diberitakan, serta antara bentuk dan substansi. Syariah memang senantiasa mengajak orang-orang saleh untuk jujur dalam menjalankan segala urusan. Perhatikan firman Allah Swt. berikut ini:</p>
<blockquote><p>&#8216;Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar&#8221; (QS Al-Taubah [9] 119). Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan &#8220;orang-orang yang benar&#8221; adalah mereka yang menepati janji, sebagaimana firman Allah berikut, &#8220;Di antara orang-orang Mukmin itu, ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah&#8221;(QS AI-Ahzab [33]: 23).</p>
</blockquote>
<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/" title="sifat jujur">Sifat jujur (shiddiq)</a> merupakan sifat para nabi dan rasul yang diturunkan oleh Allah Swt. dengan membawa cahaya penerang bagi umat di zamannya masing-masing. Nabi dan rasul datang dengan metode (syariah) yang bermacam-macam, tetapi sama-sama menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Shafwat Abdul Fattahz mengatakan, kejujuran adalah sifat utama yang dimiliki oleh para nabi dan rasul serta orang-orang yang berada di jalan Allah Swt. Hal itu tecermin pada firman-firman Allah beserta tafirnya berikut ini:</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>jujur adalah</li><li>sifat jujur</li><li>pengertian sifat jujur</li><li>pengertiansifat jujur</li><li>sifat jujur rasulullah</li><li>apa itu sifat jujur</li><li>QS KEJUJURAN NABI</li><li>Shiddiq (benar atau jujur)</li><li>sifat jujur adalah</li><li>sifat sifat jujur</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Koperasi merupakan wadah silaturahim</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2010 02:05:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang koperasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Secara sederhana koperasi merupakan perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum tersendiri yang mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan bukan merupakan pemusatan modal atau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas <a title="Koperasi merupakan wadah silaturahim" href="http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/">kekeluargaan</a>.</p>
<p>Secara sederhana koperasi merupakan perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum tersendiri yang mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan bukan merupakan pemusatan modal atau merupakan kebendaan.</p>
<p>Koperasi juga merupakan <a title="Koperasi merupakan wadah silaturahim" href="http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/">wadah demokrasi ekonomi dan sosial</a> milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Perkumpulan orang</li>
<li><a title="Menghitung Bagi Hasil islamic Bank" href="http://www.koperasisyariah.com/menghitung-bagi-hasil-islamic-bank/">Pembagian keuntungan</a> menurut perbandingan jasa yang dibatasi.</li>
<li>Tujuannya <a title="Koperasi merupakan wadah silaturahim" href="http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/">meringankan beban ekonomi anggotanya</a>, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.</li>
<li>Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.</li>
<li>Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.</li>
<li>Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.</li>
<li>Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.</li>
<li>Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.</li>
<li><a title="Jual Beli" href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/">Menjalankan suatu usaha</a>.</li>
<li>Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.</li>
<li>Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.</li>
<li>Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.</li>
<li>Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugia dipikul oleh anggota yang mampu.</li>
</ol>
<p>Dalam melakukan kegiatannya koperasi dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain misalnya perusahaan swasta atau perusahaan negara yang diatur oleh lembagalembaga yang terdiri dari ; Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>koperasi adalah</li><li>undang-undang koperasi syariah</li><li>undang-undang koperasi terbaru</li><li>undang undang koperasi terbaru</li><li>undang undang koperasi simpan pinjam</li><li>uu tentang koperasi terbaru</li><li>uu terbaru tentang koperasi</li><li>undang-undang terbaru tentang koprasi</li><li>undang-undang tentang hukum perkoprasian terbaru</li><li>arti kegotongroyongan di koperasi</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 10:02:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[beli jual]]></category>
		<category><![CDATA[contoh jual beli]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian jual beli]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/</guid>
		<description><![CDATA[
Jual beli Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.
Dasar Hukum Jual Beli: &#8220;Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu&#8221; (QS. An-Nisa : 29).
&#8220;Allah telah menghalalkan jual beli dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><div style="FLOAT: left; MARGIN-LEFT: 10px"><a href="http://bisnis.koperasisyariah.com/" title="Jasa pembuatan kaos"><img src="http://3.bp.blogspot.com/_tEVf3XMLQtA/RtIslgLE6wI/AAAAAAAAAjA/EHsqfXD6p64/s400/DINAR.jpg" height="234" width="234"/></a></div>
<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual Beli">Jual beli</a> Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.</p>
<p>Dasar Hukum <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual beli">Jual Beli</a>: <br/><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu&#8221;</em> (QS. An-Nisa : 29).</p>
<p><em>&#8220;Allah telah menghalalkan <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual Beli">jual beli</a> dan mengharamkan riba&#8221;</em> (QS. Al-Baqarah : 275).</p>
<p><strong>Rukun <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual Beli">Jual Beli</a>:</strong></p>
<ul>
<li>Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli</li>
<li>Objek akad (barang dan harga)</li>
<li>Ijab qabul (perjanjian/persetujuan)</li>
</ul>
<p><strong>Syarat Penjual dan Pembeli:</strong></p>
<ol>
<li>Cakap, yaitu sempurna akal dan fikiran, cukup umur, mengerti secara hukum</li>
<li>Memiliki walayah, kuasa atas objek akad</li>
<li>Tidak ada paksaan dalam melakukan jual beli (saling ridho)</li>
<li>Untuk menjamin bahwa jual beli dilakukan tanpa paksaan, maka perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian (ijab qabul) yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak dalam melaksanakan akad tersebut termasuk menerima segala dampaknya.</li>
</ol>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>jual beli tanpa akad</li><li>jenis-jenis jual beli tanpa akad</li><li>jenis jual beli tanpa akad</li><li>contoh jual beli tanpa akad</li><li>hukum jual beli tanpa akad</li><li>jualbeli tanpa akad</li><li>jenis-jenis akad jual beli</li><li>jenis akad jual beli</li><li>jenis-jenis akad dalam jual beli</li><li>pengertian akad jual beli</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Good products are one in a million</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/good-products-are-one-in-a-million/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/good-products-are-one-in-a-million/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 04:08:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Good products]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/good-products-are-one-in-a-million/</guid>
		<description><![CDATA[I have an idea for a thing (1 million people) I tried to build a thing (50,000 people) I built a thing that works (10,000 people) I built a thing that people use (1,000) I built a thing that&#8217;s easy to use (50 people) I built a thing that people enjoy using (5 people) I [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>I have an idea for a thing (1 million people) <br/>I tried to build a thing (50,000 people) <br/>I built a thing that works (10,000 people) <br/>I built a thing that people use (1,000) <br/>I built a thing that&#8217;s easy to use (50 people) <br/>I built a thing that people enjoy using (5 people) <br/>I built a thing that people love (1 person)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/good-products-are-one-in-a-million/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bahaya daging babi bagi manusia</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/bahaya-daging-babi-bagi-manusia/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/bahaya-daging-babi-bagi-manusia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2009 04:02:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[babi]]></category>
		<category><![CDATA[cacing]]></category>
		<category><![CDATA[daging babi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasisyariah.com/?p=123</guid>
		<description><![CDATA[Babi adalah hewan yang sangat kotor karena biasanya mereka memakan segala sesuatu yang diberikan kepadanya dari mulai bangkai, kotorannya sendiri sampai kotoran manusia. Secara psikis babi memiliki tabiat yang malas, tidak menyukai matahari, sangat suka makan dan tidur, memiliki sifat tamak, dan tidak memiliki kehendak dan daya juang, bahkan untuk membela diri sekalipun.
Secara fisik babi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Babi adalah hewan yang sangat kotor karena biasanya mereka memakan segala sesuatu yang diberikan kepadanya dari mulai bangkai, kotorannya sendiri sampai kotoran manusia. Secara psikis babi memiliki tabiat yang malas, tidak menyukai matahari, sangat suka makan dan tidur, memiliki sifat tamak, dan tidak memiliki kehendak dan daya juang, bahkan untuk membela diri sekalipun.</p>
<p>Secara fisik babi banyak menyimpan bibit penyakit. Babi dianggap hewan yang sama sekali tidak layak untuk dikonsumsi. Oleh karena itu ALLAH SWT melarang umat Islam untuk mengkonsumsi Babi. Umat Islam diHaramkan untuk makan daging babi.</p>
<p>Di antara parasit-parasit itu adalah sebagai berikut:</p>
<p>1.       <strong>Cacing Taenia Solium</strong><strong>: </strong>Parasit ini berupa larva yang berbentuk gelembung pada daging babi atau berbentuk butiran-butiran telur pada usus babi. Jika seseorang memakan daging babi tanpa dimasak dengan baik, maka dinding-dinding gelembung ini akan dicerna oleh perut manusia. Peristiwa ini akan menghalangi perkembangan tubuh dan akan membentuk cacing pita yang panjangnya bisa mencapai lebih dari 3 meter.</p>
<p>Cacing ini akan melekat pada dinding usus dengan cara menempelkan kepalanya lalu menyerap unsur-unsur makanan yang ada di lambung. Hal itu bisa menyebabkan seseorang kekurangan darah dan gangguan pencernaan, karena cacing ini bisa mengeluarkan racun. Apabila pada diri seseorang, khususnya anak-anak, telah diketahui terdapat cacing ini di lambungnya maka dia akan mengalami hysteria atau perasaan cemas.</p>
<p>Terkadang larva yang ada dalam usus manusia ini akan memasuki saluran peredaran darah dan terus menyebar ke seluruh tubuh, termasuk otak, hati, saraf tulang belakang, dan paru-paru. Dalam kondisi ini dapat menyebabkan penyakit yang mematikan.</p>
<p>2.       <strong>Cacing Trichinella Spiralis</strong> Cacing ini ada pada babi dalam bentuk gelembung-gelembung lembut. Jika seseorang mengkonsumsi daging babi tanpa dimasak dengan baik, maka gelembung-gelembung yang mengandung larva cacing ini dapat tinggal di otot dan daging manusia, sekat antara paru-paru dan jantung, dan di daerah-daerah lain di tubuh.</p>
<p>Penyerangan cacing ini pada otot dapat menyebabkan rasa sakit yang luar biasa dan menyebabkan gerakan lambat, ditambah lagi sulit melakukan aktivitas. Sedang keberadaannya di sekat tersebut akan mempersempit pernafasan, yang bisa berakhir dengan kematian. Bisa jadi, cacing jenis ini tidak akan membuat seseorang meninggal dalam waktu singkat.</p>
<p>Namun patut diketahui bahwa cacing-cacing kecil yang berkembang di otot-otot tubuh seseorang setelah dia mengkonsumsi daging babi bisa dipastikan akan menetap di sana hingga orang itu meninggal dunia.</p>
<p>3.       <strong>Cacing Schistosoma Japonicus</strong> adalah cacing yang lebih berbahaya daripada cacing schistosoma yang dilkenal di Mesir. Dan babi adalah satu-satunya binatang yang mengandung cacing ini. Cacing ini dapat menyerang manusia apabila mereka menyentuh atau mencuci tangan dengan air yang mengandung larva cacing yang berasal dari kotoran babi. Cacing ini dapat menyelinap ke dalam darah, paru-paru, dan hati.</p>
<p>Cacing ini berkembang dengan sangat cepat, dalam sehari bisa mencapai lebih dari 20.000 telur, serta dapat membakar kulit, lambung dan hati. Terkadang juga menyerang bagian otak dan saraf tulang belakang yang berakibat pada kelumpuhan dan kematian.</p>
<p>4.       <strong>Fasciolopsis Buski</strong> Parasit ini hidup di usus halus babi dalam waktu yang lama. Ketika terjadi percampuran antara usus dan tinja, parasit ini akan berada dalam bentuk tertentu yang bersifat cair yang bisa memindahkan penyakit pada manusia. Kebanyakan jenis parasit ini terdapat di daerah China dan Asia Timur. Parasit ini bisa menyebabkan gangguan pencernaan, diare, dan pembengkakan di sekujur tubuh, serta bisa menyebabkan kematian.</p>
<p>5.       <strong>Cacing Ascaris</strong> Panjang cacing ini adalah sekitar 25 cm. Cacing ini bisa menyebabkan radang paru-paru, radang tenggorokan dan penyumbatan lambung. Cacing ini tidak bisa dibasmi di dalam tubuh, kecuali dengan cara operasi.</p>
<p>6.       <strong>Cacing Ankylostoma</strong> Larva cacing ini masuk ke dalam tubuh dengan cara membakar kulit ketika seseorang berjalan, mandi, atau minum air yang tercemar. Cacing ini bisa menyebabkan diare dan pendarahan di tinja, yang bisa menyebabkan terjadinya kekurangan darah, kekurangan protein dalam tubuh, pembengkakan tubuh, dan menyebabkan seorang anak mengalami keterlambatan dalam pertumbuhan fisik dan mental, lemah jantung dan akhirnya bisa menyebabkan kematian.</p>
<p>7.       <strong>Clonorchis Sinensis</strong> Ini jenis cacing yang menyelinap dan tinggal di dalam air empedu hati babi, yang merupakan sumber utama penularan penyakit pada manusia. Cacing ini terdapat di China dan Asia Timur, karena orang-orang di sana biasa memelihara dan mengkonsumsi babi. Virus ini bisa menyebabkan pembengkakan hati manusia dan penyakit kuning yang disertai dengan diare yang parah, tubuh menjadi kurus dan berakhir dengan kematian.</p>
<p>8.       <strong>Cacing Paragonimus</strong> Cacing ini hidup di paru-paru babi. Cacing ini tersebar luas di China dan Asia Tenggara tempat di mana babi banyak dipelihara dan dikonsumsi. Cacing ini bisa menyebabkan radang paru-paru. Sampai sekarang belum ditemukan cara membunuh cacing di dalam paru-paru. Tapi yang jelas cacing ini tidak terdapat, kecuali di tempat babi hidup. Parasit ini bisa menyebabkan pendarahan paru-paru kronis, di mana penderita akan merasa sakit, ludah berwarna cokelat seperti karat, karena terjadi pendarahan pada kedua paru-paru.</p>
<p>9.       <strong>Swine Erysipelas</strong> Parasit ini terdapat pada kulit babi. Parasit ini selalu siap untuk pembakaran pada kulit manusia yang mencoba mendekati atau berinteraksi dengannya. Parasit ini bisa menyebabkan radang kulit manusia yang memperlihatkan warna merah dan suhu tubuh tinggi.</p>
<p>Sedang kuman-kuman yang ada pada babi dapat menyebabkan berbagai penyakit, diantaranya adalah TBC, Cacar (Small pox), gatal-gatal (scabies), dan Kuman Rusiformas N. Dalam berbagai argumentasi, sebagian orang berpendapat jika peralatan modern sudah jauh lebih maju dan bisa menanggulangi cacing-cacing ini sehingga tidak berbahaya lagi, karena panas tinggi yang dihasilkan oleh alat tersebut.</p>
<p>Namun pengetahuan ini masih memerlukan kajian yang lebih mendalam. Sampai sekarang belum ada seorang ahli pun yang bisa memastikan dengan benar berapa derajat panas yang digunakan sebagai ukuran baku untuk membunuh cacing-cacing ini.</p>
<p>Padahal menurut teori, memasak daging yang benar adalah tidak terlalu cepat namun juga tidak terlalu lama. Karena jika terlalu cepat dikhawatirkan parasit-parasit yang terdapat dalam daging tidak sempat mati sementara kalau terlalu lama semua kandungan gizi daging akan hilang dan hanya menyisakan toxic (racun).</p>
<p>Kalau sudah demikian siapa yang berani menjamin kalau daging babi cukup aman untuk dikonsumsi? Memang benar dalam tubuh sapi juga ada cacing. Cacing tersebut diberi nama T. Saginata.</p>
<p>Tapi babi sendiri kadang-kadang juga menjadi sarang cacing jenis ini. Namun demikian ada perbedaan yang mendasar antara cacing yang terdapat pada sapi dan cacing yang ada pada babi. Saginata yang ada pada babi melangsungkan proses hidupnya dalam tubuh manusia sedangkan saginata yang ada pada sapi hanya dapat hidup di dalam sapi dan tidak hidup di dalam tubuh manusia, sekalipun sudah terlanjur masuk dalam tubuh manusia.</p>
<p>Adapun keberadaan saginata dalam tubuh manusia mungkin disebabkan oleh proses masak yang tidak baik di dalam tubuh babi. Disamping itu daging babi adalah daging yang paling sulit dicerna, karena kandungan zat lemaknya sangat tinggi.</p>
<p>Tabel berikut akan menjelaskan kadar lemak yang terdapat dalam daging babi dan hewan lainnya:</p>
<p>Babi gemuk 91%, Kambing gemuk 56%, Sapi gemuk 35%</p>
<p>Babi sedang 60%, Kambing sedang 29%, Sapi sedang 20%</p>
<p>Babi kurus 29%, Kambing kurus 14%, Sapi kurus 6%</p>
<p>Selain itu jika dibiarkan berada di udara terbuka maka daging yang pertama kali busuk adalah daging babi, diikuti daging domba dan yang terakhir adalah daging sapi. Akan tetapi apabila daging-daging tersebut dimasak, maka yang paling lambat masaknya adalah daging babi. Dari hasil penelitian juga diperoleh kesimpulan bahwa daging kambing dan daging sapi berada dalam lambung selama 3 jam proses pencernaan sempurna, sementara daging babi bisa berada dalam lambung selama 5 jam hanya untuk memperoleh hasil pencernaan yang sempurna.</p>
<p>Jika ada yang bertanya:</p>
<p>buat apa babi diciptakan jika tidak untuk dimakan?</p>
<p>Itu sama sperti kita bertanya untuk apa Virus digunakan?</p>
<p>Untuk apa ada penyakit? Mungkin Kita bisa jawab: di dalam tubuh babi ada hal yang bisa kita petik pelajarannya dan kemudian kita hindari sebagaimana naluri kita selalu berkata untuk sedapat mungkin menghindarkan diri dari pengaruh virus flu atau bibit penyakit lainnya. Atau bisa juga kita jawab,semua itu untuk menjaga keseimbangan kehidupan makhluk hidup di dunia.</p>
<p>Dengan adanya semua penyakit itu mungkin bisa membuat kita sadar bahwa kita hanyalah makhluk Tuhan yang sangat lemah,bahwa kita tidak ada apa apanya di depan Tuhan Yang Maha Kuasa. Dan tentunya dalam setiap ciptaan NYA pasti selalu ada hikmah yang dapat kita petik. Namun jika masih ada juga yg bersikukuh tentang makan babi, maka paling tidak mereka harus bisa membuktikan bahwa daging tersebut aman dari pengaruh parasit maupun kandungan lemaknya yang tinggi.</p>
<p>Apa mereka dapat melakukannya sementara para ahli saja tidak benar-benar berani menjaminnya?</p>
<p>Subhanallah&#8230; Maha Besar ALLAH SWT yang telah melarang kita untuk memakan daging babi..</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>bahaya daging babi</li><li>kandungan daging babi</li><li>bahaya makan babi</li><li>bahaya makan daging babi</li><li>akibat makan daging babi</li><li>kandungan dalam daging babi</li><li>kandungan cacing pita pada babi</li><li>bahayanya daging babi</li><li>keburukan makan daging babi</li><li>cacing pita pada daging babi</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/bahaya-daging-babi-bagi-manusia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

