<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Koperasi Syariah &#187; Khazanah Islam</title>
	<atom:link href="http://www.koperasisyariah.com/category/khazanah-islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.koperasisyariah.com</link>
	<description>Pererat Tali Silaturahim agar RahmatNya Senantiasa Terlimpah Atas Ummatnya.</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Jul 2010 03:12:24 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Jujur Adalah Sifat Para Nabi</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Jun 2010 07:15:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Baik]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/</guid>
		<description><![CDATA[Shiddiq (jujur, benar) adalah lawan kata dari kidzb (bohong atau dusta). Jujur adalah kesesuaian antara berita yang disampaikan dan fakta, antara fenomena dan yang diberitakan, serta antara bentuk dan substansi. Syariah memang senantiasa mengajak orang-orang saleh untuk jujur dalam menjalankan segala urusan. Perhatikan firman Allah Swt. berikut ini:
&#8216;Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a href="http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/" title="jujur">Shiddiq</a> (jujur, benar) adalah lawan kata dari kidzb (bohong atau dusta). Jujur adalah kesesuaian antara berita yang disampaikan dan fakta, antara fenomena dan yang diberitakan, serta antara bentuk dan substansi. Syariah memang senantiasa mengajak orang-orang saleh untuk jujur dalam menjalankan segala urusan. Perhatikan firman Allah Swt. berikut ini:</p>
<blockquote><p>&#8216;Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar&#8221; (QS Al-Taubah [9] 119). Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan &#8220;orang-orang yang benar&#8221; adalah mereka yang menepati janji, sebagaimana firman Allah berikut, &#8220;Di antara orang-orang Mukmin itu, ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah&#8221;(QS AI-Ahzab [33]: 23).</p>
</blockquote>
<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/" title="sifat jujur">Sifat jujur (shiddiq)</a> merupakan sifat para nabi dan rasul yang diturunkan oleh Allah Swt. dengan membawa cahaya penerang bagi umat di zamannya masing-masing. Nabi dan rasul datang dengan metode (syariah) yang bermacam-macam, tetapi sama-sama menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Shafwat Abdul Fattahz mengatakan, kejujuran adalah sifat utama yang dimiliki oleh para nabi dan rasul serta orang-orang yang berada di jalan Allah Swt. Hal itu tecermin pada firman-firman Allah beserta tafirnya berikut ini:</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Muhammad sebagai Syariah Marketer</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/muhammad-sebagai-syariah-marketer/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/muhammad-sebagai-syariah-marketer/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 May 2010 06:39:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nabi & Rasul]]></category>
		<category><![CDATA[amanah]]></category>
		<category><![CDATA[beli]]></category>
		<category><![CDATA[berdagang]]></category>
		<category><![CDATA[integritas]]></category>
		<category><![CDATA[jual]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[kejujuran]]></category>
		<category><![CDATA[nabi]]></category>
		<category><![CDATA[nabi muhammad]]></category>
		<category><![CDATA[pemasaran]]></category>
		<category><![CDATA[perniagaan]]></category>
		<category><![CDATA[rezeki]]></category>
		<category><![CDATA[siti khadijah]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/muhammad-sebagai-syariah-marketer/</guid>
		<description><![CDATA[Muhammad diutus oleh Allah Swt. bukan sebagai seorang pedagang. Beliau adalah seorang nabi dengan segala kebesaran dan kemuliaannya. Beliau mengatakan dalam hadisnya, &#8220;Aku diberi wahyu bukan untuk menumpuk kekayaan atau menjadi seorang pedagang.&#8221;
Rahasia keberhasilan dalam perdagangan adalah sikap jujur dan adil dalam mengadakan hubungan dagang dengan para pelanggan. Dengan berpegang teguh pada prinsip ini, Muhammad [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a href="http://www.koperasisyariah.com/muhammad-sebagai-syariah-marketer/" title="muhammad">Muhammad</a> diutus oleh Allah Swt. bukan sebagai seorang pedagang. Beliau adalah seorang nabi dengan segala kebesaran dan kemuliaannya. Beliau mengatakan dalam hadisnya, <em>&#8220;Aku diberi wahyu bukan untuk menumpuk kekayaan atau menjadi seorang pedagang.&#8221;</em></p>
<p>Rahasia keberhasilan dalam perdagangan adalah sikap jujur dan adil dalam mengadakan hubungan dagang dengan para pelanggan. Dengan berpegang teguh pada prinsip ini, Muhammad telah memberi teladan cara terbaik untuk menjadi pedagang yang berhasil. Sebelum menikah dengan Siti Khadijah, Muhammad telah berdagang-sebagai &#8220;Direktur &#8216;Pemasaran&#8217; Khadijah &amp; Co&#8221; ke Syria, Yerusalem, Yaman, dan tempat-tempat lainnya. Dalam perdagangan- perdagangan ini, Nabi Muhammad mendapatkan keuntungan yang melebihi dugaan. Banyak orang yang telah dipekerjakan oleh Khadijah, tetapi tak seorang pun yang bekerja lebih memuaskan dibanding Muhammad.</p>
<p>Siti Khadijah merasa senang dengan kejujuran, integritas, dan kemampuan berdagang Muhammad sehingga sifat- sifat ini kemudian menimbulkan rasa cinta dan kasih sayang dalam dirinya. Di sini, Muhammad telah menunjukkan cara berbisnis yang tetap berpegang teguh pada kebenaran, kejujuran, dan sikap amanah serta sekaligus tetap memperoleh keuntungan yang optimal.</p>
<p>Nabi Muhammad sangat menganjurkan umatnya untuk <a href="http://www.koperasisyariah.com/panduan-untuk-memulai-bisnis-berbasis-syariah/" title="bisnis">berbisnis</a> (berdagang), karena berbisnis dapat menimbulkan kemandirian dan kesejahteraan bagi keluarga, tanpa tergantung atau menjadi beban orang lain.</p>
<p>Beliau pernah berkata,<em>&#8220;Berdaganglah kamu, sebab dari sepuluh bagian penghidupan, sembilan di antaranya dihasilkan dari berdagang.&#8221;</em></p>
<p>AI-Quran mengatakan,<em>&#8220;Dan kami menjadikan siang untuk mencari penghidupan&#8221;</em> (QS AI-Naba&#8217; 78 : 11).</p>
<p>Ini merupakan petunjuk untuk berdagang dan beberapa kegiatan lain agar seseorang dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya. AI-Quran juga memberi motivasi untuk berbisnis pada ayat berikut:</p>
<p>﻿<span lang="EN-US"><em>&#8220;Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (<a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/" title="jual beli">rezeki hasil perniagaan</a>) dari Tuhanmu.&#8221;</em> ( QS AI- Baqarah [2]: 198)</span></p>
<p><em>&#8220;Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah</em> <em>sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung.&#8221;</em> (QS AI- Jumu&#8217;ah 62: 10)</p>
<p><em>&#8220;<a href="http://www.koperasisyariah.com/syarat-jual-beli/" title="jual beli">Allah menghalalkan jual beli</a> dan <a href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-riba-menurut-alquran/" title="riba">mengharamkan riba</a>.&#8221;</em> (QS AI- Baqarah 2 : 275)</p>
<p>Nabi Muhammad bersabda, <em>&#8220;<a href="http://www.koperasisyariah.com/makanlah-yang-halal-dan-baik/" title="makan yang halal">Mencari penghasilan halal</a> merupakan suatu tugas wajib&#8221;</em> Abu Bakar, khalifah pertama dari Khulafa&#8217; AI- Rasyidin, memiliki usaha dagang bahan pakaian. &#8216;Umar ibn Khaththab, pemimpin kaum beriman, sang penakluk kekaisaran Persia dan Byzantium, pernah menjadi pedagang jagung. &#8216;Utsman ibn Affan dikenal sebagai konglomerat tekstil (pakaian). Demikian juga dengan Imam Abu Hanifah dikenal sebagai pedagang pakaian.</p>
<p>Ketika Nabi Muhammad Saw. hijrah ke Madinah, masyarakat Madinah mendapat nasihat dari beliau agar berdagang untuk memenuhi penghidupan mereka, dan dengan demikian mereka pun menjadi sejahtera. Banyak contoh lain yang membuktikan bahwa para sahabat Nabi Muhammad berprofesi sebagai pedagang dan pemasar dalam suatu komunitas bisnis. Nabi Muhammad, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sahabatnya, sangat menekankan pentingnya perdagangan.</p>
<p>Di kutip dari buku: Syariah Marketing</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/muhammad-sebagai-syariah-marketer/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Koperasi merupakan wadah silaturahim</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2010 02:05:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[undang-undang koperasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Secara sederhana koperasi merupakan perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum tersendiri yang mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan bukan merupakan pemusatan modal atau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Pengertian Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas <a title="Koperasi merupakan wadah silaturahim" href="http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/">kekeluargaan</a>.</p>
<p>Secara sederhana koperasi merupakan perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum tersendiri yang mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan bukan merupakan pemusatan modal atau merupakan kebendaan.</p>
<p>Koperasi juga merupakan <a title="Koperasi merupakan wadah silaturahim" href="http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/">wadah demokrasi ekonomi dan sosial</a> milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Perkumpulan orang</li>
<li><a title="Menghitung Bagi Hasil islamic Bank" href="http://www.koperasisyariah.com/menghitung-bagi-hasil-islamic-bank/">Pembagian keuntungan</a> menurut perbandingan jasa yang dibatasi.</li>
<li>Tujuannya <a title="Koperasi merupakan wadah silaturahim" href="http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/">meringankan beban ekonomi anggotanya</a>, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.</li>
<li>Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.</li>
<li>Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.</li>
<li>Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.</li>
<li>Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.</li>
<li>Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.</li>
<li><a title="Jual Beli" href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/">Menjalankan suatu usaha</a>.</li>
<li>Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.</li>
<li>Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.</li>
<li>Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.</li>
<li>Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugia dipikul oleh anggota yang mampu.</li>
</ol>
<p>Dalam melakukan kegiatannya koperasi dapat juga kerja sama dengan badan usaha lain misalnya perusahaan swasta atau perusahaan negara yang diatur oleh lembagalembaga yang terdiri dari ; Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/koperasi-merupakan-wadah-silaturahim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukuman Bagi Pelaku Riba</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/hukuman-bagi-pelaku-riba/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/hukuman-bagi-pelaku-riba/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Mar 2010 08:01:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[riba dalam islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/hukuman-bagi-pelaku-riba/</guid>
		<description><![CDATA[Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ
&#8220;Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba dan yang memberi riba.&#8221;
Ketika mendengar hadits tersebut dari Ibnu Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu, &#8216;Alqamah berkata: &#8220;(Apakah laknat juga ditujukan kepada) juru tulisnya dan dua saksinya?&#8221; Ibnu Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu berkata:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ</p>
<p><em>&#8220;Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba dan yang memberi riba.&#8221;</em></p>
<p>Ketika mendengar hadits tersebut dari Ibnu Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu, &#8216;Alqamah berkata: &#8220;(Apakah laknat juga ditujukan kepada) juru tulisnya dan dua saksinya?&#8221; Ibnu Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu berkata: &#8220;Yang kami sampaikan hanyalah yang kami dengar (dari Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam).&#8221;</p>
<p>Akan tetapi pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu &#8216;anhu, pertanyaan &#8216;Alqamah di atas terjawab. Beliau radhiyallahu &#8216;anhu berkata:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ</p>
<p>&#8220;Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, memberi riba, juru tulisnya dan dua saksinya. Beliau mengatakan: &#8216;Mereka itu sama&#8217;.&#8221;</p>
<p>Dua hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya, kitab Al-Musaqat, bab Lu&#8217;ina Akilur Riba wa Mu&#8217;kiluhu, no. 4068 dan 4069. <br/>Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya praktik ribawi1. Sementara muamalah yang tidak barakah ini telah menggurita di tengah masyarakat kita, seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari denyut nadi perekonomian kita. Wallahul musta&#8217;an. Padahal keharaman riba demikian jelas dinyatakan dalam syariat yang mulia ini. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala telah menurunkan ayat-Nya dari atas langit-Nya yang ketujuh:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ. يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ</p>
<p>&#8220;Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah2. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.&#8221; (Al-Baqarah: 275-276)</p>
<p>Dalam ayat lain, Dia Yang Maha Tinggi berfirman:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ</p>
<p>&#8220;Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.&#8221; (Al-Baqarah: 278-279) <br/>Penyebutan dengan sifat jelek, adanya ancaman dan hukuman yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas sangat cukup untuk menunjukkan tidak diridhainya perbuatan riba, alias haram. Apalagi secara jelas Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala menegaskan:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">وَحَرَّمَ الرِّبَا</p>
<p><em>&#8220;Dan Dia mengharamkan riba.&#8221;</em> (Al-Baqarah: 275) <br/>Belum lagi hadits-hadits shahih yang disebutkan As-Sunnah An-Nabawiyyah yang suci, termasuk hadits yang menjadi pembahasan kita kali ini.</p>
<p><strong>Hukuman bagi Pelaku Riba</strong></p>
<p>Al-&#8217;Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa&#8217;di rahimahullahu berkata: &#8220;Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala mengabarkan tentang pemakan riba dan jeleknya akibat yang mereka tuai. Dikabarkan bahwa mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka pada hari kebangkitan nanti melainkan &#8217;seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila&#8217;. Mereka bangkit dari kubur dalam keadaan bingung, mabuk, goncang, dan merasa pasti akan ditimpakan hukuman yang besar serta bencana yang menyulitkan&#8230;.&#8221; (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 117)</p>
<p>Samahatusy Syaikh Abdul &#8216;Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu berkata: &#8220;Ayat-ayat yang mulia di atas menunjukkan secara jelas tentang kerasnya keharaman riba, dan bahwa perbuatan riba termasuk dosa besar yang memasukkan pelakunya ke dalam neraka. Sebagaimana pula ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala akan memusnahkan penghasilan orang yang melakukan riba dan menyuburkan sedekah. Yakni, Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala menjaga dan menumbuhkembangkan harta sedekah untuk pelakunya sehingga harta yang sedikit menjadi banyak, bila diperoleh dari penghasilan yang baik. Dalam ayat yang akhir disebutkan secara jelas bahwa orang yang melakukan riba adalah orang yang memerangi Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala dan Rasul-Nya. Yang wajib dia lakukan adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala dan mengambil pokok dari hartanya tanpa tambahannya.&#8221; (Majmu&#8217; Fatawa wa Maqalat Mutanawwi&#8217;ah, 19/256-257)</p>
<p>Al-Imam Al-Mawardi rahimahullahu ketika menafsirkan ayat:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ</p>
<p><em>&#8220;Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.&#8221;</em> (Al-Baqarah: 278)</p>
<p>Beliau berkata: &#8220;Makna ayat ini ada dua sisi: <br/>Pertama: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba, maka Aku (Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala) akan memerintahkan Nabi untuk memerangi kalian. <br/>Kedua: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba, berarti kalian adalah orang yang diperangi (dianggap sebagai musuh) oleh Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala dan Rasul-Nya.&#8221; (An-Nukat wal &#8216;Uyun, 1/352)</p>
<p>Dari empat ayat dalam Surat Al-Baqarah di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat buruk/ hukuman yang diperoleh pelaku riba adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat nanti seperti orang gila karena kerasukan setan. <br/>Qatadah rahimahullahu berkata: &#8220;Yang demikian itu merupakan tanda pada hari kiamat bagi orang yang melakukan riba. Mereka dibangkitkan dalam keadaan berpenyakit gila.&#8221; <br/>Adapula yang memaknakan: &#8220;Manusia pada hari kiamat nanti keluar dari kubur mereka dengan segera. Namun pemakan riba menggelembung perutnya, ia ingin segera keluar dari kuburnya, namun ia terjatuh. Jadilah dia seperti keberadaan orang yang jatuh bangun kesurupan karena gila.&#8221; (Fathul Bari, 4/396) <br/>2. Diancam kekal dalam neraka. <br/>3. Harta yang diperoleh dari riba akan dihilangkan barakahnya. Bila pelakunya menginfakkan sebagian dari harta riba tersebut, niscaya ia tidak akan diberi pahala, bahkan akan menjadi bekal bagi dia untuk menuju neraka. Demikian dinyatakan Al-Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa&#8217;di rahimahullah. <br/>4. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ</p>
<p>&#8220;Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.&#8221; (Al-Baqarah: 276) <br/>Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menafsirkan: &#8220;Yakni Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala tidak mencintai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Karena kecintaan itu dikhususkan bagi orang-orang yang bertaubat. Dalam ayat ini ada ancaman yang berat lagi besar bagi orang yang melakukan riba, di mana Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala menghukuminya dengan kekafiran3 dan menyifatinya dengan selalu berbuat dosa.&#8221; (Fathul Qadir, 1/403) <br/>5. Mendapatkan permusuhan dari dan siap berperang dengan Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala serta Rasul-Nya. <br/>Dari hadits Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang disebutkan di awal pembahasan pun kita dapatkan &#8216;uqubah atau hukuman yang didapatkan oleh pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi dan menjadi saksi atas muamalah ribawi tersebut. Sehingga kita dapatkan kejelasan tentang haramnya tolong menolong di atas kebatilan. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 11/28) <br/>Hadits Abdullah bin Mas&#8217;ud dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu &#8216;anhuma mengabarkan laknat Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam terhadap orang yang mengambil dan memberi riba, mencatat transaksi ribawi dan menjadi saksinya. Mendapatkan laknat berarti mendapatkan celaan dan terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala. Karena laknat memiliki dua makna: <br/>Pertama: bermakna celaan dan cercaan. <br/>Kedua: bermakna terusir dan terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala. <br/>Dengan demikian, pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi ini terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala. Padahal seorang hamba amat sangat membutuhkan rahmat-Nya. <br/>Al-Imam As-Sindi rahimahullahu mengatakan: &#8220;Mereka semua mendapatkan laknat karena bersekutu dalam berbuat dosa.&#8221; (Syarh Sunan Ibni Majah, bab At-Taghlizh fir Riba) <br/>Di dalam ayat yang telah lewat penyebutannya, Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ</p>
<p><em>&#8220;Allah memusnahkan riba dan menumbuhkembangkan sedekah.&#8221;</em> <br/>Pemusnahan harta riba itu bisa jadi dengan musnahnya seluruh harta tersebut dari tangan pemiliknya, ataupun dengan Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala menghilangkan barakah dari harta tersebut sehingga pemiliknya tidak dapat mengambil manfaatnya. Bahkan ia akan kehilangan harta itu di dunia dan nanti di hari kiamat ia akan beroleh siksa. Karena yang namanya harta riba -walaupun kelihatannya banyak- akhirnya akan sedikit dan hina. Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللهِ</p>
<p><em>&#8220;Apa yang kalian datangkan (berikan) dari suatu riba guna menambah harta manusia maka sebenarnya riba itu tidak menambah harta di sisi Allah.&#8221;</em> (Ar-Rum: 39) <br/>Hadits Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang disampaikan lewat shahabat beliau, Abdullah bin Mas&#8217;ud radhiyallahu &#8216;anhu, berikut ini juga menjadi bukti bahwa riba itu walaupun kelihatannya menambah harta namun pada akhirnya akan membuat harta itu sedikit dan musnah. Beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ</p>
<p><em>&#8220;Tidak ada seorang pun yang banyak melakukan riba4 kecuali akhir dari perkaranya adalah hartanya menjadi sedikit.&#8221;</em> (HR. Ibnu Majah no. 2279, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibnu Majah dan Shahihul Jami&#8217; no. 5518) <br/>Di samping akibat buruk dari perbuatan riba yang telah disebutkan di atas, Rasul yang mulia Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam juga telah mengabarkan bahwa mengambil riba termasuk dari tujuh dosa yang membinasakan pelakunya. Abu Hurairah radhiyallahu &#8216;anhu berkata mengabarkan sabda Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قُلْنَا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّباَ ، وَأَكْلُ مَالَ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ</p>
<p><em>&#8220;Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan.&#8221; Kami bertanya: &#8220;Apakah tujuh perkara itu, wahai Rasulullah?&#8221;</em> Beliau menjawab: &#8220;Menyekutukan Allah (berbuat syirik), sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan (mengambil) riba, memakan harta anak yatim, berpaling/lari pada hari bertemunya dua pasukan (pasukan muslimin dengan pasukan kafir), dan menuduh wanita baik-baik yang menjaga kehormatan dirinya (dengan tuduhan) berzina.&#8221; (HR. Al-Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 258)</p>
<p>Ketujuh perkara yang membinasakan yang tersebut dalam hadits ini adalah dosa-dosa besar, kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-&#8217;Asqalani rahimahullah6, sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat lain.</p>
<p>Di antara sekian hadits yang membicarakan tentang azab yang diterima &#8220;tukang&#8221; riba kelak di hari kiamat, dibawakan Al-Imam Bukhari rahimahullahu dalam kitab Shahih-nya dari shahabat yang mulia, Samurah bin Jundab radhiyallahu &#8216;anhu, dalam hadits yang panjang tentang mimpi Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Di antara isi mimpi beliau Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dikisahkan:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي، فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ، فِيْهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ. فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ، فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيْهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيْهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ، فَقُلْتُ: مَا هذَا؟ فَقَالَ: الَّذِى رَأَيْتَهُ فِي النَّهْرِ آكِلُ الرِّبَا</p>
<p><em>&#8220;Aku melihat pada malam itu dua orang laki-laki mendatangiku. Lalu keduanya mengeluarkan aku menuju ke tanah yang disucikan. Kemudian kami berangkat hingga kami mendatangi sebuah sungai darah. Di dalamnya ada seorang lelaki yang sedang berdiri, sementara di atas bagian tengah sungai tersebut ada seorang lelaki yang di hadapannya terdapat bebatuan. Lalu menghadaplah lelaki yang berada di dalam sungai. Setiap kali lelaki itu hendak keluar dari dalam sungai, lelaki yang berada di bagian atas dari tengah sungai tersebut melemparnya dengan batu pada bagian mulutnya. Maka si lelaki itu pun tertolak ke tempatnya semula. Setiap kali ia hendak keluar, ia dilempari dengan batu pada mulutnya hingga ia kembali pada posisi semula (tidak dapat keluar dari tempatnya berada). Aku (Rasulullah) pun bertanya: &#8216;Siapa orang itu (kenapa dengannya)?&#8217; Dijawab: &#8216;Orang yang engkau lihat di dalam sungai darah tersebut adalah pemakan riba&#8217;.&#8221;</em> (HR. Al-Bukhari, no. 2085)</p>
<p>Betapa mengerikan keadaan si pemakan riba, kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala. Semoga dengan penjelasan dan peringatan yang disampaikan dalam lembaran ini dapat menyadarkan para pemakan riba sehingga ia bertaubat dari perbuatannya. Allah-lah yang memberi taufiq kepada jalan yang lurus.</p>
<p>Wallahu ta&#8217;ala a&#8217;lam bish-shawab.</p>
<p>1 Dan seluruh pihak yang terlibat (ta&#8217;awun) di dalamnya terkena laknat, mulai dari pihak yang mengambil (menarik) riba tersebut maupun pihak yang memberinya (misalnya nasabah bank). Karena riba itu tidak akan berlangsung/terjadi jika tidak memberinya. Oleh sebab itulah, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengatakan (yang memberi riba). Begitu pula juru tulis dan saksinya, semuanya melanggar firman Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ</p>
<p><em>&#8220;Janganlah kalian berta&#8217;awun (bekerja sama) dalam melakukan dosa dan permusuhan.&#8221;</em> (Al-Ma`idah: 2) [ed] <br/>2 Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللهُ بِيَمِيْنِهِ، فيُرَبِّيْهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ</p>
<p><em>&#8220;Tidaklah seseorang menyedekahkan sebuah kurma dari penghasilan yang baik (halal) melainkan Allah akan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia memeliharanya sebagaimana salah seorang kalian memelihara anak unta yang telah disapih dari induknya, hingga sedekah itu menjadi semisal gunung atau lebih besar lagi.&#8221;</em> (HR. Muslim no. 2340) <br/>3 Melakukan muamalah riba adalah dosa besar. Dan madzhab Ahlus Sunnah tidaklah menghukumi pelaku dosa besar sebagai kafir, selama dia tidak menghalalkannya. Bahkan mereka tetap menetapkan adanya keimanan si pelaku maksiat yang mensahkan keislamannya, sehingga ia tidak keluar dari lingkaran Islam. Beda halnya dengan Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar, atau Mu&#8217;tazilah yang mengeluarkan pelaku dosa dari keimanan dan berada pada manzilah baina manzilatain, tidak Islam tidak pula kafir. Namun dalam masalah hukuman di akhirat nanti, Khawarij dan Mu&#8217;tazilah sepakat menyatakan bahwa pelaku dosa besar itu kekal di dalam neraka. <br/>Adapun nash yang berisi pernyataan kekufuran bagi pelaku dosa besar janganlah dipahami bahwa pelakunya kafir keluar dari Islam, karena kekafiran ada dua macam, besar dan kecil. Wallahu a&#8217;lam. <br/>4 Yakni kebanyakan hartanya dikumpulkannya dari riba. (Syarh Sunan Ibni Majah, bab At-Taghlizh fir Riba) <br/>5 Sabda Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam: أَكْلُ الرِّباَ artinya &#8220;makan riba.&#8221; Beliau menyebut dengan &#8220;makan&#8221;, karena makan merupakan sisi kemanfaatan yang paling umum. Demikian dikatakan ahlul ilmi. Karena itulah, Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman tentang Bani Israil:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ</p>
<p>&#8220;Dan disebabkan mereka mengambil riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya…&#8221; (An-Nisa`: 161) <br/>Allah tidak menyatakan: أَكْلِهِمُ الرِّباَ (mereka memakan riba), karena kata اْلأَخْذُ lebih umum daripada اْلأَكْلُ. Sehingga makan riba maknanya adalah mengambil riba. Sama saja, baik dimanfaatkan untuk dimakan, atau untuk permadani, bangunan, tempat tinggal, atau yang selainnya. (Al-Qaulul Mufid &#8216;ala Kitabit Tauhid, 1/503) <br/>6 Fathul Bari, 12/227</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/hukuman-bagi-pelaku-riba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Riba Nasiah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Mar 2010 06:03:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[jenis riba]]></category>
		<category><![CDATA[riba dalam islam]]></category>
		<category><![CDATA[Riba Nasiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/</guid>
		<description><![CDATA[Riba Nasiah ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berutang karena adanya permintaan penangguhan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penangguhan pembayaran utangnya.
Contoh: Si A berutang kepada si B sebanyak Rp. 1000 dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong><a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/" title="riba nasiah">Riba Nasiah</a></strong> ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berutang karena adanya permintaan penangguhan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penangguhan pembayaran utangnya.</p>
<p><strong>Contoh:</strong> Si A berutang kepada si B sebanyak Rp. 1000 dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan A belum sanggup membayar utangnya karena itu ia minta kepada si B agar bersedia menerima penangguhan pembayaran. B bersedia memberi tangguh asal A menambah pembayaran sehingga menjadi Rp. 1300. Tambahan pembayaran dengan penangguhan waktu serupa ini disebut riba nasiah.</p>
<p>Tambahan pembayaran ini mungkin berkali-kali dilakukan karena pihak yang berutang selalu meminta penangguhan pembayaran sehingga akhirnya A tidak sanggup lagi membayarnya bahkan kadang-kadang dirinya sendiri terpaksa dijual untuk membayar utangnya itu. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah swt.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p><em>Hai orang-orang yang beriman, <a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-dalam-islam/" title="riba dalam islam">janganlah kamu memakan riba</a> dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.</em> (Q.S Ali Imran: 130)</p>
<p><strong><a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/" title="riba nasiah">Riba nasiah</a></strong> sebagai yang disebutkan di atas terkenal dan banyak berlaku di kalangan orang Arab jahiliah. Inilah riba yang dimaksud Alquran. Bila dipelajari dan diikuti <a href="http://www.koperasisyariah.com/definisi-riba/" title="definisi riba">sistem riba</a> dalam ayat ini dan yang berlaku di kalangan orang jahiliah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:</p>
<ol>
<li>Bunga itu merupakan keuntungan yang besar bagi yang meminjamkan dan sangat merugikan si peminjam. Bahkan ada kalanya si peminjam terpaksa menjual dirinya untuk dijadikan budak agar ia dapat melunasi pinjamannya.</li>
<li>Perbuatan itu pada zaman jahiliah termasuk usaha untuk mencari kekayaan dan untuk menumpuk harta bagi yang meminjamkan.</li>
</ol>
<p>Menurut Umar Ibnu Khattab: <a href="http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba/" title="jenis riba">Ayat Alquran tentang riba</a>, termasuk ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Sampai Rasulullah wafat tanpa menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Maka tetaplah riba dalam pengertian yang umum, seperti bunga yang dikerjakan orang Arab di zaman jahiliah itu.</p>
<p>Keterangan Umar ini berarti bahwa Rasulullah sengaja tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan riba karena orang-orang Arab telah mengetahui benar apa yang dimaksud dengan riba itu. Bila disebut riba kepada mereka, maka di dalam pikiran mereka telah ada pengertian yang jelas dan pengertian itu telah mereka sepakati maksudnya. Pengertian mereka tentang riba ialah <a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/" title="riba nasiah">riba Nasiah</a>. Dengan perkataan lain bahwa sebenarnya Alquran telah menjelaskan dan menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. tentang yang ditinggalkan beliau untuk umatnya.</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">. تركت فيكم أمرين ما تمسكتم بهما لن تضلوا بعدي : كتاب الله و سنة رسوله</p>
<p><em>Aku telah meninggalkan padamu dua hal, yang kalau kamu berpegang teguh dengannya, kamu tidak akan sesat sepeninggalanku ialah Kitabullah dan Sunah Rasul.</em> (HR Ibnu Majah)</p>
<p>Dalam pada itu agama yang dibawa Nabi Muhammad saw. adalah agama yang telah sempurna dan lengkap diterima beliau dari Allah, tidak ada yang belum diturunkan kepada beliau.</p>
<p>Allah swt. berfirman:</p>
<p style="TEXT-ALIGN: right">الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا</p>
<p><em>Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu.</em> (Q.S Al Ma&#8217;idah: 3)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/riba-nasiah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 10:02:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[beli jual]]></category>
		<category><![CDATA[contoh jual beli]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian jual beli]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/</guid>
		<description><![CDATA[
Jual beli Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.
Dasar Hukum Jual Beli: &#8220;Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu&#8221; (QS. An-Nisa : 29).
&#8220;Allah telah menghalalkan jual beli dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><div style="FLOAT: left; MARGIN-LEFT: 10px"><a href="http://bisnis.koperasisyariah.com/" title="Jasa pembuatan kaos"><img src="http://3.bp.blogspot.com/_tEVf3XMLQtA/RtIslgLE6wI/AAAAAAAAAjA/EHsqfXD6p64/s400/DINAR.jpg" height="234" width="234"/></a></div>
<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual Beli">Jual beli</a> Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.</p>
<p>Dasar Hukum <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual beli">Jual Beli</a>: <br/><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu&#8221;</em> (QS. An-Nisa : 29).</p>
<p><em>&#8220;Allah telah menghalalkan <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual Beli">jual beli</a> dan mengharamkan riba&#8221;</em> (QS. Al-Baqarah : 275).</p>
<p><strong>Rukun <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual Beli">Jual Beli</a>:</strong></p>
<ul>
<li>Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli</li>
<li>Objek akad (barang dan harga)</li>
<li>Ijab qabul (perjanjian/persetujuan)</li>
</ul>
<p><strong>Syarat Penjual dan Pembeli:</strong></p>
<ol>
<li>Cakap, yaitu sempurna akal dan fikiran, cukup umur, mengerti secara hukum</li>
<li>Memiliki walayah, kuasa atas objek akad</li>
<li>Tidak ada paksaan dalam melakukan jual beli (saling ridho)</li>
<li>Untuk menjamin bahwa jual beli dilakukan tanpa paksaan, maka perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian (ijab qabul) yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak dalam melaksanakan akad tersebut termasuk menerima segala dampaknya.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Good products are one in a million</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/good-products-are-one-in-a-million/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/good-products-are-one-in-a-million/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 04:08:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Good products]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/good-products-are-one-in-a-million/</guid>
		<description><![CDATA[I have an idea for a thing (1 million people) I tried to build a thing (50,000 people) I built a thing that works (10,000 people) I built a thing that people use (1,000) I built a thing that&#8217;s easy to use (50 people) I built a thing that people enjoy using (5 people) I [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>I have an idea for a thing (1 million people) <br/>I tried to build a thing (50,000 people) <br/>I built a thing that works (10,000 people) <br/>I built a thing that people use (1,000) <br/>I built a thing that&#8217;s easy to use (50 people) <br/>I built a thing that people enjoy using (5 people) <br/>I built a thing that people love (1 person)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/good-products-are-one-in-a-million/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>The Ahmed Deedat Collection</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/the-ahmed-deedat-collection/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/the-ahmed-deedat-collection/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Jan 2010 04:54:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tokoh Muslim]]></category>
		<category><![CDATA[ahmed deedat]]></category>
		<category><![CDATA[ebook]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=455</guid>
		<description><![CDATA[By Ahmed Deedat
Sheikh Ahmed Hoosen Deedat was Born on the 01 July 1918 in the Surat district of India in 1918. His father emigrated to South Africa in 1927 with him. After reading a book called Izharul Haq – The Truth revealed, a book about a debate with Christian Missionaries in the then British India, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><img class="alignleft size-full wp-image-457" title="ahmed deedat collection" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2010/01/deedat.jpg" alt="ahmed deedat collection" width="200" height="244" />By Ahmed Deedat</p>
<p>Sheikh Ahmed Hoosen Deedat was Born on the 01 July 1918 in the Surat district of India in 1918. His father emigrated to South Africa in 1927 with him. After reading a book called Izharul Haq – The Truth revealed, a book about a debate with Christian Missionaries in the then British India, Sheikh Deedat was spurred on in the direction of Dawah – Islamic Missionary Activity to halt the tide of the then Christian onslaught against Islam. Over the next four decades, he immersed himself into a host of activities. Conducting Bible classes, lectures and debates the world over. He established the first Islamic Seminary in Southern Africa to train propagators at Assalaam educational Institute – Braemar. He is the founder of the largest Islamic Dawah Organization in the world, the Islamic Propagation Center International and became its president. He delivered thousands of lectures all over the world, crossing all the continents and successfully engaging some of the biggest names in Christian evangelists in public debates. Sheikh Deedat’s debates and lectures are available all over the world in the various languages in Video and DVD format. His career in the field of Comparative Religion took him across all five continents and dialogue with the heads of the Protestant world in America. May Almighty Allah bless his soul, accept his efforts for the cause of da’wah and grant gracious patience to his loved ones during this trying time.</p>
<p>Al-Quran – The Miracle of Miracles<br />
Arabs And Israel Conflict Or Conciliation<br />
Can You Stomach The Best Of Rushdie<br />
Christ In Islam<br />
Crucifixion Or Cruci-fiction<br />
Is The Bible Gods Word<br />
Muhammad The Greatest<br />
Muhummed The Natural Successor To Christ<br />
Resurrection Or Resuscitation<br />
The God That Never Was<br />
Was Jesus Crucified<br />
What Is His Name<br />
What The Bible Says About Muhammad<br />
What Was The Sign Of Jonah<br />
Who Moved The Stone</p>
<p><a title="ebook ahmed deedat" href="http://www.koperasisyariah.com/download">Download here&#8230;</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/the-ahmed-deedat-collection/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Etika Bisnis Muhammad saw</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-muhammad-saw/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-muhammad-saw/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Jan 2010 06:24:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nabi & Rasul]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[etika bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[etika bisnis muhammad saw]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=447</guid>
		<description><![CDATA[Agar kegiatan bisnis yang kita lakukan dapat berjalan harmonis dan menghasilkan kebaikan dalam kehidupan, maka kita harus menjadikan bisnis yang kita lakukan terwarnai dengan nilai-nilai etika.
Salah satu sumber rujukan etika dalam bisnis adalah etika yang bersumber dari tokoh teladan agung manusia di dunia, yaitu Muhammad SAW. Beliau telah memiliki banyak panduan etika untuk praktek bisnis [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Agar <a href="http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-muhammad-saw/" title="kegiatan bisnis">kegiatan bisnis</a> yang kita lakukan dapat berjalan harmonis dan menghasilkan kebaikan dalam kehidupan, maka kita harus menjadikan bisnis yang kita lakukan terwarnai dengan nilai-nilai etika.</p>
<p>Salah satu sumber rujukan etika dalam bisnis adalah etika yang bersumber dari tokoh teladan agung manusia di dunia, yaitu Muhammad SAW. Beliau telah memiliki banyak panduan etika untuk <a href="http://www.koperasisyariah.com/berinvestasi-syariah-yang-layak/" title="investasi">praktek bisnis</a> kita, yaitu :</p>
<p><strong>Pertama : Kejujuran,</strong></p>
<p>Kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan <a href="http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-muhammad-saw/" title="etika bisnis">kejujuran dalam aktivitas bisnis</a>. Dalam tataran ini, beliau bersabda: &#8220;Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya,&#8221; (H.R. Al-Quzwani). &#8220;Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami,&#8221; (H.R. Muslim).</p>
<p>Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.</p>
<p><strong>Kedua : Menolong atau memberi manfaat kepada orang lain,</strong></p>
<p>Kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap Ta&#8217;awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.</p>
<p><strong>Ketiga : Tidak boleh menipu, takaran, ukuran dan timbangan yang benar,</strong></p>
<p>Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: &#8220;Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi&#8221;. (QS 83: 112).</p>
<p><strong>Keempat : Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya,</strong></p>
<p>Nabi Muhammad SAW bersabda, &#8220;Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain,&#8221; (H.R. Muttafaq &#8216;alaih).</p>
<p><strong>Kelima : Tidak menimbun barang,</strong></p>
<p>Ihtikar ialah menimbun barang (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menja di naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.</p>
<p><strong>Keenam : <a href="http://www.koperasisyariah.com/larangan-praktek-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/" title="monopoli">Tidak melakukan monopoli</a>,</strong></p>
<p>Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral.</p>
<p>Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.</p>
<p><strong>Ketujuh : Komoditi yang dijual harus Halal,</strong></p>
<p>komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad SAW bersabda, &#8220;Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan patung-patung,&#8221; (H.R. Jabir).</p>
<p><strong>Kedelapan : Tidak <a href="http://www.koperasisyariah.com/definisi-riba/" title="Definisi Riba">Riba</a>,</strong></p>
<p>Bisnis yang dilaksanakan bersih dari <a href="http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba/" title="Jenis-Jenis Riba">Unsur Riba</a>. Firman Allah, &#8220;Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman,&#8221; (QS. al-Baqarah:: 278). Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap <a href="http://www.koperasisyariah.com/riba-dalam-islam/" title="Riba dalam Islam">Riba</a>.</p>
<p><strong>Kesembilan : Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan,</strong></p>
<p>Firman Allah, &#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu,&#8221; (QS. 4: 29).</p>
<p><strong>Kesepuluh : Membayar upah sebelum kering keringat karyawan,</strong></p>
<p>Nabi Muhammad Saw bersabda, &#8220;Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya.&#8221; Hadis ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.</p>
<p>Ahmad Juwaini adalah Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa Republika <br/>[Koperasisyariah.com/dtk]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-muhammad-saw/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Etika Bisnis dalam Islam bagian 1</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-dalam-islam-bagian-1/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-dalam-islam-bagian-1/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 08:20:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Video]]></category>
		<category><![CDATA[etika bisnis dalam islam bagian 1]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=436</guid>
		<description><![CDATA[Etika Bisnis dalam Islam bagian 1

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Etika Bisnis dalam Islam bagian 1</p>
<p><object classid="clsid:d27cdb6e-ae6d-11cf-96b8-444553540000" width="425" height="344" codebase="http://download.macromedia.com/pub/shockwave/cabs/flash/swflash.cab#version=6,0,40,0"><param name="allowFullScreen" value="true" /><param name="allowscriptaccess" value="always" /><param name="src" value="http://www.youtube.com/v/Z_X2asTo0Ow&amp;hl=en_US&amp;fs=1&amp;" /><param name="allowfullscreen" value="true" /><embed type="application/x-shockwave-flash" width="425" height="344" src="http://www.youtube.com/v/Z_X2asTo0Ow&amp;hl=en_US&amp;fs=1&amp;" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true"></embed></object></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-dalam-islam-bagian-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Panduan Untuk Memulai Bisnis Berbasis Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/panduan-untuk-memulai-bisnis-berbasis-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/panduan-untuk-memulai-bisnis-berbasis-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Dec 2009 09:20:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Buku]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis berbasis syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=333</guid>
		<description><![CDATA[Orang terkaya di dunia, Bill Gates, dan orang-orang terkaya setelahnya datang dari kalangan pebisnis. Begitu juga di Indonesia, kekayaan dikuasai oleh para pebisnis. Sesuai dengan hadits Nabi SAW, fakta ini menunjukkan bahwa berbisnis merupakan pintu utama rezeki. Selain itu, merujuk pada sejarah, profesi bisnis adalah profesi yang mulia, sebagian besar Nabi Allah merupakan pebisnis, termasuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Orang terkaya di dunia, Bill Gates, dan orang-orang terkaya setelahnya datang dari kalangan pebisnis. Begitu juga di Indonesia, kekayaan dikuasai oleh para pebisnis. Sesuai dengan hadits Nabi SAW, fakta ini menunjukkan bahwa berbisnis merupakan pintu utama rezeki. Selain itu, merujuk pada sejarah, profesi bisnis adalah profesi yang mulia, sebagian besar Nabi Allah merupakan pebisnis, termasuk Nabi Muhammad SAW.<img class="alignright size-full wp-image-332" title="bisnis_syariah_dari_nol" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2009/12/bisnis_syariah_dari_nol2.jpeg" alt="bisnis_syariah_dari_nol" width="179" height="239" /></p>
<p>Namun, sistem bisnis seperti apa yang akan Anda pilih?</p>
<p>Isi buku &#8220;Bisnis Syariah Dari Nol&#8221; ini benar-benar sesuai dengan judulnya. Seluk-beluk bisnis syariah yang saat ini sedang menjadi fenomena global dikupas, dimulai dari makna dibalik kata atau label syariah, yaitu penerapan nilai-nilai syariah sebagai penggerak dari seluruh proses bisnis yang ada. Kemudian tersedia contoh-contoh yang sangat praktikal dalam implementasi langkah-langkah yang harus ditempuh dalam memulai bisnis dari nol.</p>
<p>Seperti dalam hal bentuk etos seorang entrepreneurship Muslim. Dalam alQuran terdapat surat al Iqra&#8217; yang maknanya sangat dalam. Spirit kata Iqra&#8217; yang berarti &#8220;bacalah&#8221; ini sangat berhubungan dengan dunia bisnis. Sebagai seorang entrepreneur yang handal seharusnya memiliki kepekaan dalam &#8220;membaca&#8221; peluang, pandai menciptakan peluang, dan menyambut peluang yang ada. Sesuai hasil penelitian yang dilakukan seorang profesor dari Inggris, inilah yang membedakan orang yang beruntung dengan yang sial. Selain itu, ada berbagai bentuk etos entrepreneurship muslim lainnya, seperti tidak takut dengan resiko karena hidup adalah titipan Allah, pantang putus asa dan sabar menjalani, menghargai proses; semua dijabarkan satu per satu dengan rinci disertai contoh nyata untuk memudahkan pembaca mencerna dan mengerti penuh maknanya.</p>
<p>Begitu pula dalam bab &#8220;Menerapkan Sistem Syariah&#8221;, tahap-tahap yang harus dilalui dalam membangun suatu bisnis dijabarkan secara menyeluruh dan disertai contoh-contoh praktikal. Cara memunculkan ide bisnis yang efektif, yaitu saat sepertiga malam terakhir, cara mengurus sertifikasi halal, membuat business plan yang realistis, analisa SWOT, membuat pembukuan, promosi, bagaimana menciptakan potential market menjadi potential buyer, sumber daya insani, sistem penggajian Islami yang jelas dan transparan.</p>
<p>Khusus bab &#8220;Melebarkan Jaringan Bisnis&#8221;, keunggulan konsep bagi hasil yang menjadi khas sistem syariah dijelaskan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Berbeda dengan sistem bisnis konvensional yang berbasis bunga dan mendewakan pemilik modal yang tidak mau rugi, konsep bagi hasil yang diterapkan sistem syariah memiliki keunggulan berupa keadilan, keuntungan besar dan kecil sama-sama dinikmati. Dengan sistem bagi hasil, pemodal dan pengelola memiliki posisi yang sama kuat; sama-sama memiliki kesempatan untuk untung dan rugi. Tidak lupa, penulis memberikah langkah-langkah jitu dan smart dalam mendapatkan modal, menjaring mitra, memilih bentuk kerjasama bagi hasil yang sesuai dengan bisnis yang dijalani. Semua dijelaskan satu per satu dengan bahasa yang mudah dipahami. Menjadikan kata &#8220;syariah&#8221; mudah dimengerti dan dicintai.</p>
<p>Buku ini patut dijadikan bacaan wajib bagi yang masih awam namun ingin memahami lebih dalam apa yang dimaksud dengan bisnis syariah, tanpa harus mengerutkan dahi! &#8211; niriah.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/panduan-untuk-memulai-bisnis-berbasis-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sistem ekonomi ribawi sangat membahayakan perekonomian</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/sistem-ekonomi-ribawi-sangat-membahayakan-perekonomian/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/sistem-ekonomi-ribawi-sangat-membahayakan-perekonomian/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Dec 2009 00:04:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[sistem ekonomi ribawi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=327</guid>
		<description><![CDATA[Pertama, Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1930 sampai saat ini. Sistem ekonomi ribawi telah membuka peluang para spekulan untuk melakukan spekulasi yang dapat mengakibatkan volatilitas ekonomi banyak negara. Sistem ekonomi ribawi menjadi puncak utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>Pertama</strong>, Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1930 sampai saat ini. Sistem ekonomi ribawi telah membuka peluang para spekulan untuk melakukan spekulasi yang dapat mengakibatkan volatilitas ekonomi banyak negara. Sistem ekonomi ribawi menjadi puncak utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan berpindah dari negara yang tingkat bunga riel yang rendah ke negara yang tingkat bunga riel yang lebih tinggi akibat para spekulator ingin memperoleh keuntungan besar dengan menyimpan uangnya dimana tingkat bunga riel relatif tinggi. Usaha memperoleh keuntungan dengan cara ini, dalam istilah ekonomi disebut dengan arbitraging. Tingkat bunga riel disini dimaksudkan adalah tingkat bunga minus tingkat inflasi.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Data IMF menunjukkan bagaimana kesenjangan tersebut terjadi sejak tahun 1965 sampai hari ini.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran. Semakin tinggi suku bunga, maka investasi semakin menurun. Jika investasi menurun, produksi juga menurun. Jika produksi menurun, maka akan meningkatkan angka pengangguran</p>
<p><strong>Keempat</strong>, Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi. Inflasi yang disebabkan oleh bunga adalah inflasi yang terjadi akibat ulah tangan manusia. Inflasi seperti ini sangat dibenci Islam, sebagaimana ditulis Dhiayuddin Ahmad dalam buku Al-Quran dan Pengentasan Kemiskinan. Inflasi akan menurunkan daya beli atau memiskinkan rakyat dengan asumsi cateris paribus.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, Sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja mereka kesulitan, apalagi bersama pokoknya.</p>
<p><strong>Keenam</strong>, dalam konteks Indonesia, dampak bunga tidak hanya sebatas itu, tetapi juga berdampak terhadap pengurasan dana APBN. Bunga telah membebani APBN untuk membayar bunga obligasi kepada perbakan konvensional yang telah dibantu dengan BLBI. Selain bunga obligasi juga membayar bunga SBI. Pembayaran bunga yang besar inilah yang membuat APBN kita defisit setiap tahun. Seharusnya APBN kita surplus setiap tahun dalam jumlah yang besar, tetapi karena sistem moneter Indonesia menggunakan sistem riba, maka tak ayal lagi, dampaknya bagi seluruh rakyat Indonesia sangat mengerikan .</p>
<p>Dengan fakta tersebut, maka benarlah Allah yang mengatakan bahwa sistem bunga tidak menumbuhkan ekonomi masyarakat, tapi justru menghancurkan sendi-sendi perekonomian negara, bangsa dan masyarakat secara luas. Itulah sebabnya, maka lanjutan ayat tersebut pada ayat ke 41 berbunyi :</p>
<p>”Telah nyata kerusakan di darat dan di laut, karena ulah tangan manusia, supaya kami timpakan kepada mereka akibat dari sebagian perilaku mereka. Mudah-mudahan mereka kembali ke jalan Allah”.</p>
<p>Konteks ayat ini sebenarnya berkaitan dengan dampak sistem moneter ribawi yang dijalankan oleh manusia. Kerusakan ekonomi dunia dan Indonesia berupa krisis saat ini adalah akibat ulah tangan manusia yang menerapkan riba yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.</p>
<p>Dalam pendangan seorang banker atau debitur, sistem bunga yang mereka terapkan yang dilandasi saling ridha dan terkesan tidak ada saling menzalimi di antara mereka, dianggap sebagai sebuah sistem yang wajar dan tidak menjadi masalah. Bahkan bersifat positif-konstruktif bagi masyarakat. Inilah pandangan ekonomi mikro yang sering menjerumuskan banyak orang yang akalnya terbatas.</p>
<p>Begitulah, akal manusia sering kali tidak bisa menjangkau apa yang dibalik realitas ekonomi. Padahal sistem riba itu justru merusak dan sama sekali tidak membawa pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya. Inilah yang dijelaskan Al-Quran dalam surah Ar-Rum ayat 39 di atas. Inilah konsep metaekonomi Islam dalam larangan riba.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/sistem-ekonomi-ribawi-sangat-membahayakan-perekonomian/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Makanlah yang halal dan baik</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/makanlah-yang-halal-dan-baik/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/makanlah-yang-halal-dan-baik/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Nov 2009 17:27:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Khazanah Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Halal]]></category>
		<category><![CDATA[Halal dan baik]]></category>
		<category><![CDATA[manakan halal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=174</guid>
		<description><![CDATA[Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah:168 Allah SWT berfirman menyeru manusia untuk tidak makan kecuali yang halal:
&#8220;Wahai manusia! Makanlah yang halal dan baik dari makanan yang ada di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu (QS 2:168)”
Lebih khusus lagi Allah memanggil hamba-Nya yang beriman untuk meraih harta yang halal:
&#8220;Wahai orang-orang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah:168 Allah SWT berfirman menyeru manusia untuk tidak makan kecuali yang halal:</p>
<p>&#8220;Wahai manusia! Makanlah yang halal dan baik dari makanan yang ada di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu (QS 2:168)”</p>
<p>Lebih khusus lagi Allah memanggil hamba-Nya yang beriman untuk meraih harta yang halal:</p>
<p>&#8220;Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik, yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar menyembah kadapa-Nya (QS 2:172)</p>
<p>Lebih khusus lagi, Allah memanggil rasul-Nya untuk melakukan hal yang sama sebagai contoh bagi umatnya:</p>
<p>&#8220;Wahai Rasul! makanlah dari (makanan) yang baik, dan kerjakanlah amal saleh, sungguh Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan&#8221; (QS 23:51).</p>
<p>Tidak cukup dengan bentuk perintah, Allah menguatkan lagi ajakan tersebut dengan bentuk larangan:</p>
<p>&#8220;Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik dari yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas, sungguh Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas&#8221; (QS. 5:87).</p>
<p><strong> Rasulullah SAW bersabda :</strong></p>
<p>&#8220;Akan tiba suatu zaman di mana orang tidak peduli lagi terhadap harta yang diperoleh, apakah ia halal atau haram.&#8221; (HR Bukhari).</p>
<p>Empat belas abad lebih, setelah Rasulullah menyatakan hadis ini, kini kita sedang menyaksikan sebuah kenyataan di mana orang sangat berani melakukan korupsi, penipuan, perampokan, perjudian, dan sebagainya. Banyak orang yang menjadi korban karenanya.</p>
<p>Ada beberapa hal yang bisa disimpulkan dari ayat-ayat di atas:</p>
<ol>
<li>Allah yang menciptakan manusia tentu Dialah yang paling tahu apa yang      terbaik bagi tubuh manusia. Barang-barang yang Allah haramkan itu bisa      dipastikan bila dilanggar akan merusak. Dan kita telah menyaksikan betapa      orang yang korupsi sedikit atau banyak telah menghancurkan negara dan      nasib berjuta rakyat, sebagaimana orang yang mabuk-mabukan telah merusak      dirinya, akalnya, dan masa depannya.</li>
<li>Harta yang haram ada dua macam: Pertama, haram secara zat, seperti      daging babi, bangkai, meniuman yang memabukkan. Kedua, haram secara proses      pendapatan, seperti harta hasil korupsi, curian, judi, dan sebagainya.      Kedua macam harta ini sama-sama membawa malapetaka bagi manusia dan      kemanusiaan.</li>
<li>Memperoleh harta secara halal adalah perjuangan yang sangat mulia,      karena pada ayat di atas (QS 2:172), Allah menganggapanya sebagai:      Pertama, ekspresi keimanan. Kedua, bukti mensyukuri nikmat-Nya. Ketiga,      tindak kehambaan kepada-Nya.</li>
<li>Rasulullah SAW bersabda bahwa Allah Maha Baik dan tidak menerima      kecuali susuatu yang baik. Kemudian Nabi bercerita tentang seorang yang      sedang dalam perjalanan panjang, rambutnya kusut, pakaiannya kotor, ia      menadahkan kedua tangannya ke langit seraya berkata: Ya Rabb! Ya Rabb!      Sedangkan makanan, menuman, dan pakaiannya haram. Mana mungkin, kata Nabi,      permohonannya akan dikabulkan oleh Allah (HR Muslim). Ketika menyebut      hadis ini Imam Ibn Katsir mengatakan: Makanan halal adalah penyebab      diterimanya doa dan ibadah, sebagaimana makanan haram penyebab ditolaknya      doa dan ibadah.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/makanlah-yang-halal-dan-baik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Khutbah terakhir Muhammad Rasulullah saat Haji Wada</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/khutbah-terakhir-muhammad-rasulullah-saat-haji-wada/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/khutbah-terakhir-muhammad-rasulullah-saat-haji-wada/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2009 03:25:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kisah]]></category>
		<category><![CDATA[Nabi & Rasul]]></category>
		<category><![CDATA[hari wada]]></category>
		<category><![CDATA[khutbah]]></category>
		<category><![CDATA[muhammad]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad saw]]></category>
		<category><![CDATA[rasulullah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/khutbah-terakhir-muhammad-rasulullah-saat-haji-wada</guid>
		<description><![CDATA[Ketika Rasulullah mengerjakan ibadah haji yang terakhir, maka pada 9 Zulhijjah tahun 10 hijriyah di Lembah Uranah, Bukit Arafah, baginda menyampaikan khutbah terakhirnya di hadapan kaum Muslimin, berikut adalah isi dari khutbah terakhir Rasulullah itu ialah:
&#8220;Hai sekalian manusia, perhatikanlah baik-baik apa yang hendak kukatakan! Aku tidak tahu, kalau-kalau aku tidak akan bertemu lagi dengan kalian [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Ketika Rasulullah mengerjakan ibadah haji yang terakhir, maka pada 9 Zulhijjah tahun 10 hijriyah di Lembah Uranah, Bukit Arafah, baginda menyampaikan khutbah terakhirnya di hadapan kaum Muslimin, berikut adalah isi dari khutbah terakhir Rasulullah itu ialah:</p>
<p>&#8220;Hai sekalian manusia, perhatikanlah baik-baik apa yang hendak kukatakan! Aku tidak tahu, kalau-kalau aku tidak akan bertemu lagi dengan kalian semua dalam keadaan seperti sekarang ini.&#8221;</p>
<p>&#8220;Hai kaum muslimin, ketahuilah bahwa darah (jiwa) dan Harta benda kalian adalah suci bagi kalian, sesuci hari dan bulan yang suci ini., hingga tiba saat kalian pergi menghadap Allah, dan kalian pasti akan menghadapNya. Pada saat itulah kalian dituntut pertanggungjawaban atas segala yang telah kalian perbuat! Ya Allah… itu telah kusampaikan.&#8221;</p>
<p>&#8220;Barang siapa yang menanggung beban amanat hendaklah ia menunaikan amanat itu kepada yang berhak menerimanya.&#8221;</p>
<p>&#8220;Semua macam riba terlarang, tetapi kalian masih berhak menerima kembali harta pokoknya (modalnya). Dengan demikian kalian tidak berlaku dzalim dan tidak pula diperlakukan dzalim! Allah telah menetapkan bahwa riba tidak boleh dilakukan lagi, dan riba Al-Abbas bin Abdul Mutthalib sudah tidak berlaku!&#8221;</p>
<p>&#8220;Semua tuntutan darah (pembalasan jiwa) semasa jahiliyah tidak berlaku lagi, dan tuntutan darah yang pertama kuhapuskan ialah tuntutan darah (jiwa) Ibnu Rabi&#8217;ah bin Al-Harits bin Abdul Mutthalib!&#8221;</p>
<p>&#8220;Hai kaum muslimin, Menukar bulan Hurum (bulan suci) dengan bulan lain adalah perbuatan menambah kekufuran, dan justru karena perbuatan itulah orang-orang kafir bertambah sesat. Mereka menghalalkan perbuatan yang diharamkan dalam bulan suci pada tahun yang satu dan mengharamkan perbuatan yang dihalalkan (dalam bulan-bulan biasa) pada tahun yang lain dengan maksud melengkapi jumlah bulan-bulan suci yang telah ditetapkan Allah&#8221;</p>
<p>&#8220;Hai kaum muslimin, zaman berputar semenjak Allah menciptakan langit dan bumi, bilangan bulan menurut hitungan Allah adalah dua belas bulan, empat bulan di antaranya. Adalah bulan-bulan suci, yaitu tiga bulan berturut-turut (Dzulqi&#8217;dah, Dzulhijjah, dan Muharram) dan bulan Rajab antara bulan Jumadilakhir dan Sya&#8217;ban.&#8221;</p>
<p>&#8220;Hai kaum muslimin, sebagaimana kalian mempunyai hak atas istri-istri kalian, merekapun mempunyai hak atas kalian. Hak kalian atas mereka adalah melarang mereka memasukkan lelaki lain yang tidak kalian sukai ke dalam rumah kalian, dan mereka wajib menjaga diri agar jangan sampai berbuat tidak senonoh. Apabila mereka berbuat demikian itu, Allah mengizinkan kalian berpisah tidur dengan mereka, dan kalian boleh memukul mereka satu kali dengan pukulan yang tidak menimbulkan cacad badan. Jika mereka telah menghentikan perbuatan seperti itu, kalian wajib memberi nafkah, sandang-pangan, kepada mereka secara baik-baik. Hendaklah kalian berlaku baik terhadap istri-istri kalian, sebab mereka itu adalah mitra yang membantu kalian dan karena mereka tidak memiliki sesuatu untuk diri mereka sendiri. Kalian telah mengambil mereka sebagai amanat Allah dan kehormatan mereka dihalalkan bagi kalian dengan nama Allah&#8221;</p>
<p>&#8220;Hai kaum muslimin, camkan baik-baik apa yang kukatakan. Hal itu telah aku sampaikan! Kutinggalkan bagi kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh padanya. Kalian tidak akan sesat selama-lamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya! Soal itu jelas bagi kalian!&#8221;</p>
<p>&#8220;Hai kaum muslimin, dengarkan dan fahamilah kata-kataku. Kalian pasti mengerti bahwa setiap muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, dan segenap kaum muslimin adalah saudara. Namun tidak seorangpun dari kalian yang dihalalkan mengambil sesuatu milik saudaranya (sesama muslim) kecuali diberikan atas dasar kerelaan hatinya. Jangan sekali-kali kalian berlaku dzalim terhadap diri kalian sendiri!&#8221;</p>
<p>&#8220;Ya Allah, bukankah (semuanya) itu telah kusampaikan?!!&#8221; dengan suara gemuruh membelah angkasa, kaum muslimin menyambut: &#8220;ya benar ya rasulullah!&#8221;. Beliau kemudia mohon disaksikan Allah:&#8221; Ya Allah, saksikanlah&#8221;.</p>
<p>(Sumber: Al Hamid Al Hisaini.1993.Riwayat Kehidupan Nabi Besar Muhammad S.A.W.yayasan Al Hamidiy.Jakarta)</p>
<p class="zoundry_raven_tags"><!-- Tag links generated by Zoundry Raven. Do not manually edit. http://www.zoundryraven.com --> <span class="ztags"><span class="ztagspace">Technorati</span> : <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.technorati.com/tag/Muhammad+saw">Muhammad saw</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.technorati.com/tag/hari+wada">hari wada</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.technorati.com/tag/khutbah">khutbah</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.technorati.com/tag/muhammad">muhammad</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.technorati.com/tag/rasulullah">rasulullah</a></span><br />
<span class="ztags"><span class="ztagspace">Del.icio.us</span> : <a class="ztag" rel="tag" href="http://del.icio.us/tag/Muhammad%20saw">Muhammad saw</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://del.icio.us/tag/hari%20wada">hari wada</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://del.icio.us/tag/khutbah">khutbah</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://del.icio.us/tag/muhammad">muhammad</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://del.icio.us/tag/rasulullah">rasulullah</a></span><br />
<span class="ztags"><span class="ztagspace">Zooomr</span> : <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.zooomr.com/search/photos/?q=Muhammad%20saw">Muhammad saw</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.zooomr.com/search/photos/?q=hari%20wada">hari wada</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.zooomr.com/search/photos/?q=khutbah">khutbah</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.zooomr.com/search/photos/?q=muhammad">muhammad</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.zooomr.com/search/photos/?q=rasulullah">rasulullah</a></span><br />
<span class="ztags"><span class="ztagspace">Flickr</span> : <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.flickr.com/photos/tags/Muhammad%20saw">Muhammad saw</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.flickr.com/photos/tags/hari%20wada">hari wada</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.flickr.com/photos/tags/khutbah">khutbah</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.flickr.com/photos/tags/muhammad">muhammad</a>, <a class="ztag" rel="tag" href="http://www.flickr.com/photos/tags/rasulullah">rasulullah</a></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/khutbah-terakhir-muhammad-rasulullah-saat-haji-wada/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bahaya daging babi bagi manusia</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/bahaya-daging-babi-bagi-manusia/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/bahaya-daging-babi-bagi-manusia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2009 04:02:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[babi]]></category>
		<category><![CDATA[cacing]]></category>
		<category><![CDATA[daging babi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasisyariah.com/?p=123</guid>
		<description><![CDATA[Babi adalah hewan yang sangat kotor karena biasanya mereka memakan segala sesuatu yang diberikan kepadanya dari mulai bangkai, kotorannya sendiri sampai kotoran manusia. Secara psikis babi memiliki tabiat yang malas, tidak menyukai matahari, sangat suka makan dan tidur, memiliki sifat tamak, dan tidak memiliki kehendak dan daya juang, bahkan untuk membela diri sekalipun.
Secara fisik babi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Babi adalah hewan yang sangat kotor karena biasanya mereka memakan segala sesuatu yang diberikan kepadanya dari mulai bangkai, kotorannya sendiri sampai kotoran manusia. Secara psikis babi memiliki tabiat yang malas, tidak menyukai matahari, sangat suka makan dan tidur, memiliki sifat tamak, dan tidak memiliki kehendak dan daya juang, bahkan untuk membela diri sekalipun.</p>
<p>Secara fisik babi banyak menyimpan bibit penyakit. Babi dianggap hewan yang sama sekali tidak layak untuk dikonsumsi. Oleh karena itu ALLAH SWT melarang umat Islam untuk mengkonsumsi Babi. Umat Islam diHaramkan untuk makan daging babi.</p>
<p>Di antara parasit-parasit itu adalah sebagai berikut:</p>
<p>1.       <strong>Cacing Taenia Solium</strong><strong>: </strong>Parasit ini berupa larva yang berbentuk gelembung pada daging babi atau berbentuk butiran-butiran telur pada usus babi. Jika seseorang memakan daging babi tanpa dimasak dengan baik, maka dinding-dinding gelembung ini akan dicerna oleh perut manusia. Peristiwa ini akan menghalangi perkembangan tubuh dan akan membentuk cacing pita yang panjangnya bisa mencapai lebih dari 3 meter.</p>
<p>Cacing ini akan melekat pada dinding usus dengan cara menempelkan kepalanya lalu menyerap unsur-unsur makanan yang ada di lambung. Hal itu bisa menyebabkan seseorang kekurangan darah dan gangguan pencernaan, karena cacing ini bisa mengeluarkan racun. Apabila pada diri seseorang, khususnya anak-anak, telah diketahui terdapat cacing ini di lambungnya maka dia akan mengalami hysteria atau perasaan cemas.</p>
<p>Terkadang larva yang ada dalam usus manusia ini akan memasuki saluran peredaran darah dan terus menyebar ke seluruh tubuh, termasuk otak, hati, saraf tulang belakang, dan paru-paru. Dalam kondisi ini dapat menyebabkan penyakit yang mematikan.</p>
<p>2.       <strong>Cacing Trichinella Spiralis</strong> Cacing ini ada pada babi dalam bentuk gelembung-gelembung lembut. Jika seseorang mengkonsumsi daging babi tanpa dimasak dengan baik, maka gelembung-gelembung yang mengandung larva cacing ini dapat tinggal di otot dan daging manusia, sekat antara paru-paru dan jantung, dan di daerah-daerah lain di tubuh.</p>
<p>Penyerangan cacing ini pada otot dapat menyebabkan rasa sakit yang luar biasa dan menyebabkan gerakan lambat, ditambah lagi sulit melakukan aktivitas. Sedang keberadaannya di sekat tersebut akan mempersempit pernafasan, yang bisa berakhir dengan kematian. Bisa jadi, cacing jenis ini tidak akan membuat seseorang meninggal dalam waktu singkat.</p>
<p>Namun patut diketahui bahwa cacing-cacing kecil yang berkembang di otot-otot tubuh seseorang setelah dia mengkonsumsi daging babi bisa dipastikan akan menetap di sana hingga orang itu meninggal dunia.</p>
<p>3.       <strong>Cacing Schistosoma Japonicus</strong> adalah cacing yang lebih berbahaya daripada cacing schistosoma yang dilkenal di Mesir. Dan babi adalah satu-satunya binatang yang mengandung cacing ini. Cacing ini dapat menyerang manusia apabila mereka menyentuh atau mencuci tangan dengan air yang mengandung larva cacing yang berasal dari kotoran babi. Cacing ini dapat menyelinap ke dalam darah, paru-paru, dan hati.</p>
<p>Cacing ini berkembang dengan sangat cepat, dalam sehari bisa mencapai lebih dari 20.000 telur, serta dapat membakar kulit, lambung dan hati. Terkadang juga menyerang bagian otak dan saraf tulang belakang yang berakibat pada kelumpuhan dan kematian.</p>
<p>4.       <strong>Fasciolopsis Buski</strong> Parasit ini hidup di usus halus babi dalam waktu yang lama. Ketika terjadi percampuran antara usus dan tinja, parasit ini akan berada dalam bentuk tertentu yang bersifat cair yang bisa memindahkan penyakit pada manusia. Kebanyakan jenis parasit ini terdapat di daerah China dan Asia Timur. Parasit ini bisa menyebabkan gangguan pencernaan, diare, dan pembengkakan di sekujur tubuh, serta bisa menyebabkan kematian.</p>
<p>5.       <strong>Cacing Ascaris</strong> Panjang cacing ini adalah sekitar 25 cm. Cacing ini bisa menyebabkan radang paru-paru, radang tenggorokan dan penyumbatan lambung. Cacing ini tidak bisa dibasmi di dalam tubuh, kecuali dengan cara operasi.</p>
<p>6.       <strong>Cacing Ankylostoma</strong> Larva cacing ini masuk ke dalam tubuh dengan cara membakar kulit ketika seseorang berjalan, mandi, atau minum air yang tercemar. Cacing ini bisa menyebabkan diare dan pendarahan di tinja, yang bisa menyebabkan terjadinya kekurangan darah, kekurangan protein dalam tubuh, pembengkakan tubuh, dan menyebabkan seorang anak mengalami keterlambatan dalam pertumbuhan fisik dan mental, lemah jantung dan akhirnya bisa menyebabkan kematian.</p>
<p>7.       <strong>Clonorchis Sinensis</strong> Ini jenis cacing yang menyelinap dan tinggal di dalam air empedu hati babi, yang merupakan sumber utama penularan penyakit pada manusia. Cacing ini terdapat di China dan Asia Timur, karena orang-orang di sana biasa memelihara dan mengkonsumsi babi. Virus ini bisa menyebabkan pembengkakan hati manusia dan penyakit kuning yang disertai dengan diare yang parah, tubuh menjadi kurus dan berakhir dengan kematian.</p>
<p>8.       <strong>Cacing Paragonimus</strong> Cacing ini hidup di paru-paru babi. Cacing ini tersebar luas di China dan Asia Tenggara tempat di mana babi banyak dipelihara dan dikonsumsi. Cacing ini bisa menyebabkan radang paru-paru. Sampai sekarang belum ditemukan cara membunuh cacing di dalam paru-paru. Tapi yang jelas cacing ini tidak terdapat, kecuali di tempat babi hidup. Parasit ini bisa menyebabkan pendarahan paru-paru kronis, di mana penderita akan merasa sakit, ludah berwarna cokelat seperti karat, karena terjadi pendarahan pada kedua paru-paru.</p>
<p>9.       <strong>Swine Erysipelas</strong> Parasit ini terdapat pada kulit babi. Parasit ini selalu siap untuk pembakaran pada kulit manusia yang mencoba mendekati atau berinteraksi dengannya. Parasit ini bisa menyebabkan radang kulit manusia yang memperlihatkan warna merah dan suhu tubuh tinggi.</p>
<p>Sedang kuman-kuman yang ada pada babi dapat menyebabkan berbagai penyakit, diantaranya adalah TBC, Cacar (Small pox), gatal-gatal (scabies), dan Kuman Rusiformas N. Dalam berbagai argumentasi, sebagian orang berpendapat jika peralatan modern sudah jauh lebih maju dan bisa menanggulangi cacing-cacing ini sehingga tidak berbahaya lagi, karena panas tinggi yang dihasilkan oleh alat tersebut.</p>
<p>Namun pengetahuan ini masih memerlukan kajian yang lebih mendalam. Sampai sekarang belum ada seorang ahli pun yang bisa memastikan dengan benar berapa derajat panas yang digunakan sebagai ukuran baku untuk membunuh cacing-cacing ini.</p>
<p>Padahal menurut teori, memasak daging yang benar adalah tidak terlalu cepat namun juga tidak terlalu lama. Karena jika terlalu cepat dikhawatirkan parasit-parasit yang terdapat dalam daging tidak sempat mati sementara kalau terlalu lama semua kandungan gizi daging akan hilang dan hanya menyisakan toxic (racun).</p>
<p>Kalau sudah demikian siapa yang berani menjamin kalau daging babi cukup aman untuk dikonsumsi? Memang benar dalam tubuh sapi juga ada cacing. Cacing tersebut diberi nama T. Saginata.</p>
<p>Tapi babi sendiri kadang-kadang juga menjadi sarang cacing jenis ini. Namun demikian ada perbedaan yang mendasar antara cacing yang terdapat pada sapi dan cacing yang ada pada babi. Saginata yang ada pada babi melangsungkan proses hidupnya dalam tubuh manusia sedangkan saginata yang ada pada sapi hanya dapat hidup di dalam sapi dan tidak hidup di dalam tubuh manusia, sekalipun sudah terlanjur masuk dalam tubuh manusia.</p>
<p>Adapun keberadaan saginata dalam tubuh manusia mungkin disebabkan oleh proses masak yang tidak baik di dalam tubuh babi. Disamping itu daging babi adalah daging yang paling sulit dicerna, karena kandungan zat lemaknya sangat tinggi.</p>
<p>Tabel berikut akan menjelaskan kadar lemak yang terdapat dalam daging babi dan hewan lainnya:</p>
<p>Babi gemuk 91%, Kambing gemuk 56%, Sapi gemuk 35%</p>
<p>Babi sedang 60%, Kambing sedang 29%, Sapi sedang 20%</p>
<p>Babi kurus 29%, Kambing kurus 14%, Sapi kurus 6%</p>
<p>Selain itu jika dibiarkan berada di udara terbuka maka daging yang pertama kali busuk adalah daging babi, diikuti daging domba dan yang terakhir adalah daging sapi. Akan tetapi apabila daging-daging tersebut dimasak, maka yang paling lambat masaknya adalah daging babi. Dari hasil penelitian juga diperoleh kesimpulan bahwa daging kambing dan daging sapi berada dalam lambung selama 3 jam proses pencernaan sempurna, sementara daging babi bisa berada dalam lambung selama 5 jam hanya untuk memperoleh hasil pencernaan yang sempurna.</p>
<p>Jika ada yang bertanya:</p>
<p>buat apa babi diciptakan jika tidak untuk dimakan?</p>
<p>Itu sama sperti kita bertanya untuk apa Virus digunakan?</p>
<p>Untuk apa ada penyakit? Mungkin Kita bisa jawab: di dalam tubuh babi ada hal yang bisa kita petik pelajarannya dan kemudian kita hindari sebagaimana naluri kita selalu berkata untuk sedapat mungkin menghindarkan diri dari pengaruh virus flu atau bibit penyakit lainnya. Atau bisa juga kita jawab,semua itu untuk menjaga keseimbangan kehidupan makhluk hidup di dunia.</p>
<p>Dengan adanya semua penyakit itu mungkin bisa membuat kita sadar bahwa kita hanyalah makhluk Tuhan yang sangat lemah,bahwa kita tidak ada apa apanya di depan Tuhan Yang Maha Kuasa. Dan tentunya dalam setiap ciptaan NYA pasti selalu ada hikmah yang dapat kita petik. Namun jika masih ada juga yg bersikukuh tentang makan babi, maka paling tidak mereka harus bisa membuktikan bahwa daging tersebut aman dari pengaruh parasit maupun kandungan lemaknya yang tinggi.</p>
<p>Apa mereka dapat melakukannya sementara para ahli saja tidak benar-benar berani menjaminnya?</p>
<p>Subhanallah&#8230; Maha Besar ALLAH SWT yang telah melarang kita untuk memakan daging babi..</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/bahaya-daging-babi-bagi-manusia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jenis-Jenis Riba</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2009 15:13:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[jenis riba]]></category>
		<category><![CDATA[riba hutang-piutang]]></category>
		<category><![CDATA[riba jual-beli]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasisyariah.com/?p=45</guid>
		<description><![CDATA[Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
Riba Qardh

Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).

Riba Jahiliyyah 

Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Secara garis besar <strong>riba </strong>dikelompokkan menjadi dua. Yaitu <strong>riba hutang-piutang</strong> dan <strong>riba jual-beli</strong>. <strong>Riba hutang-piutang</strong> terbagi lagi menjadi <strong>riba qardh</strong> dan <strong>riba jahiliyyah</strong>. Sedangkan <strong>riba jual-beli</strong> terbagi atas <strong>riba fadhl</strong> dan <strong>riba nasi’ah</strong>.</p>
<p><strong>Riba Qardh</strong></p>
<ul>
<li>Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (<strong>muqtaridh</strong>).</li>
</ul>
<p><strong>Riba Jahiliyyah </strong></p>
<ul>
<li>Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.</li>
</ul>
<p><strong>Riba Fadhl </strong></p>
<ul>
<li>Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.</li>
</ul>
<p><strong>Riba Nasi’ah</strong></p>
<ul>
<li>Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Riba dalam Islam</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/riba-dalam-islam/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/riba-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2009 15:07:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[al-quran]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasisyariah.com/?p=42</guid>
		<description><![CDATA[Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur&#8217;an Surah Al-Baqarah ayat 275 : &#8230;padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba&#8230;. Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Dalam <strong>Islam</strong>, <a title="riba dalam islam" href="http://koperasisyariah.com/riba-dalam-islam">memungut riba</a> atau mendapatkan keuntungan berupa <a title="jenis-jenis riba" href="http://koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba">riba pinjaman</a> adalah haram. Ini dipertegas dalam <strong>Al-Qur&#8217;an</strong> Surah <strong>Al-Baqarah</strong> ayat 275 : &#8230;padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba&#8230;. Pandangan ini juga yang mendorong maraknya <a title="produk perbankan syariah" href="http://koperasisyariah.com/produk-perbankan-syariah"><strong>perbankan syariah</strong></a> dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), <a title="perbedaan antara bunga dan bagi hasil" href="http://koperasisyariah.com/perbedaan-antara-bunga-dan-bagi-hasil">bunga bank</a> termasuk ke dalam riba.</p>
<p>Bagaimana suatu <strong>akad</strong> itu dapat dikatakan <strong>riba</strong>? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk <strong>riba</strong> adalah ditetapkannya akad di awal. Jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat <strong>suku bunga</strong> tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti.</p>
<p>Berbeda dengan <strong>prinsip bagi hasil</strong> yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. Dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya, yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang <strong><a title="modal awal koperasi syariah" href="http://koperasisyariah.com/modal-awal-koperasi-syariah">meminjam modal</a> </strong>dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam.</p>
<p>Berbeda dengan <strong>bagi hasil</strong> yang hanya memberikan <strong>nisbah </strong>tertentu pada deposannya. Maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan <strong>nisbah </strong>yang disepakati oleh kedua belah pihak. Contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak <strong>bank</strong>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/riba-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Definisi Riba</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/definisi-riba/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/definisi-riba/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Feb 2009 14:59:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasisyariah.com/?p=39</guid>
		<description><![CDATA[Definisi Riba
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><h2>Definisi Riba</h2>
<p><strong>Riba</strong> berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. <strong>Riba</strong> secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.</p>
<h2><span class="mw-headline">Riba dalam pandangan agama</span></h2>
<p>Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/definisi-riba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
