<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Koperasi Syariah &#187; Perbankan Syariah</title>
	<atom:link href="http://www.koperasisyariah.com/category/ekonomi-syariah/perbankan-syariah-artikel/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.koperasisyariah.com</link>
	<description>Pererat Tali Silaturahim agar RahmatNya Senantiasa Terlimpah Atas Ummatnya.</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Jul 2010 03:12:24 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Pengertian Bank Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2010 08:24:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bank konvensional]]></category>
		<category><![CDATA[bank syariah]]></category>
		<category><![CDATA[muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian bank syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan islam]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[Falsafah dasar Perbankan Syariah mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur&#8217;an, Alhadist dan Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat.
Diantaranya adalah dalam bidang muamalah yang tetap mengacu pada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong><a title="pengertian bank syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/">Falsafah dasar Perbankan Syariah</a></strong> mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur&#8217;an, Alhadist dan Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat.</p>
<p>Diantaranya adalah dalam bidang muamalah yang tetap mengacu pada Prinsip-Prinsip ajaran agama sebagai jembatan menuju kebahagiaan akhirat. Seperti dalam Perbankan Islam yang harus berpegang pada dasar &#8211; dasar muamalat menurut Al Qur&#8217;an, Al hadist dan al ijtihad.</p>
<p><strong>Muamalah</strong> adalah ketentuan syariat yang mengatur hal hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia, seperti : jual beli, perdagangan, sewa-menyewa, pinjam-meminjam dan lain sebagainya.</p>
<p>Syariat adalah hukum atau peraturan yang ditentukan Allah Swt untuk hambaNya sebagaimana yang terkandung dalam al Qur&#8217;an dan hadist.</p>
<p><strong>Bank Syariah</strong> adalah Sistem Perbankan yang kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan Syariah.</p>
<p><strong>Perbankan Islam</strong> juga berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme operasional dan manajemen perbankan Islam sesuai dengan yang telah ditetapkan sebagaimana bank konvensional, kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.</p>
<p><strong>Kegiatan Usaha Bank Syariah</strong> antara lain diatur dalam Undang &#8211; Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang &#8211; Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan.</p>
<p>Dalam Pasal 1 nomor (12) dan (13) UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa (12)</p>
<p><em>&#8220;Pembiayaan berdasarkan <a title="prinsip syariah" href="www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/">Prinsip Syariah</a></em><em> adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil&#8221;</em> (13)</p>
<p>&#8220;<strong>Prinsip Syariah</strong> adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk pembiayaan dana dan atau kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan Syariah, antara lain Pembiayaan berdasarkan <a title="bagi hasil" href="www.koperasisyariah.com/menghitung-bagi-hasil-islamic-bank/">Prinsip bagi hasil</a> (mudarabah), Pembiayaan berdasarkan Prinsip penyertaan modal (musyarakah), Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) &#8221;</p>
<p><strong><a title="pengertian bank syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/">Pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana pada Bank Syariah</a></strong> di Indonesia tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai perbankan di Indonesia, seperti Undang &#8211; undang Nomor 7 tahun 1992 dan Undang &#8211; undang Nomor 10 Tahun 1998, disamping itu juga harus sesuai dengan ketentuan &#8211; ketentuan Syariah yang merupakan landasan dalam pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana pada Bank Syariah.</p>
<p>Kegiatan Penghimpunan dana antara lain dilakukan dalam bentuk : Giro atau Tabungan berdasarkan Prinsip Wadi‟ah; Tabungan berdasarkan prinsip Wadi‟ah dan atau Mudarabah; Deposito berjangka berdasarkan Prinsip Mudarabah.</p>
<p>Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan sehubungan dengan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Syariah, antara lain;</p>
<p>Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip syariah,</p>
<p>Pasal (3) yang menjelaskan tentang syarat-syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk <a title="giro" href="www.koperasisyariah.com/giro/">Giro</a> atau tabungan berdasarkan <a title="prinsip wadiah" href="www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/">Prinsip Wadiah</a>,</p>
<p>Pasal (4) yang menjelaskan tentang Syarat &#8211; syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro berdasarkan PrinsipMudarabah, dan</p>
<p>Pasal (5) yang menjelaskan tentang syarat &#8211; syarat penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito berdasarkan Mudarabah.</p>
<p>Dalam al Qur&#8217;an dan hadist banyak dijelaskan tentang Prinsip wadiah dan <a title="mudharabah" href="www.koperasisyariah.com/definisi-mudharabah/">mudharabah</a> yang dijadikan sebagai landasan Syariah, seperti dijelaskan dalam surat An Nisa ayat 58 yang menjelaskan tentang kewajiban menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya ( antara Muwaddi/Penitip dan Mustawda/ Penyimpan, masing-masing harus dapat menjalankan amanat sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama ); demikian juga dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 283 yang artinya :&#8221; Hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanah &#8220;.</p>
<p>Hadist riwayat Abu Daud, At tirmidzi dan hakim menjelaskan …. &#8221; Tunaikanlah amanat yang dipercayakan kepadamu …..&#8221;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Kredit Dalam Pandangan Ekonomi Islam</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2010 04:05:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Bunga adalah hal yang telah disepakati keharamannya oleh semua lapis umat Islam. Sebab bunga itu dengan mudah bisa dibedakan dengan jual beli yang halal. Betapapun kecil bunga yang dikenakan, tetaplah bunga dan Allah SWT telah mengharamkannya.
Sebab keberadaan bunga itu memang wujud dari riba itu sendiri, yang didalam Al-Quran Al-Kariem telah disebutkan harus ditinggalkan sekecil-kecilnya.
Hai orang-orang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Bunga adalah hal yang telah disepakati keharamannya oleh semua lapis umat Islam. Sebab bunga itu dengan mudah bisa dibedakan dengan jual beli yang halal. Betapapun kecil bunga yang dikenakan, tetaplah bunga dan Allah SWT telah mengharamkannya.</p>
<p>Sebab keberadaan bunga itu memang wujud dari riba itu sendiri, yang didalam Al-Quran Al-Kariem telah disebutkan harus ditinggalkan sekecil-kecilnya.</p>
<p><em>Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.</em> (QS.Al-Baqarah : 278)</p>
<p>Sedangkan <a href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/" title="kredit">fasilitas kredit</a> itu sendiri hukumnya tergantung dari bagaimana anatomi sistemnya. Bila masih terdapat unsur bunga ribawi, maka menjadi haram. Sedangkan bila murni akad kredit yang syar&#8217;i, maka hukumnya halal.</p>
<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/" title="kredit">Kredit dibolehkan</a> dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah : bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.</p>
<p>Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian.</p>
<p><strong>Contoh 1:</strong> Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga rp. 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp.12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit). Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp. 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp. 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam.</p>
<p><strong>Contoh 2:</strong> Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp. 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2 % dari Rp. 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan. Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.</p>
<p>Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenan-kan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi <a href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/" title="kredit">dengan tempo</a> untuk nafkah keluarganya.</p>
<p>Ada sementar pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.</p>
<p>Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kretdit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram.</p>
<p>Imam Syaukani berkata: <em>&#8220;Ulama Syafi&#8217;iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat.&#8221;</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prinsip Titipan atau Simpanan Al-Wadiah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Apr 2010 07:33:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Al-Wadiah]]></category>
		<category><![CDATA[titipan murni]]></category>
		<category><![CDATA[wadiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/</guid>
		<description><![CDATA[Al-wadi&#8217;ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Pada dasarnya penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah) artinya tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan karena kalalaian penerima dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a href="http://www.koperasisyariah.com/definisi-wadiah/" title="definisi wadiah">Al-wadi&#8217;ah</a> dapat diartikan sebagai <a href="http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/" title="prinsip wadiah">titipan murni</a> dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Pada dasarnya penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah) artinya tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan karena kalalaian penerima dalam memelihara barang titipan. Akan tetapi dalam aktivitas perekonomian modern penerima simpanan tidak mungkin akan meng-idle-kan aset tersebut tetapi mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu.</p>
<p>Karenanya harus memenita izin dari penitip untuk kemudian mempergunakan asetnya dengan menjamin akan mengembalikannya secara utuh. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.</p>
<p>Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan titipan atau simpanan tersebut untuk tujuan: giro dan tabungan berjangka. Konsekuensi dari tangan penanggung ini (bank), semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank, demikian juga bank adalah penanggung seluruh kumungkinan kerugian. Sebagai imbalan penyimpan memperoleh jaminan keamanan terhadap asetnya juga fasilitas giro lainnya.</p>
<p>Bank tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase secara advance, tetapi merupakan kebijakan dari manajemen bank. <br/></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perbankan Syariah Lebih dari Sekedar Bank</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/perbankan-syariah-lebih-dari-sekedar-bank/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/perbankan-syariah-lebih-dari-sekedar-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Jan 2010 07:16:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[deposito islamic bank]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[tabungan islamic bank]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=464</guid>
		<description><![CDATA[Produk dan Jasa Perbankan yang lebih beragam, dan Skeman Keuangan yang lebih bervariasi, fleksibel dan saling menguntungkan.
Berikut adalah Produk Perbankan Syariah:
Tabungan Islamic Bank
- Tabungan iB
- Tabungan Haji/Umrah iB
- Tabungan Pendidikan
- Tabungan Perencanaan iB
- Tabungan Arisan
Deposito Islamic Bank
- Deposito iB (Rupiah dan USD)
- Deposito Special Investment Deposit iB
Selengkapnya:
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Produk dan Jasa Perbankan yang lebih beragam, dan Skeman Keuangan yang lebih bervariasi, fleksibel dan saling menguntungkan.</p>
<p>Berikut adalah Produk Perbankan Syariah:<br />
Tabungan Islamic Bank<br />
- Tabungan iB<br />
- Tabungan Haji/Umrah iB<br />
- Tabungan Pendidikan<br />
- Tabungan Perencanaan iB<br />
- Tabungan Arisan</p>
<p>Deposito Islamic Bank<br />
- Deposito iB (Rupiah dan USD)<br />
- Deposito Special Investment Deposit iB</p>
<p>Selengkapnya: <a class="downloadlink" href="http://www.koperasisyariah.com/unduh/56" title="Version1 downloaded 118 times" >Daftar Produk Perbankan Syariah (118)</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/perbankan-syariah-lebih-dari-sekedar-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kenalkan Saya ai-Bi</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/kenalkan-saya-ai-bi/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/kenalkan-saya-ai-bi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Dec 2009 04:19:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[ai-bi]]></category>
		<category><![CDATA[islamic banking]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=400</guid>
		<description><![CDATA[iB (baca ai-Bi) singkatan dari Islamic Banking dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia yang diresmikan sejak 2 Juli 2007. Penggunaan identitas bersama ini bertujuan agar masyarakat dengan mudah dan cepat mengenali tersedianya layanan jasa perbankan syariah di seluruh Indonesia, sebagaimana masyarakat modern yang sudah sangat akrab dengan terminologi-terminologi iphone, ipod, ibank.
Layanan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>iB (baca ai-Bi) singkatan dari Islamic Banking dipopulerkan sebagai penanda identitas bersama industri perbankan syariah di Indonesia yang diresmikan sejak 2 Juli 2007. Penggunaan identitas bersama ini bertujuan agar masyarakat dengan mudah dan cepat mengenali tersedianya layanan jasa perbankan syariah di seluruh Indonesia, sebagaimana masyarakat modern yang sudah sangat akrab dengan terminologi-terminologi iphone, ipod, ibank.</p>
<p>Layanan jasa perbankan syariah semakin mudah diperoleh masyarakat, dengan mengenali logo iB yang dipasang di bank-bank syariah ataupun bank-bank konvensional terkemuka yang menyediakan layanan syariah. Sebagaimana mudahnya masyarakat mengenali logo Visa atau Master Card untuk layanan kartu kredit di semua merchant yang memasang logo tersebut di pintu masuk atau di meja kasir.</p>
<p><img class="alignleft size-full wp-image-401" title="islamic_banking" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2009/12/islamic_banking.png" alt="islamic_banking" width="148" height="168" />Logo iB (ai-Bi) merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai utama system perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretika yang selalu mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan kemitraan. Dengan semakin banyaknya bank yang menawarkan produk dan jasa perbankan syariah, kehadiran logo iB (ai-Bi) akan memudahkan masyarakat untuk mengenali secara cepat dan menemukan kelebihan layanan perbankan syariah untuk kebutuhan transaksi keuangannya.</p>
<p>Jadi iB (ai-Bi) perbankan syariah itu bukan merujuk kepada nama bank tertentu. iB (ai-Bi) merefleksikan kebersamaan seluruh bank-bank syariah di Indonesia untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, yang sampai saat ini terdiri dari 5 Bank Umum Syariah (BUS), 26 Unit Usaha Syariah (UUS), 132 Bank Perkreditan rakyat Syariah (BPRS) dan 1.492 kantor cabang bank konvensional yang menyediakan layanan syariah (office channeling) yang siap melayani semua lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.</p>
<p>Masyarakat dapat menemukan layanan iB antara lain di bank-bank sebagai berikut : Bank Bukopin Syariah, Bank Danamon Syariah, Bank DKI Syariah, Bank Ekspor Indonesia Syariah, Bank Mega Syariah, bank Muamalat Indonesia, Bank Niaga Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Syariah BRI, Bank Syariah Bukopin, Bank syariah Mandiri, BII Syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, BTN Syariah, BTPN Syariah, HSBC Syariah, BPD Syariah, BPR Syariah, BPD Syariah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/kenalkan-saya-ai-bi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tujuan Ekonomi dalam Islam</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/tujuan-ekonomi-dalam-islam/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/tujuan-ekonomi-dalam-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 20 Dec 2009 23:23:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[muamalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=391</guid>
		<description><![CDATA[Dalam pandangan Islam, manusia bukanlah makhluk yang dikutuk karena membawa dosa turunan (original sin), tetapi merupakan khalifah Allah SWT di muka bumi (QS. 2:30). Allah SWT menciptakan bumi dan segala isinya untuk manusia (QS. 2:29) dan memberi kebebasan kepada manusia untuk mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia di alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membangun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Dalam pandangan Islam, manusia bukanlah makhluk yang dikutuk karena membawa dosa turunan (original sin), tetapi merupakan khalifah Allah SWT di muka bumi (QS. 2:30). Allah SWT menciptakan bumi dan segala isinya untuk manusia (QS. 2:29) dan memberi kebebasan kepada manusia untuk mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia di alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan membangun peradaban manusia ke arah yang lebih baik.</p>
<p>Manusia diberi kebebasan untuk <a href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-ekonomi-dalam-islam/" title="ekonomi syariah">mengelola sumber daya ekonomi</a> dan melakukan transaksi perekonomian sesama mereka (muamalah). Mengenai muamalah (kegiatan ekonomi) tersebut terdapat kaidah fiqh yang menyatakan bahwa &#8220;Hukum ashal (awal/asli) dari muamalah adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang menyatakan sebaliknya. Artinya, segala kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan dalil-dalil nash (Al-Quran dan sunnah). Dengan kata lain, kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk tujuan tertentu yang sejalan dengan ajaran Islam.</p>
<p>Menurut Muhammad Umar Chapra, salah seorang ekonom Muslim, tujuan-tujuan kegiatan ekonomi tersebut dapat dirumuskan menjadi 4 macam.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, kegiatan ekonomi atau muamalah bertujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dalam batas-batas norma-norma moral Islami. Agama Islam membolehkan manusia untuk menikmati rezeki dari Allah namun tidak boleh berlebihan dalam pola konsumsi (QS. 2:60, 168, 172; 6:142; 7:31, 160; 16:114; 20:81; 23:51; 34:15; 67:15).</p>
<p>Di samping itu Allah SWT mendorong umat-Nya untuk bekerja keras mencari rezeki setelah setelah melakukan shalat Jum&#8217;at (QS. 62:10). Setiap usaha yang dilakukan oleh manusia seperti bertani, berdagang, dan usaha-usaha halal lainnya dianggap sebagai ibadah. Hal ini menujukkan bahwa usaha untuk memperoleh pertumbuhan ekonomi yang lebih baik harus menjadi salah tujuan masyarakat Muslim.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, <a href="http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/" title="kelola harta">tatanan ekonomi</a> yang diusahakan bertujuan untuk membina persaudaraan dan menegakkan keadilan universal. Islam menginginkan terbinanya tatanan sosial di mana semua individu mempunyai rasa persaudaraan dan keterikatan layaknya suatu keluarga yang berasal dari orangtua yang sama (QS. 49:13).</p>
<p>Dengan demikian, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia jangan sampai menimbulkan rasa permusuhan, peperangan, dan ketidakadilan ekonomi sebagaimana yang masih banyak dijumpai pada saat ini. Dengan adanya rasa persaudaraan sesama umat manusia, tidak akan timbul perebutan sumber-sumber ekonomi dan yang timbul adalah bertolong-tolongan untuk kesejahteraan bersama (QS. 5:2).</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, distribusi pendapatan yang seimbang. Islam mempunyai komitmen yang tinggi terhadap persaudaraan manusia dan keadilan. Oleh karena itu, ketidakadilan ekonomi tidak dibenarkan dalam Islam. Ketidakmerataan ekonomi tersebut hanya akan meruntuhkan rasa persaudaraan antar sesama manusia yang ingin dibina oleh Islam. Menurut ajaran Islam, semua sumber daya yang tersedia merupakan &#8216;karunia Allah SWT yang diberikan kepada semua manusia&#8217; (QS. 2:29), sehingga tidak ada alasan kalau <a href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-ekonomi-dalam-islam/" title="tujuan ekonomi syariah">sumberdaya ekonomi</a> itu hanya terkonsentrasi pada beberapa kelompok manusia (QS. 59:7).</p>
<p>Pemerataan tersebut dapat dilakukan melalui zakat, infak, shadaqah, wakaf, dan transaksi-transaksi halal lainnya yang dikelola dengan baik sesuai dengan spirit yang dikandungnya.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, tatanan ekonomi dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan kebebasan manusia dalam konteks kesejahteraan sosial. Salah satu misi yang diemban oleh Muhammad saw adalah untuk melepaskan manusia dari beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka (QS. 7:157). Khalifah Umar bin Khatab mengatakan, &#8220;Sejak kapan kamu memperbudak manusia padahal ibu-ibu mereka melahirkan mereka dalam keadaan merdeka?&#8221; Imam Syafii juga mengatakan, &#8220;Allah menciptakan kamu dalam keadaan merdeka, oleh karena itu jadilah manusia yang merdeka.&#8221; meskipun demikian, kebebasan individu dalam konteks kesejahteraan sosial haruslah dalam batas-batas yang ditentukan oleh Islam. Artinya kebebasan itu jangan sampai berkonflik dengan kepentingan sosial yang lebih besar dan hak-hak orang lain.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/tujuan-ekonomi-dalam-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Definisi Wadiah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/definisi-wadiah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/definisi-wadiah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Feb 2009 07:48:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[definisi wadiah]]></category>
		<category><![CDATA[hukum wadiah]]></category>
		<category><![CDATA[jenis wadiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasisyariah.com/?p=113</guid>
		<description><![CDATA[1. PENGERTIAN WADI&#8217;AH
Kata wadi&#8217;ah berasal dari wada&#8217;asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi&#8217;ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga.
2. HUKUM WADI&#8217;AH
Apabila seseorang menitipkan barang kepada saudaranya, maka ia wajib menerima titipan tersebut, bila ia merasa mampu menjaganya, hal ini termasuk dalam rangka tolong menolong [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>1. </strong><strong>PENGERTIAN WADI&#8217;AH</strong></p>
<p>Kata <em>wadi&#8217;ah</em> berasal dari <em>wada&#8217;asy syai-a</em>, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut<em> wadi&#8217;ah</em>, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga.</p>
<p><strong>2. </strong><strong>HUKUM WADI&#8217;AH</strong></p>
<p>Apabila seseorang menitipkan barang kepada saudaranya, maka ia wajib menerima titipan tersebut, bila ia merasa mampu menjaganya, hal ini termasuk dalam rangka tolong menolong dalam ketakwaan dan kebajikan.</p>
<p>Pihak penerima barang titipan wajib mengembalikan titipan kepada pemiliknya kapan saja ia memintanya.</p>
<p>Firman Allah swt:</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.&#8221;</em> (QS An-Nisaa&#8217;: 58).</p>
<p><em>&#8220;Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya.&#8221;</em> (QS Al-Baqarah: 283).</p>
<p>Dan sabda Rasulullah saw:</p>
<p><em>&#8220;Sampaikanlah amanat kepada orang yang memberi amanat kepadamu.&#8221;</em> (Shahih: Shahihul Jami&#8217;us Shaghir no: 240, Tirmidzi II: 368 no: 1282 dan &#8216;Aunul Ma&#8217;bud IX: 450 no: 3518).</p>
<p><strong>3. </strong><strong>MENANGGUNG RESIKO</strong><strong></strong></p>
<p>Pihak yang menerima titipan tidak mesti mengganti kerusakan barang titipan, kecuali karena sikap menggampangkannya.</p>
<p>Dari Amr bin Syu&#8217;aib dari bapaknya dari kakeknya ra, bahwa Rasulullah saw bersabda,  <em>&#8220;Barangsiapa yang dititipi barang, maka ia tidak ada tanggungan atasnya.&#8221;</em> (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 1945, Irwa-ul Ghalil no: 1547 dan Ibnu Majah II: 802 no: 2401).</p>
<p>Darinya (sang kakek di atas) ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, <em>&#8220;Tidak ada tanggungan atas orang yang diberi amanat.&#8221;</em> (Hasan: Shahihul Jami&#8217;us Shagir no: 7518, Daruquthni III: 41 no: 167 dan Baihaqi VI: 289).</p>
<p>Dari Anas bin Malik ra bahwa Umar bin Khattab ra pernah menuntut tanggung jawabnya terhadap barang titipan yang dicuri orang yang berada di antara harta bendanya. Imam Baihaqi memberi komentar, &#8220;Barangkali karena Anas bin Malik lalai sehingga Umar menuntut tanggung jawabnya terhadap barang titipan itu karena kelalaiannya.&#8221; (Baihaqi VI: 289).</p>
<p>Sumber: Diadaptasi dari &#8216;Abdul &#8216;Azhim bin Badawi al-Khalafi, <em>Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil &#8216;Aziz</em>, atau <em>Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah Ash-Shahihah</em>, terj. Ma&#8217;ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 705 &#8211; 706.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>4. </strong><strong>JENIS WADIAH<br />
</strong></p>
<ul type="disc">
<li><em>Wadiah Yad      Dhamanah</em> &#8211; wadiah di mana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang      titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan      titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.</li>
<li><em>Wadiah Yad      Amanah</em> &#8211; wadiah di mana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas      kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini      bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam      memelihara titipan tersebut</li>
</ul>
<p style="text-align: right;">Sumber<br />
id.wiki, alislamu</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/definisi-wadiah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Produk perbankan syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/produk-perbankan-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/produk-perbankan-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Feb 2009 22:55:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[mudhorabah]]></category>
		<category><![CDATA[murabahah]]></category>
		<category><![CDATA[musyarokah]]></category>
		<category><![CDATA[takaful]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasisyariah.com/?p=71</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana

Mudhorobah,      adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap      keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati.      Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:</p>
<h3>Jasa untuk peminjam dana</h3>
<ul type="disc">
<li><a title="definisi mudharabah" href="http://koperasisyariah.com/definisi-mudharabah"><strong>Mudhorobah</strong></a>,      adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap      keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati.      Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang      diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak      nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.</li>
<li><a title="definisi musyarakah" href="http://koperasisyariah.com/definisi-musyarakah"><strong>Musyarokah</strong></a> (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint      venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati      sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki      masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam      konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah      tidak ada campur tangan.</li>
<li><a title="definisi murabahah" href="http://koperasisyariah.com/definisi-murabahah"><strong>Murobahah</strong></a> ,      yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang      yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa      dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank,      dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat      sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang      disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100      jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama      waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.</li>
<li><a title="definisi takaful" href="http://koperasisyariah.com/definisi-takaful-atau-asuransi-syariah"><strong>Takaful</strong></a> (asuransi islam)</li>
</ul>
<h3>Jasa untuk penyimpan dana</h3>
<ul type="disc">
<li><a title="definisi wadiah" href="http://koperasisyariah.com/definisi-wadiah"><strong>Wadi&#8217;ah</strong> (jasa penitipan)</a>, adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat      mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak      berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.</li>
<li><strong>Deposito      Mudhorobah</strong>, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun      waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang      dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi      hasil tertentu.</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/produk-perbankan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prinsip perbankan syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-perbankan-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-perbankan-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Feb 2009 09:31:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[prinsip syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://koperasisyariah.com/?p=68</guid>
		<description><![CDATA[Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:

Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.</p>
<p>Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:</p>
<ul>
<li>Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.</li>
<li>Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.</li>
<li>Islam tidak memperbolehkan &#8220;menghasilkan uang dari uang&#8221;. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.</li>
<li>Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.</li>
<li>Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-perbankan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
