<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Koperasi Syariah &#187; Ekonomi Syariah</title>
	<atom:link href="http://www.koperasisyariah.com/category/ekonomi-syariah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.koperasisyariah.com</link>
	<description>Pererat Tali Silaturahim agar RahmatNya Senantiasa Terlimpah Atas Ummatnya.</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Jul 2010 03:12:24 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Fatwa MUI Tentang Bunga</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Jul 2010 02:56:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[bunga]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum bunga]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/</guid>
		<description><![CDATA[Kutipan Fatwa MUI No.1 Tahun 2004 Tentang Bunga
Pertama : Pengertian Bunga dan Riba
1. Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-Qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><img class="alignleft size-full wp-image-689" title="riba[1]" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2010/07/riba1.jpg" alt="riba[1]" width="300" height="400" />Kutipan <strong><a title="fatwa mui tentang bunga" href="http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/"><strong>Fatwa MUI</strong> No.1 Tahun 2004 <strong>Tentang Bunga</strong></a></strong></p>
<p>Pertama : <strong>Pengertian Bunga dan <a title="jenis riba" href="http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba/">Riba</a></strong></p>
<p>1. <a title="bunga" href="http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/">Bunga</a> adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (<em><a title="al-qardh" href="http://www.koperasisyariah.com/al-qardh/">al-Qardh</a></em>) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.</p>
<p>2. Riba adalah tambahan (<em>ziyadah</em>) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi&#8217;ah.</p>
<p>Kedua : <strong><a title="hukum riba" href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-riba-menurut-alquran/">Hukum Bunga</a></strong></p>
<p>1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw, yakni riba nasi&#8217;ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.</p>
<p>2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.</p>
<p>Ketiga : <strong>Bermuamalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional</strong></p>
<p>1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan <a title="usaha syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/usaha-koperasi-syariah/">Lembaga Keuangan Syari&#8217;ah</a> dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.</p>
<p>2. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari&#8217;ah diperbolehkan melakukan kegiatan transkasi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip darurat/hajat.</p>
<p>Jakarta. 05 Dzulhijjah 1424 H 24 Januari 2004</p>
<p>MAJELIS ULAMA INDONESIA<br />
KOMISI FATWA,</p>
<p>Ketua: K.H. Ma&#8217;ruf Amin<br />
Sekretaris: Drs. Hasanudin, M.Ag</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengertian Bank Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2010 08:24:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bank konvensional]]></category>
		<category><![CDATA[bank syariah]]></category>
		<category><![CDATA[muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian bank syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan islam]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[Falsafah dasar Perbankan Syariah mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur&#8217;an, Alhadist dan Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat.
Diantaranya adalah dalam bidang muamalah yang tetap mengacu pada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong><a title="pengertian bank syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/">Falsafah dasar Perbankan Syariah</a></strong> mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur&#8217;an, Alhadist dan Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat.</p>
<p>Diantaranya adalah dalam bidang muamalah yang tetap mengacu pada Prinsip-Prinsip ajaran agama sebagai jembatan menuju kebahagiaan akhirat. Seperti dalam Perbankan Islam yang harus berpegang pada dasar &#8211; dasar muamalat menurut Al Qur&#8217;an, Al hadist dan al ijtihad.</p>
<p><strong>Muamalah</strong> adalah ketentuan syariat yang mengatur hal hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia, seperti : jual beli, perdagangan, sewa-menyewa, pinjam-meminjam dan lain sebagainya.</p>
<p>Syariat adalah hukum atau peraturan yang ditentukan Allah Swt untuk hambaNya sebagaimana yang terkandung dalam al Qur&#8217;an dan hadist.</p>
<p><strong>Bank Syariah</strong> adalah Sistem Perbankan yang kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan Syariah.</p>
<p><strong>Perbankan Islam</strong> juga berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme operasional dan manajemen perbankan Islam sesuai dengan yang telah ditetapkan sebagaimana bank konvensional, kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.</p>
<p><strong>Kegiatan Usaha Bank Syariah</strong> antara lain diatur dalam Undang &#8211; Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang &#8211; Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan.</p>
<p>Dalam Pasal 1 nomor (12) dan (13) UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa (12)</p>
<p><em>&#8220;Pembiayaan berdasarkan <a title="prinsip syariah" href="www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/">Prinsip Syariah</a></em><em> adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil&#8221;</em> (13)</p>
<p>&#8220;<strong>Prinsip Syariah</strong> adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk pembiayaan dana dan atau kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan Syariah, antara lain Pembiayaan berdasarkan <a title="bagi hasil" href="www.koperasisyariah.com/menghitung-bagi-hasil-islamic-bank/">Prinsip bagi hasil</a> (mudarabah), Pembiayaan berdasarkan Prinsip penyertaan modal (musyarakah), Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) &#8221;</p>
<p><strong><a title="pengertian bank syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/">Pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana pada Bank Syariah</a></strong> di Indonesia tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai perbankan di Indonesia, seperti Undang &#8211; undang Nomor 7 tahun 1992 dan Undang &#8211; undang Nomor 10 Tahun 1998, disamping itu juga harus sesuai dengan ketentuan &#8211; ketentuan Syariah yang merupakan landasan dalam pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana pada Bank Syariah.</p>
<p>Kegiatan Penghimpunan dana antara lain dilakukan dalam bentuk : Giro atau Tabungan berdasarkan Prinsip Wadi‟ah; Tabungan berdasarkan prinsip Wadi‟ah dan atau Mudarabah; Deposito berjangka berdasarkan Prinsip Mudarabah.</p>
<p>Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan sehubungan dengan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Syariah, antara lain;</p>
<p>Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip syariah,</p>
<p>Pasal (3) yang menjelaskan tentang syarat-syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk <a title="giro" href="www.koperasisyariah.com/giro/">Giro</a> atau tabungan berdasarkan <a title="prinsip wadiah" href="www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/">Prinsip Wadiah</a>,</p>
<p>Pasal (4) yang menjelaskan tentang Syarat &#8211; syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro berdasarkan PrinsipMudarabah, dan</p>
<p>Pasal (5) yang menjelaskan tentang syarat &#8211; syarat penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito berdasarkan Mudarabah.</p>
<p>Dalam al Qur&#8217;an dan hadist banyak dijelaskan tentang Prinsip wadiah dan <a title="mudharabah" href="www.koperasisyariah.com/definisi-mudharabah/">mudharabah</a> yang dijadikan sebagai landasan Syariah, seperti dijelaskan dalam surat An Nisa ayat 58 yang menjelaskan tentang kewajiban menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya ( antara Muwaddi/Penitip dan Mustawda/ Penyimpan, masing-masing harus dapat menjalankan amanat sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama ); demikian juga dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 283 yang artinya :&#8221; Hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanah &#8220;.</p>
<p>Hadist riwayat Abu Daud, At tirmidzi dan hakim menjelaskan …. &#8221; Tunaikanlah amanat yang dipercayakan kepadamu …..&#8221;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jujur Adalah Sifat Para Nabi</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Jun 2010 07:15:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Baik]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/</guid>
		<description><![CDATA[Shiddiq (jujur, benar) adalah lawan kata dari kidzb (bohong atau dusta). Jujur adalah kesesuaian antara berita yang disampaikan dan fakta, antara fenomena dan yang diberitakan, serta antara bentuk dan substansi. Syariah memang senantiasa mengajak orang-orang saleh untuk jujur dalam menjalankan segala urusan. Perhatikan firman Allah Swt. berikut ini:
&#8216;Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a href="http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/" title="jujur">Shiddiq</a> (jujur, benar) adalah lawan kata dari kidzb (bohong atau dusta). Jujur adalah kesesuaian antara berita yang disampaikan dan fakta, antara fenomena dan yang diberitakan, serta antara bentuk dan substansi. Syariah memang senantiasa mengajak orang-orang saleh untuk jujur dalam menjalankan segala urusan. Perhatikan firman Allah Swt. berikut ini:</p>
<blockquote><p>&#8216;Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar&#8221; (QS Al-Taubah [9] 119). Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan &#8220;orang-orang yang benar&#8221; adalah mereka yang menepati janji, sebagaimana firman Allah berikut, &#8220;Di antara orang-orang Mukmin itu, ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah&#8221;(QS AI-Ahzab [33]: 23).</p>
</blockquote>
<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/" title="sifat jujur">Sifat jujur (shiddiq)</a> merupakan sifat para nabi dan rasul yang diturunkan oleh Allah Swt. dengan membawa cahaya penerang bagi umat di zamannya masing-masing. Nabi dan rasul datang dengan metode (syariah) yang bermacam-macam, tetapi sama-sama menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Shafwat Abdul Fattahz mengatakan, kejujuran adalah sifat utama yang dimiliki oleh para nabi dan rasul serta orang-orang yang berada di jalan Allah Swt. Hal itu tecermin pada firman-firman Allah beserta tafirnya berikut ini:</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Franchise = Waralaba</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2010 10:00:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[affiliation]]></category>
		<category><![CDATA[affiliation franchising]]></category>
		<category><![CDATA[franchising]]></category>
		<category><![CDATA[ragam waralaba]]></category>
		<category><![CDATA[tipe]]></category>
		<category><![CDATA[tipe waralaba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/</guid>
		<description><![CDATA[Di Indonesia, kata &#8220;Franchise&#8221; ditransalasikan sebagai &#8220;Waralaba&#8221; (wara=lebih; laba=untung), jadi waralaba berarti &#8220;Lebih Untung&#8221;. Pertumbuhan Franchise di Indonesia berawal dari masuknya waralaba asing pada tahun 80-90an. KFC, McDonalds, Burger King, Wendys adalah sebagian dari jejaring waralaba asing yang masuk ke Indonesia pada awal-awal berkembangnya Franchise di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan waralaba lokal pun mulai bertumbuhan pada masa itu, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Di Indonesia, kata &#8220;<a href="http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/" title="Waralaba">Franchise</a>&#8221; ditransalasikan sebagai &#8220;<a href="http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/" title="waralaba">Waralaba</a>&#8221; (wara=lebih; laba=untung), jadi waralaba berarti &#8220;Lebih Untung&#8221;. Pertumbuhan Franchise di Indonesia berawal dari masuknya waralaba asing pada tahun 80-90an. KFC, McDonalds, Burger King, Wendys adalah sebagian dari jejaring waralaba asing yang masuk ke Indonesia pada awal-awal berkembangnya Franchise di Indonesia.</p>
<p>Perusahaan-perusahaan waralaba lokal pun mulai bertumbuhan pada masa itu, salah satunya adalah yang termasuk pelopor waralaba lokal yaitu Es Teler 77.</p>
<p>Pada tahun 1991 berdiri <a href="http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/" title="Franchise">Asosiasi Franchise</a> Indonesia (AFI) sebagai wadah yang menaungi pewaralaba dan terwaralaba. Diharapkan dengan berdirinya AFI ini dapat tercipta industri waralaba yang kuat dan dapat menjadi pendorong utama dalam pertumbuhan <a href="http://www.koperasisyariah.com/muhammad-sebagai-syariah-marketer/" title="syariah marketer">ekonomi</a> nasional yang berbasiskan usaha kecil dan menengah.</p>
<p>Menurut International Franchise Association, secara umum terdapat beberapa bentuk format bisnis waralaba:</p>
<ol>
<li>Unit franchising</li>
<li>Area development franchising</li>
<li>Subfranchising</li>
<li>Conversion or affiliation franchising</li>
<li>Nontraditional franchising</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sejarah Waralaba</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2010 07:23:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[franchise]]></category>
		<category><![CDATA[royalti]]></category>
		<category><![CDATA[sejarah waralaba]]></category>
		<category><![CDATA[waralaba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/</guid>
		<description><![CDATA[Walaupun Franchise dipopulerkan di negara Amerika Serikat, namun asal mula kata Franchise berawal dari Eropa, yaitu Perancis dan Inggris. Kata Franchise sendiri bermakna &#8220;kebebasan&#8221; (Freedom). Di masa itu, bangsawan diberikan wewenang oleh raja untuk menjadi tuan tanah pada daerah-daerah tertentu. Pada daerah tersebut, sang bangsawan dapat memanfaatkan tanah yang dikuasainya dengan imbalan pajak/upeti yang dikembalikan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Walaupun Franchise dipopulerkan di negara Amerika Serikat, namun asal mula kata Franchise berawal dari Eropa, yaitu Perancis dan Inggris. Kata <a href="http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/" title="Waralaba">Franchise</a> sendiri bermakna &#8220;kebebasan&#8221; (Freedom). Di masa itu, bangsawan diberikan wewenang oleh raja untuk menjadi tuan tanah pada daerah-daerah tertentu. Pada daerah tersebut, sang bangsawan dapat memanfaatkan tanah yang dikuasainya dengan imbalan pajak/upeti yang dikembalikan kepada kerajaan. Sistem tersebut menyerupai royalti, seperti layaknya bentuk Franchise saat ini.</p>
<p>Di Amerika Serikat sendiri, Franchise mengalami booming pada tahun 60-70an setelah berakhirnya Perang Dunia ke-2. Pada saat itu, banyak terjadi praktek penipuan bisnis yang mengaku sebagai Franchise, salah satunya dengan cara menjual sistem bisnis Franchise yang ternyata belum teruji keberhasilannya di lapangan. Selain itu, Franchisor pun lebih fokus untuk menjual Franchise milik mereka dibandingkan membangung dan menyempurnakan sistem <a href="http://www.koperasisyariah.com/panduan-untuk-memulai-bisnis-berbasis-syariah/" title="Memulai Bisnis">bisnis</a> Franchisenya. Banyak investor baru yang gagal oleh modus seperti ini, hal ini menjadi salah satu pendorong terbentuknya IFA (International Franchise Association) pada tahun 1960.</p>
<p>Salah satu tujuan didirikannya IFA adalah untuk menciptakan iklim <a href="http://www.koperasisyariah.com/syarat-jual-beli/" title="bisnis">industri bisnis</a> <a href="http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/" title="Franchise">Franchise</a> yang dapat dipercaya, oleh karenanya IFA menciptakan kode etik Franchise sebagai pedoman bagi anggota-anggotanya. Walau begitu, kode etik Franchise masih perlu didukung oleh perangkat hukum agar dapat memastikan tiap-tiap pihak dalam industri ini terlindungi. Pada tahun 1978, Federal Trade Commission (FTC) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap Franchisor yang akan memberikan penawaran peluang waralaba kepada publik untuk memiliki UFOC (Uniform Franchise Offering Circular).</p>
<p>UFOC adalah dokumen yang berisi informasi lengkap mengenai peluang bisnis Franchise yang ditawarkan, seperti: sejarah bisnis, pengelola, hal yang berkaitan dengan hukum, prakiraan investasi, deskripsi konsep bisnis, dan salinan dari perjanjian Franchise. Selain itu daftar nama, alamat dan nomor telepon dari pemilik Franchise adalah informasi yang diwajibkan. UFOC bertujuan untuk menyampaikan informasi yang cukup mengenai perusahaan untuk membantu calon Franchisee dalam mengambil keputusan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tujuan Sistem Koperasi Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 May 2010 07:59:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi kekayaan]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi pendapatan]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Halal]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[moral islam]]></category>
		<category><![CDATA[orang yang paling mulia]]></category>
		<category><![CDATA[taqwa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[1. Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya sesuai norma dan moral Islam
&#8220;Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu&#8221;. (Q.S Al Baqarah : 168)
&#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>1. <a href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/" title="tujuan koperasi syariah">Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya</a> sesuai norma dan moral Islam</strong></p>
<p><em>&#8220;Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu&#8221;.</em> (Q.S Al Baqarah : 168)</p>
<p><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya&#8221;.</em> (Q.S AL Maidah : 87-88)</p>
<p><em>&#8220;Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..&#8221;</em> (Q.S Al Jumu&#8217;ah : 10)</p>
<p><strong>2. Menciptakan Persaudaraan dan <a href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/" title="keadilan sesama anggota">Keadilan Sesama Anggota</a></strong></p>
<p><em>&#8220;Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal&#8221;.</em> (Q.S Al Hujarat (49) : 13)</p>
<p><em>&#8220;Katakanlah; &#8220;Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya (kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk&#8221;.</em> (Q.S Al A&#8217;raaf (7) : 158)</p>
<p><strong>3. <a href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/" title="pendistribusian">Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata</a> sesama anggota berdasarkan kontribusinya.</strong> Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur&#8217;an :</p>
<p><em>&#8220;Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia maha Pengampun lagi Maha Penyayang&#8221;</em> (Q.S Al An&#8217;aam (6) : 165)</p>
<p><em>&#8220;Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?&#8221;</em> (Q.S An Nahl (16) : 71)</p>
<p><strong>4. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.</strong></p>
<p><em>&#8220;Orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka, bergembira dengan Kitab yang diturunkan kepadamu dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari sebahagiannya. Katakanlah : &#8221; Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali &#8220;.</em> (Q.S Ar Ra&#8217;d (13) : 36)</p>
<p><em>&#8221; Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah kesudahan segala urusan.&#8221;</em> (Q.S Lukman (31) : 22)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Obligasi Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Apr 2010 06:17:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[akad]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Arbitrasi Syari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[bunga]]></category>
		<category><![CDATA[dana obligasi]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Halal]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[obligasi]]></category>
		<category><![CDATA[Obligasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[reksadana syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL NO: 32/DSN-MUI/IX/2002
Tentang OBLIGASI SYARI&#8217;AH Menetapkan : FATWA TENTANG OBLIGASI SYARI&#8217;AH
Pertama : Ketentuan Umum:

Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga;
Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah;
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL <br/>NO: 32/DSN-MUI/IX/2002</p>
<p>Tentang <a href="http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/" title="obligasi syariah">OBLIGASI SYARI&#8217;AH <br/></a>Menetapkan : FATWA TENTANG <a href="http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/" title="obligasi syariah">OBLIGASI SYARI&#8217;AH</a></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum:</strong></p>
<ol>
<li>Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga;</li>
<li>Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah;</li>
<li>Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.</li>
</ol>
<p><strong>Kedua : Ketentuan Khusus</strong></p>
<ol>
<li>Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain: <br/></li>
<li style="list-style: none">
<ul>
<li>Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh</li>
<li>Musyarakah</li>
<li>Murabahah</li>
<li>Salam</li>
<li>Istishna</li>
<li>Ijarah; <br/></li>
</ul>
</li>
<li>Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memper-hatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;</li>
<li>Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang <a href="http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/" title="obligasi syariah">Obligasi Syariah</a> Mudha-rabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;</li>
<li>Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah sesuai akad yang digunakan;</li>
<li>Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.</li>
</ol>
<p><strong>Ketiga : Penyelesaian Perselisihan</strong></p>
<p>Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari&#8217;ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p><strong>Keempat : Penutup</strong></p>
<p>Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta <br/>Tanggal : 06 Rajab 1423 H / 14 September 2002 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli Dengan Allah Azza Wa Jalla</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 02:50:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[perniagaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/</guid>
		<description><![CDATA[
&#8220;Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p style="TEXT-ALIGN: center"><a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/" title="Jual beli"><img src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2010/04/ayatjualbeli.jpg" title="Ayat Jual Beli" height="128" width="450" alt="Ayat Jual Beli" class="size-full wp-image-557 aligncenter"/></a></p>
<p>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan <strong>suatu <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/" title="perniagaan">perniagaan</a> yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?</strong> (yaitu) kamu ber<strong>iman kepada Allah dan Rasul-Nya</strong> dan <strong>berjihad</strong> di jalan Allah <strong>dengan harta dan jiwamu</strong>. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, niscaya <span style="TEXT-DECORATION: underline">Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga</span> yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam <strong>surga Adn</strong>. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/" title="Jualbeli">kemenangan yang dekat</a> (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.&#8221; (QS As-Shaaf : 10 &#8211; 13)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Kredit Dalam Pandangan Ekonomi Islam</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2010 04:05:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Bunga adalah hal yang telah disepakati keharamannya oleh semua lapis umat Islam. Sebab bunga itu dengan mudah bisa dibedakan dengan jual beli yang halal. Betapapun kecil bunga yang dikenakan, tetaplah bunga dan Allah SWT telah mengharamkannya.
Sebab keberadaan bunga itu memang wujud dari riba itu sendiri, yang didalam Al-Quran Al-Kariem telah disebutkan harus ditinggalkan sekecil-kecilnya.
Hai orang-orang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Bunga adalah hal yang telah disepakati keharamannya oleh semua lapis umat Islam. Sebab bunga itu dengan mudah bisa dibedakan dengan jual beli yang halal. Betapapun kecil bunga yang dikenakan, tetaplah bunga dan Allah SWT telah mengharamkannya.</p>
<p>Sebab keberadaan bunga itu memang wujud dari riba itu sendiri, yang didalam Al-Quran Al-Kariem telah disebutkan harus ditinggalkan sekecil-kecilnya.</p>
<p><em>Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.</em> (QS.Al-Baqarah : 278)</p>
<p>Sedangkan <a href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/" title="kredit">fasilitas kredit</a> itu sendiri hukumnya tergantung dari bagaimana anatomi sistemnya. Bila masih terdapat unsur bunga ribawi, maka menjadi haram. Sedangkan bila murni akad kredit yang syar&#8217;i, maka hukumnya halal.</p>
<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/" title="kredit">Kredit dibolehkan</a> dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah : bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.</p>
<p>Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian.</p>
<p><strong>Contoh 1:</strong> Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga rp. 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp.12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit). Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp. 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp. 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam.</p>
<p><strong>Contoh 2:</strong> Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp. 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2 % dari Rp. 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan. Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.</p>
<p>Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenan-kan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi <a href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/" title="kredit">dengan tempo</a> untuk nafkah keluarganya.</p>
<p>Ada sementar pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.</p>
<p>Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kretdit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram.</p>
<p>Imam Syaukani berkata: <em>&#8220;Ulama Syafi&#8217;iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat.&#8221;</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prinsip-prinsip Ekonomi Islam</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Apr 2010 07:38:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi lainnya seperti : 

Dalam ekonomi, berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian tuhan atau titipan Tuhan kepada menusia guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia dan di akhirat bukan seperti ekonomi kapitalis untuk kepentingan diri sendiri (self interest principle). 
Islam mengakui hak pribadi namun harus dibatasi oleh Pertama, kepentingan masyarakat, Kedua Islam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a href="http://www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/" title="prinsip ekonomi islam">Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi lainnya</a> seperti : <br/></p>
<ol>
<li>Dalam ekonomi, berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian tuhan atau titipan Tuhan kepada menusia guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia dan di akhirat bukan seperti ekonomi kapitalis untuk kepentingan diri sendiri (self interest principle). <br/></li>
<li>Islam mengakui hak pribadi namun harus dibatasi oleh Pertama, kepentingan masyarakat, Kedua Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh dari suap, rampasan, kecurangan, pencurian, perampokan, penipuan dalam timbangan atau ukuran, pelacuran, produksi dan penjualan alkohol, bunga, judi, perdagangan gelap, usaha yang menghancurkan masyarakat. <br/></li>
<li>Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama, suka sama suka. Jiwa kerjasama ini adalah mencari keuntungan yang wajar, tanpa perubahan ongkos maka harga barang hanya sebagai akibat prinsip kelangkaannya. <br/></li>
<li><em>Al-qur&#8217;an : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu …. &#8220;</em> (Q4 : 29). Arti ayat ini adalah bahwa kepemilikan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produksi nasional supaya harta itu jangan berputar di sekitar orang-orang kaya saja. <br/></li>
<li>Dalam ekonomi penganut pasar bebas, pemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli. Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya drencanakan untuk kepentingan orang banyak. Rasulullah bersabda <em>&#8220;Masyarakat punya hak sama untuk air, padang rumput dan api, bahan tambang bahkan bahan makanan harus dikelola oleh perusahaan negara&#8221;</em>. <br/></li>
<li>Seorang muslim harus takut kepada Allah dan hari penentuan seperti dalam Al-qur&#8217;an : <em>&#8220;Dan takutilah hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diberi balasan dengan sempurna usahanya (amal ibadahnya). Dan mereka tidak teraniaya. &#8220;</em> (Q2:281).</li>
</ol>
<p><br/></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prinsip Titipan atau Simpanan Al-Wadiah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Apr 2010 07:33:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Al-Wadiah]]></category>
		<category><![CDATA[titipan murni]]></category>
		<category><![CDATA[wadiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/</guid>
		<description><![CDATA[Al-wadi&#8217;ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Pada dasarnya penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah) artinya tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan karena kalalaian penerima dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a href="http://www.koperasisyariah.com/definisi-wadiah/" title="definisi wadiah">Al-wadi&#8217;ah</a> dapat diartikan sebagai <a href="http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/" title="prinsip wadiah">titipan murni</a> dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Pada dasarnya penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah) artinya tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan karena kalalaian penerima dalam memelihara barang titipan. Akan tetapi dalam aktivitas perekonomian modern penerima simpanan tidak mungkin akan meng-idle-kan aset tersebut tetapi mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu.</p>
<p>Karenanya harus memenita izin dari penitip untuk kemudian mempergunakan asetnya dengan menjamin akan mengembalikannya secara utuh. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.</p>
<p>Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan titipan atau simpanan tersebut untuk tujuan: giro dan tabungan berjangka. Konsekuensi dari tangan penanggung ini (bank), semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank, demikian juga bank adalah penanggung seluruh kumungkinan kerugian. Sebagai imbalan penyimpan memperoleh jaminan keamanan terhadap asetnya juga fasilitas giro lainnya.</p>
<p>Bank tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase secara advance, tetapi merupakan kebijakan dari manajemen bank. <br/></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 10:02:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[beli jual]]></category>
		<category><![CDATA[contoh jual beli]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian jual beli]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/</guid>
		<description><![CDATA[
Jual beli Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.
Dasar Hukum Jual Beli: &#8220;Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu&#8221; (QS. An-Nisa : 29).
&#8220;Allah telah menghalalkan jual beli dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><div style="FLOAT: left; MARGIN-LEFT: 10px"><a href="http://bisnis.koperasisyariah.com/" title="Jasa pembuatan kaos"><img src="http://3.bp.blogspot.com/_tEVf3XMLQtA/RtIslgLE6wI/AAAAAAAAAjA/EHsqfXD6p64/s400/DINAR.jpg" height="234" width="234"/></a></div>
<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual Beli">Jual beli</a> Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.</p>
<p>Dasar Hukum <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual beli">Jual Beli</a>: <br/><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu&#8221;</em> (QS. An-Nisa : 29).</p>
<p><em>&#8220;Allah telah menghalalkan <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual Beli">jual beli</a> dan mengharamkan riba&#8221;</em> (QS. Al-Baqarah : 275).</p>
<p><strong>Rukun <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual Beli">Jual Beli</a>:</strong></p>
<ul>
<li>Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli</li>
<li>Objek akad (barang dan harga)</li>
<li>Ijab qabul (perjanjian/persetujuan)</li>
</ul>
<p><strong>Syarat Penjual dan Pembeli:</strong></p>
<ol>
<li>Cakap, yaitu sempurna akal dan fikiran, cukup umur, mengerti secara hukum</li>
<li>Memiliki walayah, kuasa atas objek akad</li>
<li>Tidak ada paksaan dalam melakukan jual beli (saling ridho)</li>
<li>Untuk menjamin bahwa jual beli dilakukan tanpa paksaan, maka perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian (ijab qabul) yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak dalam melaksanakan akad tersebut termasuk menerima segala dampaknya.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Baitul Maal Tamwil</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 04:32:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Baitul Maal (BMT)]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Baitul Maal Tamwil]]></category>
		<category><![CDATA[baitul maal wa tamwil]]></category>
		<category><![CDATA[Baitul Tamwil]]></category>
		<category><![CDATA[BMT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/</guid>
		<description><![CDATA[Baitul Maal Tamwil adalah suatu institusi/lembaga keuangan Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari pihak ketiga (anggota penyimpan) dan menyalurkan pembiayaan kepada usaha-usaha yang produktif dan menguntungkan. Sumber dana Baitul Tamwil berasal dari simpanan masyarakat (dana pihak ketiga) yang meliputi tabungan, simpanan berjangka, modal dan simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu dan tidak bertentangan dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a href="http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/" title="bmt">Baitul Maal Tamwil</a> adalah suatu institusi/lembaga keuangan Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari pihak ketiga (anggota penyimpan) dan menyalurkan pembiayaan kepada usaha-usaha yang produktif dan menguntungkan. <a href="http://www.koperasisyariah.com/modal-awal-koperasi-syariah/" title="Modal Awal koperasi Syariah">Sumber dana Baitul Tamwil</a> berasal dari simpanan masyarakat (dana pihak ketiga) yang meliputi tabungan, simpanan berjangka, modal dan simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundangundangan yang berlaku.</p>
<p><strong>Ciri-ciri operasional <a href="http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/" title="baitul maal">Baitul Tamwil</a>:</strong></p>
<ul>
<li>Visi dan Misi Ekonomi</li>
<li>Dijalankan sesuai dengan prinsip Islam</li>
<li>Memiliki fungsi sebagai mediator antara pemilik kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana</li>
<li>Merupakan wajib zakat</li>
</ul>
<p><strong>Tujuan Berdirinya <a href="http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/" title="bmt">BMT</a></strong></p>
<p>Pada dasarnya merupakan <a href="http://www.koperasisyariah.com/berinvestasi-syariah-yang-layak/" title="Berinvestasi Syariah Yang Layak">investasi</a> dari kewajiban setiap muslim (khususnya) untuk beribadah semata-mata hanya untuk mendapatkan ridho Allah SWT termasuk dalam kegiatan dalam bidang keuangan maupun perdagangan. Secara umum ada dua kepentingan yang mendasari dibentuknya BMT, yaitu:</p>
<p><em>Kepentingan Ibadah</em></p>
<p>Hal ini merupakan manifestasi dari keimanan kepada larangan Allah SWT tentang <a href="http://www.koperasisyariah.com/sistem-ekonomi-ribawi-sangat-membahayakan-perekonomian/" title="Sistem ekonomi ribawi sangat membahayakan perekonomian">pengharaman riba</a> sebagaimana yang tercantum dalam surat <em>Al- Baqarah 275-279</em>. Dalam beberapa hal, antara <a href="http://www.koperasisyariah.com/prinsip-perbankan-syariah/" title="Prinsip perbankan syariah">Lembaga Keuangan konvensional</a> dan syariah memiliki persamaan, terutama pada sisi teknis penerimaan/simpanan uang, pelayanan dan teknologi. Namun terdapat banyak perbedaan mendasar antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, penyaluran dana, lingkungan kerja dan mekanisme <a href="http://www.koperasisyariah.com/menghitung-bagi-hasil-islamic-bank/" title="Menghitung Bagi Hasil islamic Bank">penghitungan keuntungan</a> atau <a href="http://www.koperasisyariah.com/perbedaan-antara-bunga-dan-bagi-hasil/" title="Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil">bagi hasil</a>.</p>
<p><br/></p>
<a class="downloadlink" href="http://www.koperasisyariah.com/unduh/18" title="Version1 downloaded 227 times" >Organisasi dan Kelembagaan BMT (227)</a>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kelola Harta dengan Efektif dan Efisien</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Feb 2010 04:48:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/</guid>
		<description><![CDATA[Permasalahan ekonomi umat manusia yang paling fundamental bersumber dari kebutuhan manusia itu sendiri dan kebutuhan ini pada umumnya tidak dapat dipenuhi tanpa menggunakan faktor-faktor produksi seperti: sumber daya manusia, modal, tanah (sumber alam), dan usaha (entrepreneurship). Apabila manusia memiliki sarana tidak terbatas untuk memenuhi semua jenis kebutuhan, maka masalah ekonomi tidak akan timbul.
Karena beraneka ragamnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a href="http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/" title="ekonomi ummat">Permasalahan ekonomi</a> umat manusia yang paling fundamental bersumber dari kebutuhan manusia itu sendiri dan kebutuhan ini pada umumnya tidak dapat dipenuhi tanpa menggunakan faktor-faktor produksi seperti: sumber daya <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/manusia">manusia</a>, modal, tanah (sumber alam), dan usaha (entrepreneurship). Apabila manusia memiliki sarana tidak terbatas untuk memenuhi semua jenis kebutuhan, maka masalah ekonomi tidak akan timbul.</p>
<p>Karena beraneka ragamnya keinginan dan kurangnya sarana memaksa kita untuk mengambil keputusan untuk memilih di antara banyak kebutuhan dan kemudian mendistribusikannya (banyak yang tidak merata) sedemikian rupa sehingga mampu memenuhi kebutuhan dengan optimal. Apabila dilihat dari fungsinya harta (harta benda atau uang).</p>
<p>Islam menganjurkan agar menggunakan harta secara <a href="http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/" title="kelola harta dengan">efektif dan efisien</a>. Pengelolaan harta tersebut bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari (konsumtif), atau bisa juga disimpan, atau diinvestasikan (dikelola kepada orang yang ahli). Semua keperluan tersebut hendaknya juga diarahkan yang sesuai dengan prinsip syari`ah.</p>
<p>Dalam ekonomi non Islam, untuk memenuhi <a href="http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/" title="kelola harta">kebutuhan harta</a> tidak ditetapkan secara eksplisit dan bahkan diberikan kebebasan terhadap pemahaman masing-masing individu; dengan demikian mungkin mereka mencarinya tanpa memperhitungkan kaidah yang berlaku dimasyarakat. Sebaliknya Islam yang rahmatan lil `alamin telah jelas <a href="http://www.koperasisyariah.com/etika-bekerja-dalam-islam/" title="etika bekerja">menganjurkan pemeluk</a>nya untuk mempedulikan hal hal sebagai berikut:</p>
<p><em>&#8220;Hai sekalian manusia, <a href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-ekonomi-dalam-islam/" title="ekonomi syariah">makanlah yang halal</a> lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.&#8221;</em> (QS. Al Baqarah (2) : 168)</p>
<p><em>&#8220;Barangsiapa yang mengumpulkan harta dengan tidak sewajarnya (salah atau batil) maka Allah akan memusnahkannya dengan air (banjir) dan tanah (longsor)&#8221;.</em> (HR. Baihaqi)</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya orang-orang yang mengelola harta Allah dengan tidak benar, maka bagi mereka api neraka di hari qiamat.&#8221;</em> (HR. Bukhari)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/kelola-harta-dengan-efektif-dan-efisien/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kartu Kredit islamic Bank</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/kartu-kredit-islamic-bank/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/kartu-kredit-islamic-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Jan 2010 00:12:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islamic Bank]]></category>
		<category><![CDATA[kartu kredit iB]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=469</guid>
		<description><![CDATA[Kartu Kredit iB: SESUAI SYARIAH, BISA DIPAKAI DI SELURUH DUNIA
Salah satu ciri dari gaya hidup modern adalah serba cepat dan efisien. Misalnya saja penggunaan kartu sebagai alat pembayaran, sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern sebagai pengganti uang di dompet yang tebal dan tentu saja lebih tidak aman. Bank syariah tidak mau ketinggalan dalam menyediakan solusi bagi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Kartu Kredit iB: SESUAI SYARIAH, BISA DIPAKAI DI SELURUH DUNIA</p>
<p>Salah satu ciri dari gaya hidup modern adalah serba cepat dan efisien. Misalnya saja penggunaan kartu sebagai alat pembayaran, sudah menjadi kebutuhan masyarakat modern sebagai pengganti uang di dompet yang tebal dan tentu saja lebih tidak aman. Bank syariah tidak mau ketinggalan dalam menyediakan solusi bagi kebutuhan masyarakat modern ini, dengan menghadirkan Kartu Kredit iB.</p>
<p>Kartu Kredit iB, seperti kartu kredit pada umumnya, dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai merchants, menarik uang tunai melalui ATM, membayar berbagai tagihan (listrik, air, telepon, tv kabel, membayar biaya kuliah), untuk membeli tiket pesawat terbang maupun mengisi ulang pulsa handphone. Pemegang Kartu Kredit iB menikmati layanan dan fasilitas yang sama mudahnya dengan pemegang kartu kredit pada umunya. Hal ini karena Kartu Kredit iB didukung juga oleh Master Card International, sehingga dapat digunakan di hampir 30 juta merchant dan mesin ATM berlogo Master Card atau Cirrus di seluruh dunia.</p>
<p>Selengkapnya: <a class="downloadlink" href="http://www.koperasisyariah.com/unduh/59" title="Version1 downloaded 63 times" >Kartu Kredit Islamic Banking (63)</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/kartu-kredit-islamic-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menghitung Bagi Hasil islamic Bank</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/menghitung-bagi-hasil-islamic-bank/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/menghitung-bagi-hasil-islamic-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 15 Jan 2010 00:10:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islamic Bank]]></category>
		<category><![CDATA[bagi hasil]]></category>
		<category><![CDATA[islamic bank]]></category>
		<category><![CDATA[nisbah bagi hasil]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=467</guid>
		<description><![CDATA[Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil.</p>
<p>Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%. Bagaimana menghitung nisbah bagi hasil tersebut?</p>
<p>Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB, penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu: jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan return bagi hasil. Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.</p>
<p>Selengkapnya: <a class="downloadlink" href="http://www.koperasisyariah.com/unduh/63" title="Version1 downloaded 104 times" >Menghitung Bagi Hasil iB (104)</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/menghitung-bagi-hasil-islamic-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perbankan Syariah Lebih dari Sekedar Bank</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/perbankan-syariah-lebih-dari-sekedar-bank/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/perbankan-syariah-lebih-dari-sekedar-bank/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 Jan 2010 07:16:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[deposito islamic bank]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[tabungan islamic bank]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=464</guid>
		<description><![CDATA[Produk dan Jasa Perbankan yang lebih beragam, dan Skeman Keuangan yang lebih bervariasi, fleksibel dan saling menguntungkan.
Berikut adalah Produk Perbankan Syariah:
Tabungan Islamic Bank
- Tabungan iB
- Tabungan Haji/Umrah iB
- Tabungan Pendidikan
- Tabungan Perencanaan iB
- Tabungan Arisan
Deposito Islamic Bank
- Deposito iB (Rupiah dan USD)
- Deposito Special Investment Deposit iB
Selengkapnya:
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Produk dan Jasa Perbankan yang lebih beragam, dan Skeman Keuangan yang lebih bervariasi, fleksibel dan saling menguntungkan.</p>
<p>Berikut adalah Produk Perbankan Syariah:<br />
Tabungan Islamic Bank<br />
- Tabungan iB<br />
- Tabungan Haji/Umrah iB<br />
- Tabungan Pendidikan<br />
- Tabungan Perencanaan iB<br />
- Tabungan Arisan</p>
<p>Deposito Islamic Bank<br />
- Deposito iB (Rupiah dan USD)<br />
- Deposito Special Investment Deposit iB</p>
<p>Selengkapnya: <a class="downloadlink" href="http://www.koperasisyariah.com/unduh/56" title="Version1 downloaded 118 times" >Daftar Produk Perbankan Syariah (118)</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/perbankan-syariah-lebih-dari-sekedar-bank/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pedoman Umum Asuransi Syari’ah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-umum-asuransi-syari%e2%80%99ah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-umum-asuransi-syari%e2%80%99ah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Jan 2010 00:09:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[pedoman asuransi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=443</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum

Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui Investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
NO: 21/DSN-MUI/X/2001<br />
<strong>Tentang PEDOMAN UMUM <a title="Definisi Takaful atau Asuransi Syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/definisi-takaful-atau-asuransi-syariah/">ASURANSI SYARI’AH</a></strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum</strong></p>
<ol>
<li>Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui <a title="Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang" href="http://www.koperasisyariah.com/perbedaan-investasi-dengan-membungakan-uang/">Investasi</a> dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.</li>
<li>Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), <a title="Hukum Riba menurut Alquran" href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-riba-menurut-alquran/">Riba</a>, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.</li>
<li>Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.</li>
<li>Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.</li>
<li>Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.</li>
<li>Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.</li>
</ol>
<p><strong>Kedua: Akad dalam Asuransi </strong></p>
<ol>
<li>Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru&#8217;.</li>
<li>Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.</li>
<li>Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :<br />
a.	hak &amp; kewajiban peserta dan perusahaan;<br />
b.	cara dan waktu pembayaran premi;<br />
c.	jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.</li>
</ol>
<p><strong>Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah &amp; Tabarru’</strong></p>
<ol>
<li>Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);</li>
<li>Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.</li>
</ol>
<p><strong>Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah &amp; Tabarru’</strong></p>
<ol>
<li>Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru&#8217; bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.</li>
<li>Jenis akad tabarru&#8217; tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.</li>
</ol>
<p><strong>Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya</strong></p>
<ol>
<li>1.	Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.</li>
<li>Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.</li>
</ol>
<p><strong>Keenam : Premi</strong></p>
<ol>
<li>Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru&#8217;.</li>
<li>Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.</li>
<li>Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.</li>
<li>Premi yang berasal dari jenis akad tabarru&#8217; dapat diinvestasikan.</li>
</ol>
<p><strong>Ketujuh : Klaim</strong></p>
<ol>
<li>Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.</li>
<li>Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.</li>
<li>Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.</li>
<li>Klaim atas akad tabarru&#8217;, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.</li>
</ol>
<p><strong>Kedelapan : Investasi</strong></p>
<ol>
<li>Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.</li>
<li>Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.</li>
</ol>
<p><strong>Kesembilan : Reasuransi </strong></p>
<p>Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari&#8217;ah.</p>
<p><strong>Kesepuluh : Pengelolaan</strong></p>
<ol>
<li>Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.</li>
<li>Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).</li>
<li>Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).</li>
</ol>
<p><strong>Kesebelas : Ketentuan Tambahan</strong></p>
<ol>
<li>Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.</li>
<li>Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</li>
<li>Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</li>
</ol>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  17 Oktober 2001</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-umum-asuransi-syari%e2%80%99ah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari&#8217;ah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-pelaksanaan-investasi-untuk-reksa-dana-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-pelaksanaan-investasi-untuk-reksa-dana-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Jan 2010 00:12:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[reksadana syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=441</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 20/DSN-MUI/IV/2001
Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI&#8217;AH
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI&#8217;AH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.	Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
2.	Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 20/DSN-MUI/IV/2001<br />
Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI&#8217;AH</p>
<p>Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI&#8217;AH</p>
<p>BAB I<br />
KETENTUAN UMUM</p>
<p>Pasal 1<br />
1.	Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.<br />
2.	Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksa Dana.<br />
3.	Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.<br />
4.	Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan Efek untuk ditawarkan kepada publik.<br />
5.	Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.<br />
6.	Reksa Dana Syari&#8217;ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari&#8217;ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.<br />
7.	Mudharabah/qirad adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.<br />
8.	Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.<br />
9.	Bank Kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.</p>
<p>BAB II<br />
MEKANISME KEGIATAN REKSA DANA SYARI&#8217;AH</p>
<p>Pasal 2<br />
1.	Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari&#8217;ah terdiri atas:<br />
a.	antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan<br />
b.	antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.<br />
2.	Karakteristik sistem mudarabah adalah:<br />
a.	Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.<br />
b.	Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.<br />
c.	Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).</p>
<p>BAB III<br />
HUBUNGAN, HAK, DAN KEWAJIBAN</p>
<p>Pasal 3<br />
Hubungan dan Hak Pemodal<br />
1.	Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan secara wakalah.<br />
2.	Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.<br />
3.	Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam Reksa Dana Syari&#8217;ah.<br />
4.	Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam Reksa Dana Syari&#8217;ah.<br />
5.	Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam Reksa Dana Syari&#8217;ah melalui Manajer Investasi.<br />
6.	Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.<br />
7.	Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.<br />
8.	Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah.<br />
Pasal 4<br />
Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian<br />
1.	Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.<br />
2.	Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana Pemodal dan menghitung Nilai Aktiva Bersih per-Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Syari’ah untuk setiap hari bursa.<br />
3.	Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syari&#8217;ah.<br />
4.	Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.<br />
Pasal 5<br />
Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi<br />
Manajer Investasi berkewajiban untuk:<br />
a.	Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan Prospektus;<br />
b.	Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya;<br />
c.	Melakukan pengembalian dana Unit Penyertaan; dan<br />
d.	Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksa Dana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.<br />
Pasal 6<br />
Tugas dan Kewajiban Bank Kustodian<br />
Bank Kustodian berkewajiban untuk:<br />
a.	Memberikan pelayanan Penitipan Kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana;<br />
b.	Menghitung nilai aktiva bersih dari Unit Penyertaan setiap hari bursa;<br />
c.	Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana atas perintah Manajer Investasi;<br />
d.	Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan indentitas lainnya dari para pemodal;<br />
e.	Mengurus penerbitan dan penebusan dari Unit Penyertaan sesuai dengan kontrak;<br />
f.	Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.</p>
<p>BAB IV<br />
PEMILIHAN DAN PELAKSANAAN INVESTASI</p>
<p>Pasal 7<br />
Jenis dan Instrumen Investasi<br />
1.	Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari&#8217;ah Islam.<br />
2.	Instrumen keuangan yang dimaksud ayat 1 meliputi:<br />
a.	Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha;<br />
b.	Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah;<br />
c.	Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari’ah;<br />
Pasal 8<br />
Jenis Usaha Emiten<br />
1.	Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (Emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Syari&#8217;ah Islam.<br />
2.	Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syari&#8217;ah Islam, antara lain, adalah:<br />
a.	Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;<br />
b.	Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;<br />
c.	Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;<br />
d.	Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.<br />
Pasal 9<br />
Jenis Transaksi yang Dilarang<br />
1.	Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar .<br />
2.	Tindakan yang dimaksud ayat 1 meliputi:<br />
a.	Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;<br />
b.	Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling);<br />
c.	Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;<br />
d.	Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.<br />
Pasal 10<br />
Kondisi Emiten yang Tidak Layak<br />
Suatu Emiten tidak layak diinvestasikan oleh Reksa Dana Syariah:<br />
a.	apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba;<br />
b.	apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55 %);<br />
c.	apabila manajemen suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.</p>
<p>BAB V<br />
PENENTUAN DAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI</p>
<p>Pasal 11<br />
1.	Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksa Dana Syari&#8217;ah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.<br />
2.	Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).<br />
3.	Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari&#8217;ah adalah:<br />
a.	Dari saham dapat berupa:<br />
o	Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.<br />
o	Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.<br />
o	Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.<br />
b.	Dari Obligasi yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:<br />
o	Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.<br />
c.	Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:<br />
o	Bagi hasil yang diterima dari issuer.<br />
d.	Dari Deposito dapat berupa:<br />
o	Bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari&#8217;ah.<br />
4.	Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari&#8217;ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari&#8217;ah Nasional.<br />
5.	Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari&#8217;ah Nasional serta dilaporkan secara transparan.</p>
<p>BAB VI<br />
KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 12<br />
1.	Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini akan diatur kemudian oleh Dewan Syari&#8217;ah Nasional.<br />
2.	Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.<br />
3.	Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  24 Muharram 1422 H / 18 April 2001 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-pelaksanaan-investasi-untuk-reksa-dana-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>AL-QARDH</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/al-qardh/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/al-qardh/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 02 Jan 2010 03:05:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Al-Qardh]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi dalam al-qardh]]></category>
		<category><![CDATA[sumber dana al-qardh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=434</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 19/DSN-MUI/IV/2001
Tentang AL-QARDH
Menetapkan : FATWA TENTANG AL-QARDH
Pertama : Ketentuan Umum al-Qardh
1.	Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2.	Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3.	Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
4.	LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
5.	Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
<strong>NO: 19/DSN-MUI/IV/2001</strong><br />
<strong>Tentang AL-QARDH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG AL-QARDH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum al-Qardh</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">1.	Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.<br />
2.	Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.<br />
3.	Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.<br />
4.	LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.<br />
5.	Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.<br />
6.	Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:<br />
a.	memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau<br />
b.	menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.</p>
<p><strong>Kedua: Sanksi</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">1.	Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengem-balikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.<br />
2.	Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa &#8211;dan tidak terbatas pada&#8211; penjualan barang jaminan.<br />
3.	Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.</p>
<p><strong>Ketiga: Sumber Dana</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">Dana al-Qardh dapat bersumber dari:<br />
a.	Bagian modal LKS;<br />
b.	Keuntungan LKS yang disisihkan; dan<br />
c.	Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.<br />
<strong></strong></p>
<p><strong>Keempat :</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;"><strong></strong>1.	Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.<br />
2.	Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  24 Muharram 1422 H / 18 April 2001 M</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/al-qardh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
