<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Koperasi Syariah &#187; Ekonomi Syariah</title>
	<atom:link href="http://www.koperasisyariah.com/category/ekonomi-syariah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.koperasisyariah.com</link>
	<description>Pererat Tali Silaturahim agar RahmatNya Senantiasa Terlimpah Atas Ummatnya.</description>
	<lastBuildDate>Sun, 11 Dec 2011 01:54:13 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Pengertian Bunga</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bunga/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bunga/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Apr 2011 13:58:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>
		<category><![CDATA[interest]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian bunga]]></category>
		<category><![CDATA[pinjaman]]></category>
		<category><![CDATA[usury]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=836</guid>
		<description><![CDATA[
Menurut bahasa interest atau bunga adalah uang yang dikenakan atau dibayar atas penggunaan uang, sedangkan usury adalah pekerjaan meminjamkan uang dengan mengenakan bunga yang tinggi.
Misalnya, Tuan A meminjamkan uang Rp 1.000.000,- dalam tempo pelunasan 6 bulan, pada saat mengembalikan Tuan A menetapkan tambahan pembayaran sebesar Rp 100.000,-. Tambahan pembayaran Rp 100.000,- disebut sebagai interest atau [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><img class="alignleft size-medium wp-image-838" style="border: 5px solid white;" title="pengertian bunga" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2011/04/interest_rates1-300x195.jpg" alt="pengertian bunga" width="300" height="195" /></p>
<p>Menurut bahasa <a title="bunga" href="http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bunga/">interest</a> atau bunga adalah uang yang dikenakan atau dibayar atas penggunaan uang, sedangkan usury adalah pekerjaan meminjamkan uang dengan mengenakan bunga yang tinggi.</p>
<p>Misalnya, Tuan A meminjamkan uang Rp 1.000.000,- dalam tempo pelunasan 6 bulan, pada saat mengembalikan Tuan A menetapkan tambahan pembayaran sebesar Rp 100.000,-. Tambahan pembayaran Rp 100.000,- disebut sebagai interest atau bunga.</p>
<ul>
<li>Definisi interest menurut Samuel G. Kling, dalam The Legal Encylopedia for Home and Business, 1960, 246 (IBI,36), <em>&#8220;Interest is compensation for the use of money which due.&#8221;</em></li>
<li>Menurut Oxford English Dictionary, 1989, 109 (IBI, 37) mendefinisikan, <em>&#8220;Interest is money paid for the use of money lent (the principal), or for forbearance of a debt, according to a fixed ratio (rafe per cent)&#8221;.</em></li>
<li>Usury didefinisikan dalam Oxford English Dictionary, 1989,365 (IBI,37) adalah <em>&#8220;The fact or practice of lending money at interest, especially in later use, the practice of charging, taking or contracting to receive, exessive or illegal rate of interest for money on loan.&#8221;</em></li>
<li>Menurut Cardinal de Lugo (1593-1623), mendefinisikan, <em>&#8220;Usury is gain immediately arising as an obligation from a loan of mutuum if gain doesn not arise from mutuum but from purchase and sale, however unjust, it is not usury, and likewese if it is not paid as an obligation due but from goodwill, gratitude, or friendship, it is not usury&#8221;.</em></li>
</ul>
<p>Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa interest dan usury merupakan dua konsep yang serupa, yaitu keuntungan yang diharapkan oleh pemberi pinjaman atas peminjaman uang atau barang (mutuum), yang sebenarnya barang atau uang tersebut apabila tidak ada unsur tenaga kerja tidak akan menghasilkan apa-apa.</p>
<p>Usury muncul akibat proses peminjaman dan bukan akibat jual beli, dengan kata lain tambahan dari harga pokok dalam jual beli bukanlah usury atau interest, tetapi laba atau keuntungan.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pengertian bunga</li><li>definisi bunga</li><li>pengertian bunga dalam ekonomi</li><li>pengertian bunga pinjaman</li><li>pengertian tentang bunga</li><li>pengertian interest</li><li>pengertian bunga uang</li><li>PINJAMAN KOPERASI SYARIAH</li><li>definisi interest</li><li>ARTI INTEREST CHARGE</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bunga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pandangan Islam Tentang Uang</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pandangan-islam-tentang-uang/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pandangan-islam-tentang-uang/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 Apr 2011 11:38:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[mudharabah]]></category>
		<category><![CDATA[musyarakah]]></category>
		<category><![CDATA[qardh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=833</guid>
		<description><![CDATA[
Pada dasarnya islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai barang dagangan (komoditas). Oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi.
Islam juga sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran karena Rasulullah telah menyadari kelemahan dari salah satu bentuk pertukaran di zaman dahulu yaitu barter [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><img class="alignleft size-medium wp-image-841" style="border: 5px solid white;" title="08-01-17_money8-1jpg[1]" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2011/04/08-01-17_money8-1jpg1-300x229.jpg" alt="08-01-17_money8-1jpg[1]" width="300" height="229" /></p>
<p>Pada dasarnya islam <a title="pandangan islam tentang uang" href="http://www.koperasisyariah.com/pandangan-islam-tentang-uang/">memandang uang</a> hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai barang dagangan (<em>komoditas</em>). Oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (<em>money demand for transaction</em>), bukan untuk spekulasi.</p>
<p>Islam juga sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran karena Rasulullah telah menyadari kelemahan dari salah satu bentuk pertukaran di zaman dahulu yaitu barter (<em>bai&#8217;al muqayyadah</em>), dimana barang saling dipertukarkan. Menurut Afzalur Rahmah:</p>
<p><em>&#8220;Rasulullah saw menyadari akan kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan sistem pertukaran ini, lalu beliau ingin menggantinya dengan sistem pertukaran melalui uang. Oleh karena itu beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka.&#8221;</em></p>
<p>Hal ini dapat dijumpai dalam hadits-hadits antara lain seperti diriwayatkan oleh Ata bin Yasar, Abu said dan abu hurairah, dan Abu said al Khudri.</p>
<p><em>&#8220;Ternyata Rasulullah saw tidak menyetujui transaksi-transaksi dengan sistem barter, untuk itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Tampaknya beliau melarang bentuk pertukaran seperti ini karena ada unsur riba di dalamnya.&#8221;</em></p>
<p>Dalam konsep islam tidak dikenal <em>Money Demand for speculation</em>, karena spekulasi tidak diperbolehkan. Kebalikan dari sistem konvensional yang memberikan bunga atas harta, islam malah menjadikan harta sebagai obyek zakat.</p>
<p>Uang adalah milik masyarakat sehingga menimbun uang di bawah bantal (dibiarkan tidak produktif) dilarang, karena hal itu berarti mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dalam pandangan islam, uang adalah <em>flow concept</em>, sehingga harus selalu berputar dalam perekonomian. semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan semakin baik perekonomian.</p>
<p>Bagi mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, islam menganjurkan untuk melakukan investasi dengan prinsip <a title="musyarakah" href="http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan-musyarakah/">Musyarakah</a> atau <a title="mudharabah" href="http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan-mudharabah-qiradh/">Mudharabah</a>, yaitu bisnis dengan bagi-hasil. Bila ia tidak ingin mengambil risiko karena ber-musyarakah atau mudharabah, maka islam sangat menganjurkan untuk melakukan qard, yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apa pun, karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba.</p>
<p>secara mikro, qard tidak memberikan manfaat langsung bagi orang yang meminjamkan. Namum secara makro, <a title="qard" href="http://www.koperasisyariah.com/al-qardh/">qard</a> akan memberikan manfaat tidak langsung bagi perekonomian secara keseluruhan. hal ini disebabkan karena pemberian qard membuat velocity of money (percepatan perputaran uang) akan bertambah cepat, yang berarti bertambahnya darah baru bagi perkonomian, sehingga pendapatan nasional (national income) meningkat.</p>
<p>Dengan peningkatan pendapatan nasional, maka si pemberi pinjaman akan meningkat pula pendapatannya. Demikian pula, pengeluaran <a title="shadaqah" href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-ekonomi-dalam-islam/">shadaqah</a> juga akan memberikan manfaat yang lebih kurang sama dengan pemberian qard.</p>
<p>Sumber:</p>
<p>Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah<br />
By Drs. Zainul Arifin, MBA</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pandangan islam tentang uang</li><li>pandangan islam terhadap uang</li><li>hadis koperasi syariah menurut pandangan islam</li><li>uang dalam pandangan islam</li><li>uang dalam islam</li><li>uang dalam perspektif islam</li><li>perspektif islam tentang uang</li><li>uang menurut pandangan islam</li><li>uang islam</li><li>pandangan islam terhadap bagi hasil</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pandangan-islam-tentang-uang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengenal Perbankan Syariah dengan iB Games</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/mengenal-perbankan-syariah-dengan-ib-games/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/mengenal-perbankan-syariah-dengan-ib-games/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Apr 2011 15:59:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bank Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[games]]></category>
		<category><![CDATA[ib games]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=830</guid>
		<description><![CDATA[
Selamat datang di iB Games, di sini kamu berperan sebagai seorang iB  Banker. Tugas mu adalah membantu penduduk iB City dan sekitarnya yang  memiliki masalah keuangan dengan iB Smart Solution. Di sini pemahaman  kamu akan diuji terkait produk perbankan syariah yang sesuai dengan  kebutuhan atau masalah penduduk iB City. Bantu dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><img class="alignleft size-full wp-image-831" style="border: 5px solid white;" title="ib-games" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2011/04/ib-games.jpg" alt="ib-games" width="300" height="225" /></p>
<p>Selamat datang di <a title="ib games" href="http://www.koperasisyariah.com/ib-games/">iB Games</a>, di sini kamu berperan sebagai seorang iB  Banker. Tugas mu adalah membantu penduduk iB City dan sekitarnya yang  memiliki masalah keuangan dengan iB Smart Solution. Di sini pemahaman  kamu akan diuji terkait produk perbankan syariah yang sesuai dengan  kebutuhan atau masalah penduduk iB City. Bantu dan berilah solusi pada  para penduduk dan kumpulkan koin sehingg akamu bisa dipromosikan menjadi  CEO di iB Bank.</p>
<p>iB Games adalah sebuat permainan edukatif untuk mengenal  produk-produk perbankan syariah yang sangat beragam secara mudah dan  menyenangkan. iB Games dikembangankan oleh Bank Indonesia, Direktorat  Perbankan Syariah dalam rangka edukasi publik tentang <a title="Pengertian Bank Syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/">perbankan syariah</a> di Indonesia.</p>
<p>System Requirements:</p>
<ul>
<li>Windows XP, Windows Vista, Windows 7</li>
<li>Pentium 4 or above</li>
<li>512 MB RAM</li>
<li>Harddisk 100MB free memory or more</li>
<li>Display 16-bit colour dept, 800×600 resolution</li>
<li>Built-in Soundcard</li>
</ul>
<p>Untuk mengunduh <a class="downloadlink" href="http://www.koperasisyariah.com/unduh/84" title="Version1 downloaded 213 times" >ib games (213)</a>.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>game bank syariah</li><li>mengenal perbankan</li><li>mengenal produk perbankan syariah</li><li>produk bank syariah</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/mengenal-perbankan-syariah-dengan-ib-games/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BRI Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/bri-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/bri-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Apr 2011 15:36:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bank Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bri]]></category>
		<category><![CDATA[bri syariah]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=824</guid>
		<description><![CDATA[
Berawal dari akusisi Bank Jasa Arta  oleh Bank Rakyat Indonesia, pada tanggal 19 Desember 2007 dan kemudian  diikuti dengan  perolehan ijin dari Bank Indonesia untuk mengubah  kegiatan usaha Bank Jasa Arta dari bank umum konvensional menjadi bank  umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah pada  tanggal 16 Oktober [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><img class="alignleft size-full wp-image-825" style="border: 5px solid white;" title="bri-syariah" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2011/04/bri-syariah.jpg" alt="bri-syariah" width="304" height="184" /></p>
<p>Berawal dari akusisi Bank Jasa Arta  oleh Bank Rakyat Indonesia, pada tanggal 19 Desember 2007 dan kemudian  diikuti dengan  perolehan ijin dari Bank Indonesia untuk mengubah  kegiatan usaha Bank Jasa Arta dari bank umum konvensional menjadi bank  umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah pada  tanggal 16 Oktober 2008, maka lahirlah Bank umum syariah yang diberi  nama PT. Bank Syariah BRI    ( yang kemudian disebut dengan nama <a title="bri syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/bri-syariah/"> BRISyariah</a>) pada tanggal 17 November  2008.</p>
<p>Nama  BRISyariah dipilih untuk menggambarkan secara langsung hubungan  Bank dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)  Tbk, selanjutnya  disebut Bank Rakyat Indonesia, yang merupakan salah satu bank terbsesar  di Indonesia. BRISyariah merupakan anak perusahaan dari Bank Rakyat  Indonesia yang akan melayani kebutuhan perbankan masyarakant Indonesia  dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah.</p>
<p>Pada tanggal 19 Desember 2008,telah ditanda-tangani akta pemisahan unit  usaha syariah. Penandatanganan akta pemisahan  telah dilakukan oleh Bp.  Sofyan Basir selaku Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia dan Bp. Ventje  Rahardjo selaku Direktur  Utama BRISyariah, sebagaimana akta pemisahan  No. 27 tanggal 19 Desember 2008 dibuat di hadapan notaris Fathiah Helmi  SH di Jakarta.</p>
<p>Peleburan unit usaha syariah Bank Rakyat Indonesia ke dalam BRISyariah  ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2009.  Adapun yang menjadi  pemegang saham BRISyariah adalah</p>
<ul>
<li>PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sebesar 99,99967%</li>
<li>Yayasan kesejahteraan pekerja BRI sebesar 0,00033%</li>
</ul>
<p><strong>::Pernyataan Visi BRISyariah:</strong><span style="font-size: x-small;"><strong> </strong></span></p>
<p>Menjadi bank ritel  modern terkemuka dengan ragam layanan finansial sesuai kebutuhan nasabah  dengan jangkauan termudah,untuk kehidupan yang lebih bermakna.</p>
<p><strong>::Kami menterjemahkan visi menjadi sebuah misi untuk:</strong></p>
<ul>
<li>Memahami keragaman individu dan mengakomodasi beragam kebutuhan finansial nasabah;</li>
<li>Menyediakan produk dan layanan yang mengedepankan etika sesuai dengan <a title="Prinsip-prinsip Ekonomi Islam" href="http://www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/">prinsip &#8211; prinsip Syariah</a>;</li>
<li>Menyediakan aksesibilitas ternyaman melalui berbagai sarana kapanpun, dimanapun;</li>
<li>Memungkinkan setiap individu untuk dapat meningkatkan kualitas hidup dan ketentraman pikiran.</li>
</ul>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pengertian bri syariah</li><li>bri syariah</li><li>PENGERTIAN BANK BRI</li><li>bri syariah com</li><li>PENGERTIAN BRI</li><li>pengertian bank bri syariah</li><li>visi dan misi bank bri syariah</li><li>pengertian bank rakyat indonesia</li><li>koperasi syariah di jakarta</li><li>pengetahuan tentang bri syariah</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/bri-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mandiri Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/mandiri-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/mandiri-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Apr 2011 15:12:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bank Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[mandiri syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=817</guid>
		<description><![CDATA[Hadir dengan Cita-Cita Membangun Negeri 
Nilai-nilai perusahaan yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan  integritas telah tertanam kuat pada segenap insan Bank Syariah Mandiri (BSM) sejak awal pendiriannya.

Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah   sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana  diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>Hadir dengan Cita-Cita Membangun Negeri </strong></p>
<p>Nilai-nilai perusahaan yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan  integritas telah tertanam kuat pada segenap insan <a title="mandiri syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/mandiri-syariah/">Bank Syariah Mandiri</a> (BSM) sejak awal pendiriannya.</p>
<h3><img class="alignleft size-full wp-image-818" style="border: 5px solid white;" title="mandiri-syariah" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2011/04/mandiri-syariah.JPG" alt="mandiri-syariah" width="272" height="140" /></h3>
<p>Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah   sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana  diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul  dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional, telah  menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh  sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha.</p>
<p>Dalam kondisi  tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank  konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil  tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian  bank-bank di Indonesia.</p>
<p>Salah satu bank konvensional, PT Bank Susila Bakti (BSB) yang  dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara  dan PT Mahkota Prestasi juga terkena dampak krisis. BSB berusaha keluar  dari situasi tersebut dengan melakukan upaya <em>merger </em>dengan beberapa bank lain serta mengundang investor asing.</p>
<p>Pada saat bersamaan, pemerintah melakukan penggabungan <em>(merger) </em>empat  bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo)  menjadi satu bank baru bernama PT Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31  Juli 1999. Kebijakan penggabungan tersebut juga menempatkan dan  menetapkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai pemilik mayoritas baru  BSB.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut dari keputusan <em>merger, </em>Bank Mandiri  melakukan konsolidasi serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan  Syariah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengembangkan layanan  perbankan syariah di  kelompok perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon  atas diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998, yang memberi peluang bank  umum untuk melayani transaksi syariah <em>(dual banking system).</em></p>
<p>Tim Pengembangan Perbankan Syariah memandang bahwa pemberlakuan UU  tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melakukan konversi PT Bank  Susila Bakti dari bank konvensional menjadi <a title="Pengertian Bank Syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/">bank syariah</a>. Oleh  karenanya, Tim Pengembangan Perbankan Syariah segera mempersiapkan  sistem dan infrastrukturnya, sehingga kegiatan usaha BSB berubah dari  bank konvensional menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip  syariah dengan nama PT Bank Syariah Mandiri sebagaimana tercantum dalam  Akta Notaris: Sutjipto, SH, No. 23 tanggal 8 September 1999.</p>
<p>Perubahan kegiatan usaha BSB menjadi bank umum syariah dikukuhkan  oleh Gubernur Bank Indonesia  melalui SK Gubernur BI No. 1/24/  KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan  Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/ 1999, BI  menyetujui perubahan nama menjadi PT Bank Syariah Mandiri. Menyusul  pengukuhan dan pengakuan legal tersebut, PT Bank Syariah Mandiri secara  resmi mulai beroperasi sejak Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1  November 1999.</p>
<p>PT Bank Syariah Mandiri hadir, tampil dan tumbuh  sebagai bank yang  mampu memadukan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani, yang  melandasi kegiatan operasionalnya. Harmoni antara idealisme usaha dan  nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank  Syariah Mandiri dalam kiprahnya di perbankan Indonesia. BSM hadir untuk  bersama membangun Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pengertian Bank syariah mandiri</li><li>pengertian bank mandiri syariah</li><li>pengertian mandiri syariah</li><li>koperasi syariah mandiri</li><li>koperasi mandiri syariah</li><li>Www mandiri syariah com</li><li>Pengertian BSM</li><li>konsep bank syariah mandiri</li><li>www mandiri syariah</li><li>definisi bank syariah mandiri</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/mandiri-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Praktek Wadiah Zaman Rasulullah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/praktek-wadiah-zaman-rasulullah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/praktek-wadiah-zaman-rasulullah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Apr 2011 06:29:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kisah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh Muslim]]></category>
		<category><![CDATA[bank]]></category>
		<category><![CDATA[deposit]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan]]></category>
		<category><![CDATA[rasul]]></category>
		<category><![CDATA[wadiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=812</guid>
		<description><![CDATA[Walaupun bank-bank islam modern baru mulai didirikan pada tahun 1960-an, sebenarnya aktivitas perbankan telah dimulai sejak zaman Rasulullah. Nabi Muhammad saw sebelum diutus menjadi Rasul telah dikenal sebagai al-Amien, artinya orang yang terpercaya.
Karena kejujurannya itulah Nabi Muhammad saw dipercaya untuk menyimpan segala macam barang titipan (deposit) orang ramai.
Begitu amanahnya beliau dalam menjaga deposit tersebut, sehingga [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Walaupun bank-bank islam modern baru mulai didirikan pada tahun 1960-an, sebenarnya aktivitas perbankan telah dimulai sejak zaman Rasulullah. Nabi Muhammad saw sebelum diutus menjadi Rasul telah dikenal sebagai al-Amien, artinya orang yang terpercaya.</p>
<p>Karena kejujurannya itulah Nabi Muhammad saw dipercaya untuk menyimpan segala macam barang titipan (<a title="wadiah" href="http://www.koperasisyariah.com/praktek-wadiah-zaman-rasulullah/">deposit</a>) orang ramai.</p>
<p>Begitu amanahnya beliau dalam menjaga deposit tersebut, sehingga pada saat terakhir sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah, baeliau melantik Ali bin Abi Thalib r.a. untuk mengembalikan segala deposit itu kepada pemiliknya.</p>
<p>Tindakan Rasulullah tersebut ternyata dikembangkan lebih lanjut sebagaimana dicontohkan oleh seorang sahabat beliau, Zubair bin Awwam, yang tidak pernah mau menerima uang dari semua orang dalam bentuk deposit (simpanan/titipan).</p>
<p>Beliau lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Abdullah bin Zubair menceritakan bahwa bila ada orang datang membawa uang untuk disimpan pada ayahnya, maka ayahnya takut jika deposit uang itu akan hilang.</p>
<p>Tindakan Zubair ini menunjukkan dua hal yang dapat ditarik hikmahnya. Pertama, dengan mengambil uang tersebut sebagai pinjaman, beliau mempunyai hak untuk menggunakannya; kedua, jika uang itu dalam bentuk pinjaman maka Zubair berkewajiban untuk mengembalikannya dengan utuh seperti semula.</p>
<p>Dengan demikian, ada dua macam praktik simpanan (deposit) yang diterapkan pada masa awal Islam, yaitu <a title="Definisi Wadiah" href="http://www.koperasisyariah.com/definisi-wadiah/"><em>wadi&#8217;ah yad amanah</em></a> dan <a title="Prinsip Titipan atau Simpanan Al-Wadiah" href="http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/"><em>wadi&#8217;ah yad dhamanah</em></a>. Munculnya variasi ini adalah karena perkembangan wacana dari pemanfaatan tipe simpanan tersebut yang ada di masa Rasulullah mempunyai konsep awal yaitu sebagai suatu amanah, lalu bergeser menjadi konsep pinjaman sebagaimana yang dicontohkan oleh Zubair bin Awwam.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>wadiah menurut koperasi syariah</li><li>praktek wadiah</li><li>ekonomi syariah pada zaman rosulullah saw</li><li>praktek perbankan islam masa rasulullah saw dan sahabat</li><li>perbankan syariah jaman nabi muhammad saw</li><li>wadiah dalam ekonomi syariah</li><li>perekonomian zaman rasulullah</li><li>ekonomi syariah pada zaman Rasulullah</li><li>wadiah pada zaman rasulullah</li><li>wadiah dalam jaman nabi</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/praktek-wadiah-zaman-rasulullah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BNI Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/bni-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/bni-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Apr 2011 15:57:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bank Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bagi hasil]]></category>
		<category><![CDATA[bank syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bni syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=778</guid>
		<description><![CDATA[SEJARAH BNI SYARIAH
 Sistem Syariah yang terbukti dapat bertahan dalam tempaan krisis moneter  1997, meyakinkan masyarakat bahwa sistem tersebut kokoh dan mampu  menjawab kebutuhan perbankan yang transparan. Berdasarkan hal itu dan  mengacu pada UU no 10 Tahun 1998, mulailah PT Bank Negara Indonesia  (Persero ) merintis Divisi Usaha Syariah.
Berawal dari 5 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>SEJARAH BNI SYARIAH</strong></p>
<p><strong> </strong><span id="dnn_ctr1518_ContentPane"><a title="bank syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/bank-syariah/">Sistem Syariah</a> yang terbukti dapat bertahan dalam tempaan krisis moneter  1997, meyakinkan masyarakat bahwa sistem tersebut kokoh dan mampu  menjawab kebutuhan perbankan yang transparan. Berdasarkan hal itu dan  mengacu pada UU no 10 Tahun 1998, mulailah PT Bank Negara Indonesia  (Persero ) merintis Divisi Usaha Syariah.</span></p>
<p>Berawal dari 5 kantor Cabang di Yogyakarta, Malang, Pekalongan,  Jepara dan Banjarmasin yang mulai beroperasi tanggal 29 April 2000, kini  BNI Syariah memiliki lebih dari 20 Cabang di seluruh Indonesia. Untuk  memperluas layanan pada masyarakat, masing-masing kantor cabang utama  tersebut membuka kantor-kantor cabang pembantu syariah (KCPS), sehingga  keseluruhan kantor cabang syariah sampai tahun 2007 berjumlah 54 buah.</p>
<p>Selanjutnya berlandaskan peraturan Bank Indonesia No 8/3/ PBI/2006  tentang pemberian ijin bagi kantor cabang Bank konvensional yang  memiliki unit usaha syariah untuk melayani pembukaan rekening produk  dana syariah, <a title="bni syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/bni-syariah/">BNI Syariah</a> merespon ketentuan ini dengan cara bersinergi  dengan cabang konvensional guna melakukan “office channelling”. Hingga  saat ini outlet layanan syariah pada kantor cabang konvensional  berjumlah 636 outlet.</p>
<p><strong>DUAL SYSTEM BANK</strong></p>
<p>Dengan pola Dual System Bank, maka BNI Syariah saat ini didukung oleh  sistem Informasi Teknologi yang modern dan jaringan transaksi yang  sangat luas di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan jaringan Kantor  Cabang BNI.</p>
<p>Di dalam pelaksanaan operasional perbankan, BNI Syariah tetap  memperhatikan kepatuhan terhadap aspek syariah. Hal ini dibuktikan  dengan penghargaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2004  sebagai Perbankan Syariah Terbaik.</p>
<p><strong>SYARIAH CHANELLING OUTLET</strong></p>
<p>Dengan dukungan teknologi, <a title="bni syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/bni-syariah/">BNI Syariah</a> bersinergi dengan cabang-cabang  BNI konvensional untuk memberikan layanan pembukaan rekening syariah.  Cabang-cabang BNI tersebut dinamakan Syariah Chanelling Outlet (SCO).</p>
<p>Saat ini seluruh cabang BNI di Jabodetabek telah dilengkapi dengan  layanan pembukaan rekening syariah.  Sehingga masyarakat yang  menghendaki untuk melakukan investasi mudharabah melalui deposito  syariah, tabungan syariah atau menitipkan dana melalui giro syariah dan  <a title="Prinsip Titipan atau Simpanan Al-Wadiah" href="http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/">tabungan titipan (wadiah)</a>, atau bahkan menghendaki mempersiapkan dana  haji melalui tabungan iB (dibaca aibi, = islamic Banking) Haji, dan juga  tabungan perencanaan iB Tapenas, maka nasabah dapat mengunjungi cabang  BNI terdekat.</p>
<p>Secara nasional cabang BNI yang sudah dapat melayani pembukaan rekening  syariah berjumlah lebih dari 600, dan dari waktu ke waktu jumlah ini  terus meningkat sesuai dengan misi untuk memaksimalkan layanan dan  kinerja sehingga menjadi bank syariah kebanggaan anak negeri.</p>
<p><strong>PRODUK INOVATIF SESUAI SYARIAH</strong></p>
<p>BNI Syariah menjalankan operasional bank berdasarkan prinsip syariah,  seperti <a title="Jual Beli" href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/">jual beli</a> dan <a title="Etika Bisnis Muhammad saw" href="http://www.koperasisyariah.com/etika-bisnis-muhammad-saw/">bagi hasil</a> serta memiliki beragam produk dan jasa  perbankan yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan nasabah.</p>
<p>BNI Syariah menyadari bahwa masyarakat yang menghendaki layanan  syariah tidak terbatas pada masyarakat muslim namun juga dibutuhkan oleh  seluruh golongan masyarakat yang menghendaki layanan dan fasilitas  perbankan yang nyaman, adil, dan modern.</p>
<p>Untuk itulah BNI Syariah senantiasa melakukan peningkatan kualitas  produk, baik produk dana maupun pembiayaan serta terus menerus melakukan  penyempurnaan pada fitur-fiturnya.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>sejarah BNI syariah</li><li>pengertian BNI syariah</li><li>pengertian bank BNI syariah</li><li>produk bni syariah</li><li>pengertian bank BNI</li><li>Pengertian BNI</li><li>perbedaan bank bni konvensional dengan bank bni syariah</li><li>pengertian deposito bni syariah</li><li>Koperasi Syariah yogyakarta</li><li>definisi BNI</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/bni-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bank Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/bank-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/bank-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Apr 2011 15:48:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bank Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bagi hasil]]></category>
		<category><![CDATA[bank syariah]]></category>
		<category><![CDATA[dual banking]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=775</guid>
		<description><![CDATA[Sistem Perbankan Syariah Indonesia dimulai tahun 1992 dengan digulirkannya UU No. 7/1992 yang memungkinkan bank menjalankan operasional bisnisnya dengan sistem bagi hasil. Pada tahun yang sama lahir bank syariah pertama di Indonesia, Bank Syariah Muamalat Indonesia (BMI).
Hingga tahun 1998 praktis bank syariah tidak berkembang. Baru setelah diluncurkan Dual Banking System melalui UU No. 10/1998, perbankan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Sistem <a title="Pengertian Bank Syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/">Perbankan Syariah</a> Indonesia dimulai tahun 1992 dengan digulirkannya UU No. 7/1992 yang memungkinkan bank menjalankan operasional bisnisnya dengan sistem bagi hasil. Pada tahun yang sama lahir bank syariah pertama di Indonesia, Bank Syariah Muamalat Indonesia (BMI).</p>
<p>Hingga tahun 1998 praktis <a title="bank syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/bank-syariah/">bank syariah</a> tidak berkembang. Baru setelah diluncurkan Dual Banking System melalui UU No. 10/1998, perbankan syariah mulai menggeliat naik. Dalam 5 tahun saja sejak diberlakukan Dual Banking System, pelaku bank syariah bertambah menjadi 10 bank dengan perincian 2 bank merupakan entitas mandiri (BMI dan Bank Syariah Mandiri) dan lainnya merupakan unit/divisi syariah bank konvensional.</p>
<p>Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan  prinsip syariah dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas  pembayaran</p>
<p><strong>Bidang investasi</strong></p>
<p>Bank Syariah berinventasi pada <a title="Makan Dari Hasil Usaha Tangan Sendiri" href="http://www.koperasisyariah.com/makan-dari-hasil-usaha-tangan-sendiri/">usaha yang halal</a></p>
<p><strong>Prinsip dalam pengelolaan dana</strong></p>
<p>Bank syariah menggunakan prinsip syariah. prinsip tersebut melarang bank syariah mengenakan bunga kepada nasabah. yang ada hanyalah bagi hasil</p>
<p><strong>Besaran bagi hasil</strong></p>
<p>Dalam bank syariah besaran bagi hasil berubah-ubah sesuai dengan kinerja bank. Bila bank mengalami keuntungan, maka besaran <a title="Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil" href="http://www.koperasisyariah.com/perbedaan-antara-bunga-dan-bagi-hasil/">bagi hasil</a> akan bertambah</p>
<p><strong>Dewan pengawas</strong></p>
<p>Dalam Bank Syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya.</p>
<p><strong>Tujuan</strong></p>
<p>Tujuan bank syariah, adalah Profit dan Falah Oriented. Artinya bank syariah tidak semata-mata mencari profit tetapi juga berusaha meraih kemenangan baik di dunia maupun di akhirat. Kemenangan di dunia artinya keberhasilan menunjukkan bahwa bank syariah adalah sistem perbankan yang terbaik, sedangkan kemenangan di akhirat berupa pahala dan kebaikan di sisi Allah SWT.</p>
<p><strong>Contoh Bank Syariah</strong></p>
<p>Bank Syariah Mandiri<br />
Bank Muamalat</p>
<p><strong>Bank konvensional yang membuka unit syariah</strong> (Dual Banking System)</p>
<p>Bank Negara Indonesia (<a title="BNI Syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/bni-syariah/">BNI Syariah</a>)<br />
Bank Bukopin<br />
Bank Danamon<br />
Bank Rakyat Indonesia<br />
Bank Internasional Indonesia</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>contoh bank syariah</li><li>falah oriented</li><li>contoh bank konvensional</li><li>contoh bank syariah di indonesia</li><li>koperasi syariah indonesia</li><li>tujuan bank syariah mandiri</li><li>sistem bagi hasil bank syariah mandiri</li><li>pengertian falah</li><li>tujuan bank syariah</li><li>koperasi syariah di indonesia</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/bank-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fatwa MUI Tentang Bunga</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Jul 2010 02:56:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[bunga]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum bunga]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/</guid>
		<description><![CDATA[Kutipan Fatwa MUI No.1 Tahun 2004 Tentang Bunga
Pertama : Pengertian Bunga dan Riba
1. Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-Qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><img class="alignleft size-full wp-image-689" title="riba[1]" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2010/07/riba1.jpg" alt="riba[1]" width="300" height="400" />Kutipan <strong><a title="fatwa mui tentang bunga" href="http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/"><strong>Fatwa MUI</strong> No.1 Tahun 2004 <strong>Tentang Bunga</strong></a></strong></p>
<p>Pertama : <strong>Pengertian Bunga dan <a title="jenis riba" href="http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba/">Riba</a></strong></p>
<p>1. <a title="bunga" href="http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/">Bunga</a> adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (<em><a title="al-qardh" href="http://www.koperasisyariah.com/al-qardh/">al-Qardh</a></em>) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.</p>
<p>2. Riba adalah tambahan (<em>ziyadah</em>) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi&#8217;ah.</p>
<p>Kedua : <strong><a title="hukum riba" href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-riba-menurut-alquran/">Hukum Bunga</a></strong></p>
<p>1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw, yakni riba nasi&#8217;ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.</p>
<p>2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.</p>
<p>Ketiga : <strong>Bermuamalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional</strong></p>
<p>1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan <a title="usaha syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/usaha-koperasi-syariah/">Lembaga Keuangan Syari&#8217;ah</a> dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.</p>
<p>2. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari&#8217;ah diperbolehkan melakukan kegiatan transkasi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip darurat/hajat.</p>
<p>Jakarta. 05 Dzulhijjah 1424 H 24 Januari 2004</p>
<p>MAJELIS ULAMA INDONESIA<br />
KOMISI FATWA,</p>
<p>Ketua: K.H. Ma&#8217;ruf Amin<br />
Sekretaris: Drs. Hasanudin, M.Ag</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>fatwa mui tentang riba</li><li>fatwa mui tentang bunga</li><li>fatwa MUI tentang bunga bank</li><li>fatwa mui no 1 tahun 2004</li><li>fatwa MUI tentang koperasi</li><li>fatwa mui bunga bank</li><li>fatwa mui</li><li>pengertian bunga bank</li><li>fatwa mui nomor 1 tahun 2004</li><li>riba pengertian</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pengertian Bank Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Jul 2010 08:24:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bank konvensional]]></category>
		<category><![CDATA[bank syariah]]></category>
		<category><![CDATA[muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[pengertian bank syariah]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan islam]]></category>
		<category><![CDATA[perbankan syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[Falsafah dasar Perbankan Syariah mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur&#8217;an, Alhadist dan Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat.
Diantaranya adalah dalam bidang muamalah yang tetap mengacu pada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong><a title="pengertian bank syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/">Falsafah dasar Perbankan Syariah</a></strong> mengacu kepada ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur&#8217;an, Alhadist dan Al-Ijtihad. Islam mengajarkan tentang ikhtiar Untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat, untuk mencapai kebahagiaan lahir dan bathin. Hal ini berarti dalam mencapai kebahagiaan dunia harus dilakukan juga untuk mencapai kebahagiaan akhirat.</p>
<p>Diantaranya adalah dalam bidang muamalah yang tetap mengacu pada Prinsip-Prinsip ajaran agama sebagai jembatan menuju kebahagiaan akhirat. Seperti dalam Perbankan Islam yang harus berpegang pada dasar &#8211; dasar muamalat menurut Al Qur&#8217;an, Al hadist dan al ijtihad.</p>
<p><strong>Muamalah</strong> adalah ketentuan syariat yang mengatur hal hal yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama umat manusia, seperti : jual beli, perdagangan, sewa-menyewa, pinjam-meminjam dan lain sebagainya.</p>
<p>Syariat adalah hukum atau peraturan yang ditentukan Allah Swt untuk hambaNya sebagaimana yang terkandung dalam al Qur&#8217;an dan hadist.</p>
<p><strong>Bank Syariah</strong> adalah Sistem Perbankan yang kegiatan usaha dan operasionalnya berdasarkan Syariah.</p>
<p><strong>Perbankan Islam</strong> juga berdasarkan pada aturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme operasional dan manajemen perbankan Islam sesuai dengan yang telah ditetapkan sebagaimana bank konvensional, kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.</p>
<p><strong>Kegiatan Usaha Bank Syariah</strong> antara lain diatur dalam Undang &#8211; Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang &#8211; Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan.</p>
<p>Dalam Pasal 1 nomor (12) dan (13) UU 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa (12)</p>
<p><em>&#8220;Pembiayaan berdasarkan<a title="Prinsip-prinsip Ekonomi Islam" href="http://www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/"> Prinsip Syariah</a></em><em> adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil&#8221;</em> (13)</p>
<p>&#8220;<strong>Prinsip Syariah</strong> adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk pembiayaan dana dan atau kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan Syariah, antara lain Pembiayaan berdasarkan <a title="Menghitung Bagi Hasil islamic Bank" href="http://www.koperasisyariah.com/menghitung-bagi-hasil-islamic-bank/">Prinsip bagi hasil</a> (mudarabah), Pembiayaan berdasarkan Prinsip penyertaan modal (musyarakah), Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan Prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina) &#8221;</p>
<p><strong><a title="pengertian bank syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/">Pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana pada Bank Syariah</a></strong> di Indonesia tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang undangan mengenai perbankan di Indonesia, seperti Undang &#8211; undang Nomor 7 tahun 1992 dan Undang &#8211; undang Nomor 10 Tahun 1998, disamping itu juga harus sesuai dengan ketentuan &#8211; ketentuan Syariah yang merupakan landasan dalam pelaksanaan kegiatan Penghimpunan Dana pada Bank Syariah.</p>
<p>Kegiatan Penghimpunan dana antara lain dilakukan dalam bentuk : Giro atau Tabungan berdasarkan Prinsip Wadi‟ah; Tabungan berdasarkan prinsip Wadi‟ah dan atau Mudarabah; Deposito berjangka berdasarkan Prinsip Mudarabah.</p>
<p>Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan sehubungan dengan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Syariah, antara lain;</p>
<p>Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, Tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana Bagi Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip syariah,</p>
<p>Pasal (3) yang menjelaskan tentang syarat-syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk <a title="Giro" href="http://www.koperasisyariah.com/giro/">Giro</a> atau tabungan berdasarkan <a title="Prinsip Titipan atau Simpanan Al-Wadiah" href="http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/">Prinsip Wadiah</a>,</p>
<p>Pasal (4) yang menjelaskan tentang Syarat &#8211; syarat kegiatan penghimpunan dana dalam bentuk Giro berdasarkan PrinsipMudarabah, dan</p>
<p>Pasal (5) yang menjelaskan tentang syarat &#8211; syarat penghimpunan dana dalam bentuk tabungan atau deposito berdasarkan Mudarabah.</p>
<p>Dalam al Qur&#8217;an dan hadist banyak dijelaskan tentang Prinsip wadiah dan <a title="Definisi Mudharabah" href="http://www.koperasisyariah.com/definisi-mudharabah/">mudharabah</a> yang dijadikan sebagai landasan Syariah, seperti dijelaskan dalam surat An Nisa ayat 58 yang menjelaskan tentang kewajiban menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya ( antara Muwaddi/Penitip dan Mustawda/ Penyimpan, masing-masing harus dapat menjalankan amanat sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama ); demikian juga dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 283 yang artinya :&#8221; Hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanah &#8220;.</p>
<p>Hadist riwayat Abu Daud, At tirmidzi dan hakim menjelaskan …. &#8221; Tunaikanlah amanat yang dipercayakan kepadamu …..&#8221;</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pengertian bank syariah</li><li>pengertian koperasi syariah</li><li>pengertian perbankan syariah</li><li>definisi bank syariah</li><li>ARTI BANK SYARIAH</li><li>pengertian bank syariah dan bank konvensional</li><li>pengertian ekonomi syariah</li><li>pengertian perbankan</li><li>definisi Koperasi syariah</li><li>definisi perbankan syariah</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pengertian-bank-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jujur Adalah Sifat Para Nabi</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Jun 2010 07:15:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Baik]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/</guid>
		<description><![CDATA[Shiddiq (jujur, benar) adalah lawan kata dari kidzb (bohong atau dusta). Jujur adalah kesesuaian antara berita yang disampaikan dan fakta, antara fenomena dan yang diberitakan, serta antara bentuk dan substansi. Syariah memang senantiasa mengajak orang-orang saleh untuk jujur dalam menjalankan segala urusan. Perhatikan firman Allah Swt. berikut ini:
&#8216;Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a href="http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/" title="jujur">Shiddiq</a> (jujur, benar) adalah lawan kata dari kidzb (bohong atau dusta). Jujur adalah kesesuaian antara berita yang disampaikan dan fakta, antara fenomena dan yang diberitakan, serta antara bentuk dan substansi. Syariah memang senantiasa mengajak orang-orang saleh untuk jujur dalam menjalankan segala urusan. Perhatikan firman Allah Swt. berikut ini:</p>
<blockquote><p>&#8216;Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar&#8221; (QS Al-Taubah [9] 119). Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan &#8220;orang-orang yang benar&#8221; adalah mereka yang menepati janji, sebagaimana firman Allah berikut, &#8220;Di antara orang-orang Mukmin itu, ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah&#8221;(QS AI-Ahzab [33]: 23).</p>
</blockquote>
<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/" title="sifat jujur">Sifat jujur (shiddiq)</a> merupakan sifat para nabi dan rasul yang diturunkan oleh Allah Swt. dengan membawa cahaya penerang bagi umat di zamannya masing-masing. Nabi dan rasul datang dengan metode (syariah) yang bermacam-macam, tetapi sama-sama menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Shafwat Abdul Fattahz mengatakan, kejujuran adalah sifat utama yang dimiliki oleh para nabi dan rasul serta orang-orang yang berada di jalan Allah Swt. Hal itu tecermin pada firman-firman Allah beserta tafirnya berikut ini:</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>jujur adalah</li><li>sifat jujur</li><li>pengertian sifat jujur</li><li>pengertiansifat jujur</li><li>sifat jujur rasulullah</li><li>pengertian sifat benar</li><li>QS KEJUJURAN NABI</li><li>Shiddiq (benar atau jujur)</li><li>apa itu sifat jujur</li><li>sifat jujur adalah</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/jujur-adalah-sifat-para-nabi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Franchise = Waralaba</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2010 10:00:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[affiliation]]></category>
		<category><![CDATA[affiliation franchising]]></category>
		<category><![CDATA[franchising]]></category>
		<category><![CDATA[ragam waralaba]]></category>
		<category><![CDATA[tipe]]></category>
		<category><![CDATA[tipe waralaba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/</guid>
		<description><![CDATA[Di Indonesia, kata &#8220;Franchise&#8221; ditransalasikan sebagai &#8220;Waralaba&#8221; (wara=lebih; laba=untung), jadi waralaba berarti &#8220;Lebih Untung&#8221;. Pertumbuhan Franchise di Indonesia berawal dari masuknya waralaba asing pada tahun 80-90an. KFC, McDonalds, Burger King, Wendys adalah sebagian dari jejaring waralaba asing yang masuk ke Indonesia pada awal-awal berkembangnya Franchise di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan waralaba lokal pun mulai bertumbuhan pada masa itu, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Di Indonesia, kata &#8220;<a href="http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/" title="Waralaba">Franchise</a>&#8221; ditransalasikan sebagai &#8220;<a href="http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/" title="waralaba">Waralaba</a>&#8221; (wara=lebih; laba=untung), jadi waralaba berarti &#8220;Lebih Untung&#8221;. Pertumbuhan Franchise di Indonesia berawal dari masuknya waralaba asing pada tahun 80-90an. KFC, McDonalds, Burger King, Wendys adalah sebagian dari jejaring waralaba asing yang masuk ke Indonesia pada awal-awal berkembangnya Franchise di Indonesia.</p>
<p>Perusahaan-perusahaan waralaba lokal pun mulai bertumbuhan pada masa itu, salah satunya adalah yang termasuk pelopor waralaba lokal yaitu Es Teler 77.</p>
<p>Pada tahun 1991 berdiri <a href="http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/" title="Franchise">Asosiasi Franchise</a> Indonesia (AFI) sebagai wadah yang menaungi pewaralaba dan terwaralaba. Diharapkan dengan berdirinya AFI ini dapat tercipta industri waralaba yang kuat dan dapat menjadi pendorong utama dalam pertumbuhan <a href="http://www.koperasisyariah.com/muhammad-sebagai-syariah-marketer/" title="syariah marketer">ekonomi</a> nasional yang berbasiskan usaha kecil dan menengah.</p>
<p>Menurut International Franchise Association, secara umum terdapat beberapa bentuk format bisnis waralaba:</p>
<ol>
<li>Unit franchising</li>
<li>Area development franchising</li>
<li>Subfranchising</li>
<li>Conversion or affiliation franchising</li>
<li>Nontraditional franchising</li>
</ol>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>koperasi waralaba</li><li>Franchise koperasi</li><li>pengertian franchise syariah</li><li>franchise waralaba</li><li>francishing atau waralaba}</li><li>franchising atau waralaba</li><li>pengertian koperasi atau waralaba</li><li>pengertian non franchise</li><li>pengertian waralaba syariah</li><li>waralaba koperasi</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/franchise-waralaba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sejarah Waralaba</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2010 07:23:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[franchise]]></category>
		<category><![CDATA[royalti]]></category>
		<category><![CDATA[sejarah waralaba]]></category>
		<category><![CDATA[waralaba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/</guid>
		<description><![CDATA[Walaupun Franchise dipopulerkan di negara Amerika Serikat, namun asal mula kata Franchise berawal dari Eropa, yaitu Perancis dan Inggris. Kata Franchise sendiri bermakna &#8220;kebebasan&#8221; (Freedom). Di masa itu, bangsawan diberikan wewenang oleh raja untuk menjadi tuan tanah pada daerah-daerah tertentu. Pada daerah tersebut, sang bangsawan dapat memanfaatkan tanah yang dikuasainya dengan imbalan pajak/upeti yang dikembalikan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Walaupun Franchise dipopulerkan di negara Amerika Serikat, namun asal mula kata Franchise berawal dari Eropa, yaitu Perancis dan Inggris. Kata <a href="http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/" title="Waralaba">Franchise</a> sendiri bermakna &#8220;kebebasan&#8221; (Freedom). Di masa itu, bangsawan diberikan wewenang oleh raja untuk menjadi tuan tanah pada daerah-daerah tertentu. Pada daerah tersebut, sang bangsawan dapat memanfaatkan tanah yang dikuasainya dengan imbalan pajak/upeti yang dikembalikan kepada kerajaan. Sistem tersebut menyerupai royalti, seperti layaknya bentuk Franchise saat ini.</p>
<p>Di Amerika Serikat sendiri, Franchise mengalami booming pada tahun 60-70an setelah berakhirnya Perang Dunia ke-2. Pada saat itu, banyak terjadi praktek penipuan bisnis yang mengaku sebagai Franchise, salah satunya dengan cara menjual sistem bisnis Franchise yang ternyata belum teruji keberhasilannya di lapangan. Selain itu, Franchisor pun lebih fokus untuk menjual Franchise milik mereka dibandingkan membangung dan menyempurnakan sistem <a href="http://www.koperasisyariah.com/panduan-untuk-memulai-bisnis-berbasis-syariah/" title="Memulai Bisnis">bisnis</a> Franchisenya. Banyak investor baru yang gagal oleh modus seperti ini, hal ini menjadi salah satu pendorong terbentuknya IFA (International Franchise Association) pada tahun 1960.</p>
<p>Salah satu tujuan didirikannya IFA adalah untuk menciptakan iklim <a href="http://www.koperasisyariah.com/syarat-jual-beli/" title="bisnis">industri bisnis</a> <a href="http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/" title="Franchise">Franchise</a> yang dapat dipercaya, oleh karenanya IFA menciptakan kode etik Franchise sebagai pedoman bagi anggota-anggotanya. Walau begitu, kode etik Franchise masih perlu didukung oleh perangkat hukum agar dapat memastikan tiap-tiap pihak dalam industri ini terlindungi. Pada tahun 1978, Federal Trade Commission (FTC) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap Franchisor yang akan memberikan penawaran peluang waralaba kepada publik untuk memiliki UFOC (Uniform Franchise Offering Circular).</p>
<p>UFOC adalah dokumen yang berisi informasi lengkap mengenai peluang bisnis Franchise yang ditawarkan, seperti: sejarah bisnis, pengelola, hal yang berkaitan dengan hukum, prakiraan investasi, deskripsi konsep bisnis, dan salinan dari perjanjian Franchise. Selain itu daftar nama, alamat dan nomor telepon dari pemilik Franchise adalah informasi yang diwajibkan. UFOC bertujuan untuk menyampaikan informasi yang cukup mengenai perusahaan untuk membantu calon Franchisee dalam mengambil keputusan.</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>sejarah franchise</li><li>sejarah waralaba</li><li>asal usul franchise</li><li>sejarah waralaba tela-tela</li><li>sejarah waralaba hotdog</li><li>sejarah terbentuknya Franchising</li><li>sejarah teori franchise</li><li>sejarah tela tela</li><li>sejarah asal usul tas polo</li><li>franchise koi sejarah</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/sejarah-waralaba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tujuan Sistem Koperasi Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 May 2010 07:59:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi kekayaan]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi pendapatan]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Halal]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[moral islam]]></category>
		<category><![CDATA[orang yang paling mulia]]></category>
		<category><![CDATA[taqwa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[1. Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya sesuai norma dan moral Islam
&#8220;Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu&#8221;. (Q.S Al Baqarah : 168)
&#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>1. <a href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/" title="tujuan koperasi syariah">Mensejahterakan Ekonomi Anggotanya</a> sesuai norma dan moral Islam</strong></p>
<p><em>&#8220;Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi, dan jangalah kamu mengikuti langkah-langkah syetan, karena sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu&#8221;.</em> (Q.S Al Baqarah : 168)</p>
<p><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya&#8221;.</em> (Q.S AL Maidah : 87-88)</p>
<p><em>&#8220;Apa bila telah ditunaikan sholat, maka bertebaranlah dimuka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung..&#8221;</em> (Q.S Al Jumu&#8217;ah : 10)</p>
<p><strong>2. Menciptakan Persaudaraan dan <a href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/" title="keadilan sesama anggota">Keadilan Sesama Anggota</a></strong></p>
<p><em>&#8220;Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki serta seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal&#8221;.</em> (Q.S Al Hujarat (49) : 13)</p>
<p><em>&#8220;Katakanlah; &#8220;Hai manusia sesungguhnya aku ini adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada tuhan selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya. Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat Nya (kitab-kitab Nya) dan ikutilah dia, saupaya kamu dapat petunjuk&#8221;.</em> (Q.S Al A&#8217;raaf (7) : 158)</p>
<p><strong>3. <a href="http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/" title="pendistribusian">Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata</a> sesama anggota berdasarkan kontribusinya.</strong> Agama Islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan diatas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan. Hal ini dapat terlihat pada Al Qur&#8217;an :</p>
<p><em>&#8220;Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhan mu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia maha Pengampun lagi Maha Penyayang&#8221;</em> (Q.S Al An&#8217;aam (6) : 165)</p>
<p><em>&#8220;Dan Allah melebihkan sebahagian kamu dari sebahagian yang lain dalam hal rezki, tetapi orang-orang yang dilebihkan (rezkinya itu) tidak mau memberikan rezki mereka kepada budak-budak yang mereka miliki, agar mereka sama (merasakan) rezki itu. Maka mengapa mereka mengingkari nikmat Allah…?&#8221;</em> (Q.S An Nahl (16) : 71)</p>
<p><strong>4. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.</strong></p>
<p><em>&#8220;Orang-orang yang telah kami berikan kepada mereka, bergembira dengan Kitab yang diturunkan kepadamu dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nasrani) yang bersekutu, ada yang mengingkari sebahagiannya. Katakanlah : &#8221; Sesungguhnya aku hanya diperintah menyembah Allah dan tidak untuk mempersekutukan sesuatupun dengan Dia. Hanya Kepada-Nya aku seru (manusia) dan hanya kepada-Nya aku kembali &#8220;.</em> (Q.S Ar Ra&#8217;d (13) : 36)</p>
<p><em>&#8221; Dan barang siapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah lah kesudahan segala urusan.&#8221;</em> (Q.S Lukman (31) : 22)</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>sistem koperasi syariah</li><li>sistem koperasi</li><li>buku sistem koperasi syariah</li><li>PENGERTIAN KOPERASI SYARI\AH</li><li>pengertian koperasi syari'ah</li><li>TUJUAN KOPERASI ISLAM</li><li>sistem koperasi islam</li><li>pengetian koperasi syariah</li><li>pembahasan tentang koperasi syariah</li><li>pengetian bank koperasi</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/tujuan-sistem-koperasi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Obligasi Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Apr 2010 06:17:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[akad]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Arbitrasi Syari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[bunga]]></category>
		<category><![CDATA[dana obligasi]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Halal]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[obligasi]]></category>
		<category><![CDATA[Obligasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[reksadana syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL NO: 32/DSN-MUI/IX/2002
Tentang OBLIGASI SYARI&#8217;AH Menetapkan : FATWA TENTANG OBLIGASI SYARI&#8217;AH
Pertama : Ketentuan Umum:

Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga;
Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah;
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL <br/>NO: 32/DSN-MUI/IX/2002</p>
<p>Tentang <a href="http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/" title="obligasi syariah">OBLIGASI SYARI&#8217;AH <br/></a>Menetapkan : FATWA TENTANG <a href="http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/" title="obligasi syariah">OBLIGASI SYARI&#8217;AH</a></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum:</strong></p>
<ol>
<li>Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga;</li>
<li>Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah;</li>
<li>Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.</li>
</ol>
<p><strong>Kedua : Ketentuan Khusus</strong></p>
<ol>
<li>Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain: <br/></li>
<li style="list-style: none">
<ul>
<li>Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh</li>
<li>Musyarakah</li>
<li>Murabahah</li>
<li>Salam</li>
<li>Istishna</li>
<li>Ijarah; <br/></li>
</ul>
</li>
<li>Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memper-hatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;</li>
<li>Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang <a href="http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/" title="obligasi syariah">Obligasi Syariah</a> Mudha-rabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;</li>
<li>Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah sesuai akad yang digunakan;</li>
<li>Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.</li>
</ol>
<p><strong>Ketiga : Penyelesaian Perselisihan</strong></p>
<p>Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari&#8217;ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p><strong>Keempat : Penutup</strong></p>
<p>Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta <br/>Tanggal : 06 Rajab 1423 H / 14 September 2002 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>obligasi syariah</li><li>ketentuan koperasi syariah</li><li>fatwa mui tentang obligasi syariah</li><li>obligasi syariah adalah</li><li>fatwa mui tentang obligasi</li><li>obligasi</li><li>obligsi syariah</li><li>oblligasi syariah</li><li>Fatwa MUI no 32 tentang obligasi syariah</li><li>obligasi syariah ialah</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli Dengan Allah Azza Wa Jalla</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2010 02:50:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[perniagaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/</guid>
		<description><![CDATA[
&#8220;Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p style="TEXT-ALIGN: center"><a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/" title="Jual beli"><img src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2010/04/ayatjualbeli.jpg" title="Ayat Jual Beli" height="128" width="450" alt="Ayat Jual Beli" class="size-full wp-image-557 aligncenter"/></a></p>
<p>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan <strong>suatu <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/" title="perniagaan">perniagaan</a> yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?</strong> (yaitu) kamu ber<strong>iman kepada Allah dan Rasul-Nya</strong> dan <strong>berjihad</strong> di jalan Allah <strong>dengan harta dan jiwamu</strong>. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, niscaya <span style="TEXT-DECORATION: underline">Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga</span> yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam <strong>surga Adn</strong>. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/" title="Jualbeli">kemenangan yang dekat</a> (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.&#8221; (QS As-Shaaf : 10 &#8211; 13)</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>jual beli dengan allah</li><li>berjual beli dengan allah</li><li>Jual beli dengan alloh</li><li>ayat jual bali dengan allah</li><li>Ayat tentang jual beli</li><li>ayat jual beli</li><li>ayat tentang jual beli dengan allah</li><li>ayat jual beli dengan allah</li><li>dalil tentang jual beli dengan alloh</li><li>ayat tentang jual beli dengan alloh</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-dengan-allah-azza-wa-jalla/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Kredit Dalam Pandangan Ekonomi Islam</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2010 04:05:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Bunga adalah hal yang telah disepakati keharamannya oleh semua lapis umat Islam. Sebab bunga itu dengan mudah bisa dibedakan dengan jual beli yang halal. Betapapun kecil bunga yang dikenakan, tetaplah bunga dan Allah SWT telah mengharamkannya.
Sebab keberadaan bunga itu memang wujud dari riba itu sendiri, yang didalam Al-Quran Al-Kariem telah disebutkan harus ditinggalkan sekecil-kecilnya.
Hai orang-orang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Bunga adalah hal yang telah disepakati keharamannya oleh semua lapis umat Islam. Sebab bunga itu dengan mudah bisa dibedakan dengan jual beli yang halal. Betapapun kecil bunga yang dikenakan, tetaplah bunga dan Allah SWT telah mengharamkannya.</p>
<p>Sebab keberadaan bunga itu memang wujud dari riba itu sendiri, yang didalam Al-Quran Al-Kariem telah disebutkan harus ditinggalkan sekecil-kecilnya.</p>
<p><em>Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.</em> (QS.Al-Baqarah : 278)</p>
<p>Sedangkan <a href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/" title="kredit">fasilitas kredit</a> itu sendiri hukumnya tergantung dari bagaimana anatomi sistemnya. Bila masih terdapat unsur bunga ribawi, maka menjadi haram. Sedangkan bila murni akad kredit yang syar&#8217;i, maka hukumnya halal.</p>
<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/" title="kredit">Kredit dibolehkan</a> dalam hukum jual beli secara Islami. Kredit adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara pembayaran dalam bentuk tunai tunai dengan bila dengan tenggang waktu. Ini dikenal dengan istilah : bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Gambaran umumnya adalah penjual dan pembeli sepakat bertransaksi atas suatu barang (x) dengan harga yang sudah dipastikan nilainya (y) dengan masa pembayaran (pelunasan) (z) bulan.</p>
<p>Harga harus disepakati di awal transaksi meskipun pelunasannya dilakukan kemudian.</p>
<p><strong>Contoh 1:</strong> Ahmad menawarkan sepeda motor pada Budi dengan harga rp. 12 juta. Karena Budi tidak punya uang tunai Rp.12 juta, maka dia minta pembayaran dicicil (kredit). Untuk itu Ahmad minta harganya menjadi Rp. 18 juta yang harus dilunasi dalam waktu 3 tahun. Harga Rp. 18 juta tidak berdasarkan bunga yang ditetapkan sekian persen, tetapi merupakan kesepakatan harga sejak awal. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam.</p>
<p><strong>Contoh 2:</strong> Ali menawarkan sepeda motor kepada Iwan dengan harga Rp. 12 juta. Iwan membayar dengan cicilan dengan ketentuan bahwa setiap bulan dia terkena bunga 2 % dari Rp. 12 juta atau dari sisa uang yang belum dibayarkan. Transaksi seperti ini adalah riba, karena kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti, tetapi harganya tergantung dengan besar bunga dan masa cicilan. Yang seperti ini jelas haram.</p>
<p>Al-Qaradawi dalam buku HALAL HARAM mengatakan bahwa menjual kredit dengan menaikkan harga diperkenan-kan. Rasulullah s.a.w. sendiri pernah membeli makanan dari orang Yahudi <a href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/" title="kredit">dengan tempo</a> untuk nafkah keluarganya.</p>
<p>Ada sementar pendapat yang mengatakan bahwa bila si penjual itu menaikkan harga karena temponya, sebagaimana yang kini biasa dilakukan oleh para pedagang yang menjual dengan kredit, maka haram hukumnya dengan dasar bahwa tambahan harga itu berhubung masalah waktu dan itu sama dengan riba.</p>
<p>Tetapi jumhur (mayoritas) ulama membolehkan jual beli kretdit ini, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Jual beli kredit tidak bisa dipersamakan dengan riba dari segi manapun. Oleh karena itu seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, selama tidak sampai kepada batas pemerkosaan dan kezaliman. Kalau sampai terjadi demikian, maka jelas hukumnya haram.</p>
<p>Imam Syaukani berkata: <em>&#8220;Ulama Syafi&#8217;iyah, Hanafiyah, Zaid bin Ali, al-Muayyid billah dan Jumhur berpendapat boleh berdasar umumnya dalil yang menetapkan boleh. Dan inilah yang kiranya lebih tepat.&#8221;</em></p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>hukum kredit dalam islam</li><li>hukum kredit</li><li>hukum kredit menurut islam</li><li>kredit dalam islam</li><li>kredit dalam pandangan islam</li><li>kredit menurut islam</li><li>hukum kredit barang dalam islam</li><li>hukum kredit barang</li><li>kredit menurut hukum islam</li><li>hukum kredit motor dalam islam</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/hukum-kredit-dalam-pandangan-ekonomi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prinsip-prinsip Ekonomi Islam</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Apr 2010 07:38:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[ekonomi islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/</guid>
		<description><![CDATA[Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi lainnya seperti : 

Dalam ekonomi, berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian tuhan atau titipan Tuhan kepada menusia guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia dan di akhirat bukan seperti ekonomi kapitalis untuk kepentingan diri sendiri (self interest principle). 
Islam mengakui hak pribadi namun harus dibatasi oleh Pertama, kepentingan masyarakat, Kedua Islam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a href="http://www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/" title="prinsip ekonomi islam">Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi lainnya</a> seperti : <br/></p>
<ol>
<li>Dalam ekonomi, berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian tuhan atau titipan Tuhan kepada menusia guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia dan di akhirat bukan seperti ekonomi kapitalis untuk kepentingan diri sendiri (self interest principle). <br/></li>
<li>Islam mengakui hak pribadi namun harus dibatasi oleh Pertama, kepentingan masyarakat, Kedua Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh dari suap, rampasan, kecurangan, pencurian, perampokan, penipuan dalam timbangan atau ukuran, pelacuran, produksi dan penjualan alkohol, bunga, judi, perdagangan gelap, usaha yang menghancurkan masyarakat. <br/></li>
<li>Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama, suka sama suka. Jiwa kerjasama ini adalah mencari keuntungan yang wajar, tanpa perubahan ongkos maka harga barang hanya sebagai akibat prinsip kelangkaannya. <br/></li>
<li><em>Al-qur&#8217;an : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu …. &#8220;</em> (Q4 : 29). Arti ayat ini adalah bahwa kepemilikan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produksi nasional supaya harta itu jangan berputar di sekitar orang-orang kaya saja. <br/></li>
<li>Dalam ekonomi penganut pasar bebas, pemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli. Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya drencanakan untuk kepentingan orang banyak. Rasulullah bersabda <em>&#8220;Masyarakat punya hak sama untuk air, padang rumput dan api, bahan tambang bahkan bahan makanan harus dikelola oleh perusahaan negara&#8221;</em>. <br/></li>
<li>Seorang muslim harus takut kepada Allah dan hari penentuan seperti dalam Al-qur&#8217;an : <em>&#8220;Dan takutilah hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diberi balasan dengan sempurna usahanya (amal ibadahnya). Dan mereka tidak teraniaya. &#8220;</em> (Q2:281).</li>
</ol>
<p><br/></p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>prinsip ekonomi islam</li><li>prinsip-prinsip ekonomi islam</li><li>prinsip prinsip ekonomi islam</li><li>prinsip ekonomi dalam islam</li><li>Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah</li><li>Prinsip-prinsip ekonomi</li><li>prinsip ekonomi syariah</li><li>prinsip-prinsip dalam ekonomi islam</li><li>prinsip-prinsip ekonomi dalam islam</li><li>prinsip syariah koperasi</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-prinsip-ekonomi-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prinsip Titipan atau Simpanan Al-Wadiah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Apr 2010 07:33:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Perbankan Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Al-Wadiah]]></category>
		<category><![CDATA[titipan murni]]></category>
		<category><![CDATA[wadiah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/</guid>
		<description><![CDATA[Al-wadi&#8217;ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Pada dasarnya penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah) artinya tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan karena kalalaian penerima dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a href="http://www.koperasisyariah.com/definisi-wadiah/" title="definisi wadiah">Al-wadi&#8217;ah</a> dapat diartikan sebagai <a href="http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/" title="prinsip wadiah">titipan murni</a> dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Pada dasarnya penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah) artinya tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan karena kalalaian penerima dalam memelihara barang titipan. Akan tetapi dalam aktivitas perekonomian modern penerima simpanan tidak mungkin akan meng-idle-kan aset tersebut tetapi mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu.</p>
<p>Karenanya harus memenita izin dari penitip untuk kemudian mempergunakan asetnya dengan menjamin akan mengembalikannya secara utuh. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.</p>
<p>Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan titipan atau simpanan tersebut untuk tujuan: giro dan tabungan berjangka. Konsekuensi dari tangan penanggung ini (bank), semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank, demikian juga bank adalah penanggung seluruh kumungkinan kerugian. Sebagai imbalan penyimpan memperoleh jaminan keamanan terhadap asetnya juga fasilitas giro lainnya.</p>
<p>Bank tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase secara advance, tetapi merupakan kebijakan dari manajemen bank. <br/></p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>prinsip wadiah</li><li>al wadiah</li><li>Al-Wadiah</li><li>makalah wadiah</li><li>makalah tentang wadiah</li><li>simpanan wadiah</li><li>prinsip titipan atau simpanan</li><li>prinsip al-wadiah</li><li>prinsip titipan</li><li>simpanan koperasi syariah</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-titipan-atau-simpanan-al-wadiah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Mar 2010 10:02:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Koperasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[beli jual]]></category>
		<category><![CDATA[contoh jual beli]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[perjanjian jual beli]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/</guid>
		<description><![CDATA[
Jual beli Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.
Dasar Hukum Jual Beli: &#8220;Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu&#8221; (QS. An-Nisa : 29).
&#8220;Allah telah menghalalkan jual beli dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><div style="FLOAT: left; MARGIN-LEFT: 10px"><a href="http://bisnis.koperasisyariah.com/" title="Jasa pembuatan kaos"><img src="http://3.bp.blogspot.com/_tEVf3XMLQtA/RtIslgLE6wI/AAAAAAAAAjA/EHsqfXD6p64/s400/DINAR.jpg" height="234" width="234"/></a></div>
<p><a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual Beli">Jual beli</a> Adalah proses pemindahan hak milik/barang atau harta kepada pihak lain dengan menggunakan uang sebagai alat tukarnya.</p>
<p>Dasar Hukum <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual beli">Jual Beli</a>: <br/><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu&#8221;</em> (QS. An-Nisa : 29).</p>
<p><em>&#8220;Allah telah menghalalkan <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual Beli">jual beli</a> dan mengharamkan riba&#8221;</em> (QS. Al-Baqarah : 275).</p>
<p><strong>Rukun <a href="http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/" title="Jual Beli">Jual Beli</a>:</strong></p>
<ul>
<li>Dua pihak membuat akad penjual dan pembeli</li>
<li>Objek akad (barang dan harga)</li>
<li>Ijab qabul (perjanjian/persetujuan)</li>
</ul>
<p><strong>Syarat Penjual dan Pembeli:</strong></p>
<ol>
<li>Cakap, yaitu sempurna akal dan fikiran, cukup umur, mengerti secara hukum</li>
<li>Memiliki walayah, kuasa atas objek akad</li>
<li>Tidak ada paksaan dalam melakukan jual beli (saling ridho)</li>
<li>Untuk menjamin bahwa jual beli dilakukan tanpa paksaan, maka perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian (ijab qabul) yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak dalam melaksanakan akad tersebut termasuk menerima segala dampaknya.</li>
</ol>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>jual beli tanpa akad</li><li>jenis-jenis jual beli tanpa akad</li><li>jenis jual beli tanpa akad</li><li>contoh jual beli tanpa akad</li><li>hukum jual beli tanpa akad</li><li>jualbeli tanpa akad</li><li>jenis-jenis akad jual beli</li><li>jenis akad jual beli</li><li>jenis-jenis akad dalam jual beli</li><li>pengertian akad jual beli</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

