<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Koperasi Syariah &#187; Fatwa MUI</title>
	<atom:link href="http://www.koperasisyariah.com/category/ekonomi-syariah/fatwa-mui/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.koperasisyariah.com</link>
	<description>Pererat Tali Silaturahim agar RahmatNya Senantiasa Terlimpah Atas Ummatnya.</description>
	<lastBuildDate>Sun, 11 Dec 2011 01:54:13 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Fatwa MUI Tentang Bunga</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 24 Jul 2010 02:56:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[bunga]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[hukum bunga]]></category>
		<category><![CDATA[mui]]></category>
		<category><![CDATA[Riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/</guid>
		<description><![CDATA[Kutipan Fatwa MUI No.1 Tahun 2004 Tentang Bunga
Pertama : Pengertian Bunga dan Riba
1. Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-Qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><img class="alignleft size-full wp-image-689" title="riba[1]" src="http://www.koperasisyariah.com/wp-content/uploads/2010/07/riba1.jpg" alt="riba[1]" width="300" height="400" />Kutipan <strong><a title="fatwa mui tentang bunga" href="http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/"><strong>Fatwa MUI</strong> No.1 Tahun 2004 <strong>Tentang Bunga</strong></a></strong></p>
<p>Pertama : <strong>Pengertian Bunga dan <a title="jenis riba" href="http://www.koperasisyariah.com/jenis-jenis-riba/">Riba</a></strong></p>
<p>1. <a title="bunga" href="http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/">Bunga</a> adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (<em><a title="al-qardh" href="http://www.koperasisyariah.com/al-qardh/">al-Qardh</a></em>) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.</p>
<p>2. Riba adalah tambahan (<em>ziyadah</em>) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Dan inilah yang disebut riba nasi&#8217;ah.</p>
<p>Kedua : <strong><a title="hukum riba" href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-riba-menurut-alquran/">Hukum Bunga</a></strong></p>
<p>1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah Saw, yakni riba nasi&#8217;ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.</p>
<p>2. Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.</p>
<p>Ketiga : <strong>Bermuamalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional</strong></p>
<p>1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan <a title="usaha syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/usaha-koperasi-syariah/">Lembaga Keuangan Syari&#8217;ah</a> dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.</p>
<p>2. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari&#8217;ah diperbolehkan melakukan kegiatan transkasi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip darurat/hajat.</p>
<p>Jakarta. 05 Dzulhijjah 1424 H 24 Januari 2004</p>
<p>MAJELIS ULAMA INDONESIA<br />
KOMISI FATWA,</p>
<p>Ketua: K.H. Ma&#8217;ruf Amin<br />
Sekretaris: Drs. Hasanudin, M.Ag</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>fatwa mui tentang riba</li><li>fatwa mui tentang bunga</li><li>fatwa MUI tentang bunga bank</li><li>fatwa mui no 1 tahun 2004</li><li>fatwa MUI tentang koperasi</li><li>fatwa mui bunga bank</li><li>fatwa mui</li><li>pengertian bunga bank</li><li>fatwa MUI riba</li><li>fatwa mui nomor 1 tahun 2004</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-mui-tentang-bunga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Obligasi Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Apr 2010 06:17:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[akad]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Arbitrasi Syari'ah]]></category>
		<category><![CDATA[bunga]]></category>
		<category><![CDATA[dana obligasi]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Halal]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[obligasi]]></category>
		<category><![CDATA[Obligasi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[reksadana syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL NO: 32/DSN-MUI/IX/2002
Tentang OBLIGASI SYARI&#8217;AH Menetapkan : FATWA TENTANG OBLIGASI SYARI&#8217;AH
Pertama : Ketentuan Umum:

Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga;
Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah;
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL <br/>NO: 32/DSN-MUI/IX/2002</p>
<p>Tentang <a href="http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/" title="obligasi syariah">OBLIGASI SYARI&#8217;AH <br/></a>Menetapkan : FATWA TENTANG <a href="http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/" title="obligasi syariah">OBLIGASI SYARI&#8217;AH</a></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum:</strong></p>
<ol>
<li>Obligasi yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga;</li>
<li>Obligasi yang dibenarkan menurut syariah yaitu obligasi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah;</li>
<li>Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.</li>
</ol>
<p><strong>Kedua : Ketentuan Khusus</strong></p>
<ol>
<li>Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan obligasi syariah antara lain: <br/></li>
<li style="list-style: none">
<ul>
<li>Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh</li>
<li>Musyarakah</li>
<li>Murabahah</li>
<li>Salam</li>
<li>Istishna</li>
<li>Ijarah; <br/></li>
</ul>
</li>
<li>Jenis usaha yang dilakukan Emiten (Mudharib) tidak boleh bertentangan dengan syariah dengan memper-hatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah;</li>
<li>Pendapatan (hasil) investasi yang dibagikan Emiten (Mudharib) kepada pemegang <a href="http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/" title="obligasi syariah">Obligasi Syariah</a> Mudha-rabah (Shahibul Mal) harus bersih dari unsur non halal;</li>
<li>Pendapatan (hasil) yang diperoleh pemegang Obligasi Syariah sesuai akad yang digunakan;</li>
<li>Pemindahan kepemilikan obligasi syariah mengikuti akad-akad yang digunakan.</li>
</ol>
<p><strong>Ketiga : Penyelesaian Perselisihan</strong></p>
<p>Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari&#8217;ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p><strong>Keempat : Penutup</strong></p>
<p>Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta <br/>Tanggal : 06 Rajab 1423 H / 14 September 2002 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>obligasi syariah</li><li>ketentuan koperasi syariah</li><li>fatwa mui tentang obligasi syariah</li><li>obligasi syariah adalah</li><li>fatwa mui tentang obligasi</li><li>obligasi</li><li>obligsi syariah</li><li>oblligasi syariah</li><li>Fatwa MUI no 32 tentang obligasi syariah</li><li>obligasi syariah ialah</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/obligasi-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pedoman Umum Asuransi Syari’ah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-umum-asuransi-syari%e2%80%99ah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-umum-asuransi-syari%e2%80%99ah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Jan 2010 00:09:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[asuransi syariah]]></category>
		<category><![CDATA[pedoman asuransi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=443</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum

Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui Investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
NO: 21/DSN-MUI/X/2001<br />
<strong>Tentang PEDOMAN UMUM <a title="Definisi Takaful atau Asuransi Syariah" href="http://www.koperasisyariah.com/definisi-takaful-atau-asuransi-syariah/">ASURANSI SYARI’AH</a></strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum</strong></p>
<ol>
<li>Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui <a title="Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang" href="http://www.koperasisyariah.com/perbedaan-investasi-dengan-membungakan-uang/">Investasi</a> dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.</li>
<li>Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), <a title="Hukum Riba menurut Alquran" href="http://www.koperasisyariah.com/hukum-riba-menurut-alquran/">Riba</a>, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.</li>
<li>Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.</li>
<li>Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.</li>
<li>Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.</li>
<li>Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.</li>
</ol>
<p><strong>Kedua: Akad dalam Asuransi </strong></p>
<ol>
<li>Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru&#8217;.</li>
<li>Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.</li>
<li>Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :<br />
a.	hak &amp; kewajiban peserta dan perusahaan;<br />
b.	cara dan waktu pembayaran premi;<br />
c.	jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.</li>
</ol>
<p><strong>Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah &amp; Tabarru’</strong></p>
<ol>
<li>Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);</li>
<li>Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.</li>
</ol>
<p><strong>Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah &amp; Tabarru’</strong></p>
<ol>
<li>Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru&#8217; bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.</li>
<li>Jenis akad tabarru&#8217; tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.</li>
</ol>
<p><strong>Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya</strong></p>
<ol>
<li>1.	Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.</li>
<li>Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.</li>
</ol>
<p><strong>Keenam : Premi</strong></p>
<ol>
<li>Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru&#8217;.</li>
<li>Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.</li>
<li>Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.</li>
<li>Premi yang berasal dari jenis akad tabarru&#8217; dapat diinvestasikan.</li>
</ol>
<p><strong>Ketujuh : Klaim</strong></p>
<ol>
<li>Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.</li>
<li>Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.</li>
<li>Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.</li>
<li>Klaim atas akad tabarru&#8217;, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.</li>
</ol>
<p><strong>Kedelapan : Investasi</strong></p>
<ol>
<li>Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.</li>
<li>Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.</li>
</ol>
<p><strong>Kesembilan : Reasuransi </strong></p>
<p>Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari&#8217;ah.</p>
<p><strong>Kesepuluh : Pengelolaan</strong></p>
<ol>
<li>Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.</li>
<li>Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).</li>
<li>Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).</li>
</ol>
<p><strong>Kesebelas : Ketentuan Tambahan</strong></p>
<ol>
<li>Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.</li>
<li>Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</li>
<li>Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</li>
</ol>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  17 Oktober 2001</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>jenis asuransi syariah</li><li>AKAD KOPERASI SYARIAH</li><li>Pedoman Umum Asuransi Syariah</li><li>jenis-jenis asuransi syariah</li><li>tujuan asuransi syariah</li><li>bentuk akad asuransi syariah</li><li>asuransi koperasi syariah</li><li>koperasi syariah akad</li><li>pengertian akad tabarru dan tijarah</li><li>pengertian akad tijarah</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-umum-asuransi-syari%e2%80%99ah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari&#8217;ah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-pelaksanaan-investasi-untuk-reksa-dana-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-pelaksanaan-investasi-untuk-reksa-dana-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Jan 2010 00:12:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[reksadana syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=441</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 20/DSN-MUI/IV/2001
Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI&#8217;AH
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI&#8217;AH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.	Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
2.	Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 20/DSN-MUI/IV/2001<br />
Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI&#8217;AH</p>
<p>Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI&#8217;AH</p>
<p>BAB I<br />
KETENTUAN UMUM</p>
<p>Pasal 1<br />
1.	Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.<br />
2.	Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksa Dana.<br />
3.	Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.<br />
4.	Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan Efek untuk ditawarkan kepada publik.<br />
5.	Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.<br />
6.	Reksa Dana Syari&#8217;ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari&#8217;ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.<br />
7.	Mudharabah/qirad adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.<br />
8.	Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.<br />
9.	Bank Kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.</p>
<p>BAB II<br />
MEKANISME KEGIATAN REKSA DANA SYARI&#8217;AH</p>
<p>Pasal 2<br />
1.	Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari&#8217;ah terdiri atas:<br />
a.	antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan<br />
b.	antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.<br />
2.	Karakteristik sistem mudarabah adalah:<br />
a.	Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.<br />
b.	Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.<br />
c.	Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).</p>
<p>BAB III<br />
HUBUNGAN, HAK, DAN KEWAJIBAN</p>
<p>Pasal 3<br />
Hubungan dan Hak Pemodal<br />
1.	Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan secara wakalah.<br />
2.	Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.<br />
3.	Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam Reksa Dana Syari&#8217;ah.<br />
4.	Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam Reksa Dana Syari&#8217;ah.<br />
5.	Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam Reksa Dana Syari&#8217;ah melalui Manajer Investasi.<br />
6.	Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.<br />
7.	Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.<br />
8.	Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah.<br />
Pasal 4<br />
Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian<br />
1.	Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.<br />
2.	Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana Pemodal dan menghitung Nilai Aktiva Bersih per-Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Syari’ah untuk setiap hari bursa.<br />
3.	Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syari&#8217;ah.<br />
4.	Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.<br />
Pasal 5<br />
Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi<br />
Manajer Investasi berkewajiban untuk:<br />
a.	Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan Prospektus;<br />
b.	Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya;<br />
c.	Melakukan pengembalian dana Unit Penyertaan; dan<br />
d.	Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksa Dana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.<br />
Pasal 6<br />
Tugas dan Kewajiban Bank Kustodian<br />
Bank Kustodian berkewajiban untuk:<br />
a.	Memberikan pelayanan Penitipan Kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana;<br />
b.	Menghitung nilai aktiva bersih dari Unit Penyertaan setiap hari bursa;<br />
c.	Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana atas perintah Manajer Investasi;<br />
d.	Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan indentitas lainnya dari para pemodal;<br />
e.	Mengurus penerbitan dan penebusan dari Unit Penyertaan sesuai dengan kontrak;<br />
f.	Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.</p>
<p>BAB IV<br />
PEMILIHAN DAN PELAKSANAAN INVESTASI</p>
<p>Pasal 7<br />
Jenis dan Instrumen Investasi<br />
1.	Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari&#8217;ah Islam.<br />
2.	Instrumen keuangan yang dimaksud ayat 1 meliputi:<br />
a.	Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha;<br />
b.	Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah;<br />
c.	Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syari’ah;<br />
Pasal 8<br />
Jenis Usaha Emiten<br />
1.	Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (Emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Syari&#8217;ah Islam.<br />
2.	Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syari&#8217;ah Islam, antara lain, adalah:<br />
a.	Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;<br />
b.	Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;<br />
c.	Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;<br />
d.	Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.<br />
Pasal 9<br />
Jenis Transaksi yang Dilarang<br />
1.	Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar .<br />
2.	Tindakan yang dimaksud ayat 1 meliputi:<br />
a.	Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;<br />
b.	Bai al-Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling);<br />
c.	Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;<br />
d.	Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.<br />
Pasal 10<br />
Kondisi Emiten yang Tidak Layak<br />
Suatu Emiten tidak layak diinvestasikan oleh Reksa Dana Syariah:<br />
a.	apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba;<br />
b.	apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55 %);<br />
c.	apabila manajemen suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.</p>
<p>BAB V<br />
PENENTUAN DAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI</p>
<p>Pasal 11<br />
1.	Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksa Dana Syari&#8217;ah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.<br />
2.	Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).<br />
3.	Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari&#8217;ah adalah:<br />
a.	Dari saham dapat berupa:<br />
o	Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.<br />
o	Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.<br />
o	Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.<br />
b.	Dari Obligasi yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:<br />
o	Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.<br />
c.	Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:<br />
o	Bagi hasil yang diterima dari issuer.<br />
d.	Dari Deposito dapat berupa:<br />
o	Bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari&#8217;ah.<br />
4.	Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari&#8217;ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari&#8217;ah Nasional.<br />
5.	Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari&#8217;ah Nasional serta dilaporkan secara transparan.</p>
<p>BAB VI<br />
KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 12<br />
1.	Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini akan diatur kemudian oleh Dewan Syari&#8217;ah Nasional.<br />
2.	Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.<br />
3.	Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  24 Muharram 1422 H / 18 April 2001 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>cara investasi reksadana syariah</li><li>mekanisme reksadana syariah</li><li>perhitungan reksadana syariah</li><li>tata cara berinvestasi di reksadana syariah</li><li>bagaimana cara investasi reksadana syariah</li><li>cara berinvestasi di reksadana</li><li>laporan keuangan koperasi syariah</li><li>contoh perhitungan wakalah</li><li>jenis usaha koperasi syariah</li><li>ta cara berinvestasi di reksadana</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pedoman-pelaksanaan-investasi-untuk-reksa-dana-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>AL-QARDH</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/al-qardh/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/al-qardh/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 02 Jan 2010 03:05:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Al-Qardh]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi dalam al-qardh]]></category>
		<category><![CDATA[sumber dana al-qardh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=434</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 19/DSN-MUI/IV/2001
Tentang AL-QARDH
Menetapkan : FATWA TENTANG AL-QARDH
Pertama : Ketentuan Umum al-Qardh
1.	Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
2.	Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3.	Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
4.	LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
5.	Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
<strong>NO: 19/DSN-MUI/IV/2001</strong><br />
<strong>Tentang AL-QARDH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG AL-QARDH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum al-Qardh</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">1.	Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.<br />
2.	Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.<br />
3.	Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.<br />
4.	LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.<br />
5.	Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.<br />
6.	Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:<br />
a.	memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau<br />
b.	menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.</p>
<p><strong>Kedua: Sanksi</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">1.	Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengem-balikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.<br />
2.	Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa &#8211;dan tidak terbatas pada&#8211; penjualan barang jaminan.<br />
3.	Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.</p>
<p><strong>Ketiga: Sumber Dana</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">Dana al-Qardh dapat bersumber dari:<br />
a.	Bagian modal LKS;<br />
b.	Keuntungan LKS yang disisihkan; dan<br />
c.	Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.<br />
<strong></strong></p>
<p><strong>Keempat :</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;"><strong></strong>1.	Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.<br />
2.	Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  24 Muharram 1422 H / 18 April 2001 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>qardh</li><li>AL QARDH</li><li>al-qardh</li><li>alqardh</li><li>al qordh</li><li>sumber dana qardh</li><li>Al Qard</li><li>qaradh</li><li>qardh adalah</li><li>fatwa qardh</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/al-qardh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif Dalam Lembaga Keuangan Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pencadangan-penghapusan-aktiva-produktif-dalam-lembaga-keuangan-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pencadangan-penghapusan-aktiva-produktif-dalam-lembaga-keuangan-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 23:45:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[aktiva produktif]]></category>
		<category><![CDATA[lembanga keuangan syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=432</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 18/DSN-MUI/IX/2000
Tentang PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH
Menetapkan : FATWA TENTANG PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH
Pertama : Ketentuan Umum
1.	Pencadangan boleh dilakukan oleh LKS.
2.	Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS sehingga tidak merugikan nasabah.
3.	Dalam perhitungan pajak, LKS boleh mencadangkan dari seluruh keuntungan.
4.	Dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
<strong>NO: 18/DSN-MUI/IX/2000</strong><br />
<strong>Tentang PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG PENCADANGAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;"><strong></strong>1.	Pencadangan boleh dilakukan oleh LKS.<br />
2.	Dana yang digunakan untuk pencadangan diambil dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS sehingga tidak merugikan nasabah.<br />
3.	Dalam perhitungan pajak, LKS boleh mencadangkan dari seluruh keuntungan.<br />
4.	Dalam kaitan dengan pembagian keuntungan, pencadangan hanya boleh berasal dari bagian keuntungan yang menjadi hak LKS.</p>
<p><strong>Kedua:</strong></p>
<p><strong></strong>Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong></p>
<p><strong></strong>Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>penyisihan penghapusan aktiva produktif</li><li>penyisihan penghapusan aktiva produktif bank syariah</li><li>ketentuan pencadangan penyisihan aktiva produktif</li><li>aturan tentang pencadangan penyisihan aktiva produktif</li><li>perbankan syariah dalam penghapusan riba</li><li>penyisihan penghapusan aktiva</li><li>pengisihan aktiva produktiv pada bank syriah</li><li>penghapusan aktiva produktif</li><li>pengertian penghapusan aktiva produktif dalam lembaga keuangan syariah</li><li>Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pencadangan-penghapusan-aktiva-produktif-dalam-lembaga-keuangan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/sanksi-atas-nasabah-mampu-yang-menunda-nunda-pembayaran/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/sanksi-atas-nasabah-mampu-yang-menunda-nunda-pembayaran/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Dec 2009 23:45:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[menunda pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=429</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 17/DSN-MUI/IX/2000
Tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
Menetapkan : FATWA TENTANG SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN
Pertama : Ketentuan Umum
1.	Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja.
2.	Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
<strong>NO: 17/DSN-MUI/IX/2000</strong><br />
<strong>Tentang SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG SANKSI ATAS NASABAH MAMPU YANG MENUNDA-NUNDA PEMBAYARAN</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;"><strong></strong>1.	Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja.<br />
2.	Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.<br />
3.	Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.<br />
4.	Sanksi didasarkan pada prinsip ta&#8217;zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.<br />
5.	Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.<br />
6.	Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.</p>
<p><strong>Kedua:</strong></p>
<p><strong></strong>Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong></p>
<p><strong></strong>Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>sanksi menunda-menunda pembayaran utang</li><li>arti fatwa dalam koperasi syariah</li><li>pengertian hutang nasabah</li><li>PENGERTIAN FATWA DALAM KOPERASI SYARIAH</li><li>koperasi syariah untuk denda</li><li>fatwa menunda pembayaran hutang</li><li>denda pada koperasi</li><li>denda koperasi syariah</li><li>denda bagi nasabah yang menunda pembayaran</li><li>sanksi terhadap nasabah yang mampu tapi menunda pembayaran</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/sanksi-atas-nasabah-mampu-yang-menunda-nunda-pembayaran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Diskon Dalam Murabahah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/diskon-dalam-murabahah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/diskon-dalam-murabahah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 Dec 2009 23:45:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Diskon Dalam Murabahah]]></category>
		<category><![CDATA[Fatwa Tentang Diskon Murabahah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=426</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 16/DSN-MUI/IX/2000
Tentang DISKON DALAM MURABAHAH
Menetapkan : FATWA TENTANG DISKON DALAM MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Umum
1.	Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qîmah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah.
2.	Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
<strong>NO: 16/DSN-MUI/IX/2000</strong><br />
<strong>Tentang DISKON DALAM MURABAHAH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG DISKON DALAM MURABAHAH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">1.	Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qîmah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah.<br />
2.	Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan.<br />
3.	Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah.<br />
4.	Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.<br />
5.	Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.</p>
<p><strong>Kedua:</strong><br />
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong><br />
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>diskon dalam murabahah</li><li>diskon dlm murabahah</li><li>penjelasan fatwa tentang diskon murabahah</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/diskon-dalam-murabahah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-distribusi-hasil-usaha-dalam-lembaga-keuangan-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-distribusi-hasil-usaha-dalam-lembaga-keuangan-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Dec 2009 23:45:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi hasil usaha]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa lembaga keuangan syariah]]></category>
		<category><![CDATA[lembaga keuangan syariah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=424</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 15/DSN-MUI/IX/2000
Tentang PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH
Menetapkan : FATWA TENTANG  PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH
Pertama : Ketentuan Umum
1.	Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.
2.	Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
<strong>NO: 15/DSN-MUI/IX/2000</strong><br />
<strong>Tentang PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG  PRINSIP DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">1.	Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya.<br />
2.	Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing).<br />
3.	Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad.</p>
<p><strong>Kedua:</strong><br />
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong><br />
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syariah</li><li>prinsip distribusi</li><li>prinsip lembaga keuangan syariah</li><li>hasil lembaga keuangan</li><li>fatwa dewan syariah nasional no: 15/dsn-mui/ix/2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syariah</li><li>konsep prinsip distribusi hasil usaha</li><li>lebaga dan prinsip syariah</li><li>fatwa lembaga keuangan</li><li>Prinsip distribusi hasil usaha</li><li>prinsip distribusi hasil usaha dalam lembaga keuanagan syariah</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/prinsip-distribusi-hasil-usaha-dalam-lembaga-keuangan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/sistem-distribusi-hasil-usaha-dalam-lembaga-keuangan-syariah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/sistem-distribusi-hasil-usaha-dalam-lembaga-keuangan-syariah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Dec 2009 23:45:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[distribusi hasil usaha]]></category>
		<category><![CDATA[sistem distribusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=421</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 14/DSN-MUI/IX/2000
Tentang SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH
Menetapkan : FATWA TENTANG  SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH
Pertama : Ketentuan Umum
1.	Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem Accrual Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan.
2.	Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
<strong>NO: 14/DSN-MUI/IX/2000</strong><br />
<strong>Tentang SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG  SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARI&#8217;AH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">1.	Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem Accrual Basis maupun Cash Basis dalam administrasi keuangan.<br />
2.	Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis).<br />
3.	Penetapan sistem yang dipilih harus disepakati dalam akad.</p>
<p><strong>Kedua:</strong><br />
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong><br />
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>sistem distribusi hasil usaha dalam lembaga keuangan syariah</li><li>pengertian sistem keuangan syariah</li><li>SISTEM lembaga keuangan SYARIAH</li><li>arti sistem distribusi</li><li>SISTEM DISTRIBUSI HASILUSAHA DALAM lks</li><li>sistem distribusi hasil usaha dalam lembaga keuanagan syariah</li><li>pengertian pendistribusian hasil usaha</li><li>pengertian kopersi dan lembaga keuangan syariah</li><li>pengertian distribusi menurut ekonomi syariah</li><li>pengertian distribusi hasil usaha</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/sistem-distribusi-hasil-usaha-dalam-lembaga-keuangan-syariah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Uang Muka dalam Murabahah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/uang-muka-dalam-murabahah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/uang-muka-dalam-murabahah/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 26 Dec 2009 23:45:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[murabahah]]></category>
		<category><![CDATA[uang muka]]></category>
		<category><![CDATA[uang muka dalam murabahah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=418</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 13/DSN-MUI/IX/2000
Tentang UANG MUKA DALAM MURABAHAH
Menetapkan : FATWA TENTANG UANG MUKA DALAM MURABAHAH
Pertama : Ketentuan Umum Uang Muka:
1.	Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
2.	Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
3.	Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
<strong>NO: 13/DSN-MUI/IX/2000</strong><br />
<strong>Tentang UANG MUKA DALAM MURABAHAH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG UANG MUKA DALAM MURABAHAH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum Uang Muka:</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">1.	Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.<br />
2.	Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.<br />
3.	Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.<br />
4.	Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.<br />
5.	Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.</p>
<p><strong>Kedua:</strong><br />
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong><br />
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  17 Jumadil Akhir 1421 H / 16 September 2000 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>uang muka dalam murabahah</li><li>Uang Muka Murabahah</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/uang-muka-dalam-murabahah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hawalah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/hawalah-2/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/hawalah-2/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Dec 2009 23:40:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa hawalah]]></category>
		<category><![CDATA[hawalah]]></category>
		<category><![CDATA[ketentuan hawalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=416</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 12/DSN-MUI/IV/2000
Tentang HAWALAH
Menetapkan : FATWA TENTANG HAWALAH
Pertama : Ketentuan Umum Hawalah
1.	Rukun hawalah adalah muhil (المحيل), yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal (المحال او المحتال), yakni orang berpiutang kepada muhil, muhal ‘alaih (المحال عليه), yakni orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal, muhal bih (المحال [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 12/DSN-MUI/IV/2000<br />
Tentang HAWALAH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG HAWALAH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum Hawalah</strong></p>
<p style="padding-left: 30px">1.	Rukun hawalah adalah muhil (المحيل), yakni orang yang berhutang dan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal (المحال او المحتال), yakni orang berpiutang kepada muhil, muhal ‘alaih (المحال عليه), yakni orang yang berhutang kepada muhil dan wajib membayar hutang kepada muhtal, muhal bih (المحال به), yakni hutang muhil kepada muhtal, dan sighat (ijab-qabul).</p>
<p>2.	Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).</p>
<p>3.	Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.</p>
<p>4.	Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil, muhal/muhtal, dan muhal ‘alaih.</p>
<p>5.	Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas.</p>
<p>6.	Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhtal dan muhal ‘alaih; dan hak penagihan muhal berpindah kepada muhal ‘alaih.</p>
<p><strong>Kedua: </strong><br />
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>hawalah</li><li>transaksi hiwalah</li><li>tentang hawalah</li><li>ketentuan hiwalah</li><li>Ketentuan fatwa hiwalah</li><li>contoh transaksi hawalah</li><li>fatwa tentang hiwalah</li><li>fatwa tentang hawalah fatwa no 12: hawalah</li><li>fatwa mui tentang hiwalah</li><li>fatwa mui hawalah</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/hawalah-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kafalah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/kafalah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/kafalah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 23:40:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa kafalah]]></category>
		<category><![CDATA[kafalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=410</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 11/DSN-MUI/IV/2000
Tentang KAFALAH
Menetapkan : FATWA TENTANG KAFALAH
Pertama : Ketentuan Umum Kafalah
1.	Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2.	Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
3.	Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Kedua  : Rukun dan Syarat [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL</strong><br />
<strong>NO: 11/DSN-MUI/IV/2000</strong><br />
<strong>Tentang KAFALAH</strong><br />
<strong>Menetapkan : FATWA TENTANG KAFALAH</strong></p>
<p><strong>Pertama : Ketentuan Umum Kafalah</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">1.	Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).<br />
2.	Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.<br />
3.	Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.</p>
<p><strong>Kedua  : Rukun dan Syarat Kafalah</strong><br />
<strong>1.	Pihak Penjamin (Kafiil)</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">a.	Baligh (dewasa) dan berakal sehat.<br />
b.	Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.</p>
<p><strong>2.	Pihak Orang yang berhutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu)</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">a.	Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.<br />
b.	Dikenal oleh penjamin.</p>
<p><strong>3.	Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">a.	Diketahui identitasnya.<br />
b.	Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.<br />
c.	Berakal sehat.</p>
<p><strong>4.	Obyek Penjaminan (Makful Bihi)</strong></p>
<p style="padding-left: 30px;">a.	Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan.<br />
b.	Bisa dilaksanakan oleh penjamin.<br />
c.	Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.<br />
d.	Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.<br />
e.	Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).</p>
<p><strong>Ketiga :</strong><br />
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>kafalah</li><li>ketentuan kafalah</li><li>fatwa kafalah</li><li>fungsi kafalah</li><li>tentang kafalah</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/kafalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wakalah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/wakalah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/wakalah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 01:08:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa wakalah]]></category>
		<category><![CDATA[wakalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=407</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 10/DSN-MUI/IV/2000
Tentang WAKALAH
Menetapkan : FATWA TENTANG WAKALAH
Pertama : Ketentuan tentang Wakalah

Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

Kedua  : Rukun dan Syarat Wakalah

Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan)
a.	Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 10/DSN-MUI/IV/2000</strong><br />
<strong>Tentang WAKALAH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG WAKALAH</strong><br />
<strong>Pertama : Ketentuan tentang Wakalah</strong></p>
<ol>
<li>Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).</li>
<li>Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.</li>
</ol>
<p><strong>Kedua  : Rukun dan Syarat Wakalah</strong></p>
<ol>
<li>Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan)<br />
a.	Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.<br />
b.	Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.</li>
<li>Syarat-syarat wakil (yang mewakili)<br />
a.	Cakap hukum,<br />
b.	Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya,<br />
c.	Wakil adalah orang yang diberi amanat.</li>
<li>Hal-hal yang diwakilkan<br />
a.	Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili,<br />
b.	Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam,<br />
c.	Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam.Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.</li>
</ol>
<p><strong>Ketiga :</strong><br />
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>wakalah</li><li>syarat wakalah</li><li>pengertian wakalah</li><li>rukun dan syarat wakalah</li><li>fatwa DSN tentang wakalah</li><li>syariah wakalah dalam ekonomi islam</li><li>syarat dan rukun koperasi syariah</li><li>pengertian al wakalah</li><li>tentang wakalah</li><li>definasi wakalah</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/wakalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembiayaan Ijarah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan_ijarah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan_ijarah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 07 Dec 2009 23:00:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Pembiayaan Ijarah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/245/</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 09/DSN-MUI/IV/2000
Tentang PEMBIAYAAN IJARAH
Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN IJARAH
Pertama : Rukun dan Syarat Ijarah

Sighat      Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang      berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
Pihak-pihak      yang berakad (berkontrak): [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p align="center">FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 09/DSN-MUI/IV/2000<br />
<strong>Tentang PEMBIAYAAN IJARAH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN IJARAH</strong></p>
<p>Pertama : <strong>Rukun dan Syarat Ijarah</strong></p>
<ol>
<li>Sighat      Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang      berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain.</li>
<li>Pihak-pihak      yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa, dan      penyewa/pengguna jasa.</li>
<li>Obyek akad      Ijarah, yaitu:
<ol>
<li>manfaat       barang dan sewa; atau</li>
<li>manfaat       jasa dan upah.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Kedua  : <strong>Ketentuan Obyek Ijarah</strong></p>
<ol>
<li>Obyek      ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.</li>
<li>Manfaat      barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.</li>
<li>Manfaat      barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).</li>
<li>Kesanggupan      memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.</li>
<li>Manfaat      harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan <em>jahalah</em> (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.</li>
<li>Spesifikasi      manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga      dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.</li>
<li>Sewa atau      upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai      pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga (<em>tsaman</em>)      dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.</li>
<li>Pembayaran      sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama      dengan obyek kontrak.</li>
<li>Kelenturan      (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam      ukuran waktu, tempat dan jarak.</li>
</ol>
<p>Ketiga: <strong>Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah</strong></p>
<ol>
<li>Kewajiban      LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
<ol>
<li>Menyediakan       barang yang disewakan atau jasa yang diberikan</li>
<li>Menanggung       biaya pemeliharaan barang.</li>
<li>Menjamin       bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.</li>
</ol>
</li>
<li>Kewajiban      nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
<ol>
<li>Membayar       sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta       menggunakannya sesuai akad (kontrak).</li>
<li>Menanggung       biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).</li>
<li>Jika       barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang       dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam       menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Keempat : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</p>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pembiayaan koperasi syariah</li><li>manfaat ijarah</li><li>fatwa mui tentang ijarah</li><li>jenis-jenis ijarah</li><li>jenis-jenis ijarah dalam islam</li><li>definisi sighat dalam ijarah</li><li>biaya ijaroh</li><li>pengertian liabilitas sewa pembiayaan</li><li>pengertian,jenis transaksi ijaroh</li><li>manfaat-manfaat ijaroh</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan_ijarah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembiayaan Musyarakah</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan-musyarakah/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan-musyarakah/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Dec 2009 23:00:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Pembiayaan Musyarakah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=243</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 08/DSN-MUI/IV/2000
Tentang PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
Pertama : Beberapa Ketentuan

Pernyataan      ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak      mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal      berikut:

Penawaran      [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p align="center">FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 08/DSN-MUI/IV/2000<br />
<strong>Tentang PEMBIAYAAN MUSYARAKAH</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MUSYARAKAH</strong></p>
<p>Pertama : <strong>Beberapa Ketentuan</strong></p>
<ol>
<li>Pernyataan      ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak      mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal      berikut:
<ol>
<li>Penawaran       dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).</li>
<li>Penerimaan       dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.</li>
<li>Akad       dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan       menggunakan cara-cara komunikasi modern.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<ol>
<li>Pihak-pihak      yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
<ol>
<li>Kompeten       dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.</li>
<li>Setiap       mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan       kerja sebagai wakil.</li>
<li>Setiap       mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis       normal.</li>
<li>Setiap       mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan       masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas       musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan       kelalaian dan kesalahan yang disengaja.</li>
<li>Seorang       mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk       kepentingannya sendiri.</li>
</ol>
</li>
<li>Obyek akad      (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
<ol>
<li>Modal
<ol>
<li>Modal        yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama.<br />
Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang,        properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih        dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.</li>
<li>Para        pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau        menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar        kesepakatan.</li>
<li>Pada        prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk        menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.</li>
</ol>
</li>
<li>Kerja
<ol>
<li>Partisipasi        para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan        tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra        boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal        ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya.</li>
<li>Setiap        mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil        dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus        dijelaskan dalam kontrak.</li>
</ol>
</li>
<li>Keuntungan
<ol>
<li>Keuntungan        harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan perbedaan dan        sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah.</li>
<li>Setiap        keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh        keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan        bagi seorang mitra.</li>
<li>Seorang        mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu,        kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.</li>
<li>Sistem        pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.</li>
</ol>
</li>
<li>Kerugian</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.</p>
<ol>
<li>Biaya      Operasional dan Persengketaan
<ol>
<li>Biaya       operasional dibebankan pada modal bersama.</li>
<li>Jika       salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi       perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui       Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui       musyawarah.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal :  08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pembiayaan musyarakah</li><li>pengertian pembiayaan musyarakah</li><li>Pembiayaan Musyarokah</li><li>kelebihan musyarakah</li><li>fatwa mui tentang musyarakah</li><li>kerugian musyarakah</li><li>Konsep Pembiayaan Musyarakah</li><li>keuntungan musyarakah</li><li>kelebihan pembiayaan musyarakah</li><li>apa itu pembiayaan musyarokah?</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan-musyarakah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembiayaan Mudharabah Qiradh</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan-mudharabah-qiradh/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan-mudharabah-qiradh/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 06 Dec 2009 00:10:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Pembiayaan Mudharabah Qiradh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=224</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 07/DSN-MUI/IV/2000
Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH)
Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH)
Pertama : Ketentuan Pembiayaan

Pembiayaan      Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain      untuk suatu usaha yang produktif.
Dalam      pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p align="center">FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 07/DSN-MUI/IV/2000<br />
<strong>Tentang PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH)</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH (QIRADH)</strong></p>
<p>Pertama : <strong>Ketentuan Pembiayaan</strong></p>
<ol>
<li>Pembiayaan      Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain      untuk suatu usaha yang produktif.</li>
<li>Dalam      pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 %      kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak      sebagai mudharib atau pengelola usaha.</li>
<li>Jangka      waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan      ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan      pengusaha).</li>
<li>Mudharib      boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan      sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen      perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan      pengawasan.</li>
<li>Jumlah      dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan      piutang.</li>
<li>LKS      sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah      kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai,      atau menyalahi perjanjian.</li>
<li>Pada      prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar      mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari      mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila      mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah      disepakati bersama dalam akad.</li>
<li>Kriteria      pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur      oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.</li>
<li>Biaya      operasional dibebankan kepada mudharib.</li>
<li>Dalam hal      penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran      terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang      telah dikeluarkan.</li>
</ol>
<p>Kedua : <strong>Rukun dan Syarat Pembiayaan</strong></p>
<ol>
<li>Penyedia      dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.</li>
<li>Pernyataan      ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak      mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal      berikut:<br />
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan      kontrak (akad).<br />
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.<br />
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan      menggunakan cara-cara komunikasi modern.</li>
<li>Modal      ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada      mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:<br />
a. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.<br />
b. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal      diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu      akad.<br />
c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib,      baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.</li>
<li>Keuntungan      mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat      keuntungan berikut ini harus dipenuhi:<br />
a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya      untuk satu pihak.<br />
b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan      dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi      (nisbah) dari keun-tungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus      berdasarkan kesepakatan.<br />
c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan      pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari      kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.</li>
<li>Kegiatan      usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang      disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:<br />
a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan      penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.<br />
b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian      rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu      keuntungan.<br />
c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya      yang berhubungan dengan mudhara-bah, dan harus mematuhi kebiasaan yang      berlaku dalam aktifitas itu.</li>
</ol>
<p>Ketiga : <strong>Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan</strong></p>
<ol>
<li>Mudharabah      boleh dibatasi pada periode tertentu.</li>
<li>Kontrak      tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang      belum tentu terjadi.</li>
<li>Pada      dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad      ini bersifat amanah (<em>yad al-amanah</em>), kecuali akibat dari kesalahan      disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.</li>
<li>Jika salah      satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di      antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan      Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</li>
</ol>
<p style="text-align: left;">Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal : 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>Pembiayaan Mudharabah</li><li>qiradh</li><li>pembiayaan mudharabah adalah</li><li>pembiayaan mudharabah download</li><li>prosedur pembiayaan mudharabah</li><li>pembiayaan mudarabah</li><li>keuntungan mudharabah</li><li>pembiayaan mudharobah</li><li>pembiayaan mudhorobah</li><li>fatwa dewan syariah nasional tentang pembiayaan mudharabah</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/pembiayaan-mudharabah-qiradh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jual Beli Istishna</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-istishna/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-istishna/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 05 Dec 2009 00:05:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli istishna]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=222</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 06/DSN-MUI/IV/2000
Tentang JUAL BELI ISTISHNA&#8217;
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI ISTISHNA&#8217;
Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran

Alat bayar      harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau      manfaat.
Pembayaran      dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
Pembayaran      tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p align="center">FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 06/DSN-MUI/IV/2000<br />
<strong>Tentang JUAL BELI ISTISHNA&#8217;</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI ISTISHNA&#8217;</strong></p>
<p>Pertama : <strong>Ketentuan tentang Pembayaran</strong></p>
<ol>
<li>Alat bayar      harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau      manfaat.</li>
<li>Pembayaran      dilakukan sesuai dengan kesepakatan.</li>
<li>Pembayaran      tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.</li>
</ol>
<p>Kedua : <strong>Ketentuan tentang Barang</strong></p>
<ol>
<li>Harus      jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.</li>
<li>Harus      dapat dijelaskan spesifikasinya.</li>
<li>Penyerahannya      dilakukan kemudian.</li>
<li>Waktu dan      tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.</li>
<li>Pembeli (<em>mustashni’</em>)      tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.</li>
<li>Tidak      boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.</li>
<li>Dalam hal      terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki      hak <em>khiyar</em> (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.</li>
</ol>
<p>Ketiga : <strong>Ketentuan Lain</strong></p>
<ol>
<li>Dalam hal      pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.</li>
<li>Semua      ketentuan dalam jual beli <em>salam</em> yang tidak disebutkan di atas      berlaku pula pada jual beli <em>istishna’</em>.</li>
<li>Jika salah      satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di      antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan      Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.</li>
</ol>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal : 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>jual beli istishna</li><li>jual beli istisna</li><li>istishna</li><li>pengertian istishna</li><li>pengertian jual beli istishna</li><li>pengertian jual beli salam</li><li>jual beli salam dan istishna</li><li>jual beli isthisna</li><li>pengertian salam dan istishna</li><li>jual beli instishna</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/jual-beli-istishna/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fatwa Tentang Jual Beli Salam</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-tentang-jual-beli-salam/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-tentang-jual-beli-salam/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 Dec 2009 23:30:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Jual Beli Salam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=220</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 05/DSN-MUI/IV/2000
Tentang JUAL BELI SALAM
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI SALAM
Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran

Alat bayar      harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau      manfaat.
Pembayaran      harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
Pembayaran     [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p align="center">FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 05/DSN-MUI/IV/2000<br />
<strong>Tentang JUAL BELI SALAM</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI SALAM</strong></p>
<p>Pertama : <strong>Ketentuan tentang Pembayaran</strong></p>
<ol>
<li>Alat bayar      harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau      manfaat.</li>
<li>Pembayaran      harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.</li>
<li>Pembayaran      tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.</li>
</ol>
<p>Kedua : <strong>Ketentuan tentang Barang</strong></p>
<ol>
<li>Harus      jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.</li>
<li>Harus      dapat dijelaskan spesifikasinya.</li>
<li>Penyerahannya      dilakukan kemudian.</li>
<li>Waktu dan      tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.</li>
<li>Pembeli      tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.</li>
<li>Tidak      boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.</li>
</ol>
<p>Ketiga : <strong>Ketentuan tentang <em>Salam Paralel</em></strong></p>
<p>Dibolehkan melakukan <em>salam paralel </em>dengan syarat:<br />
a. Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan<br />
b. Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah.<br />
Keempat : <strong>Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya</strong></p>
<ol>
<li>Penjual      harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah      yang telah disepakati.</li>
<li>Jika      penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual      tidak boleh meminta tambahan harga.</li>
<li>Jika      penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli      rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).</li>
<li>Penjual      dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan      syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak      boleh menuntut tambahan harga.</li>
<li>Jika semua      atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau      kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia      memiliki dua pilihan:</li>
</ol>
<p>a. membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya,<br />
b. menunggu sampai barang tersedia.<br />
Kelima : <strong>Pembatalan Kontrak</strong></p>
<p>Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak.<br />
Keenam : <strong>Perselisihan</strong></p>
<p>Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.<br />
Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal : 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>jual beli salam</li><li>fatwa salam</li><li>fatwa mui tentang salam</li><li>fatwa mui tentang jual beli salam</li><li>salam jual beli</li><li>jual beli as salam</li><li>jurnal pembatalan kontrak salam paralel</li><li>ketentuan tentang salam paralel</li><li>FATWA TENTANG SALAM</li><li>fatwa-fatwa DSN MUI tentang jual beli kredit</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/fatwa-tentang-jual-beli-salam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Deposito</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/deposito/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/deposito/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 22:30:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa MUI]]></category>
		<category><![CDATA[deposito]]></category>
		<category><![CDATA[tabungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=213</guid>
		<description><![CDATA[FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000
Tentang DEPOSITO
Menetapkan : FATWA TENTANG TABUNGAN
Pertama : Tabungan ada dua jenis

Deposito      yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan      perhitungan bunga.
Deposito      yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.

Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah

Dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>FATWA DEWAN SYARI&#8217;AH NASIONAL<br />
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000<br />
<strong>Tentang DEPOSITO</strong></p>
<p><strong>Menetapkan : FATWA TENTANG TABUNGAN</strong></p>
<p>Pertama : <strong>Tabungan ada dua jenis</strong></p>
<ol>
<li>Deposito      yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan      perhitungan bunga.</li>
<li>Deposito      yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.</li>
</ol>
<p>Kedua : <strong>Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah</strong></p>
<ol>
<li>Dalam      transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana,      dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.</li>
<li>Dalam      kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha      yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya,      termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.</li>
<li>Modal      harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.</li>
<li>Pembagian      keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad      pembukaan rekening.</li>
<li>Bank      sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan      nisbah keuntungan yang menjadi haknya.</li>
<li>Bank tidak      diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan      yang bersangkutan.</li>
</ol>
<p>Ditetapkan di : Jakarta<br />
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M</p>
<h4>Incoming search terms:</h4><ul><li>pengertian deposito</li><li>macam-macam DEPOSITO</li><li>macam deposito</li><li>pengertian deposito syariah</li><li>macam macam deposito</li><li>keuntungan deposito</li><li>pengertian deposito mudharabah</li><li>pengertian deposito dan macam</li><li>pengertian tabungan mudharabah</li><li>praktek koperasi sekolah</li></ul><!-- SEO SearchTerms Tagging 2 Plugin -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/deposito/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

