<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Koperasi Syariah &#187; Baitul Maal (BMT)</title>
	<atom:link href="http://www.koperasisyariah.com/category/ekonomi-syariah/baitul-maal-bmt/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.koperasisyariah.com</link>
	<description>Pererat Tali Silaturahim agar RahmatNya Senantiasa Terlimpah Atas Ummatnya.</description>
	<lastBuildDate>Sat, 24 Jul 2010 03:12:24 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8.6</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Baitul Maal Tamwil</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 27 Feb 2010 04:32:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Baitul Maal (BMT)]]></category>
		<category><![CDATA[Tips Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Baitul Maal Tamwil]]></category>
		<category><![CDATA[baitul maal wa tamwil]]></category>
		<category><![CDATA[Baitul Tamwil]]></category>
		<category><![CDATA[BMT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/</guid>
		<description><![CDATA[Baitul Maal Tamwil adalah suatu institusi/lembaga keuangan Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari pihak ketiga (anggota penyimpan) dan menyalurkan pembiayaan kepada usaha-usaha yang produktif dan menguntungkan. Sumber dana Baitul Tamwil berasal dari simpanan masyarakat (dana pihak ketiga) yang meliputi tabungan, simpanan berjangka, modal dan simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu dan tidak bertentangan dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><a href="http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/" title="bmt">Baitul Maal Tamwil</a> adalah suatu institusi/lembaga keuangan Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari pihak ketiga (anggota penyimpan) dan menyalurkan pembiayaan kepada usaha-usaha yang produktif dan menguntungkan. <a href="http://www.koperasisyariah.com/modal-awal-koperasi-syariah/" title="Modal Awal koperasi Syariah">Sumber dana Baitul Tamwil</a> berasal dari simpanan masyarakat (dana pihak ketiga) yang meliputi tabungan, simpanan berjangka, modal dan simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan dan perundangundangan yang berlaku.</p>
<p><strong>Ciri-ciri operasional <a href="http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/" title="baitul maal">Baitul Tamwil</a>:</strong></p>
<ul>
<li>Visi dan Misi Ekonomi</li>
<li>Dijalankan sesuai dengan prinsip Islam</li>
<li>Memiliki fungsi sebagai mediator antara pemilik kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana</li>
<li>Merupakan wajib zakat</li>
</ul>
<p><strong>Tujuan Berdirinya <a href="http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/" title="bmt">BMT</a></strong></p>
<p>Pada dasarnya merupakan <a href="http://www.koperasisyariah.com/berinvestasi-syariah-yang-layak/" title="Berinvestasi Syariah Yang Layak">investasi</a> dari kewajiban setiap muslim (khususnya) untuk beribadah semata-mata hanya untuk mendapatkan ridho Allah SWT termasuk dalam kegiatan dalam bidang keuangan maupun perdagangan. Secara umum ada dua kepentingan yang mendasari dibentuknya BMT, yaitu:</p>
<p><em>Kepentingan Ibadah</em></p>
<p>Hal ini merupakan manifestasi dari keimanan kepada larangan Allah SWT tentang <a href="http://www.koperasisyariah.com/sistem-ekonomi-ribawi-sangat-membahayakan-perekonomian/" title="Sistem ekonomi ribawi sangat membahayakan perekonomian">pengharaman riba</a> sebagaimana yang tercantum dalam surat <em>Al- Baqarah 275-279</em>. Dalam beberapa hal, antara <a href="http://www.koperasisyariah.com/prinsip-perbankan-syariah/" title="Prinsip perbankan syariah">Lembaga Keuangan konvensional</a> dan syariah memiliki persamaan, terutama pada sisi teknis penerimaan/simpanan uang, pelayanan dan teknologi. Namun terdapat banyak perbedaan mendasar antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, penyaluran dana, lingkungan kerja dan mekanisme <a href="http://www.koperasisyariah.com/menghitung-bagi-hasil-islamic-bank/" title="Menghitung Bagi Hasil islamic Bank">penghitungan keuntungan</a> atau <a href="http://www.koperasisyariah.com/perbedaan-antara-bunga-dan-bagi-hasil/" title="Perbedaan antara Bunga dan Bagi Hasil">bagi hasil</a>.</p>
<p><br/></p>
<a class="downloadlink" href="http://www.koperasisyariah.com/unduh/18" title="Version1 downloaded 227 times" >Organisasi dan Kelembagaan BMT (227)</a>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/baitul-maal-tamwil/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Telaah Badan Hukum Koperasi Untuk BMT</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/telaah-badan-hukum-koperasi-untuk-bmt/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/telaah-badan-hukum-koperasi-untuk-bmt/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 20 Dec 2009 10:02:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Baitul Maal (BMT)]]></category>
		<category><![CDATA[badan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Baitul Maal]]></category>
		<category><![CDATA[BMT]]></category>
		<category><![CDATA[koperasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=386</guid>
		<description><![CDATA[Dilihat dari kesesuian prinsip koperasi dalam Islam dan hukum kebolehan koperasi dalam Islam, maka koperasi adalah sebuah lembaga yang dapat diterapkan untuk BMT. Kebolehan ini juga didasarkan pada relevansi konsep antara koperasi dan BMT yang dapat dilihat dari
Pertama, latar belakang dan sejarah kelahiran kedua lembaga ini adalah sama-sama dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat golongan bawah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p>Dilihat dari kesesuian prinsip koperasi dalam Islam dan hukum kebolehan koperasi dalam Islam, maka koperasi adalah sebuah lembaga yang dapat diterapkan untuk BMT. Kebolehan ini juga didasarkan pada relevansi konsep antara koperasi dan BMT yang dapat dilihat dari</p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>, latar belakang dan sejarah kelahiran kedua lembaga ini adalah sama-sama dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat golongan bawah sebagai reaksi terhadap sistem ekonomi yang berlaku pada waktu itu. Koperasi lahir sebagai sarana dan protes atas sistem ekonomi kapitalis yang menindas dan mengakibatkan penderitaan pada rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.</p>
<p>Begitu juga BMT yang lahir karena keberadaan BMI dan BPR(S) yang belum dapat menjangkau masyarakat golongan ekonomi bawah. Hal ini disebabkan karena berbagai kendala, diantaranya peraturan perundang-undangan, perizinan yang rumit dan lama serta mobilisasi dana yang sulit. BMT lahir sebagai alternatif untuk mengatasi keadaan ini.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong><em>, </em>dengan mengacu pada pengertian yang dikandung keduanya dapat disimpulkan bahwa kedua lembaga ini sama-sama mengandung dua unsur. Unsur tersebut adalah unsur ekonomi dan unsur sosial yang saling berkaitan. Ini merupakan bukti bahwa kedua lembaga ini tidak hanya bergerak di bidang bisnis namun aspek sosialnya juga tidak dilupakan.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong><em>, </em>relevansi ini juga dilihat melalui prinsip-prinsip dasar yang dikandung oleh kedua konsep ini. Dalam prinsip-prinsip dasar keduanya ditemukan bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak bertentangan. Pada intinya kedua lembaga ini berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui pengelolaan yang sarat dengan nilai-nilai etik dan moral yang tinggi. Yang ini juga akan membedakan kedua lembaga ini dengan bentuk-bentuk usaha ekonomi lainnya.</p>
<p><strong><em>Keempat</em></strong><em>, </em>adanya kesamaan tujuan pada kedua lembaga tersebut. Tujuan yang terkandung adalah sama-sama berusaha untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terutama bagi golongan masyarakat kecil dalam rangka mengentaskan kemiskinan bagi perbaikan ekonomi rakyat.</p>
<p><strong><em>Kelima</em></strong><em>, </em>berdasarkan pada fungsi dan peranan dari koperasi dan BMT terlihat bahwa keduanya mempunyai dua fungsi. Fungsi tersebut adalah fungsi sosial dan fungsi ekonomi yang saling berkaitan. Sedangkan peranan kedua lembaga tersebut adalah sebagai motor penggerak perekonomian dengan mengembangkan dan membangun potensi serta kemampuan masyarakat lapisan bawah untuk mencapai perekonomian yang lebih baik. Bahkan koperasi dijadikan soko guru bagi perekonomian nasional.</p>
<p><strong><em>Keenam</em></strong><em>, </em>jika mengacu pada konsep mekanisme kerja antara koperasi dan BMT, akan ditemukan bahwa kedua lembaga ini diusahakan untuk bergerak pada tiga sektor, yaitu sektor jasa keuangan melalui simpan pinjam, sektor sosial dan sektor riil.21</p>
<p>Selain itu dalam alat kelengkapan organisasi koperasi dan BMT ditemukan adanya Dewan Pengawas. Dewan pengawas itu bertugas untuk mengendalikan dan mengawasi kedua lembaga itu. Tujuan pengendalian dan dan pengawasan ini adalah agar dalam kegiatannya sesuai dengan tujuan yang diharapkan serta dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan dan penyelewengan oleh pengurus di dalam pengelolaannya.</p>
<p>Berdasarkan analisis ini, maka terdapat kesamaan konsep antara koperasi dan BMT sehingga hal ini mendukung dijadikannya koperasi sebagai badan hukum untuk BMT. Namun perlu dilakukan evaluasi terhadap badan hukum koperasi untuk BMT, yaitu :</p>
<p>-    Perlu      adanya mekanisme yang mampu menjamin dilaksanakannya koperasi sesuai      dengan prinsip dasarnya karena dalam prakteknya telah banyak terjadi      penyimpangan dalam pelaksanaan prinsip dasar tersebut seperti koperasi      yang telah banyak kehilangan jati dirinya karena meninggalkan fungsi sosialnya      dan lebih berorientasi pada fungsi ekonomi, prinsip kemandirian yang ada      pada koperasi juga tidak terlaksana, hal ini dapat dilihat dari besarnya      intervensi pemerintah terhadap koperasi.22 Dalam      hal ini peran dari semua pihak, khususnya yang berkaitan dengan lembaga      ini (Pemerintah, Departemen Koperasi dan semua yang terlibat) sangat      dibutuhkan dalam rangka meluruskan kesalahan memahami konsep dasar      koperasi yang berakibat terjadinya penyimpangan. Kemudian perlu adanya      pengawasan yang lebih ketat terutama oleh Dewan Pengawas dalam pelaksanaan      koperasi dalam hal ini peran DEKOPIN selaku lembaga tertinggi koperasi      sangat penting. Begitu juga pada BMT, peran Dewan Pengawas Syariah perlu lebih      ditingkatkan agar dalam mekanisme kerja BMT tetap mengacu pada      prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.<br />
<br />
-  BMT      yang berbadan hukum koperasi harus mengganti sistem bunga yang biasa      diterapkan dalam sistem perkoperasian di Indonesia 23dengan      sistem yang sesuai dengan prinsip Islam yaitu bagi hasil, sehingga      merancang sebuah konsep lembaga koperasi syariah adalah suatu kebutuhan      yang harus dilakukan.<br />
<br />
Dikutip dari Artikel: Hj. Norvadewi &#8211; Dosen Jurusan Syariah Muamalah STAIN Samarinda</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/telaah-badan-hukum-koperasi-untuk-bmt/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sejarah Baitul Maal</title>
		<link>http://www.koperasisyariah.com/sejarah-baitul-maal/</link>
		<comments>http://www.koperasisyariah.com/sejarah-baitul-maal/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Dec 2009 07:05:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ekonomi Syariah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Baitul Maal (BMT)]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Baitul Maal]]></category>
		<category><![CDATA[Sejarah Baitul Maal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.koperasisyariah.com/?p=281</guid>
		<description><![CDATA[Pengertian
Pengertian Baitul Maal menurut para Ulama ialah “Pihak yang mengelola keuangan Negara, mulai dari menghimpun, memungut, mengambangkan, memelihara hingga menyalurkannya”. Definisi tersebut ditegaskan oleh Imam Mawardi dalam kitab Ahkam Sulthoniyyah dengan mendefinisikannya sebagai “Tempat/wadah untuk memelihara/ menjaga hak-hak keuangan Negara. Baitul Maal juga diartikan petugas yang berwenang dalam mengatur keuangan Negara tersebut.”
Sejarah Baitul Maal
Baitul Maal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p></p><p><strong>Pengertian</strong><br />
Pengertian Baitul Maal menurut para Ulama ialah “Pihak yang mengelola keuangan Negara, mulai dari menghimpun, memungut, mengambangkan, memelihara hingga menyalurkannya”. Definisi tersebut ditegaskan oleh Imam Mawardi dalam kitab Ahkam Sulthoniyyah dengan mendefinisikannya sebagai “Tempat/wadah untuk memelihara/ menjaga hak-hak keuangan Negara. Baitul Maal juga diartikan petugas yang berwenang dalam mengatur keuangan Negara tersebut.”</p>
<p><strong>Sejarah Baitul Maal</strong><br />
Baitul Maal pertama sekali dirumuskan dan didirikan oleh Rosulullah SAW dengan sangat simpel, hal tersebut dibuktikan dengan riwayat-riwayat yang menyebutkan pendelegasian tugas Baitul Maal oleh Rosulullah SAW kepada beberapa orang sahhabat tertentu, sepertiu tugas pencatatan, tugas penghimpunan zakat hasil pertanian, tugas pemeliharaan zakat hasil ternak dan juga pendistribusian. Hal tersebut menjadi landasan yang kuat bahwa Baitul Maal sudah ada sejak zaman Rosulullah SAW sekalipun belum dalam bentuk institusi yang baku. Selanjutnya dimasa kekhalifahan Abu Bakar tidak terlalu ada perubahan yang besar berkaitan dengan Baitul Maal.</p>
<p>Perubahan yang besar terjadi pada masa kekhalifahan umar bin Khottob dengan dioperasikannya system administrasi pencatatan dengan system “Ad Diwaan”. Selanjutnya Baitul Maal semakin berkembang dimasa-masa berikutnya sampai Baitul Maal telah terbentuk sebagai lembaga ekonomi atas usulan seorang ahli fikh Walid bin Hisyam. Sejak masa itu dan masamasa selanjutnya (dinasti Abasiyah dan Umayah) Baitul Maal telah menjadi lembaga penting bagi Negara (mulai dari penarikan zakat (juga pajak), ghonimah, kharaj, sampai membangun jalan, menggaji tentara dan juga pejabat Negara serta membangun sarana social).</p>
<p>Dilihat dari konteks masa sekarang Baitul Maal dimasa itu menjalankan fungsi sebagai Departemen Keuangan, Departemen Sosial dll. Namun pengertian “Baitul Maal” dalam konteks istilah BMT kini lebih menyempit maknanya. Baitul Maal dalam konteks BMT hanya menjalankan fungsi social yang lepas dari kaitan politik Negara. Baitul Maal dalam kaitan BMT mempunyai kegiatan yang menyempit yaitu hanya menerima dan menyalurkan zakat, infak, shodaqoh (ZIS) yang tidak bersifat komersial. Penyalurannya difokuskan kepada mustahiknya yaitu delapan asnaf yang telah ditentukan dalam aturan syariah dengan prioritas utama untuk fakir miskin. Baitul Maal dalam kaitannya dengan BMT ialah menyalurkan dana Qordhul Hasan yang tidak berorientasi komersial untuk keperluan kesejahteraan dan pengembangan ekonomi ummat.</p>
<p>Dalam perkembangannya kedepan pengelolaan dana ZIS ini telah diakomodir dengan pemberlakuan UU no 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat. Namun BMT masih signifikan sebagai lembaga yang bersinggungan langsung dengan akar rumput kaum dhuafa yang dengan demikian memiliki kesempatan besar sebagai mitra kerja Lembaga Pengelola Zakat, baik berfungsi sebagai unit penghimpun ZIS maupun sebagai mitra menyalurkan ZIS.</p>
<p>Download pengetahuan mengenai <a href="http://www.koperasisyariah.com/download/">BMT</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.koperasisyariah.com/sejarah-baitul-maal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
