Berinvestasi Syariah Yang Layak

by Ekonomi Syariah on February 6, 2010

Investasi dalam terminologi keuangan konvensional adalah penanaman modal atau pengelolaan uang dengan menggunakan berbagai piranti (instrumen). Dalam bahasa akuntansi Invetasi diartikan sebagai aktiva yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan (accretion of wealth) melalui distribusi hasil investasi (seperti bunga, royalty, dividen dan uang sewa). Untuk appresiasi nilai investasi, atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seprti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan.

Pada umumnya orang menilai, apabila ingin melakukan investasi maka harus diperhatikan yang utamanya adalah besarnya nilai harta yang akan dikembalikan pada periode yang akan datang. Namun terkadang terpengaruh hanya pada jangka waktu, misalnya hanya mau berinvestasi jangka pendek dalam meraih keuntungan.

Mengingat pentingnya para investor memahami makna investasi, maka perlu juga memahami jenis-jenis piranti yang akan digunakan, cara menilai piranti, dan berbagai strategi yang dapat digunakan untuk menyeleksi piranti.

Dalil Berinvestasi

Dari Syuhaib ar Ar Rumi ra., bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan (untuk berinvestasi), pertama menjual dengan tempo pembayaran (Murabahah), kedua Muqaradhah (nama lain dari Mudharabah), dan ketiga mencampurkan tepung dengan gandum untuk kepentingan rumah bukan untuk diperjualbelikan”

“… Dan orang-orang yang menyimpan (menimbun) emas dan perak (tidak berinvestasi) dan tidak menafkahkannya (menggunakannya) pada jalan Allah; maka beritahukan kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At Taubah (9) : 34)

Nabi tidak setuju membiarkan sumber daya secara tidak produktif (selektif dalam berinvestasi),

“Berikanlah kesempatan kepada mereka yang memiliki tanah untuk memanfaatkannya dengan caranya sendiri, dan jika hal itu tidak dilakukannya hendaknya diberikan pada orang lain agar memanfaatkannya”.

Khalifah Umar juga menekankan agar umat Islam menggunakan modal mereka secara produktif dengan berkata: “Mereka yang mempunyai uang perlu mengembangkannya / menginvestasikannya”.

Dari dalil-dalil di atas, maka setiap individu muslim maupun kelompok atau investor institusional dalam melakukan investasi hendaknya memiliki pengetahuan dan skill investasi dalam merencanakan, mengimpelemntasikan dan mengawasi dana investasi, yang umumnya disebut manajemen investasi. Disamping itu, para investor hendaknya melakukan keterpaduan antara teori dan praktik, yang secara teoritis baik dalil naqli maupun dalil aqli bukanlah hal yang sulit. Namun tidak demikian halnya ketika dalam praktik yang sesungguhnya, dimana investor menghadapi kendala dari klien, pemerintah, dan agama (syariah) dalam bentuk pembatasan dan peraturan.

Dalam syariah, khususnya dalam aspek fiqih muamalah, dianjurkan untuk melakukan tahapan dalam berinvestasi: pertama melakukan penetapan sasaran investasi, kedua membuat kebijakan investasi, ketiga memilih strategi portfolio, memilih aktiva, dan kelima mengukur dan mengevaluasi kinerja.

Incoming search terms:

  • investasi syariah online
  • investasi emas syariah
  • investasi emas syariah online
  • dalil naqli tentang koperasi
  • koperasi syariah online
  • dalil tentang investasi
  • dalil tentang koperasi
  • dalil naqli koperasi dalam islam
  • dalil naqli tentang bank syariah
  • INVESTASI EMAS BOLEHKAN SECARA SYARIAH ?

Leave a Comment

Previous post: Investasi diperkirakan melonjak 15 persen di tahun 2010

Next post: Sebab-Sebab Turunnya Rizki